BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

Siaran Pers GERAM PSN

BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

 

Pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan Uji Materi konstitusionalitas PSN dalam UU CK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, MK belum juga membacakan putusan. Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi ini  justru akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon, bahkan korban PSN lain di seluruh Indonesia untuk mendapatkan  keadilan, dan kepastian hukum.

Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah, mulai dari pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara. Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.

Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Permohonan yang diajukan pada 03 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik, melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.

Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis, Sepuluh orang  Ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis, serta terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.

Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia. Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran. Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif. Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.

Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat. Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.

Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, berlaku mulai 1 September 2025. Penonaktifan ini menyusul kontroversi pernyataannya terkait tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif di tengah demonstrasi masyarakat. Selain itu, pengangkatan ini dinilai oleh GERAM PSN sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.

​​Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama masa delay putusan, telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat; konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar. Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan. Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.

Maka dari itu, GERAM PSN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Meminta agar Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 mengingat bahwasannya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;

2.⁠ ⁠⁠Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo;

 

Hormat kami,

Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN)

 

Narahubung:

  • ⁠ ⁠YLBHI
  • ⁠ ⁠⁠Greenpeace
  • ⁠ ⁠⁠Pantau Gambut
  • ⁠ ⁠⁠LHKP Muhammadiyah
  • ⁠ ⁠⁠Auriga
  • ⁠ ⁠⁠Pusaka

Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!

 

Jakarta, 6 April 2026 – Indonesia memperingati Hari Nelayan Nasional setiap 6 April. Momentum ini sebagai bentuk penghormatan profesi nelayan yang selama ini berperan utama dalam menjamin tersedianya pangan laut di Indonesia. Bahkan, Food and Agriculture Organization (FAO, 2024) menyebutkan bahwa hingga tahun 2022, Indonesia merupakan negara produsen perikanan tangkap laut terbesar kedua di dunia. Ini membuktikan peran penting nelayan sebagai garda terdepan dalam men-supply protein perikanan baik di level Indonesia maupun dunia. 

Merespon Hari Nelayan Nasional 2026, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa Hari Nelayan Nasional bukan hanya sekedar momentum seremonial tahunan bagi untuk nelayan tanpa adanya evaluasi atas pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan yang telah dilakukan pemerintah. “Harus ada kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas: 1) identitas nelayan dan perempuan nelayan, 2) ruang pengelolaan nelayan tradisional, serta 3) jaminan keamanan dan keselamatan nelayan di laut. Selain itu pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan terdiri dari: 1) peningkatan kemampuan nelayan dan perempuan nelayan dalam pengolahan hasil tangkapan, 2) penguatan kelembagaan nelayan, serta 3) penyediaan fasilitas dan permodalan. Seluruh hal tersebut idealnya harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi nelayan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Susan.

Akan tetapi hingga April 2026, KIARA mencatat bahwa terdapat beberapa permasalahan utama yang dihadapi nelayan tradisional Indonesia, diantaranya yaitu: 1) pangan laut yang tidak berkeadilan, terdiri dari ekspansi budidaya perikanan laut dan praktik penangkapan ikan ilegal/IUU Fishing (penggunaan alat tangkap merusak), tidak teregulasi dan tidak terlaporkan; 2) perampasan ruang laut; 3) mal-adaptasi perubahan iklim; dan 4) orientasi pemerintah pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembukaan keran investasi. Secara lebih rinci, berikut detail wilayah yang menjadi lokasi permasalahan kelautan dan perikanan di Indonesia:

 

Lokasi

Ekspansi Budidaya

Penggunaan Alat Tangkap Merusak

Mal-Adaptasi Perubahan Iklim

  1. Aceh (Kab. Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tamiang)
  2. Sumatera Utara (Kab. Langkat & Batu Bara)
  3. Sumatera Barat (Kab. Pesisir Selatan & Padangpariaman)
  4. Jawa Barat (Kab. Bekasi, Karawang, Subang & Indramayu)
  5. Jawa Tengah (Kab. Kebumen & 15.110 ha lainnya)
  6. NTT (Kab. Sumba Timur, Sabu Raijua, Kupang, Sikka, Rote Ndao)
  1. Aceh (Aceh Timur, Banda Aceh)
  2. Sumatera Utara (Kab. Langkat, Batu Bara, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga)
  3. Sumatera Barat (Kab. Pesisir Selatan)
  4. Kep. Riau (Natuna)
  5. Lampung (Kab. Lampung Timur)
  6. Pantai Utara Pulau Jawa 
  7. NTB (Kab. Lombok Utara, Sumbawa, ) on
  8. NTT (Kab. Sikka, Flores Timur, Ende, Manggarai Barat, Kupang, Rote Ndao)
  9. Maluku Utara (Halmahera Selatan)
  1. Pantai Utara Pulau Jawa untuk pembangunan Giant Sea Wall
  2. Kep. Riau (Perairan Natuna & Natuna Utara,) Jawa Tengah (Perairan Demak-Jepara), Jawa Timur (Perairan Surabaya), dan Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan (Perairan Selat Makassar) untuk pengelolaan hasil sedimentasi
  3. DKI Jakarta (reklamasi)
  4. Sulawesi Utara (pesisir Manado Utara)

 

Suara Perlawanan Masyarakat Bahari Dari Akar Rumput!

Merespon masifnya permasalahan di wilayah pesisir Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama berbagai jaringan maupun komunitas Masyarakat Bahari memperingati pekan Hari Nelayan Nasional yang dilangsungkan mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026. Peringatan Hari Nelayan Nasional ini dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku. “Lokasi-lokasi peringatan Hari Nelayan Nasional tersebut merupakan respon perlawanan Masyarakat Bahari atas kebijakan maupun peraturan Pemerintah yang tidak sesuai maupun tidak menjawab kebutuhan Masyarakat Bahari sebagai rights holders (pemenang utama hak) itu sendiri”, jelas Susan.

Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah di mana Masyarakat Bahari tengah berhadapan ekstensifikasi tambak dan masifnya aktivitas nelayan industri yang saat ini menggunakan kapal-kapal nelayan kecil di bawah 5 GT yang menggunakan alat tangkap merusak dan beroperasi di bawah 4 mil. Kemudian pesisir pantai utara Jawa Barat yang sedang berjuang melawan alih fungsi mangrove serta perampasan tambak-tambak warga atas nama revitalisasi pantura oleh KKP yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Lalu Sulawesi Utara, tepatnya di pesisir Manado Utara yang berhadapan dengan reklamasi/penimbunan laut untuk penyediaan lahan bagi pusat bisnis dan pariwisata. Hingga Maluku, di mana terjadinya kontestasi ruang tangkap antara nelayan tradisional dan kecil dengan industri perikanan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Sehingga penangkapan ikan berkelanjutan yang selama ini telah praktek-praktek masyarakat menjadi hancur, sejalan dengan menurunnya sumber daya perikanan di wilayah tersebut”, jelas Susan.

Ekstensifikasi tambak/budidaya perikanan laut yang saat ini tengah berlangsung tidak dapat dipisahkan dari program “blue food” yang saat ini tengah dimasifkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui ekonomi biru (blue economy). Selain itu, dalam ekonomi biru, KKP juga telah mengesahkan peraturan Penangkapan Ikan Terukur dan aturan pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Setidaknya terdapat dua permasalahan utama dari PermenKP No. 36 Tahun 2023 tersebut. Pertama, permasalahan substansial, pemerintah melegalkan jaring tarik berkantong yang secara bentuk sangat menyerupai cantrang. Hal ini menyebabkan meningkatnya modus penggunaan cantrang dengan kamuflase menggunakan jaring tarik berkantong. Kedua, permasalahan pengawasan, di mana pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang. Bahkan beberapa perwakilan Masyarakat Bahari melaporkan ke KIARA bahwa di perairan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mereka nelayan tradisional mengalami penurunan hasil tangkapan karena beroperasinya cantrang, trawl maupun pukat harimau. Ini membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh KKP!” tambah Susan.

KIARA memandang bahwa berbagai permasalahan tersebut diperparah dengan rencana Pemerintah dalam mega proyek Giant Sea Wall. KIARA melihat ini sebagai solusi palsu dan bentuk mal-adaptasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemerintah tanpa menyelesaikan akar masalah dari penurunan muka tanah di wilayah pantai utara jawa. Mega proyek Giant Sea Wall akan berdampak kepada sekitar 189.377 jiwa Masyarakat Bahari yang hidup, mengelola, dan bergantung terhadap wilayah perairan tersebut. Giant Sea Wall jelas bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 yang merupakan kegiatan/aktivitas yang dilarang dilakukan dalam pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Hal tersebut sangat berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan kerusakan yang disebabkannya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

Pemerintah seharusnya fokus pada nelayan tradisional dan kecil yang secara teknis dan strategis jumlahnya hanya sekitar 822.826 jiwa yang tersebar terutama di 12.510 desa pesisir laut. Salah satu bentuk nyatanya adalah mengkaji ulang semua kebijakan dan peraturan yang berpotensi mendegradasi mangrove dan merampas ruang masyarakat bahari seperti untuk ekspansi budidaya perikanan laut. Hal tersebut dilakukan Pemerintah sebagai bentuk konkrit perlindungan dan pemenuhan hak nelayan tradisional dan masyarakat bahari untuk berdaulat di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecilnya di Hari Nelayan Nasional 2026!” pungkas Susan.(*) 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?

