Soal Kisruh Garam, Pemerintah Harus Kembali ke UU 7 Tahun 2016

KIARA, Jakarta, 5 Juli 2019 – Sejak satu pekan terakhir, menjelang panen garam rakyat tahun ini, masyarakat petambak garam, khususnya di Cirebon Jawa Barat mengeluhkan penumpukan garam rakyat di sejumlah gudang yang tidak terserap oleh pasar, meski harganya sudah sangat rendah, yaitu Rp300 per kg.
Waji, Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia mengatakan “Kondisi ini menggambarkan betapa tata kelola garam di Indonesia tak mengalami perbaikan. Setiap tahun, kami harus berhadapan dengan permasalahan harga, iklim, dan impor. Seakan-akan garam rakyat dibiarkan mati di tempat”.
Masyarakat patut mempersoalkan hal ini karena permasalah ini tak pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah dari waktu ke waktu. Apalagi pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota impor garam untuk tahun 2019 sebanyak 2,7 juta ton.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa tata kelola garam di Indonesia semakin hancur karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. “Inilah regulasi yang secara terang-terangan menghancurkan tata kelola garam nasional setelah sebelumnya Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015,” ujarnya.
Susan menggarisbawahi dua persoalan mendasar dalam PP 9 Tahun 2018 yang menghancurkan tata kelola garam nasional, yaitu: pertama, pasal 5 ayat 3 mengenai volume dan waktu impor, sebagaimana tertulis: volume dan waktu pemasukan komoditas pergaraman ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian; dan kedua, pasal 6 persetujuan komoditas impor, sebagaimana tertulis: persetujuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Bahan Baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

“Dua pasal ini merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional atas nama industri. PP 9 Tahun 2018 ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016 Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tegasnya.
Dalam hal tata kelola Garam, UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan bahwa Pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman harus dilakukan melalui penetapan waktu pemasukan. “Dalam hal ini impor garam tidak boleh dilakukan berdekatan dengan musim panen garam rakyat karena akan berdampak terhadap turunnya harga garam di tingkat masyarakat,” tambah Susan.
“Tak hanya itu,” lanjut Susan “UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan impor komoditas garam harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri terkait, dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Inilah dua hal yang dilanggar oleh PP 9 Tahun 2018.”
Menurut Susan, UU 7 Tahun 2016 telah mengatur persoalan tata garam nasional secara komprehensif, mulai dari perlindungan petambak garam sampai dengan pengendalian impor. “Namun Pemerintah pusat justru tidak menjadikan UU ini sebagai pedoman, malah membuat regulasi yang tidak menguntungkan masyarakat,” ungkapnya.
Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 12 UU 7 Tahun 2016, Pemerintah dimandatkan untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam dengan cara sebagai berikut:
1) penyediaan prasarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 2) kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan dan usaha pergaraman; 3) jaminan kepastian usaha; 4) jaminan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan pergaraman;
5) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; 6) pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman; 7) jaminan keamanan dan keselamatan; 8) fasilitasi dan bantuan hukum; 9) pendidikan dan pelatihan; 10) penyuluhan dan pendampingan; 11) kemitraan usaha; 12) kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; serta 13) penguatan kelembagaan.
“Pada masa yang akan datang, Indonesia harus berdaulat dalam urusan garam. Artinya pemerintah harus kembali kepada UU 7 Tahun 2016 sebagai aturan main dalam menata pergaraman nasional,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Kapan Nelayan Indonesia Sejahtera?

CATATAN KIARA TERHADAP KEPEMILIKAN PULAU-PULAU KECIL DI KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

Oleh: Susan Herawati

Kepemilikan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Seribu adalah tragedi. Menunjukkan untuk kesekian kalinya kelemahan pemerintah di hadapan kuasa modal. Meski ada ribuan warga yang menghuni kepulauan tersebut, bahkan secara sah melalui proses peradilan memenangkan gugatan atas kuasa pengelolaan pulau- pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, tak lantas membuat mata pemerintah terbuka.

Upaya melindungi segenap warga, baik atas nama kemanusiaan maupun hak dan legalitas tak menunjukkan pemihakan. Sebaliknya, seperti di banyak tempat, paradigma dan kebijakan publik pemerintah jauh dari upaya dan kesadaran tugas utama mereka sebagai bagian dari negara untuk mensejahterakan rakyat dan melindungi warganya dari penetrasi modal kapitalisme dalam banyak rupa dan wujudnya. Maka alih-alih menyelesaikan sengketa di ranah agrarian di wilayah Kepulaun Seribu dengan pemihakan kepada warga, pemerintah justru memberikan legitimasi terhadap kepemilikan pulau-pulau kecil ini. Tragedi nyata dimulai dari situ.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, sebanyak 86 pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu telah dimiliki, baik oleh perorangan maupun lembaga tertentu (data terlampir).  Kepemilikan  pulau-pulau  kecil  ini memiliki  dampak  yang  sangat  serius bagi keberlangsungan hidup lebih dari 3.375 orang nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu.  Total  kapal  yang  digunakan  oleh  3.375  orang nelayan  sebanyak  1.380  unit, dimana  1.194 adalah  kapal-kapal  berukuran  0-5  GT  dan  186  berukuran  5-10  GT. Dengan  kata  lain,  seluruh  nelayan  di Kabupaten  Kepulauan  Seribu  merupakan nelayan tradisional.

