Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan I www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network I www.seafishforjustice.org 


Annapolis, Maryland (USA), 23 September 2015. Perikanan adalah sumber pangan yang paling dikonsumsi oleh masyarakat dunia. FAO (2014) menyebutkan bahwa perikanan berkontribusi sebesar 40 persen atau senilai USD 135 miliar dari total produk pangan yang paling diperdagangkan. Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat produk-produk perikanan yang paling diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, kod, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.  

Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya. Pesan ini mengemuka di dalam Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan FAO, UNDP, universitas, LSM, pembeli (buyer), pedagang eceran (retailer), lembaga finansial internasional, dan lembaga sertifikasi dari sedikitnya 8 negara di dunia, di antaranya Amerika Serikat, Angola, Belanda, Inggris, Thailand, Indonesia, Brasil, dan Filipina. 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang hadir di dalam konferensi internasional ini menegaskan bahwa, “Dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang. Padahal, mereka berkontribusi sebesar 40 persen dari total produksi perikanan tangkap global (FAO 2012). Pelaku pasar makanan laut (seafood) setengah hati memihak. Apalagi banyak pemerintah di negara-negara berkembang yang notabene produsen perikanan belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil”. 

Kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional, serta berkompetisi dengan pelaku pasar lainnya di antaranya adalah ongkos produksi sangat tinggi, intervensi teknologi minim, harga jual ikan rendah, ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya, dan keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan/budidaya yang bisa diakses konsumen (lihat Tabel 2). Dalam situasi inilah, dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan.  

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat. Dengan kehadiran negara, nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya. Bahkan bisa memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi,” tambah Halim selaku Koordinator Regional SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network). 

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) juga mencatat tersedianya APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp3.397,7 miliar di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dialokasikan di antaranya untuk: (1) Sistem informasi nelayan pintar untuk akses informasi cuaca wilayah tangkap dan pasar di 100 sentra nelayan; (2) pengembangan sistem logistik ikan melalui penyediaan 1 buah cold storage di setiap sentra perikanan; (3) penerapan cara budidaya ikan yang baik pada 8200 pembudidaya ikan tersertifikasi; dan (4) penjaminan mutu benih unggul pada 465 unit pembenihan rakyat dan unit pembenihan lainnya. 

Setali tiga uang, pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mendapatkan sokongan anggaran sebesar Rp2.869,1 miliar untuk program peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan. 

Tabel 2. Permasalahan Pelaku Perikanan Skala Kecil

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015), diolah dari State of World Fisheries and Aquaculture (FAO 2014) dan Catatan Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015

Di dalam konferensi internasional ini juga dibahas mengenai sertifikasi produk perikanan. Sedikitnya 6 lembaga sertifikasi, sepertiAquaculture Stewardship Council, GLOBAL GAP, Global Aquaculture Alliance, Marine Stewardship Council, Fair Trade USA, dan SEAFISH-United Kingdom, telah menyampaikan pandangannya mengenai urgensi melihat persoalan sosial dan lingkungan hidup dalam industri makanan laut. 

“Sertifikasi hanyalah sebuah alat, bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan hidup di negara-negara produsen perikanan. Bahkan justru menjadi alat negara-negara maju untuk mendapatkan produk mentah perikanan, baik tangkap maupun budidaya, dengan harga relatif murah. Lebih parah lagi, sertifikasi tidak berpihak kepada masyarakat pelaku perikanan skala kecil. Di sinilah pentingnya negara berperan untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan dan penindasan gaya baru yang dilakukan oleh pasar dagang ikan internasional (umumnya negara-negara maju) kepada produsen perikanan skala kecil di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, Vietnam, dan Thailand. Terlebih sudah ada sokongan anggaran yang cukup besar seperti diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Republik Indonesia”, tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim,
Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish for Justice
+62 815 53100 259 (WA)