Posts

Grogos, Pulau Kecil Yang Berisi

Cerita dusun Grogos di negeri adat Kataloka

GROGOS, adalah nama satu dusun kecil dari Negeri Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, terletak di 3°55’10 Lintang Selatan, dan  131°10’24 Bujur Timur pada deretan pulau-pulau diantara Geser dan Gorom. Nama dusun Grogos diambil dari nama pulau itu sendiri yakni pulau Grogos, pulau dengan panjang ± 1,87 km dan lebar ± 75 meter dengan luas daratan ± 0,18 km2  menjadikan pulau Grogos sebagai salah satu pulau kecil yang berpenghuni, bahkan saking kecilnya hampir tidak terlihat ketika kita menelusurinya lewat peta.  Read more>>


 

RUU Perlindungan Nelayan Perlu Perbaikan Substansial

Kamis, 10 September 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Dengan adanya RUU ini nantinya diharapkan negara mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir.

Karena itu para nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam dan perempuan nelayan mendorong adanya perbaikan substansial dalam draf RUU tersebut. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015.

Diskusi publik itu dilaksanakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya. Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari beberapa wilayah. Diantaranya, Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang.

Dalam kesempatan itu, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya Dr. Ir. Guntur, MS, mengatakan, hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia.

“Bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (10/9).

Senada dengan itu, Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., mengatakan, draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. “Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan,” tegas Prof. Marsoedi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi.

Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia)Masnuah, menjelaskan, perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. “Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan,” ujarnya.

Sementara itu, pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., menambahkan, definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender.

Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. “Kelima hal ini satu paket,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) Sarli meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. “Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup,” katanya.

Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan,” tegasnya.

Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, menyebutkan, APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. “Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi,” kata Halim.

Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/ruu-perlindungan-nelayan-perlu-perbaikan-substansial/

Kiara: Pulau Terluar Jangan Dijadikan Privatisasi Asing

Senin, 07 September 2015

Jakarta,InfoPublik – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan berbagai pihak yang memiliki otoritas agar jangan sampai melakukan langkah-langkah yang mengarah kepada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia.

“Investasi yang seharusnya didorong adalah gotong royong antar masyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, di Jakarta, Minggu (6/9).

Menurut Abdul Halim, rakyat punya semangat gotong royong dan sudah dibuktikan di banyak tempat, seperti dalam program pendampingan Kiara yang terdapat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sedangkan terkait dengan argumen jumlah dana yang tidak memadai dari APBN/APBD untuk mengelola pulau-pulau terluar, Abdul Halim mengingatkan bahwa APBN atau APBD adalah alat untuk mensejahterakan rakyat dan jumlahnya cukup besar. “Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri.

Kiara mendorong pemerintah pusat dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat bekerja sama dengan pemda untuk mengelola pulau-pulau kecil tersebut. “Di sinilah makna investasi ala Indonesia alias gotong royong,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan pihaknya mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau.

KKP akan mengawasi ketat proses investasi tersebut bila ada investor yang berminat. Selain itu, investor asing juga tidak diperbolehkan untuk bidang usaha perikanan tangkap karena hal itu hanya boleh dilakukan nelayan setempat.

Sumber: http://infopublik.id/read/128460/kiara-pulau-terluar-jangan-dijadikan-privatisasi-asing.html

Kiara: Jangan Jual Pulau-pulau Terluar RI

Minggu, 06 September 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menginginkan berbagai pihak yang memiliki otoritas agar jangan sampai melakukan langkah-langkah yang mengarah kepada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia.

“Investasi yang seharusnya didorong adalah gotong royong antarmasyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (6/9/2015).

Menurut Abdul Halim, rakyat punya semangat gotong royong dan sudah dibuktikan di banyak tempat, seperti dalam program pendampingan Kiara yang terdapat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sedangkan terkait dengan argumen jumlah dana yang tidak memadai dari APBN/APBD untuk mengelola pulau-pulau terluar, Abdul Halim mengingatkan bahwa APBN atau APBD adalah alat untuk menyejahterakan rakyat dan jumlahnya cukup besar.

“Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri.

“Kami mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Sabtu (5/9).

Sekjen KKP mengemukakan, pihaknya bakal mengawasi ketat proses investasi tersebut bila ada investor yang berminat. Selain itu, ujar dia, investor asing juga tidak diperbolehkan untuk bidang usaha perikanan tangkap karena hal itu hanya boleh dilakukan nelayan setempat.

Sementara itu, Sekjen Kiara Abdul Halim merasa heran dengan jumlah pulau yang ditawarkan kepada KKP karena berbeda dengan yang ada di APBNP 2015 atau Nota Keuangan RAPBN 2016.

Di dalam APBN Perubahan 2015, menurut Abdul Halim, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau.

Kiara mendorong pemerintah pusat dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat bekerja sama dengan pemda untuk mengelola pulau-pulau kecil tersebut. “Di sinilah makna investasi ala Indonesia alias gotong royong,” katanya.

Ia juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 terkait empat indikator untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu kemanfaatan SDA bagi rakyat, tingkat pemerataan SDA bagi rakyat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat SDA, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun

Sumber: Antara/ http://m.bisnis.com/industri/read/20150906/99/469655/kiara-jangan-jual-pulau-pulau-terluar-ri

Kiara Curigai KKP Mau Jual Pulau

Minggu, 6 September 2015

INILAHCOM, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlibat praktik jual-beli pulau terluar.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mempertanyakan skema privatisasi dan komersialisasi pulau terluar oleh KKP yang tak melibatkan pemda dan elemen masyarakat daerah.

“Investasi seharusnya di dorong dengan semangat gotong royong, melibatkan pemda dan masyarakat setempat. Bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dibalut skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP,” tandas Abdul Halim di Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Kata Abdul Halim, masyarakat punya semangat gotong royong, di buktikan dengan lancarnya program pendampingan Kiara di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun kendala minimnya dana APBN/APBD untuk pengelolaan pulau-pulau terluar, menuru Abdul Halim, sangatlah naif. Bahwasanya APBN atau APBD adalah alat untuk menyejahterakan rakyat Indonesia termasuk yang bermukim di pulau-pulau terluar.

“Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdul Halim.

Sekedar mengingatkan, KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga 2019 kepada investor. Tentu saja, investor yang dimaksud KKP itu bisa asing ataupun dalam negeri. “Kami mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Sabtu (5/9).

Kata Sjarief, KKP bakal mengawasi secara ketat proses investasi tersebut bila memang ada investor yang berminat. Untuk investor asing tidak diperbolehkan menggarap sektor usaha perikanan tangkap, karena hal itu dikhawatirkan mengganggu nelayan setempat.

Melanjutkan pernyataan, Sekjen Kiara mengaku heran dengan jumlah pulau yang ditawarkan kepada KKP, berbeda dengan yang ada di APBNP 2015, atau Nota Keuangan RAPBN 2016.

Di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau.[tar]

Sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2235425/kiara-curigai-kkp-mau-jual-pulau#sthash.BjADq90T.dpuf

Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar

Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar