Refleksi Hari Laut Sedunia 2026: Menghentikan Perampasan Ruang Laut yang Dilakukan Negara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Refleksi Hari Laut Sedunia 2026:
Menghentikan Perampasan Ruang Laut yang Dilakukan Negara

 

Jakarta, 9 Juni 2026 – Dunia memperingati Hari Laut Sedunia setiap tanggal 8 Juni. Tahun ini, tema yang diusung adalah “Reimagine” atau “Membayangkan Kembali”. Tema tersebut mengajak dunia untuk merefleksikan hubungan manusia dengan laut dan membayangkan masa depan yang lebih adil serta berkelanjutan bagi ekosistem laut dan masyarakat yang menggantungkan hidup padanya.

Namun di Indonesia, refleksi tersebut justru menghadirkan ironi. Di tengah krisis iklim, meningkatnya ancaman terhadap ekosistem pesisir, serta semakin rentannya kehidupan masyarakat bahari, pemerintah terus membuka ruang bagi pertambangan pasir laut, reklamasi, dan berbagai bentuk privatisasi wilayah pesisir dan laut melalui sejumlah kebijakan yang melegalkan eksploitasi ruang laut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi pelopor dalam melindungi laut, bukan justru menjadi negara yang menambang dan menimbun lautnya sendiri.

“Laut Indonesia merupakan bagian penting dari sistem kehidupan bumi. Ketika laut Indonesia dirusak, maka kerusakan tersebut juga berkontribusi terhadap kerusakan laut dunia. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan justru aktif mengeruk pasir laut dan menimbun wilayah pesisir serta lautnya sendiri. Ini adalah ironi besar yang harus menjadi refleksi bersama pada Hari Laut Sedunia,” tegas Susan Herawati.

Indonesia sesungguhnya memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan. Melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperkenalkan gagasan bahwa laut bukan pemisah antarpulau, melainkan perekat kedaulatan bangsa. Perjuangan tersebut kemudian diperkuat melalui diplomasi internasional yang dipimpin Prof. Mochtar Kusumaatmadja hingga konsep negara kepulauan diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

Warisan sejarah tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi tata kelola laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan negara justru bergerak sebaliknya.

KIARA mencatat bahwa berbagai regulasi telah membuka jalan bagi legalisasi perusakan laut melalui pertambangan pasir laut dan reklamasi. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi dasar eksploitasi pasir laut atas nama pengelolaan sedimentasi.

Berdasarkan data yang dihimpun KIARA, pemerintah telah menetapkan sedikitnya tujuh lokasi prioritas eksploitasi pasir laut dengan luas mencapai sekitar 588.615 hektare wilayah laut.

Selain itu, berdasarkan 28 Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), terdapat sedikitnya 63.763 hektare ruang laut yang direncanakan menjadi lokasi pengerukan pasir laut.

Pada saat yang sama, rencana reklamasi yang tersebar di 28 provinsi mencapai lebih dari 3,5 juta hektare wilayah pesisir dan laut. Sementara itu, hingga April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat terdapat 3.019 permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sedang dalam proses konfirmasi maupun persetujuan.

Menurut KIARA, keseluruhan kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan negara untuk menempatkan laut sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan, diprivatisasi, dan dieksploitasi demi mengejar penerimaan negara maupun kepentingan investasi.

“Orientasi kebijakan kelautan saat ini semakin mengarah pada eksploitasi ruang laut untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Laut dipandang sebagai sumber pendapatan negara, sementara hak-hak masyarakat bahari dan keberlanjutan ekosistem laut semakin terpinggirkan. Inilah yang kami sebut sebagai perampasan ruang laut yang direncanakan negara,” ujar Susan.

KIARA menilai bahwa pertambangan pasir laut dan reklamasi tidak hanya mengancam ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga memperbesar kerentanan masyarakat dalam menghadapi krisis iklim.

Aktivitas pengerukan pasir laut berpotensi mengubah bentang dasar laut, merusak habitat ikan, meningkatkan kekeruhan perairan, dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional. Sementara reklamasi telah berulang kali terbukti menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya, memicu konflik sosial, serta merusak ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Padahal ekosistem-ekosistem tersebut merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang ekstrem, banjir rob, dan dampak kenaikan muka air laut yang semakin nyata akibat perubahan iklim.

Bagi masyarakat bahari, kehilangan laut berarti kehilangan ruang hidup, sumber pangan, identitas budaya, dan masa depan generasi berikutnya.

Karena itu, KIARA menegaskan bahwa Hari Laut Sedunia tidak boleh berhenti sebagai peringatan seremonial semata. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa laut Indonesia sedang menghadapi ancaman serius akibat kebijakan yang melegalkan eksploitasi dan privatisasi ruang laut.

“Tidak ada masa depan bagi negara kepulauan apabila lautnya terus ditambang, ditimbun, dan diprivatisasi. Laut bukan ruang kosong yang dapat dibagi-bagikan kepada industri. Laut adalah ruang hidup jutaan nelayan, perempuan pesisir, masyarakat adat, serta generasi mendatang. Jika pemerintah sungguh ingin membayangkan masa depan laut yang lebih baik, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan perusakan yang sedang direncanakannya sendiri,” pungkas Susan Herawati.

Pada Hari Laut Sedunia 2026, KIARA mengajak seluruh masyarakat untuk membayangkan Indonesia yang berbeda: Indonesia tanpa pertambangan pasir laut, tanpa reklamasi yang merampas ruang hidup rakyat, serta tanpa kebijakan yang mengorbankan laut demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
+62 857-1017-0502

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GIANT SEA WALL: SOLUSI PALSU YANG MENENGGELAMKAN PANTURA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

GIANT SEA WALL:
SOLUSI PALSU YANG MENENGGELAMKAN PANTURA

 

Jakarta, 5 Juni 2026 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pembangunan Giant Sea Wall yang akan membentang sekitar 575 kilometer dari Banten hingga Jawa Timur bukanlah solusi atas krisis iklim di Pantai Utara Jawa (Pantura). Sebaliknya, proyek senilai hingga Rp1.680 triliun tersebut berisiko memperdalam krisis ekologis, mempercepat hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, dan mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang sesungguhnya.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa ancaman tenggelamnya Pantura bukan terutama disebabkan oleh ketiadaan tanggul laut, melainkan akibat eksploitasi lingkungan yang berlangsung selama puluhan tahun. Pengambilan air tanah secara masif untuk kebutuhan industri dan kawasan perkotaan, alih fungsi kawasan pesisir, kerusakan mangrove, serta pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan telah menyebabkan penurunan muka tanah di berbagai wilayah Pantura.

