Draf Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil: KIARA: Tetap Mengkapling, Memprivatisasi, dan Mengkriminalisasi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Draf Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil:

KIARA: Tetap Mengkapling, Memprivatisasi, dan Mengkriminalisasi

 

Jakarta, 16 April 2013. Draf revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP-PPK) mulai dibahas oleh pemerintah. Dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Revisi UU PWP-PPK dilakukan untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi yang telah dilakukan oleh KIARA dan 8 organisasi masyarakat sipil bersama-sama dengan 27 Nelayan Tradisional. Putusan MK telah dibacakan pada 16 Juni 2011 dengan dua bagian penting, yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal yang terkait dengan HP-3; dan kedua, MK telah melakukan penilaian terhadap Pasal 14 ayat (1) UU Pesisir yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3K, RPWP-3-K, dan RAPEP-3-K telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Draf revisi UU PWP-PPK mengubah 14 pasal yang telah dibatalkan MK, yakni perubahan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) menjadi konsep perizinan: Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP-3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP-2) yang secara prinsip mengubah pendekatan hak menjadi perizinan.

Jika membandingkan definisi dari IP-3 dan IPRP-2 dengan HP-3 di dalam UU PWP-PPK, tidak terdapat perbedaan signifikan. Perbandingan definisinya sebagai berikut:

IP-3[1] IPRP-2[2] HP-3
Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut IP-3, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir, yang mencakup permukaan laut, kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, untuk usaha yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Izin pemanfaatan ruang perairan pesisir, selanjutnya disebut IPRP-2, adalah izin yang diberikan untk penetapan ruang lokasi tertentu pada kawasan perairan pesisir sebagai tempat untuk melakukan kegiatan usaha. Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

 

IP-3 dan IPRP-2 dimaksudkan sebagai izin lokasi yang menunjukkan bagian tertentu dari kawasan perairan pesisir sebagai lokasi tempat dilakukan kegiatan usaha. IP-3 dan IPRP-2 memberikan kewenangan dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya perairan pesisir serta penunjukkan lokasi tempat dilakukannya kegiatan usaha. Setelah mendapatkan IP-3 dan IPRP-2 diberikan izin usaha atau hak atas tanah pada perairan pesisir untuk kegiatan usaha tertentu meliputi: a. Perikanan budidaya; b. Bangunan terapung seperti perumahan, rumah makan, dan bagan; c. Sumber tenaga gelombang laut; d. Kawasan konservasi; e. Pemanfaatan sumber daya pemandangan/keindahan laut; dan f. Wisata bahari.

Subyek yang dapat diberikan IP-3

Pasal 18 RUU PWP3K Revisi Pasal 18 UU PWP3K
IP-3 dapat diberikan kepada: (a) orang perseorangan warga Negara Indonesia; (b) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; dan (c) dihapuskan HP-3 dapat diberikan kepada: (a) Orang perseorangan warga Negara Indonesia; (b) Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; atau (c) Masyarakat Adat.

 

Dalam hal penjaminan hutang, IP3 dan IPRP-2 tidak berbeda dengan HP-3 yang dapat dibebani hutang. Berdasarkan Pasal 20 Revisi UU PWP-PPK, IP-3 dan IPRP-2 dapat dijadikan jaminan hutang dengan jaminan fidusia.

Selain itu, terjadi potensi kriminalisasi terhadap subyek pemanfaat perairan pesisir yang melakukan kegiatan usaha di kawasan perairan pesisir tanpa adanya IP-3 yang sah di dalam Pasal 75 draf revisi UU PWP-PPK:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.  300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah) setipa Orang yang karena kelalaiannya: (1) Melakukan   kegiatan usaha di wilayah pesisir tanpa IP-3 atau IPRP-2 yang sah; dan/atau (2) Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).”

 

Partisipasi Masyarakat

 

Pasal lain yang dibatalkan oleh MK adalah pasal subyek yang dapat berpartisipasi dalam melakukan penyusunan Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam draf revisi UU PWP-PPK, keterlibatan masyarakat diakomodir dan dilibatkan dalam usulan penyusunan. Selain itu terdapat mandate untuk memperhatikan ruang perairan pesisir menurut kearifan lokal.

 

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (1a) Draf Revisi UU PWP-PPK Pasal 14 ayat (1) UU PWP-PPK
Pasal 14 ayat (1):

Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Pasal 14

(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha.

Pasal 14 ayat (1a):

Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ruang perairan pesisir menurut kearifan lokal.

 

Atas dasar itulah, KIARA berpandangan bahwa: pertama, prinsip pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil adalah open acces (akses terbuka) dan common property (milik bersama) atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga dengan adanya IP-3 dan IPRP-2 akan mengkapling wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut. Dengan diberikannya IP-3 dan IPRP-2 di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, kemudian akan mengeksploitasi wilayah pesisir dengan memberikan Izin kepada subyek hukum baik individu atau badan hukum. Akibatnya akan terjadi penggusuran dan peminggiran nelayan tradisional yang berhak atas sumber daya pesisir. Oleh karena itu IP-3 dan IPRP-2 pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan HP-3 yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi.

Kedua, draf revisi UU PWP-PPK dari KKP tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subyek penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir. Tidak jauh berbeda dengan HP-3 dalam aturan subyek yang dapat diberikan IP-3 dan IPRP-2, yaitu orang baik perorangan ataupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir. Sehingga akan bersaing dengan swasta untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dengan adanya pembatasan akses dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun tidak memiliki IP-3 atau IPRP-2.

Ketiga, masih terjadi konsep penguasaan areal lokasi wilayah pesisir yang sudah ditunjuk dalam izin-izin tersebut. Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi terjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan pemberian IP-3 dan IPRP-2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha. Akibatnya terjadi ekploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Ditambah lagi, pemegang IP-3 dan IPRP-2 dapat melakukan pembebasan terhadap kegiatan usaha yang sudah ada yang terletak dalam wilayah yang diberikan IP-3 dan IPRP-2. Ditambah lagi penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat terjadi dengan adanya peminggiran pemanfaat sumber daya pesisir yang sudah ada terlebih dahulu dengan pemberian kompensasi dan adanya kriminalisasi terhadap pemanfaatan sumber daya pesisir yang tidak memiliki IP-3 dan IPRP-2 (Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 75 RUU Revisi UU Pesisir).

Keempat, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan 4 tolak ukurnya, yakni (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (ii) tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Akhirnya, KIARA meminta Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan karena draf revisi UU 27/2007 yang diusung KKP bak bom ikan yang bertolak belakang dengan amanah UUD 1945. Kemudian kepada DPR RI, KIARA mendesak untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27/2007 karena hanya akan menghamburkan anggaran Negara dan mengulangi kesalahan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koodinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 8603 0453 / +62 856 2500 181

 

 


[1]   Pasal 1 angka 18 Draf Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil versi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

[2]   Pasal 1 angka 18a Draf Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil versi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.