Kamis, 18 Juni 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (RUU PPNPI) tahun 2015 ini. Dalam beleid tersebut akan memasukkan usulan perlindungan bagi nelayan lewat asuransi nelayan. Banyak hambatan untuk menjalankan program asuransi nasional ini, bahkan bisa dibilang program ini sekadar pepesan kosong.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sejatinya mendukung penuh program perlindungan nelayan ini. Bahkan Susi menyatakan akan memotong gaji para pegawainya guna meng-cover perlindungan kepada nelayan ini. Asuransi ini dapat diklaim jika nelayan mengalami kematian, dengan total pengklaiman sebesar Rp 50 juta per orang.

“Dasar pertimbangannya, nelayan selama ini tak mendapat pertanggunggan dari negara, saat hilang tertelan samudera. Bagaimana pertanggungjawaban negara?” ujar Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi kepada Gresnews.com, Kamis (18/6).

Asuransi nelayan diberikan mengingat pada sektor pertanian, para petani telah lebih dulu mendapatkan pertanggungan, yakni pada komoditasnya saat mengalami kegagalan panen akibat banjir, hama dan lain-lain. Berkaca pada hal ini, nelayan yang memiliki resiko kematian akan mendapat pertanggungan jiwa.

“Yang akan membayar premi itu negara, baiknya kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dikordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.

Mekanisme yang diusulkan Komisi IV untuk mengeluarkan asuransi nelayan ini berpedoman pada data Badan Pusat Statistik (BPK). Selanjutnya apabila terjadi kecelakaan kerja maka para nelayan ataupun keluarganya dapat mengklaim asuransi dan melanjutkan hidup kembali berbekal uang santunan.

“Ini menjadi tanggung jawab negara untuk membayarkan premi, sehingga ketika berada di laut nelayan akan terlindungi,” kata Yoga.

TERBENTUR TIDAK BANKABLE DAN RISIKO TINGGI – Begitupun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, yang beresiko gagal panen saat bencana datang. Tak hanya asuransi jiwa, para nelayan juga akan dijamin dari segi permodalan. Selama ini banyak pembudidaya ikan yang tidak mampu mengembankan usahanya, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurangnya permodalan. “Jaminan kepada nelayan dan pembudidaya ikan diberikan saat sedang memasuki masa paceklik, dalam setahun bisa berlangsung lama antara tinggi sampai empat bulan,” ujarnya.

Masalahnya bank tidak bersedia menjamin karena memang kebanyakan dari nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan pinjaman alias tidak bankable. “Kondisi tersebut membuat nelayan semakin terbelakang hingga dari tahun ke tahun berdekatan dengan garis kemiskinan,” katanya.

Begitu pula sangat jarang perusahaan asuransi yang mau mengcover asuransi nelayan karena tingginya resiko kerja nelayan. Berdasar Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) tentang pengaturan tenaga kerja, menetapkan pekerjaan di bidang perikanan khususnya penangkapan sebagai pekerjaan beresiko tinggi, serta rawan terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja di atas kapal perikanan. Pekerja perikanan rawan terhadap tindak pidana yang mengancam sumber daya kelautan dan perikanan, serta penangkapan liar atas biota-biota laut yang dilindungi.

Selain itu, mereka juga masih berurusan dengan problem minimnya fasilitas pelabuhan dan pelelangan perikanan di banyak daerah. Hal ini tentu membatasi pemasaran hasil tangkapan para nelayan yang terpaksa harus menjual hasil tangkapan mereka kepada para tengkulak dengan harga yang sangat miring.

Berdasar data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) banyaknya nelayan tangkap di seluruh Indonesia berkisar 2,2 juta jiwa, di luar melaut (aktivitas sumgai, danau dll) sekitar 500 ribu jiwa, pembudidaya 3,5 juta jiwa. Data ini belum termasuk petambak garam dan perempuan nelayan. Jika ditotal, maka seluruh nelayan yang membutuhkan asuransi nelayan ini sebanyak 15 hingga 20 juta jiwa di seluruh Indonesia.

“Dari sejumlah itu, sekitar 80 persennya belum tercover asuransi,” ujar Sekretaris Jenderal Abdul Halim KIARA kepada Gresnews.com, Kamis (18/6).

Munculnya RUU Pemberdayaan Nelayan yang memasukkan draft asuransi nelayan ini tentu menjadi harapan baru bagi para nelayan atas akses perlindungan jiwa yang diamanatkan undang-undang (UU). Sebab resiko pekerjaan mereka yang sangat besar dibandingkan dengan para pekerja darat.

