Harga BBM Untuk Nelayan Besar dari Presiden, pada dasarnya Memarginalkan Nelayan Kecil dan Mengabaiakan Amanat Undang-Undang Perlindungan Nelayan!

Jakarta, 17 Juli 2026 – Pemerintah resmi menetapkan harga khusus BBM jenis solar sebesar Rp15.000 per liter untuk pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kuota khusus sebesar 400.000 ton disiapkan untuk enam bulan ke depan, dengan subsidi ditanggung dana BPDP. Kebijakan tersebut sebagamana hasil rapat Pada tanggal 13 Juli 2026 di Hambalang yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Salah satu hasil pertemuannya adalah menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT turut mendapatkan harga khusus solar yaitu Rp 15.000 per liter. Harga normal solar di dalam negeri dipatok Rp 18.600 per liter. Sehingga pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 yang akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan bahwa kekhususan harga BBM (solar) yang ditujukan untuk nelayan 30-200 GT ini secara langsung menyatakan posisi keberpihakan Presiden dalam perlindungan kepastian usaha. Presiden lebih mementingka bisnis besar dan meberikan subsidi priotitas kepada nelayan besar, alih-alih kepada nelayan kecil. “KIARA mencatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan kategori kapal dengan jumlah terbesar di Indonesia adalah kapal dengan ukuran di bawah 30 GT (<30 GT) dengan jumlah 836.733 unit. Sedangkan kapal dengan ukuran 30-200 GT berjumlah 7.899 unit. Akan tetapi, Presiden memberikan kekhususan harga BBM solar yang diprioritaskan hanya bagi nelayan besar 30-200 GT,” jelas Susan.  

KIARA menyesalkan kekhususan harga BBM solar yang diberikan Presiden hanya bagi pelaku usaha perikanan skala besar. Hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh nelayan kecil yang ada di Indonesia. Susan memaparkan, merujuk riset KIARA, mencatat bahwa hingga Juli 2026, permasalahan akses BBM ini masih dikeluhkan nelayan kecil yang tinggal di wilayah Pantai Purus, Kota Padang, di Sumatera Barat; pesisir Kabupaten Indramayu, di Jawa Barat; pesisir Kabupaten Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati hingga Rembang, di Jawa Tengah; pesisir Kabupaten Buleleng, Bali; pesisir Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas, Pontianak, di Kalimantan Barat; pesisir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, di Kalimantan Selatan; pesisir Kecamatan Pulau Derawan, Berau, di Kalimantan Timur; pesisir Lombok Timur, NTB, hingga pesisir Amfoang Kabupaten Kupang, di NTT. “Presiden menutup mata pada kondisi sulit nelayan kecil. Bagi kami itu mengabaiakan amanat ekonomi konstitusi.” Tegas Susan. “Seharusnya Presiden memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak atas terjaminnya kemudahan akses nelayan kecil terhadap BBM solar yang merupakan hak dasar bagi nelayan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara.” Pungkasnya.

Dugaan Penyelewengan BBM & Memarginalkan Nelayan Kecil

“Dengan kuota hingga harga yang khusus ditujukan hanya pada nelayan besar, akan membuka dugaan dan kemungkinan untuk BBM solar yang ada yang seharusnya ditujukan untuk nelayan kecil akan beralih kepada nelayan besar karena harganya akan lebih mahal dan pembelian akan lebih masif dengan jumlah besar. “Hal ini membuka peluang penyalahgunaan solar terus berulang, hingga menciptakan kelangkaan BBM solar. Dampaknya, nelayan kecil akan kesulitan untuk mengakses BBM solar yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai nelayan kecil yang seharusnya diprioritaskan,” tegas Susan.

KIARA menyatakan bahwa BBM adalah jantung permasalahan nelayan yang juga merupakan 60-70% biaya pengeluaran nelayan dalam rantai produksi perikanan. Akan tetapi saat ini permasalahan akses BBM solar masih berlarut dan belum ada upaya/tindakan serius dari Presiden untuk menyelesaikan permasalahan menahun ini. Kekhususan kuota dan harga BBM solar kepada nelayan besar akan menciptakan kesenjangan akses BBM solar antara nelayan besar dan nelayan kecil. Dalam pengamatannya dan tim riset KIARA, Presiden memberikan subsidi harga BBM solar ke nelayan besar sebesar Rp 3.600 per liter, sedangkan di sisi lain nelayan kecil harus mengeluarkan biaya lebih sekitar Rp 2.200 – Rp 3.200 per liter untuk bisa beli solar dari pengecer karena harga solar mencapai Rp 9.000 – Rp 10.000 per liter padahal harga normalnya adalah Rp 6.800 per liter. Hal ini menurut Susan, merupakan dampak langsung dari ketiadaan fasilitas dan infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dikhususkan untuk nelayan kecil.

“Dari jumlah perahu hingga populasi terbesar nelayan adalah nelayan kecil, seharusnya fokus utama dan prioritas Presiden adalah menjamin akses dan harga BBM kepada nelayan kecil. Nelayan kecil saat ini sangat sulit untuk mendapat harga BBM solar yang sesuai subsidi. Di pesisir timur Sumatera Utara dan pesisir Teluk Jakarta, nelayan kecil harus membeli BBM solar dengan harga Rp 10.000 per liter. Sedangkan di pesisir Jepara (Jawa Tengah) hingga Pulau Masalembu (Jawa Timur), harga solar berkisar antara Rp 9.000 – Rp 9.500 per liter. Bahkan ironisnya di beberapa pesisir dan pulau kecil, walaupun mengakses BBM solar dengan harga yang jauh melampaui standar subsidi, nelayan kecil juga mengalami pembatasan jumlah BBM solar yang dapat dibeli. Ini berdampak terhadap peningkatan biaya produksi nelayan kecil. Sedangkan hasil produksi nelayan kecil saat ini tidak menentu. Keseluruhan permasalahan ini berdampak langsung terhadap penurunan perekonomian nelayan kecil,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah memandatkan pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, bukan kepada nelayan skala besar. Ironisnya, papar Susan, kebijakan kekhususan harga dan kuota BBM solar bagi nelayan besar ini tidak berdasar dari regulasi yang jelas payung hukumnya. Bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan kecil. Bahkan dari perspektif penyusunan peraturan perundang-undangan, Presiden telah abai terhadap prinsip-prinsip dan asas-asas yang mengatur ketaatan dan kesesuaian norma dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Presiden seharusnya melakukan reformasi dalam tata kelola energi yang ada di Indonesia. Dimulai dari evaluasi terhadap akses, transparansi kuota BBM subsidi, sebaran hingga serapan/implementasinya, fasilitas dan infrastruktur penyaluran BBM, hingga penerima manfaat dari BBM subsidi yang selama ini telah berjalan. Dalam reformasi tersebut, juga harus memberantas mafia yang di-backup aparat keamanan yang selama ini diduga menjadi jaring pengaman beroperasinya mafia BBM yang terjadi di Indonesia.“ Kata Susan. Sebab itu amat penting bagi pemerintah untuk fokus pada perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil yang telah diamanatkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang selama ini masih hanya sebagai regulasi yang tidak diimplementasikan secara nyata. “Jika reformasi tata kelola energi ini dilaksanakan dengan serius, menyentuh akar permasalahan serta melibatkan peran serta masyarakat dan perwakilan kelompok nelayan kecil sebagai rightsholders, maka akses energi bagi nelayan lebih adil dan tepat sasaran. Sehingga tidak mengulangi kesalahan menahun yang selama ini dibiarkan oleh pemerintah.” pungkas Susan(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam

SIARAN PERS
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi:
Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
oleh: Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan

 

Jakarta, 8 Juli 2026 — Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil bersama perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi, menyusul ditolaknya uji formil atas undang-undang yang sama.

Uji materiil ini menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.

Pengujian materiil ini diajukan setelah proses uji formil sebelumnya, yang mempersoalkan tata cara pembentukan UU 32/2024, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Karena jalur formil telah tertutup, Koalisi menempuh jalur materiil untuk menguji isi norma yang berdampak langsung pada hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.

Dari Wilayah Adat, Pesisir, hingga Kawasan Konservasi

Para Pemohon dalam perkara ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi; Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah; Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur. Kelima Pemohon individu membawa pengalaman langsung dari wilayah adat dan wilayah kelola yang beririsan dengan kawasan konservasi negara, mulai dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Karimunjawa, kawasan hutan negara di Tana Toraja, kawasan cagar alam di Dalem Tamblingan, hingga Taman Nasional Mutis Timau.

Konservasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Masyarakat

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.

“Di forum internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia. Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan undang-undang ini, karena undang-undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” ujar Rukka.

Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan
cara pandang yang keliru dalam konservasi.

“Studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh masyarakat adat. Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik. Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati Romica, menilai bahwa pengaturan mengenai areal preservasi, larangan kegiatan di kawasan suaka alam, serta peran masyarakat yang hanya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah sangat bermasalah, baik secara normatif maupun implementatif. “Pengaturan mengenai Areal Preservasi, larangan kegiatan di Kawasan Suaka Alam, serta peran masyarakat yang hanya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah, secara normatif dan implementatif sangat bermasalah. Masyarakat bahari yang mengelola dan memanfaatkan wilayahnya sangat potensial dikriminalisasi, terutama yang kritis terhadap pengelola kawasan konservasi. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh masyarakat bahari adalah pengejawantahan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” jelas Susan.

Masyarakat Adat Sudah Menjaga Alam Turun-Temurun

Dari Bali, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan menyampaikan bahwa komunitas adat telah lama menjaga wilayahnya melalui aturan, pengetahuan, dan praktik adat. Namun, negara justru sering hadir dengan konsep konservasi yang seragam dan mengabaikan keberadaan masyarakat.

“Selama puluhan tahun, komunitas adat sudah terbukti menjaga kawasan-kawasannya. Justru negara yang datang dengan konsep konservasi seragam ini yang merusak. Karena ketiadaan pengakuan yang kuat terhadap Masyarakat Adat, itu malah dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang justru merusak alam dan ruang hidup Masyarakat Adat,” ujar Putu.

Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, juga menyampaikan bahwa keberadaan UU ini menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang hidup di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. “Dengan adanya undang-undang ini, kami merasa sangat terancam dan mata pencaharian kami jadi terganggu. Untuk membangun rumah saja masyarakat sudah ketakutan, karena wilayahnya sudah dipatok sebagai kawasan konservasi,” ungkap Herman.

Pengalaman dari masyarakat adat dan komunitas lokal tersebut menunjukkan bahwa persoalan UU KSDAHE bukan hanya persoalan norma hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup, mata pencaharian, pengetahuan lokal, dan praktik konservasi yang telah dijalankan secara turun-temurun.

Areal Preservasi, Larangan Kegiatan, dan Peran Masyarakat

Dalam permohonannya, Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) UU 32/2024 terhadap UUD 1945.

Pasal 1 angka 16 tentang Areal Preservasi dinilai berpotensi menjadi instrumen baru untuk menetapkan kawasan konservasi di atas wilayah adat tanpa pengakuan yang memadai. Pasal 19 dan Pasal 33 dinilai bermasalah karena rumusan “setiap orang” tidak membedakan antara perusak lingkungan dan korporasi dengan Masyarakat Adat serta komunitas lokal yang telah hidup turun-temurun di wilayahnya. Akibatnya, aktivitas seperti bertani, berladang, menggembala, mengambil hasil hutan nonkomersial, menangkap ikan secara tradisional, atau menjalankan ritual adat berpotensi dikriminalisasi.