“Pemerintah sedang membangun tembok untuk menahan air laut, tetapi membiarkan tanah di belakangnya terus turun. Selama eksploitasi air tanah dan ekspansi industri tidak dihentikan, Giant Sea Wall tidak akan menyelesaikan krisis Pantura. Yang terjadi justru wilayah-wilayah pesisir akan semakin bergantung pada infrastruktur buatan yang mahal dan rentan gagal ketika tekanan ekologis terus meningkat,” tegas Susan dalam Press Release Peringatan Hari Lingkungan Sedunia, yang dikeluarkan KIARA, (5/6), di Jakarta.

KIARA mengingatkan bahwa proyek ini berpotensi menciptakan jebakan ekologis baru. Tanggul raksasa yang dibangun di tengah laut akan mengubah sirkulasi alami perairan, mengganggu pergerakan sedimen, dan meningkatkan risiko akumulasi limbah yang dibawa puluhan sungai ke pesisir utara Jawa. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempercepat penurunan kualitas lingkungan pesisir dan menekan produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat pesisir.

Lebih jauh, KIARA menilai Giant Sea Wall berpotensi menjadi instrumen transformasi besar-besaran ruang pesisir dari ruang hidup masyarakat menjadi ruang investasi. Berbagai dokumen pemerintah menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya mencakup pembangunan tanggul laut, tetapi juga terintegrasi dengan jalan tol, MRT, kawasan bisnis, waterfront city, dan kawasan komersial lainnya.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya akan dilindungi oleh Giant Sea Wall? Nelayan yang kehilangan wilayah tangkapnya, perempuan pesisir yang kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, atau justru kawasan industri, properti, dan pusat bisnis yang akan tumbuh di sepanjang proyek ini?” lanjut Susan.

Menurut KIARA, status Proyek Strategis Nasional berpotensi mempercepat pengambilalihan ruang-ruang pesisir yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat bahari. Nelayan berisiko kehilangan akses ke laut, wilayah tambat perahu menyusut, kawasan tangkap bergeser semakin jauh, sementara tekanan terhadap masyarakat pesisir akan meningkat seiring naiknya nilai ekonomi kawasan yang dikembangkan.

“Jika proyek ini dipaksakan, yang tenggelam bukan hanya daratan Pantura. Yang ikut tenggelam adalah ruang hidup nelayan, identitas kampung-kampung pesisir, dan hak masyarakat untuk tetap hidup dari laut yang selama ini mereka jaga. Giant Sea Wall berisiko menjadi monumen mahal yang melindungi investasi, tetapi mengorbankan masyarakat pesisir yang paling terdampak krisis iklim,” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah menghentikan pendekatan infrastruktur raksasa sebagai solusi tunggal krisis Pantura dan memprioritaskan langkah-langkah yang menyasar akar persoalan, mulai dari penghentian eksploitasi air tanah, pemulihan mangrove dan ekosistem pesisir, penataan kawasan industri, hingga perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dan hak ekosistem utama pesisir.

“Pantura tidak tenggelam karena tidak memiliki tembok raksasa. Pantura tenggelam karena daya dukung lingkungannya terus dipaksa melayani kepentingan industri dan investasi. Selama akar masalah itu tidak diselesaikan, Giant Sea Wall hanya akan menjadi proyek mahal yang sebenarnya juga tidak akan menyelamatkan infrastruktur ekonomi tanpa menyelamatkan ekosistem dan masyarakat yang hidup di dalamnya,” pungkas Susan.

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

 

BBM Langka dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

BBM Langka dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!

 

Jakarta, 20 Mei 2026 – Sejak akhir April hingga awal Mei 2026, terjadi berbagai permasalahan terkait akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang dialami oleh nelayan di berbagai wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia. Bahkan sulitnya akses BBM yang dirasakan oleh nelayan berdampak langsung terhadap nelayan menjadi tidak melaut dan menyebabkan menurunnya perekonomian nelayan.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa ini sulitnya akses BBM ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tidak pernah diselesaikan. “Akses BBM merupakan hak dasar bagi nelayan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara. BBM adalah jantung permasalahan nelayan yang juga merupakan 60-70% biaya pengeluaran nelayan dalam rantai produksi perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa hingga Mei 2026, permasalahan terkait akses BBM ini telah dikeluhkan nelayan yang tinggal di wilayah Pantai Purus, Kota Padang, Sumatera Barat; pesisir Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; pesisir Kabupaten Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati hingga Rembang, Jawa Tengah; pesisir Kabupaten Buleleng, Bali; pesisir Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas, Pontianak, Kalimantan Barat; pesisir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan; pesisir Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur; pesisir Lombok Timur, NTB, hingga pesisir Amfoang di Kabupaten Kupang, NTT.

Kesulitan akses BBM juga turut disebabkan karena penyelewengan yang berupa penyelundupan BBM, distribusi BBM ilegal dan tidak tepatnya sasaran distribusi BBM. “BBM yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan nelayan, justru mengalami penyimpangan ataupun penyelewengan. Hal ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, hingga Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Selain, sulitnya akses BBM, di beberapa pesisir maupun pulau kecil, nelayan bahkan dibatasi untuk membeli BBM. Di Aceh, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) yang berada di Banda Aceh saat ini dipenuhi oleh berbagai kategori nelayan, baik nelayan kecil maupun nelayan skala besar. Hal ini menyebabkan nelayan kecil harus mengantri lebih lama untuk mendapatkan BBM sehingga mengurangi waktu melaut dan berkonsekuensi terhadap hasil tangkapan. Bahkan kesulitan BBM tersebut menyebabkan nelayan kecil dan tradisional tidak mendapatkan BBM karena kehabisan BBM,” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “hal tersebut terjadi di Pulau Masalembu. Nelayan yang bahkan memiliki surat rekomendasi untuk mengakses BBM subsidi, dibatasi hanya dapat memperoleh 20 liter oleh APMS (Agen Premium dan Minyak Solar). Padahal rata-rata nelayan di Pulau Masalembu membutuhkan 30-40 liter untuk melaut. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa  nelayan dengan kapal di bawah atau di atas 30 GT dapat membeli BBM Bersubsidi dengan volume sebanyak 25 kiloliter per bulan. Hal inilah menjadi potret realitas dan dinamika akses BBM yang dialami oleh nelayan di Indonesia,” jelas Susan.

Serupa di Aceh, kesulitan akses BBM juga dirasakan oleh nelayan Dukuh Tambakpolo, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Musakori menceritakan, satu SPBN di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak harus menyediakan BBM untuk nelayan skala kecil dan nelayan skala besar dalam jumlah yang besar. Seringkali, antrean menjadi panjang. Alhasil, nelayan kecil bergantung pada pengepul BBM yang berkeliling ke kampung. Tak jarang, pengepul yang berjualan di kampung juga tak mendapat bagian karena antrean yang terlampau panjang. Hal ini terjadi karena lokasi SPBN yang jauh, terutama bagi nelayan kecil di Dukuh Tambakpolo. “Harga solar di pengepul sudah sampai Rp8.000 – Rp9.000. Kalau beli di SPBN Rp6.500” ujar Musakori.

