Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://web.rcti.web.id/read/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma