PELAKU PEMAGARAN LAUT BELUM DIUNGKAP, KIARA: KETIDAKTEGASAN KKP DAN DUGAAN MENUTUPI PELAKU UTAMA PEMAGARAN LAUT!
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
PELAKU PEMAGARAN LAUT BELUM DIUNGKAP,
KIARA: KETIDAKTEGASAN KKP DAN DUGAAN MENUTUPI PELAKU UTAMA PEMAGARAN LAUT!
Jakarta, 13 Februari 2024 – Hingga pertengahan Februari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian/Lembaga negara lainnya belum mengungkapkan pelaku utama pemagaran laut yang terjadi di perairan pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Belum adanya pengungkapan aktor/pelaku utamanya adalah bentuk dari dugaan kesengajaan penyembunyian aktor utamanya, yang juga merupakan bentuk dugaan ketidaktegasan KKP dalam menindak pelaku privatisasi perairan pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah terjadi di Indonesia.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa ada upaya untuk menggiring opini publik dari yang awalnya pemagaran laut menjadi hak atas tanah di atas laut. “KIARA memandang bahwa saat ini perhatian publik tengah digiring dari isu utamanya adalah dugaan tindak pidana pembatasan nelayan untuk melintas dan mengakses laut dan privatisasi laut dalam konteks pemagaran laut, menjadi isu lahirnya hak atas tanah di atas laut. Akan tetapi hingga saat ini belum ada transparansi ke publik terkait siapa dalang utama pelaku pemagaran laut ini,” jelas Susan.
KIARA mencatat bahwa perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut yang berada di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Januari 2025. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan melakukan investigasi terhadap pembangunan pagar laut tersebut dan mengungkapkan bahwa KKP membutuhkan waktu 20 hari untuk mencari tahu dalang atau pihak yang bertanggung jawab terkait pemagaran laut tersebut. Jika merujuk sejak tanggal 10 Januari 2025 hingga 20 hari setelahnya yaitu 30 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan masih belum mengungkapkan siapa pihak yang bertanggungjawab maupun siapa aktor utama dalang pemagaran laut, walaupun masyarakat lokal maupun publik luas telah mengetahui dugaan pelaku utamanya.
Bahkan, pada 23 Januari 2025 telah dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diwakili langsung oleh Sakti Wahyu Trenggono sebagai Men-KP dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang membahas tentang kasus pagar laut dan Pulau Pari. Akan tetapi hal yang sama juga terjadi, 20 hari tepatnya di pertengahan bulan Februari 2025 masih belum ada kejelasan terhadap publik tentang siapa dalang dan/atau aktor utama pelaku pemagaran laut ini.
“KIARA mendesak KKP untuk transparan dalam mengungkap pelaku utamanya pemagaran laut ini, bukan hanya sekedar membongkar pagar laut tanpa ada pengungkapan pelakunya. Pembongkaran pagar laut yang telah dilakukan bukan berarti menghilangkan tindak pidana dan kejahatan yang telah dilakukan. Hal yang sama juga berlaku sama dengan pemagaran laut yang terjadi di perairan Bekasi, walaupun pelaku utamanya telah mengakui perbuatannya. Sehingga pemagaran laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang juga harus diungkap dan ditindak secara pidana, baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Indonesia,” ungkap Susan.
“Ada juga dugaan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan tindakan kelalaian yang dengan sengaja tidak menindak pelaku pemagaran laut dan membiarkan pagar laut ini yang awalnya telah diketahui oleh publik dengan panjang 8 km. Selain harus adanya pengungkapan pelaku pemagaran laut secara transparan, KKP juga harus dievaluasi secara menyeluruh karena kelalaian akibat pagar laut, juga tindakan tersebut merugikan nelayan yang diakibatkan kelalaian oleh KKP dan juga oleh Pelaku pemagaran laut tersebut!,” pungkas Susan.(*)
Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502