Lalu apa dampak dari privatisasi pulau-pulau ini? Pertama: Terampasnya ruang hidup nelayan. Sebagaimana diketahui, nelayan adalah kelompok masyarakat yang hidupnya sangat tergantung kepada sumberdaya kelautan dan perikanan. Privatisasi pulau-pulau, mendorong para investor untuk melakukan proteksi terhadap pulau dan perairannya atas nama keamanan. Padahal, kawasan itu adalah wilayah tangkapan nelayan sejak lama. Contoh yang paling nyata adalah sulitnya nelayan-nelayan di Pulau Pari untuk melintas dan mengakses sumber daya kelautan dan perikanan di Pulau Tengah serta kawasan perairannya, yang telah dimiliki oleh Hengky Setiawan. Sejak lama, Pulau dan kawasan perairannya adalah tempat nelayan mencari ikan.

Kedua, pulau yang telah dimiliki menjadi kawasan yang sangat privat. Dalam kondisi ini, pulau-pulau kecil yang telah dimiliki tertutup untuk masyarakat. Harga mahal dari kecenderungan watak kapitalisme harus dibayar mahal “wong cilik”.

Karena sedemikian tertutupnya, maka tak jarang ada sejumlah nelayan yang dikriminalisasi karena memasuki kawasan perairan pulau tersebut atau nelayan tersebut melawan kepemilikan pulau-pulau tersebut. Kriminalisasi ini jelas-jelas dialami oleh enam orang nelayan pulau pari yang kini harus berurusan dengan hukum karena mereka melawan kepemilikan Pulau Pari.

Dampak buruk terus dirasakan nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu dengan adanya proyek Pembangunan Kawasan Srategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menetapkan Kepulauan Seribu menjadi salah satu kawasan KSPN. Kondisi pulau- pulau yang telah diprivatisasi ini dianggap menjadi prakondisi yang baik untuk kelancaran proyek KSPN ini.

Hilang  akses  pada  sumber  kehidupan  terutama  ekonomi  berdampak  faktual  pada kemiskinan.  Privatisasi  pulau-pulau  di  Kabupaten   Kepulauan  Seribu  juga  turut berkontribusi terhadap kemiskinan di kawasan ini. Data BPS tahun 2017 mencatat, Kabupaten    Kepulauan    Seribu    merupakan    kawasan    termiskin    di    Kawasan Jabodebatek,  dimana  hampir  3000  orang  hidup  dalam  kondisi  miskin.  Salah  satu penyebabnya   adalah   hilangnya   akses   dan   kontrol   terhadap   sumberdaya   alam, khususnya sumberdaya kelautan dan perikanan.

Pengabaian Konstitusi

Persoalan  ini  pernah  diliput  oleh  sejumlah  media  besar  pada  tahun  2006,  seperti Gatra  dan  beberapa  media lain.  Namun,  pada  tahun  2006  lalu,  Indonesia  belum memiliki perangkat hukum yang bersifat sektoral dan operasional, sehingga persoalan kepemilikan pulau-pulau ini miskin perspektif, selain dari menggunakan UUD 1945 yang sangat bersifat umum.

Namun hari ini, Indonesia memiliki sejumlah perangkat hukum yang sangat spesifik mengatur persoalan ini, diantaranya sebagai berikut: pertama, UU 27 Tahun 2007 dan revisinya UU 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam pasal 63 UU ini disebutkan: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban  memberdayakan  masyarakat  dalam  meningkatkan  kesejahteraannya.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif

Kedua, putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang menyatakan: 1) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut; 2) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan   sehat;   3)   Masyarakat   pesisir   dan   pulau-pulau   kecil   memiliki   hak   untuk mendapatkan  manfaat  dari  sumberdaya  kelautan  dan  perikanan;  4)  Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.

Ketiga,  UU  No.  7  Tahun  2016  tentang  Perlindungan  dan  Pemberdayaan  Nelayan, Pembudidaya  Ikan,  dan  Petambak  Garam.  Di  dalam  pasal  3,  mandat  Pemerintah terhadap nelayan dinyatakan sebagai berikut:

  1. menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
  2. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
  3. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
  4. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
  5. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
  6. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum

Saat   ini,   Pemerintah   provinsi   DKI   Jakarta   tengah   menyusun   RZWP3K   yang merupakan mandat dari UU 1 tahun 2014. Melalui RZWP3K, seharusnya pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan reorientasi terhadap penguasaan serta pengelolaan sumberdaya  kelautan  dan  perikanan  di  Kabupaten  Kepulauan  Seribu  yang  sesuai dengan mandat putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010. Inilah yang harus menjadi jangkar utama perumusan RZWP3K.