Meski pemerintah menjanjikan naiknya level kesejahteraan nelayan dan perbaikan tata kelola laut dan pesisir untuk kemakmuran nelayan (kecil dan tradisional), kebijakan publik yang ada menunjukkan dua hal berkebalikan:

  1. Pemerintah pada dasarnya tidak sepenuhnya memahami laut dan nelayan kecilnya sendiri. Terbukti dari orientasi kebijakan publik yang tidak benar-benar solutif pada persoalan nyata dan langkah afirmatif mengatasi tantangan kesejahteraan nelayan.
  2. Pemerintah masih membiarkan praktik eksploitasi kelautan dan perikanan didominasi oleh korporasi tanpa perlindungan strategis bagi akses dan daya tahan nelayan kecil.
  3. Ekstraksi di wilayah laut dan pesisir senyatanya adalah program “pengerukan energi” terutama nikel dan pasir laut, ditambah reklamasi berlebihan untuk melayani kebutuhan elit.
  4. Kebijakan iklim Indonesia pada dasarnya memiliki dependensi (ketergantungan) pada model kebijakan iklim global yang sayangnya, dalam pilihan model kebijakan nasional yang diambil justru hanya berorientasi pada fasilitasi kepentingan investasi asing (sektor bisnis), dan perampasan wilayah hidup nelayan kecil tak terhindarkan. Perlindungan nelayan kecil ditiadakan dan direduksi pada batas-batas aturan administratif tidak adil dan hilangnya fungsi negara dalam melindungi nelayannya sendiri.

Tulisan ini menjelaskan peta eksploitasi-ekstraksi dan potret kemiskinan nelayan kecil yang terus diperparah dan dirugikan oleh kebijakan pemerintah sendiri yang justru merampok ruang dan akses nelayan kecil pada sumber daya laut dan perikanan. Eksploitasi dan perampokan ugal-ugalan di wilayah kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam bentuk reklamasi dan penambangan memicu kerusakan ekosistem, perampasan ruang dan minimnya akses nelayan pada wilayah ekonominya. Konflik di lapangan pun tak terhindarkan dan kian menyebabkan Masyarakat dari komunitas nelayan kecil dan tradisional kian terpinggirkan—kemiskinan mereka pun kian mendalam.

 

Unduh buku Catatan Kebijakan Kapan Laut Kembali Membiru Dan Nelayan Sejahtera? melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1vTLw5UzmC174EbExSodOy5_8oIEKdNoe/view?usp=sharing 

KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)

Policy Brief

Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:
Proteksi atau Marginalisasi (?)

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di akhir pemerintahan Jokowi tidak hanya jauh dari partisipasi publik yang bermakna, tetapi juga secara normatif melegitimasi berbagai persoalan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Proses legislasi yang buruk sehingga melahirkan undang-undang problematik ini semakin menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti the fruit of the poisonous tree, atau buah yang dihasilkan dari pohon beracun. Persoalan normatif tersebut kemudian dalam Policy Brief ini dianalisis dengan menggunakan konsep progressive realization, yang menekankan pada kewajiban negara untuk secara bertahap dan berkelanjutan meningkatkan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dari waktu ke waktu, dengan menggunakan sumber daya semaksimal mungkin, namun perubahan UU KSDAHE justru memundurkan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat bahari yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Unduh buku Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:Proteksi atau Marginalisasi (?) melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1B7lL0JVxjcle8nKNb9jXJYCJzD8jws43/view?usp=sharing

Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu

KRISIS IKLIM DAN PARADOKS KONFERENSI PARA PIHAK 30; TENGGELAM DALAM SOLUSI PALSU
THE CLIMATE CRISIS AND PARADOX OF COP 30; DROWING IN FLASE SOLUTION

Laut ada;ah ibu bagi nelayan dan perempuan nelayan Indonesia. Merusak laut dan menjadikan laut sebagai objek “jual beli karbon” atau objek ‘solusi palsu” atas nama krisis iklim sama dengan menyakiti serta merusak ibu sendiri”

”Ocean is our mother for fisherman and fisherwomen. Destroying our ocean and make our ocean become on object “for carbon-trading” or an object “for false solution” in the name of climate crisis equal to hurting our own mother”

Unduh buku KRISIS IKLIM DAN PARADOKS KONFERENSI PARA PIHAK 30; TENGGELAM DALAM SOLUSI PALSU melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1B3RMvYpTDPS6448mYQe5TTw6W4faWrg6/view?usp=drive_link

Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!

Jakarta, 19 Januari 2026 – Tahun 2026 di mulai dengan berbagai ketidakpastian cuaca yang dihadapi oleh masyarakat bahari. Ketidakpastian cuaca ini sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat bahari, karena berada di area yang berhadapan langsung dengan pesisir maupun lautan. Salah contohnya adalah banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga wilayah pesisir pantai utara Jawa Tengah yaitu Kabupaten Demak, Kendal, Jepara, Pati, Kudus, Batang, Pemalang, dan Pekalongan.

