KIARA, 12 Juli 2019 –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun atas dugaan korupsi izin lokasi rencana megaproyek reklamasi Gurindam 12 di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Padahal proyek reklamasi ini tidak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2020.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat total dana yang dibutuhkan untuk proyek ini mencapai Rp 886 miliar dan pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun rincian anggaran khusus yang dikucurkan untuk proyek reklamasi ini sebesar Rp 487,9 miliar pada 2018, Rp 179 miliar pada 2019, dan Rp 220 miliar pada 2020.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA meminta KPK mengusut tuntas praktik korupsi perizinan reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau ini, mulai dari unsur pemerintah, pengembang, sekaligus sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pertambangan pasir di kawasan ini. “Banyak pihak terlibat dalam kasus ini. KPK jangan membiarkan satu pihak pun lolos. Semuanya mesti disanksi, mulai dari Gubernur sampai dengan perusahaan pengembang dan penambang pasir,” ungkapnya.

Ironinya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sedang mendorong pengesahan Peraturan Daerah (PERDA) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Di dalam Draft Perda RZWP3K tersebut ada beberapa pihak yang mengajukan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi agar diakomodir di dalam RZWP3K.

Lebih lanjut, Susan menyebut sejumlah perusahaan yang selama ini terlibat dalam aktivitas reklamasi di Kepulauan Riau, yaitu: PT Guna Karya Nusantara, PT Mitra Tama Daya Alam Bintan, PT Bukit Lintang Karimun, PT Kim Jaya Utama, PT Indospora Bumi Persada, PT Yuliana Jaya, PT Combol Bahari Perkasa, PT Merak Karimun Lestari, dan PT Sarana Trans Sejahtera. “KPK harus memeriksa semua perusahaan ini,” pintanya.

Di sisi lain, KPK juga harus mengambil sikap tegas kepada oknum yang turut tertangkap tangan yaitu Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri.

“KKP dan DKP adalah rumah bagi nelayan dan perempuan nelayan Indonesa. Dengan terlibatnya kepala Dinas Kelautan Perikanan Pemprov KEPRI dalam OTT ini sebenarnya menjadi preseden buruk bagi Indonesia. KKP sibuk menangkap pencuri ikan di laut Indonesia, pada saat bersamaan, kedaulatan kita juga dicuri dari dalam oleh oknum-oknum di dalam rumah kita sendiri. Laut dijual beli untuk kepentingan segelintir oknum, ini harusnya menjadi catatan bagi KKP khususnya” Tambah Susan.

Susan mengingatkan, praktik reklamasi di Kepulauan Riau bukanlah hal baru. Faktanya, telah sejak lama, sejumlah pihak di provinsi ini terlibat penjualan pasir untuk proyek reklamasi di Singapura. Sepanjang 24 tahun (1978-2002) praktik pengerukan pasir telah menimbulkan banyak kerugian, bukan saja aspek teritorial tapi juga ekonomi, perdagangan dan lingkungan hidup. “Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat, kerugian yang dialami Indonesia mencapai 42,38 miliar dolar Singapura atau Rp237 triliun akibat penambangan pasir untuk reklamasi di Singapura,” ungkapnya.

Belajar dari kasus reklamasi Kepulauan Riau, Susan meminta KPK memeriksa seluruh proyek reklamasi di Indonesia yang tercatat lebih dari 40 lokasi di kawasan pesisir Indonesia. “Pada tahun 2018, KIARA mencatat proyek reklamasi tersebar di 41 kawasan pesisir Indonesia. Ada banyak persoalan dalam proyek ini, mulai dari penyuapan, pelanggaran hukum, perusakan lingkungan, penghilangan mata pencaharaian nelayan, pencemaran laut, dan lain sebagainya. Dengan kewenangannya, KPK harus memeriksa seluruh proyek ini,” tegasnya.

Penangkapan Gubernur Kepulauan Riau merupakan pesan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia supaya tidak bermain-main dengan perizinan reklamasi yang saat ini massif diberikan. “Ini adalah pesan penting untuk seluruh kepala daerah supaya tidak mudah mengobral perizinan reklamasi,” pungkas Susan. (*)

 

LAMPIRAN 1. SEBARAN PROYEK REKLAMASI DI INDONESIA 

No Nama Lokasi Kota/Kabupaten Provinsi Luasan (Ha) Jumlah Keluarga

Nelayan Terdampak

 

1

Pesisir Pulau

Serangan

 

Denpasar

 

Bali

 

379

 

691

2 Teluk Benoa Badung Bali 700 260.387
 

 

3

Pesisir Pantai

kota Bandar Lampung

 

 

Lampung

 

