Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 1 November 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak menjadi makelar proyek reklamasi dengan memberikan kemudahan izin bagi investor yang ingin menguasai pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Desakan ini disampaikan setelah nelayan di Teluk Jakarta, terus mempersoalkan keberadaan pulau-pulau reklamasi yang mengganggu aktivitas mencari ikan. Tak hanya itu, desakan ini juga disampaikan, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berencana mengkaji ulang kebijakan pembatasan reklamasi Teluk Benoa di Bali yang sebelumnya dirancang oleh Susi Pudjiastuti.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah rumah bagi masyarakat bahari, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan masyarakat adat pesisir. Kementerian ini seharusnya menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan Teluk Benoa. Memberi harapan dan perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat bahari.” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati. “Kementerian KKP harusnya bukan agen investasi dan penyangga utama kepentingan modal sambil mengabaikan nasib masyarakat miskin di wilayah bahari indonesia.” Imbuh Susan.

Oleh sebab itu Susan meminta, jangan sampai ada ruang negosiasi antara KKP dengan investor demi kepentingan jangka pendek, yang ujungnya mengorbankan kepentingan hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah jangan sampai menjadi makelar reklamasi sekaligus pelindung investor. UUD 1945 jelas-jelas memandatkan, kekuasaan pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam dibatasi oleh prinsip penting, yaitu: sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Lebih jauh, KIARA mendesak KKP untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh proyek reklamasi di Indonesia, yang jumlahnya terus meningkat dalam lima tahun terakhir. “Kami mencatat, pada tahun 2016 ada 16 proyek. Pada akhir tahun 2018, jumlahnya lebih dari 40 proyek. Akibat proyek ini, lebih dari 700 ribu keluarga nelayan terdampak,” ungkapnya.

Dalam lima tahun ke depan, jika Pemerintah masih memperlakukan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai objek investasi, maka proyek reklamasi akan terus bertambah. Pada titik inilah, masyarakat semakin paham bahwa posisi Pemerintah adalah makelar reklamasi sekaligus pelindung investor.

Berbagai fakta di lapangan membuktikan bahwa proyek reklamasi tidak dibutuhkan oleh masyarakat bahari. Selain itu, dalam jangka panjang, dampak destruktif dari proyek reklamasi berupa kehancuran ekosistem laut serta krisis sosial, krisis ekologi, dan krisis pangan takkan dapat dielakan, dimana ongkosnya akan sangat mahal.

“Semua dampak buruk proyek reklamasi dalam jangka panjang hanya akan ditanggung oleh masyarakat. Inilah salah satu alasan kenapa reklamasi harus dihentikan. Investasi tidak boleh berhadapan dengan kepentingan masyarakat sendiri untuk bisa bertahan hidup.” pungkasnya.

Menteri KKP yang baru diharapkan memiliki terobosan. Membangun citra dan komitmen baru yang lebih memihak masyarakat. Memiliki visi kebaharian lebih dari sekedar mendapat investor untuk menaikkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap PDB.

“PDB sektor perikanan akan tetap tak lebih dari bermakna angka-angka saja kalau langkah kebijakan yang diambil tidak dampak pada kesejahteraan masyarakat bahari. Harus ada komitmen nyata yang ditunjukkan agar publik bisa mengapresiasi kementerian ini dengan lebih baik.” Pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050