Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Jakarta, 6 Januari 2015. Upaya penenggelaman kapal yang santer dilakukan oleh Pemerintah seharusnya lebih maju dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatam perikanan. Sedikitnya terdapat 5.400 kapal asing bebas keluar masuk wilayah perairan Indonesia dan fakta ini semestinya menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas.

Tindak pidana pencurian ikan selain illegal fishing seharusnya juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti penegakan hukum terhadap tindak pidana unregulated dan unreported fishing. Upaya lain yang juga mendesak adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing) oleh pukat harimau yang umumnya dikenal dengan nama trawl.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke melalui Kepres No. 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke. Pengadilan perikanan ini melengkapi 7 (tujuh) Pengadilan Perikanan yang telah dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual melalui UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai melalui KEPPRES No. 15 Tahun 2010.

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimandatkan oleh UU Perikanan tidak hanya menyangkut pencurian ikan dengan modus illegal fishing, tetapi termasuk juga unregulated (tidak diatur) dan unreported fishing (tidak dilaporkan). Selain itu sebagaimana dijelaskan diatas, juga termasuk tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing). Dalam UU Perikanan, setidaknya terdapat 15 tindak pidana dalam bidang perikanan, yaitu: (1) Tanpa Ijin; (2) Dokumen tidak lengkap; (3) dokumen palsu; (4) Alat Tangkap Terlarang; (5) Wilayah Perikanan (Fishing ground); (6) Alat Tangkap tidak sesuai ijin (SIPI) (7) Tidak ada transmiter (vessel monitoring system); (8) Pengangkutan ikan (transhipment); (9) Menampung ikan tidak sesuai SIKPI; (10) Pencurian terumbu karang; (11) Menggunakan Bahan Kimia/biologis/peledak atau bom (destructive fishing); (12) Tidak memiliki SLO; (13) Bongkar Muat tidak sesuai SIPI; (14) ABK/Nakhoda Asing Tidak Sesuai SIPI; (15) Penangkapan ikan di daerah abu-abu yang belum ditetapkan peruntukannya (Grey Area).

Upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan seharusnya tidak berhenti kepada pelaku di lapangan tetapi juga menyangkut kepada pemilik modal. Dilihat dari definisi orang yang dimaksud di dalam UU Perikanan bahwa Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Upaya penegakan hukum pidana perikanan harusnya lebih maju dari menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan sanksi ganti rugi yang efektif untuk memulihkan sumber daya perikanan melalui ganti kerusakan sumber daya ikan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259 / sobatliem006@gmail.com

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453 / hadiwinata_ahmad@yahoo.com