Merespon bencana di akhir 2025 dan di awal 2026, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola ruang yang ada di darat maupun di wilayah pesisir. “Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekedar bencana hidrometeorologi, akan tetapi ini adalah bencana ekologi yang disebabkan salah satunya oleh buruknya tata kelola ruang. Banjir bandang yang bahkan terjadi di daratan utama wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat juga berdampak hingga ke sosial, ekologi, dan ekonomi wilayah pesisir dan laut di areal provinsi tersebut. Bahkan tumpukan gelondongan kayu yang terseret oleh air yang diduga hasil penebangan di areal konsesi-konsesi tersebut telah berada di wilayah pesisir Sumatera Barat dan Aceh. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap pelaku yang diduga memiliki peran besar dan berkontribusi terhadap masifnya tumpukan kayu tersebut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa pada 2024 terdapat sekitar ± 12.968 desa tepi laut atau 15,39% dari seluruh wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia. Data ini memperlihatkan bahwa 15,39% wilayah di Indonesia termasuk wilayah yang memiliki kerentanan tinggi di Indonesia, khususnya terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang pasang dan abrasi, hingga tsunami yang termasuk sebagai bencana hidrometeorologi atau yang saat ini lebih tepat disebut sebagai bencana ekologis.

Hal tersebut sejalan dengan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2025) yang menyatakan bahwa hingga tanggal 31 Desember 2025 total bencana yang terjadi di sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.233 kejadian. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh bencana hidrometeorologi sebesar 99,04% dan bencana ekologi sebesar 0,96%. Secara lebih rinci, sepanjang tahun 2025 telah terjadi: 1.652 kejadian banjir, 714 kejadian cuaca ekstrem, 21 kejadian gelombang pasang dan abrasi, hingga 1 kejadian tsunami. Provinsi dengan intensitas bencana tertinggi yaitu Jawa Barat (442 kejadian), Jawa Timur (339 kejadian), Jawa Tengah (336 kejadian), Riau (244 kejadian), Sumatera Utara (221 kejadian), hingga Aceh (139 kejadian).

KIARA memandang bahwa sebanyak ± 12.968 desa tepi laut maupun kelurahan yang berada di wilayah pesisir tersebut memiliki potensi tenggelam dan abrasi jika tidak dikelola maupun diatur penataan ruangnya dengan baik dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bahari. “Bahkan data dan informasi harus dibuka seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi yang berkenaan dengan hidup dan penghidupannya dan dapat menjadi sosial kontrol bagi Pemerintah. Selain itu, patut diperhatikan penghidupan masyarakat bahari yang mengalami musibah bencana, seperti wilayah pesisir Aceh, pesisir Sumatera Utara, pesisir Sumatera Barat hingga pesisir pantai utara Jawa Tengah yang saat ini tengah mengalami bencana banjir. Pemerintah harus memastikan social security di mana saat terjadi bencana, masyarakat tidak dapat bekerja, khususnya nelayan yang tidak bisa melaut sehingga tidak memiliki pendapatan dan membutuhkan dukungan langsung dari negara,” tegas Susan.

“Khusus kepada masyarakat bahari yaitu nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, dukungan kepada mereka atas bencana, perubahan iklim, hingga pencemaran bahkan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Pasal 3 menyebutkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam bertujuan untuk melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran. Bahkan di Pasal 53 Pemerintah diwajibkan untuk menyediakan informasi paling sedikit memuat informasi tentang prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Bentuk perlindungan atas risiko tersebut juga dijelaskan dalam bentuk Asuransi Perikanan jika hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman, dan asuransi perikanan dan asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja, bahkan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa bagi masyarakat bahari yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dampak perubahan iklim dan/atau pencemaran. Sehingga saat ini sangat penting bagi Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bahari dan jaminan dukungan materiil dan immateriil bagi masyarakat bahari yang menjadi korban atas bencana ekologis yang mana Pemerintah merupakan salah satu aktor yang berkontribusi dengan memberikan izin dan/atau persetujuan alih fungsi ruang hutan maupun pesisir menjadi areal industri sehingga berkontribusi terhadap terjadinya bencana ini!” pungkas Susan.(*)

Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples

FORWARD

Systemic Change Now: No to Climate Change!

The climate crisis has brought severe damage to frontline communities who depend on nature for their lives and livelihoods. Food producers who feed the world are facing immense challenges due to the climate crisis, and their living conditions are deteriorating day by day, resulting in violations of their basic human rights.

According to the ILO, fisher peoples are among those engaged in one of the most dangerous occupations in the world and are being pushed deeper into poverty, hunger and vulnerability due to the climate crisis. Frequent natural calamities such as hurricanes, typhoons, gales, tsunamis, and storms, along with changing sea waves and water current patterns not only devastate their lives and livelihoods, but also damage ecosystems and coastal areas.

The current trend of global warming has intensified the unaddressed climate crisis, severely impacting fishing communities. Sea-level rise and sea erosion have caused serious damages to fishing communities around the globe. However, this situation is happening not only in the seas – it is also a common phenomenon in freshwater and inland fishing areas. Coastal and riparian communities living along the fresh water bodies face constant threats, leaving them with no peace or hope for the future.

