KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan

Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Organisasi Pekerja Internasional (ILO) mendesak Negara-negara anggota PBB untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari pekerjaan yang membahayakan di sektor perikanan skala kecil, baik tangkap maupun budidaya.

 

Di Indonesia, terdapat sedikitnya 1,7 juta anak yang bekerja di tempat berbahaya, di antaranya sektor perikanan, pertambangan, penggalian, pertanian, pelayanan rumah tangga, dan industri jasa (BPS, 2011).

FAO dan ILO menyebutkan 7 pekerjaan berbahaya bagi anak di sektor perikanan, yakni (1) mengangkat atau membawa beban berat; (2) pembuatan dan perbaikan kapal yang mengeksploitasi anak-anak untuk menggunakan bahan-bahan berbahaya; (3) penggunaan alat berat dan bahan yang berbahaya; (3) proses pengelolaan ikan menggunakan pisau tajam atau menggunakan bahan beracun; (4) menyelam berlebihan di kedalaman; (5) berada di laut selama berjam-jam tanpa pelampung; (6) melakukan pengasapan ikan dengan menggunakan pemanas (oven) yang tidak aman; dan (7) penggunaan bahan kimia seperti pestisida atau disinfektan dalam kegiatan budidaya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 tentang Batasan Usia Minimum untuk Bekerja. Kedua konvensi tersebut kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengessahan ILO Convention No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

Pada perkembangannya, Pemerintah Indonesia menyusun Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, di antaranya anak-anak yang bekerja di perikanan lepas pantai.

KIARA mendapati fakta masih banyaknya anak-anak yang terpaksa menjadi pekerja di sektor perikanan. Di antaranya di Kampung Nelayan Marunda Kepu, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tiap harinya, sedikitnya 10 anak bekerja mengupas kerang hijau dalam tempo 5 jam dan menghasilkan 2-3 kilogram kerang hijau terkupas perharinya. Mereka menerima upah Rp2.500 perkilogram. Ironisnya, mereka menggunakan pisau tajam dan mengupas kerang hijau dalam kondisi panas setelah direbus.

Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mewajibkan Negara untuk melindungi anak tanpa melihat agama, ras/suku, jenis kelamin, budaya, dan bahasa maupun kondisi fisik/mental.

Atas dasar fakta di atas, KIARA mendesak Presiden SBY untuk:

  1. Menjalankan mandat UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan melakukan pengecekan secara berkala di lapangan sehingga anak-anak Indonesia terpenuhi hak-hak dasarnya, seperti hak memperoleh pendidikan dasar gratis dan baik, serta terbebas dari pekerjaan yang berbahaya.
  2. Mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengatasi penyebab utama anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya, di antaranya kemiskinan akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak, misalnya reklamasi pantai yang menggusur wilayah tangkap tradisional nelayan dan tempat tinggalnya, serta akses dan kontrol sumber-sumber pangan perikanan yang kian terbatas, dan
  3. Memberikan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga nelayan, seperti modal untuk melaut, jaminan kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan dan Evaluasi KIARA

di +62 838 76 438 438

 

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259