Namun, fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa RZWP3K disusun untuk melanggengkan ketidakadilan penguasaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan kata lain, pengaturan ruang laut melalui RZWP3K justru akan melegitimasi kepemilikan pulau-pulau yang selama terbukti meminggirkan kehidupan nelayan. Di dalam Rancangan RZWP3K, kawasan untuk pemukiman nelayan di Kepulauan Seribu tidak diberikan ruang. Selain itu, kawasan perikanan tangkap, hanya dialokasikan di beberapa titik, yaitu: Perairan kepulauan Seribu Utara, Perairan kepulauan Seribu Barat, Sebelah barat Pulau Pari, dan Pulau Putri bagian Timur. Adapun kawasan lainnya diperuntukkan untuk kepentingan pariwisata, konservasi, dan zona lainnya.

Jika menggunakan tiga perangkat hukum yang disebutkan di atas, maka rancangan RZWP3K ini tidak sejalan alias bertentangan. Karenanya penyusunan RZ harus dievaluasi total dan diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan di Kabupaten Kepulauan Seribu khususnya juga di Kawasan pesisir di banyak wilayah lainnya di indonesia.

Tragedi

Secara umum masalah nelayan dan agrarian di wilayah pesisir tidak hanya menjadi beban Pemerintah Provinsi DKI, tapi juga menjadi beban ekonomi politik yang harus mendapat perhatian utama negara. Tentu, entah sejak kapan dan akan sampai kapan, kelompok nelayan laki-laki dan perempuan adalah kantung utama kemiskinan di indonesia.

Bijak untuk tidak memberantas nelayan miskin dengan menghilangkan akses kehidupan ekonomi politik mereka melainkan tentu saja akar dan masalah struktural kemiskinan nelayan yang harus diselesaikan. Jika tidak, dan masalah ini dibiarkan, kita tak ubahnya anak yang lalai pada ibu pertiwinya, bukankah kita adalah anak-anak dari nenek moyang pelaut? Haruskan nelayan mati kelaparan karena miskin di lautnya sendiri? Sungguh sebuah tragedi!(*)

*) Susan Herawati—Sekjend KIARA

Reklamasi Teluk Jakarta

KIARA: “Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan”

 

Jakarta, 24 Juni 2019 – Terlepas dari perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa  yang  salah  dalam  kasus  reklamasi  Teluk  Jakarta  pasca  keluarnya  932  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D. Yang tengah mengemuka hari ini dan kian ramai karena melibatkan  adu  opini  dan  lempar wacana  antara Gubernur  DKI Jakarta,  Anies  Baswedan,   dan   mantan   Gubernur   DKI  Jakarta,   Basuki  Tjahaya Purnama (Ahok), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menilai hal itu tidak relevan dan substantif. Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk  Jakarta yang mengancam kehidupan  ribuan warga yang  tinggal di wilayah Teluk Jakarta.

 

KIARA berharap ada hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta. Lebih- lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Hal   ini   disampaikan   oleh   Sekretaris   Jenderal   KIARA,   Susan   Herawati   untuk menanggapi  pernyataan  Anies  dan  Ahok  yang  mencari-cari  alasan  serta  mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat. Sebelumnya, Anies  menyebutkan  bahwa  dasar  hukum  penerbitan  932  IMB  adalah  Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Merespon hal ini, Ahok menyatakan bahwa Pergub  tersebut  belum  bisa  menjadi  syarat  penerbitan  IMB,  kecuali  jika  Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada.

 

Menurut Susan, baik Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan.

 

“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua- duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa  depan  Teluk  Jakarta  serta  25  ribu  nelayan  yang  sangat  tergantung  dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” jelas Susan.

 

 

Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995  lalu.  Namun  hal  tersebut,  tidak  dilakukan  oleh  keduanya  dan  memilih  untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta.

 

Karenanya Susan mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Tegas Susan.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050

HENTIKAN SELURUH TAMBANG PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

KIARA, Jakarta, 29 Mei 2019 – Dalam rangka memperingati Hari Anti Tambang (HATAM) 2019, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk tidak melanjutkan seluruh proyek tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil karena terbukti menghancurkan ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sekaligus menghancurkan kehidupan masyarakat pesisir yang sangat tergantung pada sumberdaya kelautan dan perikanan.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, sampai dengan tahun 2018 telah terdapat lebih dari 1890 izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. IUP tersebut dialokasikan untuk berbagai jenis tambang mineral mulai dari nikel, timah, batu bara, tambang pasir, dan juga pasir besi. “Tak satu pun dari seluruh proyek tersebut memberikan dampak positif untuk kehidupan masyarakat pesisir, khususnya untuk nelayan” Kata Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Berdasarkan hal tersebut, Susan mendesak pemerintah untuk menghentikan berbagai proyek tambang. “KIARA bersama seluruh masyarakat pesisir di Indonesia, khususnya nelayan tradisional, meminta pemerintah untuk menghentikan lebih dari 1890 IUP di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.

 

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan, ekspansi proyek tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil berbanding lurus dengan ekspansi krisis ekologis yang dialami oleh masyarakat pesisir di lebih dari 12 ribu desa pesisir dalam bentuk banjir dan longsor. Berdasarkan hal tersebut, Statistik Sumberdaya Pesisir dan Laut 2018 mencatat, di desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil telah terjadi bencana longsor sebanyak 737 kali dan banjir sebanyak 2.958 kali.

 

“Jika pemerintah tidak berhenti dan terus memberikan izin tambang kepada korporasi untuk menambang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, lebih dari 8 juta rumah tangga perikanan akan terus terdampak proyek destruktif ini,” ujar Susan.

 

Di sisi lain, KIARA melihat ancaman ekspansi dan eksploitasi tambang di pesisir malah dilegalkan melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Salah satunya di RZWP3K Lampung, Off Shore Mining (Pertambangan di

 

 

Tengah Laut) yang dapat mengganggu jalur migrasi ikan. KIARA menilai RZWP3K menjadi peluang perampasan ruang hidup masyarakat bahari.

 

Selain mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh proyek tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, KIARA bersama dengan nelayan menggelar aksi di sejumlah aksi di pelbagai daerah. Di Jepara, Jawa Tengah, KIARA bersama dengan Forum Nelayan Jepara dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menggelar aksi memasang papan menolak tambang di lokasi pertambangan pasir besi. Di Palu, Sulawesi Tengah, KIARA bersama dengan Serikat Nelayan Teluk Palu, melakukan aksi untuk menutup PLTU Panau.

 

Ini adalah ekspresi perlawanan nelayan yang telah terdampak buruh oleh proyek tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Kenapa nelayan melawan Tambang? Jawabannya, karena proyek ini hanya menguntungkan sekelompok orang, melahirkan banyak krisis bagi masyarakat, serta tidak mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup. Tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain menutup semua proyek tambang yang ada,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KPK Harus Tangkap Mafia Pengadaan Kapal Nelayan

KIARA, Jakarta, 18 Mei 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan menangkap mafia pengadaan kapal yang selama ini merugikan nelayan di Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, saat merespon penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia serta Perusahaan swasta PT Daya Radar Utama di Tanjung Priok, Jakarta Utara, satu hari yang lalu.

Menurut Susan, target proyek pengadaan kapal yang menjadi program KKP telah menjadi persoalan serius sejak proyek Pengadaan kapal Inka Mina sepanjang tahun 2010-2014, dimana KKP memberikan bantuan kapal sebanyak 1.000 kapal kepada nelayan dengan total dana Rp 1,5 triliun. “Dalam pelaksanaannya, proyek ini penuh masalah, mulai dari salah peruntukan, spesifikasi kapal tidak memadai, hingga kesulitan operasional,” tuturnya.

Setelah kasus Inka Mina, pada 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer atas laporan keuangan tahun buku 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di antara yang menjadi pertimbangan BPK adalah realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 yang menjadi batas akhir tahun buku. Dalam laporan tersebut, realisasi belanja barang dilaporkan sebesar Rp4,49 triliun.

Menurut BPK, dalam realisasi belanja barang tersebut, sebesar Rp209,22 miliar dihabiskan untuk membayar proyek pembangunan kapal perikanan yang akan diberikan kepada nelayan. Akan tetapi, pembayaran untuk pembangunan kapal tersebut yang sudah dilakukan secara tuntas, pada pengerjaan fisiknya justru belum tuntas terlaksana. Dari berita acara serah terima yang dilakukan pada 31 Desember 2016, BPK mencatat, dari 756 kapal yang akan dibangun, baru 48 kapal yang berhasil diserahterimakan dari galangan kepada koperasi yang menjadi kelompok nelayan penerima bantuan kapal.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, pada tahun 2016 KKP telah mengalokasikan dana mencapai Rp 4 triliun untuk pengadaan kapal berbagai ukuran. Untuk pembuatan 1.365 kapal ukuran 3 GT (gross tonage) disediakan anggaran Rp 291,19 miliar. Pembuatan 1.020 kapal dengan ukuran 5 GT sebesar Rp 435,19 miliar. Anggaran yang sama dialokasikan untuk membuat 720 kapal 10 GT.

