Menteri Kelautan Diminta Libatkan Pembudidaya Kecil

Menteri Kelautan Diminta Libatkan Pembudidaya Kecil

Perumusan GAP mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktik perdagangan udang yang melanggar HAM.

Skalanews – Dalam membuat skema sertifikasi perikanan budidaya di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo untuk lebih melibatkan pembudidaya berskala keci.

desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal  (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim di Jakarta, Selasa (29/10).

“Kiara mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak terburu-buru menyepakati skema sertifikasi yang merugikan pembudidaya skala kecil sebagai bentuk perlindungan warga negara dan kepentingan nasional. Pada titik inilah, 100 persen keterlibatan pembudidaya sangat penting,” bebernya.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini, menurut dia, tengah merumuskan GAP (Good Aquaculture Practices atau cara Berbudidaya Ikan yang Baik) yang mengutamakan keamanan pangan dan kepuasan konsumen.

Abdul Halim menyayangkan Perumusan GAP sebagai sistem standar mutu untuk produksi perikanan budidaya yang dirumuskan pemerintah.

Sebab, perumusan tersebut mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktik perdagangan udang yang melanggar HAM.

Sedikitnya, ia menjelaskan, terdapat lima model sertifikasi yang disiapkan oleh negara, swasta, dan LSM asing.

Kiara bahkan, telah menerbitkan rekomendasi kepada Sekretariat ASEAN yang berisi antara lain pemerintah seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang justru mengancam proses budidaya perikanan tradisional yang sudah mereka lakukan.

“Melainkan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat pembudidaya untuk kemudian diadopsi di dalam kebijakan nasional,” ujar Abdul Halim.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan skema sertifikasi tidak memberikan ruang dominan bagi korporasi agribisnis yang kemudian meminggirikan petambak tradisional terutama dalam hal bibit, pakan dan akses pasar.

Rekomendasi lainnya dari Kiara antara lain pemerintah harus memiliki standardisasi harga jual sehingga petambak tidak dirugikan, serta pemerintah harus menyediakan laboratorium dengan akses dan kontrol yang mudah bagi masyarakat petambak.

Sebagaimana diberitakan, KKP membangun pemetaan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) sebagai cara untuk mengatasi permasalahan industrialiasi, khususnya mengenai distribusi antara daerah hulu dan hilir industri.

“Logistik dan distribusi menjadi kata kunci dalam proses industrialisasi perikanan,” kata Menteri Kelautan dan
Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Senin (30/9).

Menurut dia, SLIN merupakan langkah strategis dalam memberikan jaminan terhadap ketersediaan bahan baku ikan, stabilitas harga, ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan industri pengolahan dan pertumbuhan masyarakat.

Ia memaparkan, SLIN pertama dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kendari dan PPN Brondong.

Sharif mengungkapkan, kedua pelabuhan yang terletak di Sulawesi itu dijadikan kawasan uji coba karena kedua wilayah ini dinilai mampu mewakili sektor hulu dan hilir komoditas perikanan di kawasan Timur Indonesia. [mad/ant]

Sumber: http://skalanews.com/berita/detail/158065/Menteri-Kelautan-Diminta-Libatkan-Pembudidaya-Kecil