Sementara itu, Pasal 37 ayat (1) diuji karena menempatkan peran masyarakat hanya sebagai pihak yang “diarahkan dan digerakkan” oleh pemerintah, bukan sebagai subjek yang berdaulat atas wilayah, pengetahuan, dan sistem tata kelolanya sendiri.

UU KSDAHE Memperkuat Penguasaan Negara atas Nama Konservasi

Viktor dari Tim Hukum Para Pemohon menjelaskan bahwa definisi Areal Preservasi dalam UU KSDAHE menjadi dasar penting dari keseluruhan pengaturan terkait areal preservasi.

“Pasal 1 angka 16 UU KSDAHE, sebagai ketentuan umum yang mendefinisikan Areal Preservasi, adalah roh dari seluruh pasal yang mengatur Areal Preservasi. Definisi ini dinilai melenceng jauh dari konsep OECM yang semestinya menjadi rujukannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Karena itu, beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 1 angka 16 beserta seluruh pasal terkait Areal Preservasi secara mutatis mutandis,” jelas Viktor. Ia juga menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi melihat langsung kondisi di wilayah terdampak.

“Ada perbedaan pola pikir antara pemerintah dan Masyarakat Adat dalam soal pelestarian dan konservasi. Karena itu, kami meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan setempat, supaya hakim bisa melihat langsung bukti nyata perbedaan itu di lapangan, sebab pemerintah kerap memanipulasi data yang disajikan di persidangan,” lanjutnya.

Muhammad Arman dari Tim Hukum Para Pemohon menambahkan bahwa negara masih menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi.

“Cara pandang negara melihat konservasi memang berbeda dengan cara pandang Masyarakat Adat. Negara menempatkan diri sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi. Padahal bagi Masyarakat Adat, konservasi itu justru bagian dari budaya mereka sendiri. Ada pengetahuan turun-temurun di sana yang selama ini luput diakui,” ujar Arman.

Syamsul Alam Agus dari Tim Hukum Para Pemohon juga mengingatkan pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap putusan-putusan sebelumnya yang telah mengakui hak Masyarakat Adat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35.

“Ada perbedaan mendasar antara konservasi dan konservatif. Kami berharap Mahkamah Konstitusi menguji konsistensinya sendiri, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, yang mendekatkan jarak antara hak penguasaan negara dan hak penyerahan kepada Masyarakat Adat. Kami menduga lahirnya UU KSDAHE justru memperkuat instrumen penguasaan negara, sebagaimana terlihat dari kebijakan-kebijakan seperti pinjam-pakai kawasan hutan untuk kepentingan tambang. Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,” tegas Syamsul.

Permintaan Pemeriksaan Setempat di Wilayah Terdampak

Para Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemeriksaan setempat di wilayah terdampak, antara lain Taman Nasional Karimunjawa dan Taman Nasional Mutis Timau. Pemeriksaan setempat dinilai penting agar Mahkamah dapat melihat langsung bahwa persoalan ini menyangkut kehidupan nyata masyarakat di tapak, bukan sekadar perdebatan pasal.

Melalui permohonan ini, Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tidak boleh mengorbankan hak konstitusional Masyarakat Adat, masyarakat bahari, dan komunitas lokal. Konservasi yang sejati harus berjalan bersama masyarakat yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat atas ruang hidupnya, bukan menggusur mereka darinya.

Narahubung:
Uli Arta Siagian — WALHI, +62 821-82619212
Tity Pangestu — AMAN, +62 813-1789-7062
Zaky Badruzzaman — WGII, 0821-2677-7724
Windy — KIARA, +62 812-1168-8751

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

 

Jakarta, 5 November 2025 – Hari ini tepatnya 5 November 2025, menjadi momentum pertama Hari Perempuan Nelayan Sedunia. Penetapan ini adalah bukti perjuangan panjang politik pengakuan identitas yang dilakukan oleh Perempuan Nelayan yang ada di seluruh dunia. KIARA dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI menjadi bagian dari World Forum of Fisher Peoples yang mendorong penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional ini. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengapresiasi perjuangan perempuan nelayan di seluruh pesisir hingga ditetapkannya 5 November 2025 sebagai Hari Perempuan Nelayan Sedunia. “Ini adalah kemenangan awal dan pengakuan atas kerja keras perjuangan Perempuan Nelayan untuk menegakkan keadilan gender dan pengakuan identitas. Momentum ini juga harus dilanjutkan dalam konteks nasional, supaya negara melalui pemerintah dapat mengakui perempuan dalam profesi nelayan di Indonesia.” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “Perempuan Nelayan adalah mereka yang bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan sebagai mata pencahariannya, melindungi dan mengelola wilayah pesisir dan laut dengan budaya dan tradisi lokal yang mencakup adat istiadat Masyarakat Adat, serta terlibat dalam rantai nilai perikanan dalam tahap pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi. Perempuan Nelayan tidak terbatas pada mereka yang menangkap ikan, tetapi juga mencakup mereka yang berjuang untuk berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat, terdapat sekitar 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia. Perempuan nelayan memiliki peran krusial dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi, produksi (ketika melakukan penangkapan ikan), hingga pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran hasil perikanan). Pertama, pra-produksi, perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan alat dan bekal melaut. Kedua, ketika produksi, juga terdapat perempuan yang aktif melaut untuk memenuhi kehidupan hariannya. Lalu, ketiga yaitu pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran), di mana Perempuan Nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya, baik menjadi produk olahan maupun produk lainnya. Lalu pemasaran, di mana perempuan nelayan berperan memasarkan hasil olahan atau produk perikanan yang telah mereka produksi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah menegaskan bahwa di Indonesia pengakuan identitas perempuan nelayan masih sangat minim. “Ironinya, dari 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia, hingga saat ini masih kurang dari 100 perempuan yang telah diakui profesinya sebagai nelayan. Istilah “nelayan” masih identik dengan peran penangkapan ikan yang dilakukan oleh lelaki. Sehingga peran Perempuan Nelayan sering diremehkan bahkan diabaikan dalam rantai nilai ekonomi perikanan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan nelayan,” jelas Masnuah.

