Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinilai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini memberi syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatkan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas Perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

—