Sekjen PPNI, Masnuah menambahkan jika nelayan tradisional sulit mengakses kapal bantuan karena diduga sudah ada penerima ‘siluman’ atau tidak jelas siapa penerima bantuan kapal. “KPK seharusnya turun dan menangkap para makelar kapal, karena banyak sekali penerima siluman yang tidak berhak mendapatkan bantuan tapi malah mendapatkan bantuan kapal. Tapi ini semua jadi hal yang tahu sama tahu. KKP pun tidak punya mekanisme monitoring, jadinya ya banyak orang mencuri” Ujar Masnuah.

 

 

KIARA melihat permasalahan serius dari pengadaan kapal karena sedari ada awal nelayan tidak dilibatkan dalam mekanisme pengadaan kapal. Nelayan menjadi subjek passif dan cenderung tidak memiliki posisi tawar dalam hal pengadaan kapal.

“Penilaian Disclaimer BPK terhadap buku keuangan KKP pada tahun 2016 yang lalu menjadi indikator kuat adanya persoalan serius dalam proyek pengadaan kapal yang harus segera diusut tuntas oleh KPK,” ujaranya.

Susan mengatakan, persoalan pengadaan kapal nelayan di KKP sejak 2010 sampai saat ini tak tersentuh hukum. Berdasarkan hal tersebut, KIARA mendesak KPK untuk membongkar mafia pengadaan kapal dan menangkap mereka karena merugikan negara sekaligus merugikan nelayan di seluruh Indonesia.

“KKP itu ibarat rumah nelayan baik laki-laki dan perempuan, jika rumahnya saja sudah ” pungkas Susan. (*)

 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

“Masyarakat Indonesia Kutuk Penggusuran Kampung Nelayan Tambakrejo di Semarang”

Jakarta, 9 Mei 2019 – Pagi ni, duka menyelimuti kampung nelayan yang terletak di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 97 keluarga nelayan telah digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjumlah lebih dari 100 orang. Penggusuran ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dalam rangka normalisasi banjir kanal timur Kota Semarang sepanjang 6,7 km. Selain itu, penggusuran dilakukan dalam rangka meninggikan jembatan 1-1,5 meter dari sebelumnya.

Dalam penggusuran ini, lebih dari 50 anak-anak mengalami trauma, 2 orang istri nelayan pingsan dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mendapatkan intimidasi dari Satpol PP. Tak hanya itu, banyak warga dan mahasiswa yang dipukul, ditendang dengan tidak manusiawi.

Menanggapi peristiwa ini, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA mengutuk penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang dan menyengsarakan nelayan di Tambakrejo, Semarang. “Hari ini, masyarakat Indonesia ikut mengutuk penggusuran dan tindakan represif Satpol PP terhadap 97 keluarga nelayan di Tambakrejo. Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi,” tegasnya.

Susan mengatakan, fakta ini menjelaskan bahwa nelayan tidak ditempatkan sebagai aktor utama dalam pembangunan di Indonesia. “Selama ini, nelayan selalu menjadi objek bahkan korban pembangunan infrastruktur. Sudah saatnya nelayan ditempatkan sebagai subjek penting pembangunan,” imbuhnya.

Sementara itu, Niko Wauran, Pengacara Publik LBH Semarang/Layar Nusantara, menyatakan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dan BBWS Pemali Juana ini sangat tidak menghormati kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Pemkot Semarang, BBWS Pemali Juana dengan warga Tambakrejo yang dimediasi oleh Komnas HAM, pada 13 Desember 2018 lalu.

“Pemkot Semarang serta BBWS Pemali Juana telah melakukan penggusuran warga dari tempat tinggalnya yang telah dibangun oleh keringat mereka sendiri,” ungkapnya saat mendampingi warga di lokasi penggusuran.

Menurut Niko, kita tidak boleh membiarkan masyarakat Tambakrejo melawan sendiri. “Membiarkan saudara kita melawan sendiri kezhaliman sama saja dengan memperpanjang barisan perbudakan,” pungkasnya.

 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821 1172 7050

Niko Wauran, Pengacara Publik LBBH Semarang, +62 857-9912-0425,

Memasuki Babak Baru Pemerintahan: Akankah Hak Pekerja Perikanan Tidak Terabaikan Lagi?

Jakarta, 30 April 2019. Setahun kembali berlalu namun kesejahteraan pekerja perikanan, baik itu dalam sektor perikanan tangkap maupun pengolahan, masih jauh dari standar yang ada.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan ataupun program strategis untuk membangun industri perikanan Indonesia, seperti yang tertuang di dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Keinginan pemerintah dalam memajukan sektor perikanan Indonesia juga terlihat dalam salah satu pidato Presiden Joko Widodo di tahun 2014 dengan tujuannya untuk menjadikan Indonesia sebagai ‘Poros Maritim Dunia’.

Akan tetapi, KIARA melihat industrialisasi di sektor perikanan yang dibangun oleh pemerintahan Indonesia selama beberapa tahun terakhir masih hanya berorientasikan pada keuntungan ekonomi yang di dapat dari sektor perikanan saja, namun tidak membangun kesejahteraan bagi pekerja-pekerjanya yang bekerja, baik itu dalam sektor perikanan perikanan tangkap maupun pengolahan. Jumlah buruh yang bekerja di sektor perikanan terhitung sebanyak 12 juta orang, namun yang tersertifikasi hanya 44.300 orang. Dengan latar belakang kebanyakan pekerja perikanan yang berasal dari masyarakat menengah ke bawah dengan tingkat pendidikan yang rendah, pekerja perikanan ini begitu rentan akan pelanggaran hukum. Kerentanan pekerja perikanan ini menjadikan pelanggaran ketenagakerjaan yang ada di dalam sektor perikanan menjadi sangat massif dan terstruktur.

KIARA mencatat dalam laporan Kementerian Luar Negeri Indonesia, untuk periode 2010-2015, Pemerintah Indonesia membantu 2.368 nelayan Indonesia di luar negeri yang telah mengalami kejahatan terkait IUU. Kasus utama yang dialami oleh nelayan Indonesia adalah perselisihan perburuhan (1.148 kasus), penyelundupan manusia (833 kasus), perdagangan manusia (287 kasus), penangkapan ikan ilegal (94 kasus) dan penyalahgunaan narkoba (6 kasus). Beberapa kasus yang tercatat oleh pemerintah Indonesia ini hanya sebagian kecil dari banyaknya pelanggaran hak ketenagakerjaan dan hak asasi manusia yang diterima pekerja perikanan.

Meskipun kebijakan perburuhan telah disahkan, seperti UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2 Tahun  2004  tentang  Penyelesaian  Perselisihan  Hubungan  Industrial,  UU  No  24

 

 

Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, namun ironisnya implementasi dari pemenuhan hak-hak pekerja masih sangat minim.

Sudah setahun lamanya sejak KIARA mendengar akan keinginan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 (C188) sebagai bentuk upaya dalam memperbaiki kesejahteraan pekerja di sektor perikanan tangkap, namun dengan perselisihan antar kementerian yang bersangkutan terkait dengan isu pelanggaran hak pekerja di sektor perikanan tangkap, hal ini kemudian berdampak pada belum terealisasinya proses ratifikasi C188 ini. Karena itu, KIARA melihat pemerintah Indonesia selangkah lebih lambat dari pemerintah Thailand dalam upaya mensejahterakan pekerja perikanannya, sebagaimana saat ini Thailand menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang telah meratifikasi C188 di awal tahun 2019 ini.

Dengan berakhirnya pesta demokrasi pada 17 April 2019 lalu, Indonesia akan memulai babak baru pemerintahan. KIARA melihat siapapun pemerintah yang terpilih nantinya dapat memberikan angin baru dalam mensejahterakan pekerja yang ada di dalam sektor perikanan, baik itu dalam sektor perikanan tangkap maupun pengolahan. Untuk itu, KIARA mendesak pemerintahan yang nantinya akan terpilih untuk dapat:

  1. Menyelesaikan tumpang tindih kepentingan antar kementerian dan menyegerakan proses ratifikasi Konvensi ILO No. 188  Tahun  2007  mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan;
  2. Memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan menghentikan praktek- praktek hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak yang ada di dalam sektor pengolahan perikanan yang hanya akan melanggengkan praktek perbudakan tanpa ada hubungan kerja seimbang antara pekerja dan pengusaha;
  3. Memperketat pengawasan terhadap industri perikanan yang banyak mempekerjakan pekerja perikanan di sektor perikanan tangkap;
  4. Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan di Indonesia, seperti melakukan pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah kerja, membayar upah dibawah standar regional,

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, +62 857-1733-7640

Nibras Fadhlillah, Monitoring dan Evalusasi KIARA, +62 82226583640

Hari Bumi, KIARA Soroti Deforestasi Mangrove dan Sampah Plastik di Laut

Jakarta, 22 April 2019 – Pada hari Bumi Sedunia yang jatuh setiap pada tanggal 22 April, KIARA meminta negara untuk segera melakukan langkah konkrit untuk menjaga bumi dari kehancuran ekologi.

 

Salah satu dampak pilihan pembangunan yang ekstraktif dan eksploitatif adalah kenaikan suhu planet bumi. Pada tahun 2018, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mencatat kenaikan suhu bumi yang mengalami peningkatan suhu sebesar 1,5 derajat celcius. Angka ini merefleksikan percepatan kenaikan suhu bumi dibandingkan dengan masa sebelum revolusi Industri. Dengan kata lain, dalam rentang waktu kurang dari lima abad, suhu bumi naik secara signifikan.

