KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

 

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo udang Thailand.

“Pemerintah harus memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama,” ujar Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish dan Sekretaris Jenderal KIARA, dalam rilis yang diterima JMOL, Senin (1/7).

Kiara mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand.

Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan, periode Januari-Maret 2014, Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut, total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kuintal dengan nilai sebesar US$ 2,58 juta.

Pemerintah dan para petambak udang nasional diimbau KIARA perlu memanfaatkan kasus udang Thailand untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang internasional saat ini dalam kondisi baik.

Bank Dunia menyebutkan, harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$ 17,09 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$ 11,93 per kilogram, US$ 10,06 per kilogram, dan US$ 13 per kilogram.

KIARA selanjutnya meminta ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak tegas pelaku, dan merumuskan aturan penanggulangan praktik perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian mencatat, Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktik perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

PBB/FAO didesak KIARA agar mengharuskan anggotanya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktik perbudakan di sektor perikanan.

Boikot Udang Thailand dan MEA

Seperti diberitakan media-media dunia, produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa lain. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta, Charoen Phokpand Foods, menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. The Guardian edisi 10 Juni 2014 memberitakan, sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini.

The Guardian juga mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp 4 juta. Praktik perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa bekerja selama 20 jam, pemukulan, penyiksaan, dan pembunuhan.

Senada fakta tersebut, Globefish dalam laporan resmi Juni 2014, menyebutkan, tiga perusahaan udang terbesar Thailand menghentikan industri pengolahannya, karena kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods, dan Charoen Pokphand (CP) Foods.

Laporan tersebut menyatakan, Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

“Kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari Tiongkok,” jelas Halim.

Menurutnya, selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam, dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat dikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari Tiongkok, lalu direekspor ke AS.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/1519/kiara-boikot-udang-thailand-momentum-tingkatkan-daya-saing-petambak-udang-nasional