Saat ini Perempuan Nelayan di Indonesia secara langsung menghadapi berbagai bentuk perampasan hak-hak mereka seperti pembatasan hak untuk mengakses laut akibat privatisasi pesisir dan laut, semakin masifnya industrialisasi perikanan tangkap melalui penangkapan ikan terukur, ekstensifikasi budidaya perikanan atas nama program blue food, masifnya pembangunan  berbagai industri properti dan infrastruktur, hingga bencana alam. “Berdasarkan berbagai dinamika yang dialami perempuan nelayan tersebut, PPNI diinisiasi dan menjadi organisasi perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam yang mewadahi perjuangan perempuan, saling belajar, bersolidaritas dan saling menguatkan. Selain itu, juga mendesakkan hadirnya pengakuan politik, kesetaraan, pemberdayaan, hingga perlindungan hak-hak perempuan nelayan dari negara.” tegas Masnuah.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut, penyebutan frasa “perempuan” hanya terdapat 1 kali dan dihubungkan dengan kerumahtanggaan nelayan, bukan sebagai aktor utama yang setara. Pengaturan tersebut justru melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan nelayan. 

Penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional 2025 akan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai pada tanggal 5 November 2025 menjadi pembuka untuk 5 minggu kampanye Hari Perempuan Nelayan Internasional. Kampanye ini akan ditutup pada tanggal 5 Desember 2025 dan menjadi sejarah bagi gerakan perempuan nelayan Indonesia. 

“Sudah saatnya negara melalui pemerintah secara aktif menjangkau, mengakui, dan melindungi perempuan nelayan. Pengakuan identitas tersebut untuk melindungi peran aktif perempuan nelayan dalam rantai nilai ekonomi perikanan, dan akan melegitimasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan untuk penyusunan kebijakan. Ini juga menjadi kunci untuk menjalankan strategi dalam pengentasan kemiskinan dan mencapai ketahanan pangan di Indonesia. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan Perempuan merupakan bentuk pengakuan bahwa perempuan nelayan adalah aktor utama dalam rantai produksi perikanan!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Koordinator Komite World Forum of Fisher Peoples/WFFP dan World March of Women +62-852-2598-5110

 

Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia

Nelayan dan Perempuan Nelayan Ulung tidak Lahir dari Ombak yang Tenang, tapi Lahir dari Laut dengan Ombak dan Badai

Catatan ini kamu susun untuk memberikan gambaran yang jernih mengenai kondisi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Indonesia yang sepanjang tahun ini mengalami tekanan kebijakan dan proyek ekstraktif yang semakin masif. Catatan ini adalah potret, wajah dan kondisi dari manusia yang hidup dan bergantung di laut. 

Catatan ini mengompilasi temuan berbasis data, analisis kebijakan, dan dokumentasi lapangan yang memperlihatkan bahwa arah pembangunan pesisir dan kemaritiman Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan sosial-ekologis sebagaimana diamanatkan dalam berbagai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2024, negara mencatat 2.773.538 jiwa nelayan sebagai subjek utama sektor perikanan. Namun, ketidakjelasan pendataan kapal, termasuk 836.733 perahu yang hanya 59.542 di antaranya teregistrasi, menunjukkan lemahnya tata kelola yang membuka celah manipulasi ukuran GT, penyusupan kepentingan industri ke dalam kategori “nelayan kecil”, serta potensi korupsi pada proses registrasi kapal. Temuan ini menunjukkan bahwa hak-hak nelayan kecil terancam sejak dari hulu sistem pendataan.

Di balik angka yang tampak teknis itu, ada kenyataan pahit: hak-hak nelayan kecil terus dipreteli perlahan-lahan.

Kebijakan pengerukan pasir laut melalui PP 26/2023 dan Kepmen KP 16/2024 menambah tekanan terhadap ruang laut. Sebanyak 7,4 miliar m³ pasir laut dilegalkan untuk dikeruk di tujuh wilayah perairan tanpa kajian ilmiah yang transparan. Dari Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, hingga Natuna. Sementara ekosistem terumbu karang, mangrove, dan lamun bersiap menjadi korban berikutnya dengan kebijakan brutal anti keadilan ekologinya Kementeran Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Di tingkat internasional, perundingan penghapusan subsidi perikanan di WTO menjadi ancaman tambahan bagi nelayan kecil. Penghapusan subsidi BBM, bantuan kapal, asuransi, dan perlindungan risiko penangkapan ikan akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi nelayan kecil. Padahal 70–80% biaya melaut adalah untuk bahan bakar. Rancangan teks WTO juga tidak mengakomodasi definisi nelayan kecil sebagaimana berlaku di Indonesia, sehingga berpotensi melanggar amanat UUD 1945 dan UU 7/2016.

Bersamaan dengan itu, bentuk-bentuk represi negara terhadap masyarakat bahari mengalami peningkatan. KIARA mencatat 86 kasus kriminalisasi dalam 10 tahun terakhir, dengan 5 orang meninggal. Mayoritas terjadi pada wilayah yang mengalami tekanan pertambangan dan reklamasi. Data ini memperlihatkan bahwa perlindungan negara terhadap nelayan masih lemah, sementara kepentingan investasi mendapatkan prioritas.