“Mereka disenggol ombak sedikit akan hilang di laut, meninggal dan keluarga yang ditinggalkan kesusahan melanjutkan hidupnya,” kata Halim.

Kembali menurut data KIARA, jumlah nelayan yang meninggal setiap tahunnya meningkat. Pada 2010, terdapat 86 jiwa nelayan melayang, tahun 2011 terdapat 126 jiwa, tahun 2012 meningkat menjadi 200 jiwa, tahun 2013 sebanyak 225 jiwa dan tahun 2014 sekitar 300 jiiwa. “Bayangkan, berapa banyak anak-anak dan perempuan nelayan ditinggal menjadi janda?” tanyanya.

Sayangnya lantaran merupakan kelompok paling miskin, marginal, usahanya tak menentu, dan rentan maka perusahaan asuransi tak mau memberi perlindungan jiwa. “Seharusnya mekanisme yang diterapkan jelas, bisa dimengerti, dan tak hanya berorientasi untung rugi,” ujarnya.

Selama ini, secara mandiri, para nelayan pun enggan mengasuransikan diri lantaran selain tak mampu, para perusahaan asuransi pun sering menerapkan mekanisme yang kurang jelas. Perusahaan hanya sekadar menelepon, dan menganggap nasabah sepakat dengan premi bulanan . “Ini kurang ajar karena ada oknum asuransi yang nakal dan tak punya mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Pada draft RUU pertama 19 Mei 2015, asuransi nelayan ini sempat diserahkan ke pasar, murni perjanjian mandiri antara nelayan dan perusahaan. Melihat bentuk yang merugikan nelayan dan membuka celah penyimpangan, maka KIARA pada 1 Juni mengajukan draft perubahan. Dan pada tanggal 15 Juni draft tersebut didetailkan dengan negara sebagai penanggung kewajiban premi nelayan.

“Negara melalui KKP memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk cover biaya premi 3 bulan pertama,” ujarnya.

Mekanismenya, nelayan akan difasilitasi pemerintah pusat dan daerah untuk berkomunikasi dengan perusahaan asuransi. Pada sisi administrasi, pembayaran premi dilakukan pemerintah tiga bulan pertama. Lalu kewajiban diserahkan nelayan pada bulan keempat dan seterusnya.

“Klaimnya lazim seperti BPJS, pihak nelayan bisa mengurus langsung dengan menggunakan kartu asuransi,” katanya.

Teknisnya, KKP yang memiliki data jumlah nelayan dapat mengkomunikasikan data ini bersama BPS. Jika di lapangan terdapat nelayan yang tidak terdaftar maka dapat diverifikasi ulang. “Pihak asuransi seharusnya tak perlu khawatir atas masalah ini,” ujar Abdul Halim.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Aktuaria dan Underwriting Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan asuransi nelayan merupakan hal baru yang untuk memulainya perusahaan asuransi butuh pengalaman terlebih dahulu dan tak mudah. Beberapa kesulitan yang akan dilalui misalnya saja asuransi butuh data resiko dan klaim.

“Data ini diperoleh dari perusahaan asuransi di Indonesia belum yang punya banyak pengalaman di bidang asuransi nelayan,” katanya kepada Gresnews.com, Kamis (18/6).

Walaupun dapat mencatut data dari perusahaan asuransi luar negeri namun spesifikasi data nelayan Indonesia dan luar negeri tentu berbeda. Baik dari profile, sisi kelengkapan tangkap ikan, kapasitas kapal, kelengkapan kapal. Di luar negeri, tentu sudah banyak para nelayan yang dilengkapi peralatan data, sensor, sedang Indonesia dibatasi oleh segala kekurangan fasilitas. Tentu hal ini pun akan menunjukkan penilaian resiko yang berbeda.

Disamping itu suatu pertanggungan baru seperti asuransi nelayan ini bisa dijual perusahaan asuransi harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari OJK. Untuk menyetujuinya, OJK pun butuh waktu penggodogan dengan hitungan data nelayan, resiko, dan klaim. “Nah ini kan datanya tak ada, hitungannya susah,” ujarnya.

Rintangan selanjutnya, perusahaan asuransi juga membutuhkan volume tertanggung yang cukup untuk membagi resiko. Resiko ini harus disebar ke para nasabahnya agar jika terjadi kecelakaan pada satu nasabah maka premi sekian nasabah lain dapat digunakan untuk menutup klaim kecelakaan tersebut.