The contribution of those communities to the global climate crisis is minimal to none. Yet frontline communities are the main victims as they face numerous threats. The consumeristic culture driven by the capitalist system and the promotion of petrochemicals and fossil fuels further deepens the crisis without offering real solutions. The capitalist system, led by corporations and supported by conservation NGOs, continues to propose false solutions. All while ignoring frontline
communities’ practical ways to cool Mother Earth and the sea.

Fisher peoples world-wide cannot escape from this crisis. As a global movement representing 10 million fishers, the World Forum of Fisher Peoples (WFFP) cannot turn a blind eye and remain silent while our communities are among the immediate victims. Clear indicators are the loss of coastlines, destruction of property and fishing equipment, houses, displacement, and severe ecosystem devastations, among others.

In response, the 8th General Assembly of the WFFP, convened in Brazil on November 2024, adopted a series of resolutions to guide member organizations in addressing the climate issues we face. To this end, we wish to raise awareness by sharing clear facts, lived testimonies, and stories of our struggles. Guided by the Coordinating Committee of the WFFP, we decided to conduct a study across 10 countries in Latin America and the Caribbean, Africa, and Asia.

This report is the result of those country case studies, conducted in Bangladesh, Belize, Brazil, Ecuador, Indonesia, Kenya, Senegal, South Africa, Sri Lanka, and Thailand. Our aim is to present this collective work at COP-30 in Belém, Brazil.

We extend our sincere thanks to all WFFP member organizations in these countries for their commitment in conducting field research, facilitating the work on the ground, and preparing the country reports in a timely manner. We also express our deep gratitude to Yifang Tang of FIAN International for her dedicated work as the lead researcher, and to Michelle Brown Ochaíta, intern with NAFSO and Alternatives Canada, for her dedication in copy-editing all the country case studies and the report. We, the WFFP, salute everyone who contributed in any way to making this effort a success, including Grassroots International for their steadfast support.

Finally, we echo the voice of frontline food producers and allies at the 3rd Nyéléni forum:

“We Need Systemic Change Now, No to Climate Change!”

Herman Kumara
General Secretary, World Forum of Fisher Peoples (WFFP]

Download the book RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHT: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples on the following link:
https://drive.google.com/file/d/1Vg0didiRf_svvhuyyUMo03uwJGwcPo5_/view?usp=sharing

Diskusi Pameran Fotografi: Aksi Bersuara Anak Muda Lewat Karya Visual

Straight News

Diskusi Pameran Fotografi: Aksi Bersuara Anak Muda Lewat Karya Visual

  

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini Festival Bahari menyediakan wadah generasi muda untuk berbicara dan bercerita tentang pesisir melalui diskusi pameran fotografi pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Kaca Lantai 1 UNIKA Soegijapranata BSB City. Diskusi ini merupakan puncak dari rangkaian kompetisi fotografi yang berlangsung pada tanggal 17 hingga 23 November lalu. 

Bukan hanya mencari foto yang indah, sasarannya justru dari story tell yang dibawakan oleh peserta. Tema yang diangkat pada kompetisi fotografi ini sangat dekat dengan kehidupan pesisir, yakni ‘Krisis Iklim serta Kehidupan Nelayan dan Masyarakat Pesisir’. Karena jika berbicara krisis iklim dan pesisir, maka tak banyak anak muda aware dan tergerak untuk bicara, kecuali dia yang menjadi korban.

Pertanyaan mengenai bagaimana anak muda bicara tentang laut dan nelayan seolah mulai terjawab dari diskusi sore ini. Antusias anak muda ini datang tidak melalui terakan dan ocehan belaka, namun karya yang tanpa dijelaskan sudah bercerita. Terpampang sedikit cuplikan kehidupan masyarakat pesisir yang kehilangan rumah, sejarah, senyum, bahkan kehidupan karena alam yang tidak sama. Bukan menjual kesedihan, melainkan ini ajang anak muda menyuarakan dampak kebijakan yang tidak tepat.

“KIARA dan UNIKA dalam hal ini berupaya untuk menyaring, menampung apa yang terjadi di pesisir dengan cara yang sederhana, namun ber impact luar biasa. Salah satunya adalah dengan foto itu tadi, karena foto itukan sifatnya visual jadi ketika orang melihat dengan orang mendengar dan membaca itu akan lain. Itu akan berkesan pada isu pesisir,” ucap Ulin salah satu juri kompetisi fotografi.

Tidak ada yang menang atau kalah, hanya ada yang terbaik di antara yang baik. Penilai/juri fotografi adalah mereka yang berkompeten pada makna dan visual yang berasal dari DKV UNIKA, Media, dan Media Komuikator. Dewan juri menilai dari ketepatan anggle dan keestetikaan karya,

“Jurinya itu dari DKV UNIKA, kemudian ada dari saya media, dan juga ada media komunikator juga. Tiga juri ini memang diambil beragam juga. Karena dari sesi estetika dan angglenya dinilai oleh orang yang Ekspert di sana,” ungkap Ulin salah satu juri lomba fotografi.