Bandar Lampung

 

 

1.447

 

 

192.708

 

4

Teluk

Tangerang

 

Tangerang

 

Banten

 

9.000

 

1.800

5 Teluk Jakarta Jakarta Utara DKI Jakarta 5.153 25.000
 

6

 

Pantai Marina

 

Semarang

Jawa

Tengah

 

200

 

1.600

7 Pantai Gresik Jawa Timur Jawa Timur 2.000 12.000
 

8

Pantai Kenjeran  

Surabaya

 

Jawa Timur

 

320

 

2.753

 

9

Pesisir

Lamongan

 

Lamongan

 

Jawa Timur

 

62

 

22.730

 

 

 

10

Pesisir Surabaya (Perluasan Bandara

Djuanda)

 

 

 

Sidoarjo

 

 

 

Jawa Timur

 

 

 

4.000

 

 

 

1.113

 

11

Pantai Balikpapan  

Balikpapan

Kalimantan Timur  

484

 

1.800

 

12

Pesisir Pulau

Sebatik

 

Kalimantan Utara

Kalimantan

Utara

600  

20.322

 

13

 

Pantai Batam

 

Kepulauan Riau

Kepulauan

Riau

 

747

 

5.656

 

14

 

Pantai Bintan

 

Kepulauan Riau

Kepulauan Riau  

3

 

1.478

 

15

Pesisir Pulau

Karimun

 

Kepulauan Riau

Kepulauan

Riau

 

2

 

3.578

 

16

Pesisir Pulau Nipah  

Pulau Nipah

Kepulauan Riau  

10

 

100

 

17

Pantai

Kalumata

 

Ternate

Maluku

Utara

 

24

 

651

 

18

 

Pantai Swering

 

Ternate

Maluku Utara  

38,33

 

34.582

 

 

 

19

 

Pantai Daruba

 

Pulau Morotai

Maluku

Utara

 

17,5

 

596

 

 

20

 

 

Pantai Bima

 

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara

Barat

 

 

46,25

 

 

1.266

 

 

21

 

Pantai Balauring

 

 

Lembata

Nusa

Tenggara Timur

 

 

1.875

 

 

175

 

 

22

 

 

Teluk Kupang

 

 

Kota Kupang

Nusa Tenggara

Timur

 

 

2.000

 

 

1.700

 

 

23

 

 

Pesisir Alok

 

 

Sikka

Nusa

Tenggara Timur

 

 

6

 

 

989

 

24

 

Pantai Sorong

 

Kota Sorong

Papua

Barat

 

25

 

40.554

 

25

Pantai

Manakarra

 

Kab. Mamuju

Sulawesi

Barat

 

12

 

20.454

 

26

Ajungan

Pantai Losari

 

Makasar

Sulawesi

Selatan

 

4.000

 

4.690

 

27

 

CPI Makasar

 

Makasar

Sulawesi Selatan  

4.500

 

4.690

 

28

 

Pantai Buloa

 

Makasar

Sulawesi

Selatan

 

250

 

109

 

29

Pantai Bulukumba  

Kab. Bulukumba

Sulawesi Selatan  

62,28

 

3.133

 

30

 

Pantai Toli-toli

 

Kab. Tolitoli

Sulawesi

Tengah

 

8,9

 

2.472

 

31

 

Teluk Palu

 

Kota Palu

Sulawesi

Tengah

 

200

 

2.000

 

32

 

Blok Donggala

 

Kab. Donggala

Sulawesi Tengah  

36.635

 

9.629

 

33

 

Pantai kalasey

 

Kab. Minahasa

Sulawesi

Utara

 

179,7

 

153

 

34

 

Pesisir Kema

Kab. Minahasa Utara Sulawesi Utara  

1.000

 

1.820

 

35

 

Teluk Manado

 

Kota Manado

Sulawesi

Utara

 

271,3

 

29.500

 

 

36

Pesisir Pantai Girian-

Tanjung Merah

 

 

Kota Bitung

 

 

Sulawesi Utara

 

 

534

 

 

14.144

 

 

 

37

Pantai Alar

Pondang

 

Minahasa Selatan

Sulawesi

Utara

 

1

 

 

38

Padang City

Bay

 

Kota Padang

Sumatera

Barat

 

62

 

16.000

 

39

 

Tanjung Carat

 

Kab. Banyu Asin

Sumatera Selatan  

2.918

 

530

 

40

 

Kuala Tanjung

 

Kab. Batubara

Sumatera Utara  

200

 

2.121

 

41

Pantai Olo Belawan  

Medan

Sumatera Utara  

50,17

 

1.689

 

 

Jumlah

 

79.348

 

747.363

 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050