KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Jakarta, 19 November 2013. Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012 menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Penerima Proyek Demfarm di Indramayu

No Nama Wilayah Penerima Keterangan
1 Haji Abidin

 

 

Haji Naryo

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

 

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 14 hektar

 

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 6 hektar

2 Bapak Budi Kecamatan Cantigi, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
3 Haji Manik Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
4 Haji Tata Kecamatan Kerangkeng, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 40 hektar (2 kluster)
5 Haji Tu’in Kecamatan Singaraja, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
6 Haji Somad Kecamatan Sindang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013), dihimpun dari keterangan petambak Indramayu, Jawa Barat

Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

Di samping itu,  praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.

Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000.  Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA

di +62 821 1172 7050

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259