Sampai akhir sesi, terdapat tiga foto terbaik utama dan lima terbaik untuk dipamerkan di festival. Tentunya dengan cerita yang dibawakan masing-masing potretan. Seperti dalam diskusi sore ini, Ikhsan salah satu peserta terbaik membagikan cerita satu karyanya yang memotret bagaimana lenyapnya pemukiman warga yang terkena abrasi dan rob,

“Saya mendapat cerita, terdapat 25 rumah yang rusak. Dan disitu juga masih ada bekas atau puing-puing rumah tersebut pernaah berdiri. Karena terdampak Rob maupun abrasi, rumah tersbut rusak dan tidak ditempati lagi,” cerita Ikhsan.

Ia juga menambahkan, sejarah foto hasil jebretnnya yang sudah tidak bisa diidentifikasi bagiannya,

“Ini ada foto rumah yang rusak, ada sisa-sisa puing-puing rumah. Tidak tahu ini bagian pintu depan, belakang, atau tengah yang saya ambil. Kelihatan dari lorong pintu itu ada air, itu mungkin sebuah tambak yang tenggelam. Jadi, rumah ini berdampingan dengan tambak yang kemudian terkena abrasi dan rob, yang akhirnya menjadi puing-puing,” tambah Ikhsan.

Antusias peserta diskusi semakin ramai, salah satu peserta dari Purworejo Nurikah turut membagikan pengalamannya saat melaut dengan dampak krisis iklim yang terjadi di daerahnya,

“Sekarang, saat melaut sudah susah dapat hasil laut. Dulu dapat ranjungan mudah banget sekali melaut bisa dapat 3 kg. Sekarang satu saja susah,” ucapnya.

Sehingga, diskusi fotografi ini adalah bentuk pantikan dalam bentuk karya untuk masyarakat dan anak muda berdiskusi tentang pesisir.  Mencari solusi dan berbagi ilmu baru. Diskusi di akhiri dengan penjelasan karya instalasi simbolik dari laut yang rusak dan nelayan yang lelah. Karya ini tercipta oleh kawan-kawan Ruang Studi Otonom Gladak (RSOG), yang berorientasi dari kesejahteraan nelayan yang hilang.

 

Penulis: Sabrina Gita Salsabella

Hastag/Kategori: Berita/ Festival Bahari 2025

 

 

 

Ketika Kebijakan Gagal Melihat Laut: Perjuangan Perempuan di Garis Depan

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tim Media KIARA

Di ruang Teater lantai satu Fakultas Teknologi Pangan (FTP) Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, suasana pagi itu berbeda dari biasanya. Ruangan yang umumnya dipakai untuk kegiatan seminar mahasiswa dipenuhi oleh perempuan dari berbagai komunitas nelayan yang datang untuk mengikuti diskusi pada Selasa pagi (25/11/2025).

Mereka menghadiri sesi talkshow yang mempertemukan nelayan, peneliti, dan aktivis untuk membahas kondisi pesisir Jawa Tengah. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Bahari 2025 yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan FTP Unika Soegijapranata.

Nurrikah membuka sesi dengan perkenalan singkat sebagai perempuan nelayan dari Dukuh Tambak Polo. Ia bercerita terkait keputusannya ikut melaut, dimulai pada 2010 ketika banyak anak buah kapal di kampungnya berhenti bekerja. Ketiadaan tenaga kerja membuat beberapa kapal tidak bisa beroperasi, termasuk kapal milik keluarganya. Dalam kondisi itu, ia mengambil alih peran yang sebelumnya tidak umum dilakukan oleh perempuan di desanya. “Kalau saya tidak ikut melaut, tidak ada pemasukan,” katanya.

Penjelasan Nurrikah menggambarkan situasi yang lebih luas di pesisir utara Jawa Tengah. Hasil tangkapan nelayan menurun, jarak ke lokasi tangkap semakin jauh, dan biaya operasional meningkat. Ia menyebut bahwa alat tangkap merusak yang digunakan sebagian kapal besar semakin memperburuk kondisi. Alat-alat tersebut menangkap ikan-ikan kecil dan biota yang belum layak panen, termasuk rajungan kecil dan bawar putih. “Semua ikan kecil ikut terangkat,” ujarnya.

Dalam kesehariannya, Nurrikah menggunakan alat tangkap sederhana. Rutinitas melautnya dimulai pada pukul 02.00, ketika ia berangkat dari rumah menuju lokasi penangkapan. Ia tiba di area tangkap sekitar 04.00, menebar jaring setengah jam kemudian, lalu menunggu hingga sekitar 07.00 sebelum menarik jaring. Setelah itu, ia kembali ke darat dan biasanya tiba di rumah sekitar 11.00 siang. Pola kerja ini dilakukan hampir setiap hari.

Hasil tangkapannya tidak menentu. Terkadang Ia dapat memperoleh sekitar Rp200.000 pada hari tertentu, namun sering juga hanya membawa pulang beberapa ekor ikan. Pendapatan yang tidak stabil ini berdampak langsung pada kebutuhan harian rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak.