Di Kecamatan Karimunjawa, kesulitan akses BBM juga dialami oleh nelayan kecil, baik dari Desa Pulau Karimunjawa, maupun Desa Pulau Kemujan, terutama bagi nelayan kecil penangkap cumi yang menggunakan bensin sebagai bahan bakar lampu penerangan. Pada awalnya, nelayan tidak diperbolehkan membeli bensin dengan wadah jeriken. Mereka harus menggunakan motor atau mobil untuk membeli bensin di SPBU di Karimunjawa. Bensin tidak dianggap sebagai bahan bakar penggerak kapal. Namun, hal itu tetap menjadi kebutuhan melaut bagi nelayan kecil penangkap cumi di Karimunjawa. Jadi, sekalipun mereka memiliki solar, tanpa bensin mereka tidak melaut. Bambang Zakaria menyatakan, “Setelah kemarin cukup ramai menjadi perbincangan di media, pihak Kecamatan Karimunjawa sudah mengeluarkan rekomendasi agar nelayan dapat dilayani pembelian bensin menggunakan jeriken.”

Susan menambahkan bahwa “Ironisnya, pemerintah selalu menarasikan keberhasilan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di berbagai wilayah pesisir maupun pulau kecil. Akan tetapi, permasalahan selanjutnya adalah apakah SPBN tersebut beroperasi atau justru mangkrak dan kembali lagi nelayan tidak dapat mengakses BBM. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa kondisi ketersediaan BBM masih dalam kategori aman dan terkendali. Hal itu hanya sekedar omon-omon karena realitanya yang terjadi di lapangan adalah hal sebaliknya. Nelayan kesulitan mengakses BBM, bahkan di beberapa tempat harganya mencapai 15-30 ribu per liter yang menyebabkan nelayan tidak melaut karena keterbatasan modal. Hal ini juga yang kerap menjadi jebakan utang bagi nelayan.”

Susan menegaskan bahwa akses terhadap BBM merupakan hak dasar nelayan yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan beberapa peraturan teknis lainnya. “Secara jelas dan tegas dalam Pasal 18 UU 7/2016 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk nelayan sebagai bagian prasarana usaha perikanan. Kemudian di Pasal 21 UU 7/2016 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan nelayan dalam memperoleh bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya sebagai bagian sarana penangkapan ikan. Bahkan bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya tersebut dapat diberikan subsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 UU 7/2016,” tegas Susan.

Akan tetapi saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan yang harus diutamakan pelaksanaannya, tanpa memperdulikan pemenuhan berbagai kebutuhan utama nelayan. Nelayan kecil adalah kelompok yang paling rentan, dan BBM merupakan salah satu jantung permasalahan utama nelayan dalam menjamin ketersediaan sumber daya perikanan di tingkat desa-desa hingga level nasional. Presiden Prabowo selalu mewacanakan swasembada pangan akan tetapi tidak menjamin perlindungan profesi nelayan sebagai profesi utama yang menjamin ketersediaan pangan laut untuk mewujudkan kedaulatan pangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil!”, pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

Siaran Pers GERAM PSN

BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

 

Pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan Uji Materi konstitusionalitas PSN dalam UU CK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, MK belum juga membacakan putusan. Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi ini  justru akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon, bahkan korban PSN lain di seluruh Indonesia untuk mendapatkan  keadilan, dan kepastian hukum.

Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah, mulai dari pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara. Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.

Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Permohonan yang diajukan pada 03 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik, melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.

Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis, Sepuluh orang  Ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis, serta terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.

Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia. Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran. Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif. Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.

Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat. Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.

Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, berlaku mulai 1 September 2025. Penonaktifan ini menyusul kontroversi pernyataannya terkait tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif di tengah demonstrasi masyarakat. Selain itu, pengangkatan ini dinilai oleh GERAM PSN sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.

​​Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama masa delay putusan, telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat; konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar. Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan. Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.

Maka dari itu, GERAM PSN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Meminta agar Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 mengingat bahwasannya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;

2.⁠ ⁠⁠Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo;

 

Hormat kami,

Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN)

 

Narahubung:

  • ⁠ ⁠YLBHI
  • ⁠ ⁠⁠Greenpeace
  • ⁠ ⁠⁠Pantau Gambut
  • ⁠ ⁠⁠LHKP Muhammadiyah
  • ⁠ ⁠⁠Auriga
  • ⁠ ⁠⁠Pusaka

Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!

 

Jakarta, 6 April 2026 – Indonesia memperingati Hari Nelayan Nasional setiap 6 April. Momentum ini sebagai bentuk penghormatan profesi nelayan yang selama ini berperan utama dalam menjamin tersedianya pangan laut di Indonesia. Bahkan, Food and Agriculture Organization (FAO, 2024) menyebutkan bahwa hingga tahun 2022, Indonesia merupakan negara produsen perikanan tangkap laut terbesar kedua di dunia. Ini membuktikan peran penting nelayan sebagai garda terdepan dalam men-supply protein perikanan baik di level Indonesia maupun dunia. 

Merespon Hari Nelayan Nasional 2026, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa Hari Nelayan Nasional bukan hanya sekedar momentum seremonial tahunan bagi untuk nelayan tanpa adanya evaluasi atas pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan yang telah dilakukan pemerintah. “Harus ada kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas: 1) identitas nelayan dan perempuan nelayan, 2) ruang pengelolaan nelayan tradisional, serta 3) jaminan keamanan dan keselamatan nelayan di laut. Selain itu pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan terdiri dari: 1) peningkatan kemampuan nelayan dan perempuan nelayan dalam pengolahan hasil tangkapan, 2) penguatan kelembagaan nelayan, serta 3) penyediaan fasilitas dan permodalan. Seluruh hal tersebut idealnya harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi nelayan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Susan.