Melalui catatan ini, KIARA ingin menegaskan bahwa pembangunan pesisir yang menempatkan investasi sebagai pusat kebijakan akan terus mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi laut Indonesia. Diperlukan perubahan paradigma yang mendasar: dari eksploitasi ke perlindungan; dari sentralisasi izin ke penguatan hak-hak masyarakat; dari pendekatan berbasis proyek ke pendekatan berbasis HAM dan keberlanjutan.

Saya pribadi tetap menyerukan: Para “penguasa laut” para nelayan kecil dan perempuan nelayan harus terus berlawan dan berlayar meski arah angin ditentukan oleh kekuasaan; kepada kalian yang tetap berani menyuarakan kebenaran, terus bersuara lebih lantang meski akan dibungkam. Kita menolak menyerah dan pasrah. Kuatkan barisan dan gerakan kita.

Selama laut masih menjadi sumber hidup, kita tidak akan berhenti melawan.
Selama kebijakan masih merampas ruang rakyat, kita tidak akan diam.

Unduh buku Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Peikanan melalui link https://drive.google.com/file/d/1ADv19BnbVs-Yz6gyPVHiGNKWsZUCJWhl/view?usp=sharing

 

Analisis Kasus Kriminalisasi Masyarakat Bahari di Pulau Tomia Sulawesi Tenggara

Pada Maret-Mei 2025, warga melaporkan adanya pengerukan karang dan pasir laut di depan area resort sepanjang -+220 meter dengan lebar 1 meter. Aktivitas ini dilakukan untuk kepentingan alur masuk kapal patroli. Pada 09 Juni 2025, masyarakat Pulau Tomia bersama nelayan melakukan aksi di depan PT Wakatobi Dive Resort dengan tuntutan untuk menghentikan patroli yang dilakukan oleh kelompok orang bentukan PT. Wakatobi Dive Resort yang telah membatasi ruang gerak Nelayan yang sedang menangkap ikan secara tradisional atau ramah lingkungan. 

Pada saat aksi, masyarakat menuntut agar pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang dilakukan oleh patroli bentukan perusahaan dengan cara menggali sepanjang kurang lebih -+220 meter dengan lebar 1 meter. Terjadilah kesepakatan antara massa aksi, Pihak perusahaan, Balai Taman Nasional, Danramil, Kapolsek Tomia dan Tomia timur: (1) Dihentikan sementara waktu aktivitas patroli laut yang disupport oleh perusahaan; (2) Kesepakatan iu akan dievaluasi oleh semua pihak terkait; dan (3) Hasil evaluasi akan disosialisasikan ke masyarakat. Namun kesepakatan itu tidak pernah dilakukan,,

 

Unduh Buku Analisis Kasus Kriminalisasi Masyarakat Bahari di Pulau Tomia Sulawesi Tenggara melalui link:

https://drive.google.com/file/d/109mh_kuAJerCqjAtntRGyYEG2Xo5uhtM/view?usp=sharing 

INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia

Perencanaan ruang pesisir dan laut dengan pendekatan kewilayahan sangat penting bagi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, karena interkasi yang komplek antara fenomena ekologi, sosial, dan ekonomi di kedua wilayah tersebut. kontestasi aktor daya alam pesisir dan laut menguntungkan pemerintah dan pemilik modal karena keduanya mampu mengeksploitasi sumber daya berlebih tanpa kontrol jelas, sehingga daya produksi alamiah menjadi terganggu dan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dan perairan semakin tergerus. 

Perampasan ruang laut (ocean grabbing) merupakan upaya perampasan atas akses dan kontrol terhadap ruang laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dari pemegang hak utama (rightsholder), yaitu penduduk lokal yang menyebabkan privatisasi sumber daya laut dan menghilangkan hak atas kepemilikan, hak akses, serta hak untuk menggunakan dan mengelola atas ruang laut dan sumber daya alam. Aktor utama ocean grabbing adalah pemerintah melalui kebijakan yang menguntungkan sektor swasta, dan korbannya masyarakat/komunitas pesisir lokal yang terdiri dari nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari  ekosistem pesisir, masyarakat lokal lainnya yang mengakses dan/atau mengelola sumber dayanya. 

 

Unduh buku “INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia” melalui link:

https://drive.google.com/file/d/1WOucGiSpKKW9XoJkvNkqCxsqlFTXN0T7/view?usp=sharing

 

Refleksi Hari Laut Sedunia 2026: Menghentikan Perampasan Ruang Laut yang Dilakukan Negara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Refleksi Hari Laut Sedunia 2026:
Menghentikan Perampasan Ruang Laut yang Dilakukan Negara

 

Jakarta, 9 Juni 2026 – Dunia memperingati Hari Laut Sedunia setiap tanggal 8 Juni. Tahun ini, tema yang diusung adalah “Reimagine” atau “Membayangkan Kembali”. Tema tersebut mengajak dunia untuk merefleksikan hubungan manusia dengan laut dan membayangkan masa depan yang lebih adil serta berkelanjutan bagi ekosistem laut dan masyarakat yang menggantungkan hidup padanya.

Namun di Indonesia, refleksi tersebut justru menghadirkan ironi. Di tengah krisis iklim, meningkatnya ancaman terhadap ekosistem pesisir, serta semakin rentannya kehidupan masyarakat bahari, pemerintah terus membuka ruang bagi pertambangan pasir laut, reklamasi, dan berbagai bentuk privatisasi wilayah pesisir dan laut melalui sejumlah kebijakan yang melegalkan eksploitasi ruang laut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi pelopor dalam melindungi laut, bukan justru menjadi negara yang menambang dan menimbun lautnya sendiri.