Selain masalah hasil tangkapan, Nurrikah juga menghadapi perubahan lingkungan di wilayahnya tinggal, dimana mengalami abrasi yang cukup parah. Air laut masuk ke kawasan permukiman, sementara daratan semakin berkurang. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus memindahkan rumah atau beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah.

Dalam pemaparannya, Nurrikah bercerita kesehariannya sebagai nelayan serta sebagai ibu rumah tangga, yang Ia sampaikan dampak langsung dari tata kelola pesisir yang tidak berpihak kepada nelayan kecil dan perempuan. Ia menyebut bahwa tidak ada kepastian perlindungan, termasuk terkait asuransi nelayan yang seharusnya bisa membantu mereka saat mengalami kecelakaan atau gagal melaut. “Asuransi harus bayar sendiri,” katanya, menegaskan keterbatasan akses bantuan formal bagi nelayan kecil.

Di akhir penyampaiannya, Nurrikah menekankan pentingnya pendampingan komunitas. Ia menyatakan bahwa dirinya bisa hadir di forum tersebut berkat dukungan kelompok perempuan nelayan dan jaringan organisasi yang selama ini membantu mereka memahami hak-hak dasar sebagai nelayan. “Kalau tidak didampingi, kami tidak jadi apa-apa,” ujarnya.

Melalui pernyataannya, tampak bahwa persoalan yang dihadapi Nurika bukan hanya soal pendapatan yang tidak stabil, tetapi juga tekanan ekologis, sosial, dan struktural yang mempersempit ruang hidup nelayan kecil. Kesaksiannya menunjukkan bagaimana perempuan pesisir mengambil peran signifikan dalam menopang ekonomi rumah tangga, sekaligus menghadapi risiko yang sama beratnya dengan nelayan laki-laki.

Merespon apa yang diceritakan Nurrikah, Inneke Hantoro yang secara latar belakang sebagai dosen Teknologi Pangan. Mengamini bahwasannya nelayan hari ini dihadapkan dengan berbagai kerentanan yang diakibatkan oleh krisis ekologis di kawasan pesisir. Ia menyinggung hasil tangkapan nelayan seperti udang, kerang, dan biota pesisir lain menunjukkan kadar timbal dan kadmium yang mendekati atau bahkan melampaui batas aman konsumsi. Krisis ekologis berubah menjadi krisis kesehatan.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti,” ujarnya, “tetapi untuk menunjukkan bahwa apa yang terjadi di pesisir tidak berhenti di garis pantai. Ia bergerak sampai ke meja makan kita.” imbuhnya.

Jika Inneke membawa temuan laboratorium, maka Hotmauli Sidabalok atau Bu Uli membawa pengalaman panjang bekerja bersama kampung-kampung pesisir. Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki mekanisme sendiri untuk menjaga laut: area yang dilarang untuk kapal besar, larangan alat tangkap destruktif, hingga sanksi adat yang disepakati warga.

Namun, mekanisme itu seringkali tidak berjalan seiring dengan arah kebijakan. Kelonggaran alat tangkap tertentu, proyek reklamasi, hingga perizinan kapal besar membuat kerja kolektif warga menjadi tidak relevan di mata negara.

“Banyak peraturan dibuat tanpa mendengarkan masyarakat pesisir. Mereka dianggap objek, bukan sumber pengetahuan,” katanya.

Pendapat ini mencerminkan temuan banyak studi tentang tata kelola pesisir: keputusan strategis sering berangkat dari kepentingan investasi dan sektor industri, sementara warga yang tinggal di garis depan perubahan hanya mendapat porsi kecil dalam proses konsultasi.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menjembatani seluruh persoalan itu dengan penjelasan struktural. Ia menyebut bahwa krisis pesisir bukan sekadar akibat perubahan iklim alamiah, tetapi “akumulasi kebijakan yang gagal melindungi ruang hidup masyarakat pesisir,” ungkapnya.

Ia menyoroti pembiaran terhadap alat tangkap merusak, ekspor benih lobster yang menyebabkan eksploitasi di hulu, hingga pendataan nelayan yang tidak akurat karena memasukkan ABK kapal besar dalam kategori nelayan kecil. Dalam situasi seperti ini, perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak namun paling tidak diakui. “Perempuan pesisir bukan hanya mendampingi nelayan,” ujarnya.

Susan menjelaskan bahwa perempuan pesisir selama ini memikul peran krusial—mulai dari ikut melaut, mengolah hasil tangkapan, hingga memastikan keberlanjutan pangan di rumah tangga maupun komunitas. Namun, ia menyoroti bahwa kerja besar yang mereka lakukan sering tidak tercermin dalam data resmi; nama-nama mereka seakan hilang di balik angka-angka statistik yang tidak pernah benar-benar melihat bagaimana kehidupan pesisir berjalan.

“Mereka adalah bagian dari rantai produksi dan penjaga keberlanjutan. Tetapi nama mereka jarang muncul dalam data pemerintah.” imbuhnya.