Akan tetapi hingga April 2026, KIARA mencatat bahwa terdapat beberapa permasalahan utama yang dihadapi nelayan tradisional Indonesia, diantaranya yaitu: 1) pangan laut yang tidak berkeadilan, terdiri dari ekspansi budidaya perikanan laut dan praktik penangkapan ikan ilegal/IUU Fishing (penggunaan alat tangkap merusak), tidak teregulasi dan tidak terlaporkan; 2) perampasan ruang laut; 3) mal-adaptasi perubahan iklim; dan 4) orientasi pemerintah pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembukaan keran investasi. Secara lebih rinci, berikut detail wilayah yang menjadi lokasi permasalahan kelautan dan perikanan di Indonesia:

 

Lokasi

Ekspansi Budidaya

Penggunaan Alat Tangkap Merusak

Mal-Adaptasi Perubahan Iklim

  1. Aceh (Kab. Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tamiang)
  2. Sumatera Utara (Kab. Langkat & Batu Bara)
  3. Sumatera Barat (Kab. Pesisir Selatan & Padangpariaman)
  4. Jawa Barat (Kab. Bekasi, Karawang, Subang & Indramayu)
  5. Jawa Tengah (Kab. Kebumen & 15.110 ha lainnya)
  6. NTT (Kab. Sumba Timur, Sabu Raijua, Kupang, Sikka, Rote Ndao)
  1. Aceh (Aceh Timur, Banda Aceh)
  2. Sumatera Utara (Kab. Langkat, Batu Bara, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga)
  3. Sumatera Barat (Kab. Pesisir Selatan)
  4. Kep. Riau (Natuna)
  5. Lampung (Kab. Lampung Timur)
  6. Pantai Utara Pulau Jawa 
  7. NTB (Kab. Lombok Utara, Sumbawa, ) on
  8. NTT (Kab. Sikka, Flores Timur, Ende, Manggarai Barat, Kupang, Rote Ndao)
  9. Maluku Utara (Halmahera Selatan)
  1. Pantai Utara Pulau Jawa untuk pembangunan Giant Sea Wall
  2. Kep. Riau (Perairan Natuna & Natuna Utara,) Jawa Tengah (Perairan Demak-Jepara), Jawa Timur (Perairan Surabaya), dan Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan (Perairan Selat Makassar) untuk pengelolaan hasil sedimentasi
  3. DKI Jakarta (reklamasi)
  4. Sulawesi Utara (pesisir Manado Utara)

 

Suara Perlawanan Masyarakat Bahari Dari Akar Rumput!

Merespon masifnya permasalahan di wilayah pesisir Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama berbagai jaringan maupun komunitas Masyarakat Bahari memperingati pekan Hari Nelayan Nasional yang dilangsungkan mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026. Peringatan Hari Nelayan Nasional ini dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku. “Lokasi-lokasi peringatan Hari Nelayan Nasional tersebut merupakan respon perlawanan Masyarakat Bahari atas kebijakan maupun peraturan Pemerintah yang tidak sesuai maupun tidak menjawab kebutuhan Masyarakat Bahari sebagai rights holders (pemenang utama hak) itu sendiri”, jelas Susan.

Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah di mana Masyarakat Bahari tengah berhadapan ekstensifikasi tambak dan masifnya aktivitas nelayan industri yang saat ini menggunakan kapal-kapal nelayan kecil di bawah 5 GT yang menggunakan alat tangkap merusak dan beroperasi di bawah 4 mil. Kemudian pesisir pantai utara Jawa Barat yang sedang berjuang melawan alih fungsi mangrove serta perampasan tambak-tambak warga atas nama revitalisasi pantura oleh KKP yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Lalu Sulawesi Utara, tepatnya di pesisir Manado Utara yang berhadapan dengan reklamasi/penimbunan laut untuk penyediaan lahan bagi pusat bisnis dan pariwisata. Hingga Maluku, di mana terjadinya kontestasi ruang tangkap antara nelayan tradisional dan kecil dengan industri perikanan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Sehingga penangkapan ikan berkelanjutan yang selama ini telah praktek-praktek masyarakat menjadi hancur, sejalan dengan menurunnya sumber daya perikanan di wilayah tersebut”, jelas Susan.

Ekstensifikasi tambak/budidaya perikanan laut yang saat ini tengah berlangsung tidak dapat dipisahkan dari program “blue food” yang saat ini tengah dimasifkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui ekonomi biru (blue economy). Selain itu, dalam ekonomi biru, KKP juga telah mengesahkan peraturan Penangkapan Ikan Terukur dan aturan pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Setidaknya terdapat dua permasalahan utama dari PermenKP No. 36 Tahun 2023 tersebut. Pertama, permasalahan substansial, pemerintah melegalkan jaring tarik berkantong yang secara bentuk sangat menyerupai cantrang. Hal ini menyebabkan meningkatnya modus penggunaan cantrang dengan kamuflase menggunakan jaring tarik berkantong. Kedua, permasalahan pengawasan, di mana pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang. Bahkan beberapa perwakilan Masyarakat Bahari melaporkan ke KIARA bahwa di perairan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mereka nelayan tradisional mengalami penurunan hasil tangkapan karena beroperasinya cantrang, trawl maupun pukat harimau. Ini membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh KKP!” tambah Susan.

KIARA memandang bahwa berbagai permasalahan tersebut diperparah dengan rencana Pemerintah dalam mega proyek Giant Sea Wall. KIARA melihat ini sebagai solusi palsu dan bentuk mal-adaptasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemerintah tanpa menyelesaikan akar masalah dari penurunan muka tanah di wilayah pantai utara jawa. Mega proyek Giant Sea Wall akan berdampak kepada sekitar 189.377 jiwa Masyarakat Bahari yang hidup, mengelola, dan bergantung terhadap wilayah perairan tersebut. Giant Sea Wall jelas bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 yang merupakan kegiatan/aktivitas yang dilarang dilakukan dalam pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Hal tersebut sangat berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan kerusakan yang disebabkannya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

Pemerintah seharusnya fokus pada nelayan tradisional dan kecil yang secara teknis dan strategis jumlahnya hanya sekitar 822.826 jiwa yang tersebar terutama di 12.510 desa pesisir laut. Salah satu bentuk nyatanya adalah mengkaji ulang semua kebijakan dan peraturan yang berpotensi mendegradasi mangrove dan merampas ruang masyarakat bahari seperti untuk ekspansi budidaya perikanan laut. Hal tersebut dilakukan Pemerintah sebagai bentuk konkrit perlindungan dan pemenuhan hak nelayan tradisional dan masyarakat bahari untuk berdaulat di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecilnya di Hari Nelayan Nasional 2026!” pungkas Susan.(*) 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!

Jakarta, 19 Januari 2026 – Tahun 2026 di mulai dengan berbagai ketidakpastian cuaca yang dihadapi oleh masyarakat bahari. Ketidakpastian cuaca ini sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat bahari, karena berada di area yang berhadapan langsung dengan pesisir maupun lautan. Salah contohnya adalah banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga wilayah pesisir pantai utara Jawa Tengah yaitu Kabupaten Demak, Kendal, Jepara, Pati, Kudus, Batang, Pemalang, dan Pekalongan.

Merespon bencana di akhir 2025 dan di awal 2026, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa bencana hidrometeorologi yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola ruang yang ada di darat maupun di wilayah pesisir. “Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekedar bencana hidrometeorologi, akan tetapi ini adalah bencana ekologi yang disebabkan salah satunya oleh buruknya tata kelola ruang. Banjir bandang yang bahkan terjadi di daratan utama wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat juga berdampak hingga ke sosial, ekologi, dan ekonomi wilayah pesisir dan laut di areal provinsi tersebut. Bahkan tumpukan gelondongan kayu yang terseret oleh air yang diduga hasil penebangan di areal konsesi-konsesi tersebut telah berada di wilayah pesisir Sumatera Barat dan Aceh. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap pelaku yang diduga memiliki peran besar dan berkontribusi terhadap masifnya tumpukan kayu tersebut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa pada 2024 terdapat sekitar ± 12.968 desa tepi laut atau 15,39% dari seluruh wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia. Data ini memperlihatkan bahwa 15,39% wilayah di Indonesia termasuk wilayah yang memiliki kerentanan tinggi di Indonesia, khususnya terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang pasang dan abrasi, hingga tsunami yang termasuk sebagai bencana hidrometeorologi atau yang saat ini lebih tepat disebut sebagai bencana ekologis.

Hal tersebut sejalan dengan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2025) yang menyatakan bahwa hingga tanggal 31 Desember 2025 total bencana yang terjadi di sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.233 kejadian. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh bencana hidrometeorologi sebesar 99,04% dan bencana ekologi sebesar 0,96%. Secara lebih rinci, sepanjang tahun 2025 telah terjadi: 1.652 kejadian banjir, 714 kejadian cuaca ekstrem, 21 kejadian gelombang pasang dan abrasi, hingga 1 kejadian tsunami. Provinsi dengan intensitas bencana tertinggi yaitu Jawa Barat (442 kejadian), Jawa Timur (339 kejadian), Jawa Tengah (336 kejadian), Riau (244 kejadian), Sumatera Utara (221 kejadian), hingga Aceh (139 kejadian).

KIARA memandang bahwa sebanyak ± 12.968 desa tepi laut maupun kelurahan yang berada di wilayah pesisir tersebut memiliki potensi tenggelam dan abrasi jika tidak dikelola maupun diatur penataan ruangnya dengan baik dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bahari. “Bahkan data dan informasi harus dibuka seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi yang berkenaan dengan hidup dan penghidupannya dan dapat menjadi sosial kontrol bagi Pemerintah. Selain itu, patut diperhatikan penghidupan masyarakat bahari yang mengalami musibah bencana, seperti wilayah pesisir Aceh, pesisir Sumatera Utara, pesisir Sumatera Barat hingga pesisir pantai utara Jawa Tengah yang saat ini tengah mengalami bencana banjir. Pemerintah harus memastikan social security di mana saat terjadi bencana, masyarakat tidak dapat bekerja, khususnya nelayan yang tidak bisa melaut sehingga tidak memiliki pendapatan dan membutuhkan dukungan langsung dari negara,” tegas Susan.

“Khusus kepada masyarakat bahari yaitu nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, dukungan kepada mereka atas bencana, perubahan iklim, hingga pencemaran bahkan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Pasal 3 menyebutkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam bertujuan untuk melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran. Bahkan di Pasal 53 Pemerintah diwajibkan untuk menyediakan informasi paling sedikit memuat informasi tentang prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Bentuk perlindungan atas risiko tersebut juga dijelaskan dalam bentuk Asuransi Perikanan jika hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman, dan asuransi perikanan dan asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja, bahkan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa bagi masyarakat bahari yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dampak perubahan iklim dan/atau pencemaran. Sehingga saat ini sangat penting bagi Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bahari dan jaminan dukungan materiil dan immateriil bagi masyarakat bahari yang menjadi korban atas bencana ekologis yang mana Pemerintah merupakan salah satu aktor yang berkontribusi dengan memberikan izin dan/atau persetujuan alih fungsi ruang hutan maupun pesisir menjadi areal industri sehingga berkontribusi terhadap terjadinya bencana ini!” pungkas Susan.(*)

Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Ketika Kebijakan Gagal Melihat Laut: Perjuangan Perempuan di Garis Depan

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tim Media KIARA

Di ruang Teater lantai satu Fakultas Teknologi Pangan (FTP) Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, suasana pagi itu berbeda dari biasanya. Ruangan yang umumnya dipakai untuk kegiatan seminar mahasiswa dipenuhi oleh perempuan dari berbagai komunitas nelayan yang datang untuk mengikuti diskusi pada Selasa pagi (25/11/2025).

Mereka menghadiri sesi talkshow yang mempertemukan nelayan, peneliti, dan aktivis untuk membahas kondisi pesisir Jawa Tengah. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Bahari 2025 yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan FTP Unika Soegijapranata.

Nurrikah membuka sesi dengan perkenalan singkat sebagai perempuan nelayan dari Dukuh Tambak Polo. Ia bercerita terkait keputusannya ikut melaut, dimulai pada 2010 ketika banyak anak buah kapal di kampungnya berhenti bekerja. Ketiadaan tenaga kerja membuat beberapa kapal tidak bisa beroperasi, termasuk kapal milik keluarganya. Dalam kondisi itu, ia mengambil alih peran yang sebelumnya tidak umum dilakukan oleh perempuan di desanya. “Kalau saya tidak ikut melaut, tidak ada pemasukan,” katanya.

Penjelasan Nurrikah menggambarkan situasi yang lebih luas di pesisir utara Jawa Tengah. Hasil tangkapan nelayan menurun, jarak ke lokasi tangkap semakin jauh, dan biaya operasional meningkat. Ia menyebut bahwa alat tangkap merusak yang digunakan sebagian kapal besar semakin memperburuk kondisi. Alat-alat tersebut menangkap ikan-ikan kecil dan biota yang belum layak panen, termasuk rajungan kecil dan bawar putih. “Semua ikan kecil ikut terangkat,” ujarnya.

Dalam kesehariannya, Nurrikah menggunakan alat tangkap sederhana. Rutinitas melautnya dimulai pada pukul 02.00, ketika ia berangkat dari rumah menuju lokasi penangkapan. Ia tiba di area tangkap sekitar 04.00, menebar jaring setengah jam kemudian, lalu menunggu hingga sekitar 07.00 sebelum menarik jaring. Setelah itu, ia kembali ke darat dan biasanya tiba di rumah sekitar 11.00 siang. Pola kerja ini dilakukan hampir setiap hari.

Hasil tangkapannya tidak menentu. Terkadang Ia dapat memperoleh sekitar Rp200.000 pada hari tertentu, namun sering juga hanya membawa pulang beberapa ekor ikan. Pendapatan yang tidak stabil ini berdampak langsung pada kebutuhan harian rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak.

Selain masalah hasil tangkapan, Nurrikah juga menghadapi perubahan lingkungan di wilayahnya tinggal, dimana mengalami abrasi yang cukup parah. Air laut masuk ke kawasan permukiman, sementara daratan semakin berkurang. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus memindahkan rumah atau beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah.

Dalam pemaparannya, Nurrikah bercerita kesehariannya sebagai nelayan serta sebagai ibu rumah tangga, yang Ia sampaikan dampak langsung dari tata kelola pesisir yang tidak berpihak kepada nelayan kecil dan perempuan. Ia menyebut bahwa tidak ada kepastian perlindungan, termasuk terkait asuransi nelayan yang seharusnya bisa membantu mereka saat mengalami kecelakaan atau gagal melaut. “Asuransi harus bayar sendiri,” katanya, menegaskan keterbatasan akses bantuan formal bagi nelayan kecil.

Di akhir penyampaiannya, Nurrikah menekankan pentingnya pendampingan komunitas. Ia menyatakan bahwa dirinya bisa hadir di forum tersebut berkat dukungan kelompok perempuan nelayan dan jaringan organisasi yang selama ini membantu mereka memahami hak-hak dasar sebagai nelayan. “Kalau tidak didampingi, kami tidak jadi apa-apa,” ujarnya.

Melalui pernyataannya, tampak bahwa persoalan yang dihadapi Nurika bukan hanya soal pendapatan yang tidak stabil, tetapi juga tekanan ekologis, sosial, dan struktural yang mempersempit ruang hidup nelayan kecil. Kesaksiannya menunjukkan bagaimana perempuan pesisir mengambil peran signifikan dalam menopang ekonomi rumah tangga, sekaligus menghadapi risiko yang sama beratnya dengan nelayan laki-laki.

Merespon apa yang diceritakan Nurrikah, Inneke Hantoro yang secara latar belakang sebagai dosen Teknologi Pangan. Mengamini bahwasannya nelayan hari ini dihadapkan dengan berbagai kerentanan yang diakibatkan oleh krisis ekologis di kawasan pesisir. Ia menyinggung hasil tangkapan nelayan seperti udang, kerang, dan biota pesisir lain menunjukkan kadar timbal dan kadmium yang mendekati atau bahkan melampaui batas aman konsumsi. Krisis ekologis berubah menjadi krisis kesehatan.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti,” ujarnya, “tetapi untuk menunjukkan bahwa apa yang terjadi di pesisir tidak berhenti di garis pantai. Ia bergerak sampai ke meja makan kita.” imbuhnya.

Jika Inneke membawa temuan laboratorium, maka Hotmauli Sidabalok atau Bu Uli membawa pengalaman panjang bekerja bersama kampung-kampung pesisir. Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki mekanisme sendiri untuk menjaga laut: area yang dilarang untuk kapal besar, larangan alat tangkap destruktif, hingga sanksi adat yang disepakati warga.

Namun, mekanisme itu seringkali tidak berjalan seiring dengan arah kebijakan. Kelonggaran alat tangkap tertentu, proyek reklamasi, hingga perizinan kapal besar membuat kerja kolektif warga menjadi tidak relevan di mata negara.

“Banyak peraturan dibuat tanpa mendengarkan masyarakat pesisir. Mereka dianggap objek, bukan sumber pengetahuan,” katanya.

Pendapat ini mencerminkan temuan banyak studi tentang tata kelola pesisir: keputusan strategis sering berangkat dari kepentingan investasi dan sektor industri, sementara warga yang tinggal di garis depan perubahan hanya mendapat porsi kecil dalam proses konsultasi.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menjembatani seluruh persoalan itu dengan penjelasan struktural. Ia menyebut bahwa krisis pesisir bukan sekadar akibat perubahan iklim alamiah, tetapi “akumulasi kebijakan yang gagal melindungi ruang hidup masyarakat pesisir,” ungkapnya.

Ia menyoroti pembiaran terhadap alat tangkap merusak, ekspor benih lobster yang menyebabkan eksploitasi di hulu, hingga pendataan nelayan yang tidak akurat karena memasukkan ABK kapal besar dalam kategori nelayan kecil. Dalam situasi seperti ini, perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak namun paling tidak diakui. “Perempuan pesisir bukan hanya mendampingi nelayan,” ujarnya.

Susan menjelaskan bahwa perempuan pesisir selama ini memikul peran krusial—mulai dari ikut melaut, mengolah hasil tangkapan, hingga memastikan keberlanjutan pangan di rumah tangga maupun komunitas. Namun, ia menyoroti bahwa kerja besar yang mereka lakukan sering tidak tercermin dalam data resmi; nama-nama mereka seakan hilang di balik angka-angka statistik yang tidak pernah benar-benar melihat bagaimana kehidupan pesisir berjalan.

“Mereka adalah bagian dari rantai produksi dan penjaga keberlanjutan. Tetapi nama mereka jarang muncul dalam data pemerintah.” imbuhnya.

Di sesi diskusi, beragam suara muncul dari dinas, akademisi, mahasiswa, hingga perempuan nelayan. Mereka membahas formalin di pasar, sampah tempulak, hingga koperasi perempuan. Percakapan itu memperlihatkan satu hal: masyarakat pesisir memiliki banyak pengetahuan dan solusi, tetapi mereka membutuhkan ruang agar suara mereka masuk dalam pengambilan keputusan.

Festival Bahari 2025 menjadi momen penting untuk menunjukkan bahwa krisis pesisir adalah masalah struktural yang harus dilihat dari perspektif warga. Di Balik laut yang tampak tenang, ada perjuangan panjang agar ruang hidup tidak hilang dan pangan laut tetap aman. Dan jika suara pesisir khususnya perempuan tidak diberi ruang setara, krisis ini akan terus berulang dalam wajah yang berbeda.

 

Penulis : Yasin Fajar

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

 

 

Jakarta, 24 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari kamis, 13 November 2025. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan non manajerial (Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 poin [3.12.2] hal. 180).