“Laut Indonesia merupakan bagian penting dari sistem kehidupan bumi. Ketika laut Indonesia dirusak, maka kerusakan tersebut juga berkontribusi terhadap kerusakan laut dunia. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan justru aktif mengeruk pasir laut dan menimbun wilayah pesisir serta lautnya sendiri. Ini adalah ironi besar yang harus menjadi refleksi bersama pada Hari Laut Sedunia,” tegas Susan Herawati.

Indonesia sesungguhnya memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan. Melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperkenalkan gagasan bahwa laut bukan pemisah antarpulau, melainkan perekat kedaulatan bangsa. Perjuangan tersebut kemudian diperkuat melalui diplomasi internasional yang dipimpin Prof. Mochtar Kusumaatmadja hingga konsep negara kepulauan diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

Warisan sejarah tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi tata kelola laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan negara justru bergerak sebaliknya.

KIARA mencatat bahwa berbagai regulasi telah membuka jalan bagi legalisasi perusakan laut melalui pertambangan pasir laut dan reklamasi. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi dasar eksploitasi pasir laut atas nama pengelolaan sedimentasi.

Berdasarkan data yang dihimpun KIARA, pemerintah telah menetapkan sedikitnya tujuh lokasi prioritas eksploitasi pasir laut dengan luas mencapai sekitar 588.615 hektare wilayah laut.

Selain itu, berdasarkan 28 Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), terdapat sedikitnya 63.763 hektare ruang laut yang direncanakan menjadi lokasi pengerukan pasir laut.

Pada saat yang sama, rencana reklamasi yang tersebar di 28 provinsi mencapai lebih dari 3,5 juta hektare wilayah pesisir dan laut. Sementara itu, hingga April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat terdapat 3.019 permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sedang dalam proses konfirmasi maupun persetujuan.

Menurut KIARA, keseluruhan kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan negara untuk menempatkan laut sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan, diprivatisasi, dan dieksploitasi demi mengejar penerimaan negara maupun kepentingan investasi.

“Orientasi kebijakan kelautan saat ini semakin mengarah pada eksploitasi ruang laut untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Laut dipandang sebagai sumber pendapatan negara, sementara hak-hak masyarakat bahari dan keberlanjutan ekosistem laut semakin terpinggirkan. Inilah yang kami sebut sebagai perampasan ruang laut yang direncanakan negara,” ujar Susan.

KIARA menilai bahwa pertambangan pasir laut dan reklamasi tidak hanya mengancam ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga memperbesar kerentanan masyarakat dalam menghadapi krisis iklim.

Aktivitas pengerukan pasir laut berpotensi mengubah bentang dasar laut, merusak habitat ikan, meningkatkan kekeruhan perairan, dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional. Sementara reklamasi telah berulang kali terbukti menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya, memicu konflik sosial, serta merusak ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Padahal ekosistem-ekosistem tersebut merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang ekstrem, banjir rob, dan dampak kenaikan muka air laut yang semakin nyata akibat perubahan iklim.

Bagi masyarakat bahari, kehilangan laut berarti kehilangan ruang hidup, sumber pangan, identitas budaya, dan masa depan generasi berikutnya.

Karena itu, KIARA menegaskan bahwa Hari Laut Sedunia tidak boleh berhenti sebagai peringatan seremonial semata. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa laut Indonesia sedang menghadapi ancaman serius akibat kebijakan yang melegalkan eksploitasi dan privatisasi ruang laut.

“Tidak ada masa depan bagi negara kepulauan apabila lautnya terus ditambang, ditimbun, dan diprivatisasi. Laut bukan ruang kosong yang dapat dibagi-bagikan kepada industri. Laut adalah ruang hidup jutaan nelayan, perempuan pesisir, masyarakat adat, serta generasi mendatang. Jika pemerintah sungguh ingin membayangkan masa depan laut yang lebih baik, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan perusakan yang sedang direncanakannya sendiri,” pungkas Susan Herawati.

Pada Hari Laut Sedunia 2026, KIARA mengajak seluruh masyarakat untuk membayangkan Indonesia yang berbeda: Indonesia tanpa pertambangan pasir laut, tanpa reklamasi yang merampas ruang hidup rakyat, serta tanpa kebijakan yang mengorbankan laut demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
+62 857-1017-0502

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GIANT SEA WALL: SOLUSI PALSU YANG MENENGGELAMKAN PANTURA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

GIANT SEA WALL:
SOLUSI PALSU YANG MENENGGELAMKAN PANTURA

 

Jakarta, 5 Juni 2026 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pembangunan Giant Sea Wall yang akan membentang sekitar 575 kilometer dari Banten hingga Jawa Timur bukanlah solusi atas krisis iklim di Pantai Utara Jawa (Pantura). Sebaliknya, proyek senilai hingga Rp1.680 triliun tersebut berisiko memperdalam krisis ekologis, mempercepat hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, dan mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang sesungguhnya.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa ancaman tenggelamnya Pantura bukan terutama disebabkan oleh ketiadaan tanggul laut, melainkan akibat eksploitasi lingkungan yang berlangsung selama puluhan tahun. Pengambilan air tanah secara masif untuk kebutuhan industri dan kawasan perkotaan, alih fungsi kawasan pesisir, kerusakan mangrove, serta pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan telah menyebabkan penurunan muka tanah di berbagai wilayah Pantura.