Di sesi diskusi, beragam suara muncul dari dinas, akademisi, mahasiswa, hingga perempuan nelayan. Mereka membahas formalin di pasar, sampah tempulak, hingga koperasi perempuan. Percakapan itu memperlihatkan satu hal: masyarakat pesisir memiliki banyak pengetahuan dan solusi, tetapi mereka membutuhkan ruang agar suara mereka masuk dalam pengambilan keputusan.

Festival Bahari 2025 menjadi momen penting untuk menunjukkan bahwa krisis pesisir adalah masalah struktural yang harus dilihat dari perspektif warga. Di Balik laut yang tampak tenang, ada perjuangan panjang agar ruang hidup tidak hilang dan pangan laut tetap aman. Dan jika suara pesisir khususnya perempuan tidak diberi ruang setara, krisis ini akan terus berulang dalam wajah yang berbeda.

 

Penulis : Yasin Fajar

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

 

 

Jakarta, 24 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari kamis, 13 November 2025. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan non manajerial (Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 poin [3.12.2] hal. 180).

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan tersebut memberikan angin segar atas banyaknya polisi aktif yang juga menjabat di kementerian/lembaga lain di luar institusinya. Selama ini, terdapat banyak dampak dari dwifungsi Polri yang terjadi di Indonesia, yang menurut Mahkamah perumusan pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Hal tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 di hal. 181 poin 3.12.3,” jelas Susan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, KIARA berpendapat sebagai berikut:

  1. Masalah utama pengaturan dwifungsi Polri tidak hanya soal ketidakpastian hukum, tetapi juga pelayanan publik dari kementerian/lembaga yang harus diterima oleh warga namun tidak akan maksimal akibat diisi oleh kepolisian, bukan berdasarkan keahlian sehingga melanggar prinsip profesionalisme. Kondisi ini, mengakibatkan pemenuhan hak-hak warga yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara menjadi terhambat.
  2. Salah satu kementerian yang terdapat cukup banyak Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini aktif mengisi jabatan strategis adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KIARA (2025) mencatat bahwa terdapat 1 Perwira Menengah, 3 Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini menjabat di berbagai jabatan strategis di KKP, mulai dari jabatan inspektur, direktur jenderal, staf ahli, hingga jabatan sekretaris jenderal. Bahkan terdapat 1 Perwira Tinggi Polri yang telah ditempatkan di KKP yang telah menjadi purnawirawan dan tetap berada di KKP.
  3. Dwifungsi Polri tidak memberikan jaminan bahwa hak-hak masyarakat bahari bisa terpenuhi melalui pelayanan publik di KKP, mengingat pelayanan publik haruslah dilaksanakan dengan asas keprofesionalan, yaitu pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Polri tidak memiliki kompetensi untuk memahami kebutuhan dan hak-hak masyarakat bahari, karena sejak awal tugasnya bukan untuk itu.
  4. Dwifungsi Polri ini seperti duri dalam daging yang harus segera dicabut. Untuk itu, penting agar mengembalikan jabatan kementerian/lembaga kepada sipil serta mengembalikan Polisi ke tugas awalnya. Pemisahan antar lembaga ini harus dipertegas, sehingga konsep negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang salah satunya adalah dengan pembatasan kekuasaan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
  5. Polisi aktif yang saat ini menjabat di kementerian Lembaga lain, terutama di KKP haruslah dianggap jabatannya tidak sah. Mengingat, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar dwifungsi Polri telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut harus dianggap batal demi hukum sejak awal dibentuknya atau disebut void ab initio. Konsekuensinya, Polri yang saat ini menjabat di kementerian/Lembaga lain harus meninggalkan jabatannya itu.

Susan menambahkan bahwa meski putusan tersebut perlu diapresiasi, tetapi tetap harus dipertegas terkait frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. “Frasa itu harus dimaknai sebagai penghapusan dwifungsi Polri, yang meskipun ada tugas atau kewenangan dari kementerian/Lembaga lain yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian, tetap tidak boleh menjadi alasan agar polisi aktif untuk menjabat di dua tempat,” tambah Susan.

Atas dasar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Presiden Prabowo Subianto harus segera melaksanakan Putusan ini dan menghapus Dwifungsi Polri sesegera mungkin, terutama di KKP. Pemerintah juga harus segera membatalkan dan menarik semua personel aktif Polri di semua jabatan di kementerian/lembaga lain di luar Kepolisian Republik Indonesia, terutama yang saat ini menjabat di KKP. Hal ini sejalan dengan tujuan besar yaitu mengembalikan makna Indonesia sebagai negara hukum dengan memberikan batasan yang tegas setiap tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk Polri sehingga tidak memiliki jabatan lain di luar lembaganya. KIARA menuntut agar negara segera memenuhi hak-hak masyarakat bahari yang hingga saat ini banyak dilanggar oleh berbagai aktor, terutama perusahaan dan pemerintah sendiri,” pungkas Susan (*).

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502