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan tersebut memberikan angin segar atas banyaknya polisi aktif yang juga menjabat di kementerian/lembaga lain di luar institusinya. Selama ini, terdapat banyak dampak dari dwifungsi Polri yang terjadi di Indonesia, yang menurut Mahkamah perumusan pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Hal tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 di hal. 181 poin 3.12.3,” jelas Susan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, KIARA berpendapat sebagai berikut:

  1. Masalah utama pengaturan dwifungsi Polri tidak hanya soal ketidakpastian hukum, tetapi juga pelayanan publik dari kementerian/lembaga yang harus diterima oleh warga namun tidak akan maksimal akibat diisi oleh kepolisian, bukan berdasarkan keahlian sehingga melanggar prinsip profesionalisme. Kondisi ini, mengakibatkan pemenuhan hak-hak warga yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara menjadi terhambat.
  2. Salah satu kementerian yang terdapat cukup banyak Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini aktif mengisi jabatan strategis adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KIARA (2025) mencatat bahwa terdapat 1 Perwira Menengah, 3 Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini menjabat di berbagai jabatan strategis di KKP, mulai dari jabatan inspektur, direktur jenderal, staf ahli, hingga jabatan sekretaris jenderal. Bahkan terdapat 1 Perwira Tinggi Polri yang telah ditempatkan di KKP yang telah menjadi purnawirawan dan tetap berada di KKP.
  3. Dwifungsi Polri tidak memberikan jaminan bahwa hak-hak masyarakat bahari bisa terpenuhi melalui pelayanan publik di KKP, mengingat pelayanan publik haruslah dilaksanakan dengan asas keprofesionalan, yaitu pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Polri tidak memiliki kompetensi untuk memahami kebutuhan dan hak-hak masyarakat bahari, karena sejak awal tugasnya bukan untuk itu.
  4. Dwifungsi Polri ini seperti duri dalam daging yang harus segera dicabut. Untuk itu, penting agar mengembalikan jabatan kementerian/lembaga kepada sipil serta mengembalikan Polisi ke tugas awalnya. Pemisahan antar lembaga ini harus dipertegas, sehingga konsep negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang salah satunya adalah dengan pembatasan kekuasaan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
  5. Polisi aktif yang saat ini menjabat di kementerian Lembaga lain, terutama di KKP haruslah dianggap jabatannya tidak sah. Mengingat, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar dwifungsi Polri telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut harus dianggap batal demi hukum sejak awal dibentuknya atau disebut void ab initio. Konsekuensinya, Polri yang saat ini menjabat di kementerian/Lembaga lain harus meninggalkan jabatannya itu.

Susan menambahkan bahwa meski putusan tersebut perlu diapresiasi, tetapi tetap harus dipertegas terkait frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. “Frasa itu harus dimaknai sebagai penghapusan dwifungsi Polri, yang meskipun ada tugas atau kewenangan dari kementerian/Lembaga lain yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian, tetap tidak boleh menjadi alasan agar polisi aktif untuk menjabat di dua tempat,” tambah Susan.

Atas dasar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Presiden Prabowo Subianto harus segera melaksanakan Putusan ini dan menghapus Dwifungsi Polri sesegera mungkin, terutama di KKP. Pemerintah juga harus segera membatalkan dan menarik semua personel aktif Polri di semua jabatan di kementerian/lembaga lain di luar Kepolisian Republik Indonesia, terutama yang saat ini menjabat di KKP. Hal ini sejalan dengan tujuan besar yaitu mengembalikan makna Indonesia sebagai negara hukum dengan memberikan batasan yang tegas setiap tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk Polri sehingga tidak memiliki jabatan lain di luar lembaganya. KIARA menuntut agar negara segera memenuhi hak-hak masyarakat bahari yang hingga saat ini banyak dilanggar oleh berbagai aktor, terutama perusahaan dan pemerintah sendiri,” pungkas Susan (*).

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

 

 

COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id 

 

COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

 

Jakarta, 14 November 2025 – Pada tahun 2025, Conference Of the Parties ke-30 (COP-30) akan dilakukan di Belém, Brasil. COP merupakan konferensi dalam Konvensi Kerangka Kerja United Nation (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang membahas tentang Perubahan Iklim atau disebut sebagai United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Salah satu isu utama yang diangkat dalam COP30, yaitu adalah atau disebut sebagai pendanaan iklim (climate finance) bagi negara-negara berkembang. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan perkembangan terbaru secara langsung dari COP30 Belém yang menyebutkan bahwa hingga saat ini orientasi pemerintah Indonesia pada realisasi pendanaan iklim dari negara-negara maju. Hal tersebut sejalan dengan Proposal Baku to Belém Roadmap to USD 1,3 triliun disusun Brasil sebagai tuan rumah COP30 dan bersama Azerbaijan sebagai tuan rumah COP29. Proposal tersebut memuat mekanisme untuk memobilisasi pembiayaan iklim senilai USD 1,3 triliun per tahun bagi negara berkembang pada 2035. 

Titik tekan negosiator berbagai negara adalah hanya berkutat pada pendanaan iklim dan carbon trading di hutan dan laut, akan tetapi tidak menyentuh pada inti permasalahan utama yaitu menekan aktivitas industri ekstraktif dan eksploitatif yang selama ini menjadi produsen emisi dan kontributor utama perubahan iklim. Dengan tidak adanya pembahasan dan tindakan konkret yang menyentuh inti permasalahan utama berkonsekuensi langsung terhadap berulangnya seremonial iklim ini, korporasi-korporasi multinasional tidak mengurangi produksi emisi mereka, semakin masifnya eksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang yang dilakukan oleh industri ekstraktif dan eksploitatif, hingga penghancuran wilayah hutan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan.

Selain itu, dalam pembukaan paviliun Indonesia di COP30, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup memperkenalkan konsep bernama “Seller Meet Buyer”, dengan dalih bahwa diplomasi ikim tidak hanya tentang kebijakan, tetapi juga tentang ekonomi. Pemerintah berdalih bahwa Indonesia akan menjembatani penjual dan pembeli kredit karbon.

Pemerintah selalu mendorong pembiayaan iklim dalam KTT COP di beberapa tahun belakangan. Pembiayaan iklim tersebut akan didorong melalui mekanisme perdagangan karbon dengan dalih bahwa akan disalurkan ke masyarakat lokal, dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Indonesia. Akan tetapi realitanya jelas berbeda. Saat ini Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa berdasarkan data Climate Watch sejak tahun 1990 hingga 2021, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara yang konsisten sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia.  Sedangkan di tahun 2022 dan 2023, Indonesia menempati urutan ke-7 sebagai negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia. Kemudian, di tahun 2024, Indonesia berada di peringkat ke-6 sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar. Emisi gas rumah kaca didominasi sektor: 1) energi; 2) pertanian; 3) proses industri; 4) limbah; dan 5) penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan.

Susan menambahkan bahwa “sangat jauh realita yang terjadi  di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dengan apa yang disampaikan oleh delegasi Pemerintah Indonesia. Hal tersebut diperparah dengan semakin masifnya industri ekstraktif seperti pertambangan nikel beserta infrastruktur pendukungnya di pesisir dan pulau-pulau kecil, pertambangan pasir laut dan pasir besi di pesisir dan laut, alih fungsi mangrove untuk perluasan budidaya/tambak perikanan, hingga perampasan areal konservasi kelola masyarakat untuk konservasi. Keseluruhannya berkonsekuensi terhadap dirampasnya ruang kelola masyarakat yang kami sebut sebagai Ocean Grabbing,” tegas Susan.