Dan jika volumenya hanya sekitar seribu orang, dan tersebar di 100 lokasi, maka akan sulit menutup kerugian perusahaan asuransi. Apalagi mekanisme asuransi nelayan belum jelas, apakah diwajibkan untuk seluruh nelayan atau hanya para nelayan yang miskin saja yang akan diikutkan.

Ia khawatir, asuransi tak diwajibkan bagi para nelayan berpengalaman dan berkapal besar sehingga yang diikutkan hanya yang beresiko tinggi. Jika begini maka tentu akan sulit bagi asuransi untuk membagi resiko.

Apalagi sebagai asuransi yang baru, karena baru diperuntukkan saat Presiden Jokowi membicarakan konsep kemaritiman sulit bagi perusahaan asuransi untuk memulai. “Preminya ini berat. Berapa nelayan yang akan kena musibah. Sayangnya data BPS masih perlu dipertanyakan, valid tidak?” ujarnya sangsi.

Jika pun di OJK akan lolos maka masih ada rintangan yang dilalui, yakni perusahaan mana yang akan mulai dengan volume yang belum pasti. Sebab, perusahaan asuransi pun harus bertanggung jawab dengan para pemilik saham. “Proyek ini tak cukup aman dan menarik bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi akan khawatir masalah penghitungan dan seleksinya,” katanya.

Jika volume dan hitungan salah, maka tentu akan menjadi kerugian yang sangat besar bagi perusahaan. Namun ia mengusulkan celah yang mungkin dilalui perusahaan asuransi untuk mengcover proyek ini, yakni membuat konsorsium perusahaan asuransi yang sama-sama belum memiliki pengalaman. “Konsorsium ini berfungsi untuk membagi resiko untung atau rugi sehingga lebih ringan langkahnya untuk mulai,” katanya.

Namun dalam membentuk konsorsium pun tak mudah. Pemerintah dan OJK harus mewadahi agar kelompok ini terbentuk cepat. “Kebanyakan asuransi jiwa tak berpengalaman dengan ini, supaya efisien dapat diwadahi,” tutupnya.

SUDAH ADA DI SUMUT – Sejatinya asuransi nelayan ini sudah ada di Sumatera. Penyelenggaranya adalah pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bawah kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut yang bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Zonni Waldi melalui Kepala Bidang Perikanan tangkap Diskanla Sumut Robert Napitupulu memaparkan, program asuransi nelayan telah berjalan selama 4 tahun. Dengan nilai premi sebesar Rp 4,7 juta per orang untuk sekali bayar dan berlaku selama seumur hidup.

“Awalnya, nelayan yang kita daftarkan ke dalam asuransi nelayan berjumlah 50 orang pada tahun 2011, kemudian bertambah sesuai dengan anggaran yang kita miliki,” ucap Robert seperti dikutip dai MedanBisnis, Senin (20/4).

Dia menambahkan, asuransi ini dapat diklaim jika nelayan mengalami kematian, dengan total pengklaiman sebesar Rp 35 juta per orang. Sementara bagi nelayan yang mengalami kecelakaan dan cacat juga dapat mengklaim asuransi tersebut berupa pertanggungan perawatan hingga sembuh atau hingga selesai pertanggungan yang ditentukan oleh pihak rumah sakit.

Adapun, jumlah nelayan yang sudah masuk ke dalam tanggungan asuransi nelayan, yakni tahun 2011, sebanyak 50 orang. Tahun 2012 sebanyak 1.172 orang. Tahun 2013 sebanyak 1.000 orang. dan tahun 2014 sebanyak 1.210 orang. Dengan total nelayan yang terdaftar ke dalam asuransi nelayan sebanyak 3.432 orang di 17 kabupaten/ kota, diantaranya Medan, Tanjung Balai, Langkat Sibolga, Tapanuli Tengah dan sebagainya.

Program asuransi nelayan di Sumatera Utara ini cukup sukses sehingga bisa menjadi proyek percontohan bila hendak diterapkan secara nasional. Tinggal perlu kesungguhan dalam mewujudkan proyek ini maka pepesannya tak lagi kosong.

Reporter : Aditya Widya Putri
Redaktur : Muhammad Fasabeni

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/ekonomi/1530186-asuransi-nelayan-sekadar-pepesan-kosong/0/