KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya Kewenangan Tiga Kementerian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya

Kewenangan Tiga Kementerian

Jakarta, 20 Januari 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data impor garam sepanjang Januari-November 2013 sebesar 1,852 juta ton atau senilai US$ 85,6 juta. Sebagiannya didatangkan dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan, di antaranya Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor, khususnya garam industri. Hal ini dikarenakan adanya surplus garam konsumsi pada tahun 2012 sebesar 1.007.380 ton plus 577.917 ton hasil produksi garam tahun 2013 (per November).

Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya. Tak kalah penting kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni Rp. 750 untuk garam Kualitas Produksi 1 (KP1) dan Rp. 550 untuk garam kualitas KP2.

Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ini pula yang harus dibenahi. Karena garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia.

Hal lain yang perlu diperbaiki adalah pelaksanaan program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) menemui fakta di Indramayu, Jawa Barat dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bahwa: (1) Pengelolaan dana PUGAR yang diterima oleh KUB sejak awal lebih banyak dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi, termasuk buku rekeningnya; (2) Penerima program PUGAR (sekali lagi) berbasis pemilik lahan-buruh, bukan berbasis kelompok; (3) Pengadaan alat Salinometer tidak didahului dengan praktek lapangan. Alhasil, sedikitnya 8 buah alat tersebut per kelompok menganggur atau tidak dipergunakan dan lebih banyak disimpan di lemari oleh pemilik lahan; dan (4) Pasca panen petani dibiarkan menjual sendiri dengan resiko dihargai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. ***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

Di +62 815 53100 259