Pendanaan iklim dimobilisasi untuk dua (2) tujuan, yaitu: 1) mitigasi perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan untuk mencegah atau mengurangi emisi gas rumah kaca; dan 2) adaptasi terhadap perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan yang diperlukan untuk mengelola dampak perubahan iklim yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, pendanaan iklim yang selalu diperjuangkan pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan perlindungan sosial-ekologi yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ironinya, khususnya di wilayah pesisir utara Jawa saat ini Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan pembangunan Giant Sea Wall sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim. Selain itu pemerintah belum melakukan tindakan untuk mendukung masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil 

Ini adalah logical fallacy yang terjadi pada Pemerintah Indonesia. Di forum-forum internasional Pemerintah menggagas perdagangan karbon, pengelolaan emisi, akan tetapi dalam realitanya perlindungan melalui pengakuan ruang bagi ekosistem esensial di wilayah pesisir seperti mangrove sangat minim di peraturan penataan ruang. KIARA mencatat bahwa dalam Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah disahkan di 28 provinsi, pengakuan adanya alokasi ruang untuk mangrove hanya terdapat di 12 provinsi dengan total luasan 52.455,91 hektar area. Sisanya, di 16 provinsi lain tidak memberikan perlindungan melalui pengakuan adanya ekosistem mangrove di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mereka. Mirisnya, di Peraturan Tata Ruang Integrasi, eksistensi ekosistem mangrove semakin tidak diakui dan tidak dilindungi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” tegas Susan.

Selain itu, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hanya memiliki data proyeksi tentang berapa luasan ekosistem terumbu karang dan lamun di Indonesia, tidak memiliki data pasti tentang luasan existing ekosistem esensial yaitu terumbu karang, lamun, dan mangrove di pesisir, laut, dan pulau kecil Indonesia. Sehingga dengan tidak adanya data valid tersebut, maka perlindungan atas ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove yang digunakan sebagai bahan jualan karbon pemerintah di level internasional juga tidak jelas dan hanya sebagai solusi palsu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim!”pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

 

Jakarta, 5 November 2025 – Hari ini tepatnya 5 November 2025, menjadi momentum pertama Hari Perempuan Nelayan Sedunia. Penetapan ini adalah bukti perjuangan panjang politik pengakuan identitas yang dilakukan oleh Perempuan Nelayan yang ada di seluruh dunia. KIARA dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI menjadi bagian dari World Forum of Fisher Peoples yang mendorong penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional ini. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengapresiasi perjuangan perempuan nelayan di seluruh pesisir hingga ditetapkannya 5 November 2025 sebagai Hari Perempuan Nelayan Sedunia. “Ini adalah kemenangan awal dan pengakuan atas kerja keras perjuangan Perempuan Nelayan untuk menegakkan keadilan gender dan pengakuan identitas. Momentum ini juga harus dilanjutkan dalam konteks nasional, supaya negara melalui pemerintah dapat mengakui perempuan dalam profesi nelayan di Indonesia.” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “Perempuan Nelayan adalah mereka yang bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan sebagai mata pencahariannya, melindungi dan mengelola wilayah pesisir dan laut dengan budaya dan tradisi lokal yang mencakup adat istiadat Masyarakat Adat, serta terlibat dalam rantai nilai perikanan dalam tahap pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi. Perempuan Nelayan tidak terbatas pada mereka yang menangkap ikan, tetapi juga mencakup mereka yang berjuang untuk berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat, terdapat sekitar 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia. Perempuan nelayan memiliki peran krusial dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi, produksi (ketika melakukan penangkapan ikan), hingga pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran hasil perikanan). Pertama, pra-produksi, perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan alat dan bekal melaut. Kedua, ketika produksi, juga terdapat perempuan yang aktif melaut untuk memenuhi kehidupan hariannya. Lalu, ketiga yaitu pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran), di mana Perempuan Nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya, baik menjadi produk olahan maupun produk lainnya. Lalu pemasaran, di mana perempuan nelayan berperan memasarkan hasil olahan atau produk perikanan yang telah mereka produksi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah menegaskan bahwa di Indonesia pengakuan identitas perempuan nelayan masih sangat minim. “Ironinya, dari 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia, hingga saat ini masih kurang dari 100 perempuan yang telah diakui profesinya sebagai nelayan. Istilah “nelayan” masih identik dengan peran penangkapan ikan yang dilakukan oleh lelaki. Sehingga peran Perempuan Nelayan sering diremehkan bahkan diabaikan dalam rantai nilai ekonomi perikanan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan nelayan,” jelas Masnuah.

Saat ini Perempuan Nelayan di Indonesia secara langsung menghadapi berbagai bentuk perampasan hak-hak mereka seperti pembatasan hak untuk mengakses laut akibat privatisasi pesisir dan laut, semakin masifnya industrialisasi perikanan tangkap melalui penangkapan ikan terukur, ekstensifikasi budidaya perikanan atas nama program blue food, masifnya pembangunan  berbagai industri properti dan infrastruktur, hingga bencana alam. “Berdasarkan berbagai dinamika yang dialami perempuan nelayan tersebut, PPNI diinisiasi dan menjadi organisasi perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam yang mewadahi perjuangan perempuan, saling belajar, bersolidaritas dan saling menguatkan. Selain itu, juga mendesakkan hadirnya pengakuan politik, kesetaraan, pemberdayaan, hingga perlindungan hak-hak perempuan nelayan dari negara.” tegas Masnuah.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut, penyebutan frasa “perempuan” hanya terdapat 1 kali dan dihubungkan dengan kerumahtanggaan nelayan, bukan sebagai aktor utama yang setara. Pengaturan tersebut justru melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan nelayan. 

Penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional 2025 akan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai pada tanggal 5 November 2025 menjadi pembuka untuk 5 minggu kampanye Hari Perempuan Nelayan Internasional. Kampanye ini akan ditutup pada tanggal 5 Desember 2025 dan menjadi sejarah bagi gerakan perempuan nelayan Indonesia. 

“Sudah saatnya negara melalui pemerintah secara aktif menjangkau, mengakui, dan melindungi perempuan nelayan. Pengakuan identitas tersebut untuk melindungi peran aktif perempuan nelayan dalam rantai nilai ekonomi perikanan, dan akan melegitimasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan untuk penyusunan kebijakan. Ini juga menjadi kunci untuk menjalankan strategi dalam pengentasan kemiskinan dan mencapai ketahanan pangan di Indonesia. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan Perempuan merupakan bentuk pengakuan bahwa perempuan nelayan adalah aktor utama dalam rantai produksi perikanan!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Koordinator Komite World Forum of Fisher Peoples/WFFP dan World March of Women +62-852-2598-5110