“Pemerintah sedang membangun tembok untuk menahan air laut, tetapi membiarkan tanah di belakangnya terus turun. Selama eksploitasi air tanah dan ekspansi industri tidak dihentikan, Giant Sea Wall tidak akan menyelesaikan krisis Pantura. Yang terjadi justru wilayah-wilayah pesisir akan semakin bergantung pada infrastruktur buatan yang mahal dan rentan gagal ketika tekanan ekologis terus meningkat,” tegas Susan dalam Press Release Peringatan Hari Lingkungan Sedunia, yang dikeluarkan KIARA, (5/6), di Jakarta.

KIARA mengingatkan bahwa proyek ini berpotensi menciptakan jebakan ekologis baru. Tanggul raksasa yang dibangun di tengah laut akan mengubah sirkulasi alami perairan, mengganggu pergerakan sedimen, dan meningkatkan risiko akumulasi limbah yang dibawa puluhan sungai ke pesisir utara Jawa. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempercepat penurunan kualitas lingkungan pesisir dan menekan produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat pesisir.

Lebih jauh, KIARA menilai Giant Sea Wall berpotensi menjadi instrumen transformasi besar-besaran ruang pesisir dari ruang hidup masyarakat menjadi ruang investasi. Berbagai dokumen pemerintah menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya mencakup pembangunan tanggul laut, tetapi juga terintegrasi dengan jalan tol, MRT, kawasan bisnis, waterfront city, dan kawasan komersial lainnya.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya akan dilindungi oleh Giant Sea Wall? Nelayan yang kehilangan wilayah tangkapnya, perempuan pesisir yang kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, atau justru kawasan industri, properti, dan pusat bisnis yang akan tumbuh di sepanjang proyek ini?” lanjut Susan.

Menurut KIARA, status Proyek Strategis Nasional berpotensi mempercepat pengambilalihan ruang-ruang pesisir yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat bahari. Nelayan berisiko kehilangan akses ke laut, wilayah tambat perahu menyusut, kawasan tangkap bergeser semakin jauh, sementara tekanan terhadap masyarakat pesisir akan meningkat seiring naiknya nilai ekonomi kawasan yang dikembangkan.

“Jika proyek ini dipaksakan, yang tenggelam bukan hanya daratan Pantura. Yang ikut tenggelam adalah ruang hidup nelayan, identitas kampung-kampung pesisir, dan hak masyarakat untuk tetap hidup dari laut yang selama ini mereka jaga. Giant Sea Wall berisiko menjadi monumen mahal yang melindungi investasi, tetapi mengorbankan masyarakat pesisir yang paling terdampak krisis iklim,” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah menghentikan pendekatan infrastruktur raksasa sebagai solusi tunggal krisis Pantura dan memprioritaskan langkah-langkah yang menyasar akar persoalan, mulai dari penghentian eksploitasi air tanah, pemulihan mangrove dan ekosistem pesisir, penataan kawasan industri, hingga perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dan hak ekosistem utama pesisir.

“Pantura tidak tenggelam karena tidak memiliki tembok raksasa. Pantura tenggelam karena daya dukung lingkungannya terus dipaksa melayani kepentingan industri dan investasi. Selama akar masalah itu tidak diselesaikan, Giant Sea Wall hanya akan menjadi proyek mahal yang sebenarnya juga tidak akan menyelamatkan infrastruktur ekonomi tanpa menyelamatkan ekosistem dan masyarakat yang hidup di dalamnya,” pungkas Susan.

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

 

BBM Langka dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

BBM Langka dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!

 

Jakarta, 20 Mei 2026 – Sejak akhir April hingga awal Mei 2026, terjadi berbagai permasalahan terkait akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang dialami oleh nelayan di berbagai wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia. Bahkan sulitnya akses BBM yang dirasakan oleh nelayan berdampak langsung terhadap nelayan menjadi tidak melaut dan menyebabkan menurunnya perekonomian nelayan.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa ini sulitnya akses BBM ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tidak pernah diselesaikan. “Akses BBM merupakan hak dasar bagi nelayan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara. BBM adalah jantung permasalahan nelayan yang juga merupakan 60-70% biaya pengeluaran nelayan dalam rantai produksi perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa hingga Mei 2026, permasalahan terkait akses BBM ini telah dikeluhkan nelayan yang tinggal di wilayah Pantai Purus, Kota Padang, Sumatera Barat; pesisir Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; pesisir Kabupaten Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati hingga Rembang, Jawa Tengah; pesisir Kabupaten Buleleng, Bali; pesisir Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas, Pontianak, Kalimantan Barat; pesisir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan; pesisir Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur; pesisir Lombok Timur, NTB, hingga pesisir Amfoang di Kabupaten Kupang, NTT.

Kesulitan akses BBM juga turut disebabkan karena penyelewengan yang berupa penyelundupan BBM, distribusi BBM ilegal dan tidak tepatnya sasaran distribusi BBM. “BBM yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan nelayan, justru mengalami penyimpangan ataupun penyelewengan. Hal ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, hingga Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Selain, sulitnya akses BBM, di beberapa pesisir maupun pulau kecil, nelayan bahkan dibatasi untuk membeli BBM. Di Aceh, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) yang berada di Banda Aceh saat ini dipenuhi oleh berbagai kategori nelayan, baik nelayan kecil maupun nelayan skala besar. Hal ini menyebabkan nelayan kecil harus mengantri lebih lama untuk mendapatkan BBM sehingga mengurangi waktu melaut dan berkonsekuensi terhadap hasil tangkapan. Bahkan kesulitan BBM tersebut menyebabkan nelayan kecil dan tradisional tidak mendapatkan BBM karena kehabisan BBM,” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “hal tersebut terjadi di Pulau Masalembu. Nelayan yang bahkan memiliki surat rekomendasi untuk mengakses BBM subsidi, dibatasi hanya dapat memperoleh 20 liter oleh APMS (Agen Premium dan Minyak Solar). Padahal rata-rata nelayan di Pulau Masalembu membutuhkan 30-40 liter untuk melaut. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa  nelayan dengan kapal di bawah atau di atas 30 GT dapat membeli BBM Bersubsidi dengan volume sebanyak 25 kiloliter per bulan. Hal inilah menjadi potret realitas dan dinamika akses BBM yang dialami oleh nelayan di Indonesia,” jelas Susan.