 

Di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, praktik pembangunan ekstraktif dan eksploitatif dapat dilihat dari massifnya pembangunan proyek properti seperti reklamasi, pertambangan, dan ekspansi perkebunan sawit yang menghancurkan kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Dampaknya, keberlanjutan ekologis sekaligus keberlanjutan kehidupan sosio-ekonomi masyarakat pesisir berada dalam keterancaman serius.

 

“Salah satu yang sangat terancam oleh pembangunan ekstraktif dan eksploitatif, seperti reklamasi dan pertambangan, adalah hutan mangrove di sepanjang 95.000 km pesisir Indonesia. Padahal, sebagai kawasan ekosistem esensial, hutan mangrove memiliki fungsi yang sangat penting bagi keberlanjutan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Susan menguraikan, mangrove memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi fisik dan kimiawi. “Fungsi fisik mangrove adalah untuk melindungi pantai dari abrasi, penyangga proses rembesan air laut ke tanah, penjaga intrusi air laut, dan sebagai penahan sedimen secara terus-menerus,” tuturnya.

 

“Adapun fungsi kimia mangrove,” tambah Susan, “untuk penyerap karbondioksida sekaligus sebagai tempat daur ulang oksigen yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan hewan. Berdasarkan Catatan KIARA, satu hektar hutan mengrove mampu menyimpan karbondioksiada sebanyak 800-1.200 ton.”

 

 

 

Selain memiliki fungsi fisik dan kimiawi, keberadaan hutan mangrove juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di desa pesisir. “Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, saat ini tercatat sebanyak 6.829 desa pesisir memiliki income dari praktik pemanfaatan hutan mangrove,” Kata Susan.

 

Namun, keberadaan hutan mangrove terus mengalami deforstasi. Pusat Data dan Informasi KIARA (2018), mencatat luasan hutan mangrove pada tahun 2014 sebesar 4,4 juta hektar. Namun, pada tahun 2017, luasannya hanya 3,5 juta hektar. “Penyebab utama deforestasi mangrove adalah ekspansi proyek reklamasi di seluruh pesisir Indonesia, pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil, serta ekspansi perkebunan kelapa sawit yang saat ini telah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus mengevaluasi seluruh proyek ini,” tegas Susan.

 

Selain menyoroti deforestasi mangrove, pada Hari Bumi, KIARA juga menyoroti persoalan sampah plastik yang telah mencemari laut Indonesia. Sebagaiman diketahui, Indonesia merupakan produsen sampah terbesar kedua di dunia setelah Cina. “Sampah plastic di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun, lebih dari 3,5 juta ton sampah platik di buang ke laut Indonesia. Meski sampah plastik di lautan Indonesia telah begitu mencemari, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum memiliki strategi dan kebijakan khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,” tutur Susan.

 

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia terlihat tidak memiliki ketegasan terhadap perusahaan pembuat plastik yang telah banyak mengambil keuntungan dari bisnis plastik. “Dalam kasus sampah plastik yang telah mencemari laut Indonesia, seharusnya perusahaan pembuat plastik menjadi pihak yang paling pertama diminta pertanggungjawaban secara serius oleh pemerintah,” tegas Susan.

 

KIARA mengajak masyarakat pesisir di seluruh Indonesia untuk berhenti menggunakan plastik secara perlahan-lahan. Tak hanya itu, KIARA juga mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan laut sebagai tong sampah plastik raksasa. “Pada hari bumi ini, KIARA mengajak masyarakat pesisir untuk menjaga laut dari sampah plastik dengan cara berhenti menggunakan plastik secara gradual. Mari berhenti menjadikan laut sebagai tong sampah raksasa,” pungkasnya. (*)

 

Informasi selanjutnya :

 

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 082111727050

PRESIDEN TERPILIH WAJIB LINDUNGI MASYARAKAT PESISIR

KIARA, Jakarta, 19 April 2019 – Pada Rabu, 17 April 2019 sebanyak 192.83 juta jiwa masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih telah memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, anggota DPR RI periode 2019-2024, anggota DPRD tingkat I dan tingkat II periode 2019-2024, serta anggota DPD RI periode 2019-2024.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan, setelah mengikuti berbagai proses kampanye, perdebatan publik serta melakukan pemilihan secara langsung, masyarakat Indonesia diharapkan mendapatkan pembelajaran politik yang berharga sebagai bagian penting dari pengalaman berbangsa dan bernegara.

 

Untuk Presiden dan Wakil Presiden terpilih nanti, Susan menegaskan, mereka wajib memprioritaskan masyarakat pesisir yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir di Indonesia. “Berdasarkan catatan KIARA, mereka tercatat sebanyak 8.077.719 rumah tangga,” ungkapnya.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, sebanyak 8.077.719 rumah tangga tersebut hidup di 12.827 desa pesisir di Indonesia telah terbukti menjadi pahlawan pangan bangsa yang tak bisa dianggap remeh. Dengan jumlah tersebut, mereka adalah produsen perikanan terbesar di Indonesia. Diantara kontribusi penting mereka adalah menghadirkan ikan ke meja makan, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmatinya setiap saat.

 

Menurut Susan, angka konsumsi ikan di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (tabel 1). Hal ini terjadi lantaran masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional, terus bekerja memberikan supply ikan untuk masyarakat Indonesia. “Data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2018, mencatat konsumsi ikan masyarakat Indonesia tercatat sebanyak 50,69 kg/kapita,” tuturnya.

 

 

Tabel 1. Data Konsumsi Ikan Masyarakat Indonesia (2014-2018)

 

Tahun Angka Konsumsi Ikan (Kg/Kapita)
2014 38,14
2015 40,9
2016 43,88
2017 47,12
2018 50,69

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) diolah dari KKP

 

Dengan kontribusi yang begitu besar, masyarakat pesisir seharusnya menjadi subjek utama pembangunan. “Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memastikan kehidupan mereka bebas dari perampasan ruang hidup, baik di tanah maupun lautnya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih wajib melindungi ruang hidup mereka,” tegas Susan.

 

Namun, fakta-fakta sepanjang empat tahun terakhir menunjukkan masyarakat pesisir seringkali menjadi korban kebijakan pembangunan. “Pembangunan proyek reklamasi di 42 titik, pembangunan proyek pariwisata di sejumlah kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil, serta proyek pertambangan di 26 wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah terbukti merampas kehidupan mereka,” tutur Susan.

 

KIARA mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai panduan dalam merumuskan kebijakan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan dalam lima tahun mendatang.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 memberikan mandat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir beserta ruang hidup mereka. Sementara itu, UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan cara-cara yang adil dan berkelanjutan,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

 

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

Aplikasi “Laut Nusantara” Tidak Melindungi Nelayan Dari Perampasan Ruang

KIARA, Jakarta, 18 April 2019. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi berbasis android bernama “Laut Nusantara” pada bulan Oktober 2018 lalu, namun hingga hari ini tidak semua nelayan tradisional Indonesia bisa menikmati aplikasi tersebut. Aplikasi ini berisi berbagai macam fitur, salah satunya peta laut, harga ikan di pelabuhan, titik potensi tangkapan serta memuat kecepatan angin dan ketinggian gelombang.

KKP mengklaim nelayan yang telah menggunakan aplikasi berhasil meningkatkan hasil tangkapan ikan tanpa mempertimbangkan masalah perampasan ruang yang dihadapi oleh nelayan tradisional Indonesia.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menuturkan “Aplikasi Laut Nusantara masih memiliki banyak kendala. Pertama, bagaimana dengan nelayan yang tidak memiliki android dan masih menggunakan telepon genggam biasa. Kedua, KKP harus mempertimbangkan wilayah yang masih belum memiliki signal. Aplikasi Laut Nusantara belum bisa mewakili kebutuhan paling riil dari nelayan tradisional Indonesia”.

Di Sangiang, Banten, nelayan hingga hari ini belum menikmati listrik dan tidak memiliki signal di daerahnya. Hal inipun serupa dengan nelayan di Pulau Binongko yang tidak memiliki akses listrik, sehingga penggunaan aplikasi Laut Nusantara menjadi hal yang sulit digunakan oleh nelayan.

KIARA memandang, tanpa aplikasi ini sejak lama nelayan nusantara telah mengenal laut. Mereka memiliki pengetahuan tentang cuaca, gelombang, potensi ikan dan pengetahuan lainnya. Namun pengetahuan itu belum diakui negara, sehingga nelayan kerap menghadapi tekanan investasi seperti reklamasi, pertambangan di pesisir, industri pariwisata.

Jika kedaulatan nelayan atas ruang belum diakui, serta fasilitas masyarakat pesisir belum memadai, aplikasi ini dikhawatirkan hanya menguntungkan pebisnis besar di sektor perikanan. Padahal mayoritas nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional. Perahu serta peralatan mereka daya jelajahnya sangat terbatas.

“Jika aplikasi ini digunakan oleh pebisnis besar, dengan kecepatan dan daya jangkau yang mereka miliki, bisa merugikan nelayan kecil yang memiliki akses dan daya jangkau terbatas” ujar Susan Herawati.

Dalam pada itu, disisa masa jabat Ibu Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya KKP lebih fokus menyelesaikan masalah perampasan ruang ketimbang sekedar membuat aplikasi. Nelayan butuh laut, akses dan kontrol bukan aplikasi yang tidak bisa digunakan di banyak wilayah pesisir Indonesia.

 

 

Informasi Lebih Lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050