Serupa di Aceh, kesulitan akses BBM juga dirasakan oleh nelayan Dukuh Tambakpolo, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Musakori menceritakan, satu SPBN di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak harus menyediakan BBM untuk nelayan skala kecil dan nelayan skala besar dalam jumlah yang besar. Seringkali, antrean menjadi panjang. Alhasil, nelayan kecil bergantung pada pengepul BBM yang berkeliling ke kampung. Tak jarang, pengepul yang berjualan di kampung juga tak mendapat bagian karena antrean yang terlampau panjang. Hal ini terjadi karena lokasi SPBN yang jauh, terutama bagi nelayan kecil di Dukuh Tambakpolo. “Harga solar di pengepul sudah sampai Rp8.000 – Rp9.000. Kalau beli di SPBN Rp6.500” ujar Musakori.

Di Kecamatan Karimunjawa, kesulitan akses BBM juga dialami oleh nelayan kecil, baik dari Desa Pulau Karimunjawa, maupun Desa Pulau Kemujan, terutama bagi nelayan kecil penangkap cumi yang menggunakan bensin sebagai bahan bakar lampu penerangan. Pada awalnya, nelayan tidak diperbolehkan membeli bensin dengan wadah jeriken. Mereka harus menggunakan motor atau mobil untuk membeli bensin di SPBU di Karimunjawa. Bensin tidak dianggap sebagai bahan bakar penggerak kapal. Namun, hal itu tetap menjadi kebutuhan melaut bagi nelayan kecil penangkap cumi di Karimunjawa. Jadi, sekalipun mereka memiliki solar, tanpa bensin mereka tidak melaut. Bambang Zakaria menyatakan, “Setelah kemarin cukup ramai menjadi perbincangan di media, pihak Kecamatan Karimunjawa sudah mengeluarkan rekomendasi agar nelayan dapat dilayani pembelian bensin menggunakan jeriken.”

Susan menambahkan bahwa “Ironisnya, pemerintah selalu menarasikan keberhasilan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di berbagai wilayah pesisir maupun pulau kecil. Akan tetapi, permasalahan selanjutnya adalah apakah SPBN tersebut beroperasi atau justru mangkrak dan kembali lagi nelayan tidak dapat mengakses BBM. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa kondisi ketersediaan BBM masih dalam kategori aman dan terkendali. Hal itu hanya sekedar omon-omon karena realitanya yang terjadi di lapangan adalah hal sebaliknya. Nelayan kesulitan mengakses BBM, bahkan di beberapa tempat harganya mencapai 15-30 ribu per liter yang menyebabkan nelayan tidak melaut karena keterbatasan modal. Hal ini juga yang kerap menjadi jebakan utang bagi nelayan.”

Susan menegaskan bahwa akses terhadap BBM merupakan hak dasar nelayan yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan beberapa peraturan teknis lainnya. “Secara jelas dan tegas dalam Pasal 18 UU 7/2016 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk nelayan sebagai bagian prasarana usaha perikanan. Kemudian di Pasal 21 UU 7/2016 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan nelayan dalam memperoleh bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya sebagai bagian sarana penangkapan ikan. Bahkan bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya tersebut dapat diberikan subsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 UU 7/2016,” tegas Susan.

Akan tetapi saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan yang harus diutamakan pelaksanaannya, tanpa memperdulikan pemenuhan berbagai kebutuhan utama nelayan. Nelayan kecil adalah kelompok yang paling rentan, dan BBM merupakan salah satu jantung permasalahan utama nelayan dalam menjamin ketersediaan sumber daya perikanan di tingkat desa-desa hingga level nasional. Presiden Prabowo selalu mewacanakan swasembada pangan akan tetapi tidak menjamin perlindungan profesi nelayan sebagai profesi utama yang menjamin ketersediaan pangan laut untuk mewujudkan kedaulatan pangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil!”, pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

Siaran Pers GERAM PSN

BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

 

Pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan Uji Materi konstitusionalitas PSN dalam UU CK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, MK belum juga membacakan putusan. Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi ini  justru akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon, bahkan korban PSN lain di seluruh Indonesia untuk mendapatkan  keadilan, dan kepastian hukum.

Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah, mulai dari pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara. Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.

Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Permohonan yang diajukan pada 03 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik, melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.

Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis, Sepuluh orang  Ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis, serta terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.

Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia. Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran. Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif. Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.

Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat. Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.

Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, berlaku mulai 1 September 2025. Penonaktifan ini menyusul kontroversi pernyataannya terkait tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif di tengah demonstrasi masyarakat. Selain itu, pengangkatan ini dinilai oleh GERAM PSN sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.

​​Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama masa delay putusan, telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat; konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar. Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan. Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.

Maka dari itu, GERAM PSN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Meminta agar Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 mengingat bahwasannya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;

2.⁠ ⁠⁠Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo;

 

Hormat kami,

Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN)

 

Narahubung:

  • ⁠ ⁠YLBHI
  • ⁠ ⁠⁠Greenpeace
  • ⁠ ⁠⁠Pantau Gambut
  • ⁠ ⁠⁠LHKP Muhammadiyah
  • ⁠ ⁠⁠Auriga
  • ⁠ ⁠⁠Pusaka