Triwulan I 2013: Berjuang Jaga Lingkungan, 25 Nelayan Ditangkap

Oleh Sapariah Saturi,  April 6, 2013 9:28 pm

 A+ | A-

Inpres yang dikeluarkan Presiden pada 2011 jelas meminta Kapolri mengutamakan upaya preemtif, preventif dan edukatif dalam penegakan hukum bagi nelayan. Fakta di lapangan berkata lain. Nelayan yang berjuang mempertahankan wilayah hidup dan lingkungan yang baik serta sehat banyak ditangkapi.

Pada triwulan pertama, Januari–Maret 2013,  setidaknya 25 nelayan dan pembudidaya tradisional dikriminalisasi Kepolisian saat memperjuangkan hak hidup atas lingkungan yang baik serta sehat. Padahal, Presiden SBY melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Sayangnya, dalam implementasi Inpres ini diabaikan begitu saja oleh penyelenggara negara.

Untuk itu, bertepatan Hari Nelayan Indonesia, organisasi nelayan bersama Kiara mendesak Presiden mengevaluasi kinerja para kementerian dan lembaga serta kepala daerah sesuai tertera dalam instruksi. Lalu, meminta Kapolri menghentikan praktik kriminalisasi nelayan. Mereka juga meminta, Presiden SBY fokus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan ketimbang mengurus kepentingan partai politik tertentu sesuai mandat UUD 1945.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengatakan, dalam Inpres ini memerintahkan kepada Kepolisian RI mengutamakan upaya preemtif, preventif dan edukatif dalam penegakan hukum bidang perikanan terhadap nelayan. Juga melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan. Ia ditujukan kepada 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati dan walikota. “Mereka diminta berkoordinasi integratif guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan,” katanya dalam rilis kepada media Sabtu(6/4/13).

Dia mengatakan, fakta di perkampungan nelayan menunjukkan, Inpres 15/2011 diabaikan penyelenggara negara. Kondisi ini bisa diliaht dari beberapa indikator. Pertama, pembiaran pemakaian alat tangkap trawl di perairan Indonesia tanpa penegakan hukum. Sepanjang Januari-Maret 2013, dua nelayan tradisional Indonesia meninggal dunia akibat lemahnya penegakan hukum pemakai trawl.

Kedua, keluar Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang mempermudah marak praktik perikanan ilegal, tidak diatur dan dilaporkan. Ketiga, meski sebagian kecil mendapatkan kartu nelayan, akses jaminan sosial dan kesehatan belum diperoleh masyarakat nelayan. Keempat, kelangkaan BBM untuk nelayan. Kelima, anak buah kapal (ABK) asing mengebiri hak anak bangsa untuk mendapatkan kesempatan kerja di sektor perikanan.

Keenam, pembiaran perda-perda pesisir melegalkan praktik pengkaplingan dan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketujuh, kontribusi besar perempuan nelayan di sektor perikanan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara.

Sumber : http://www.mongabay.co.id/2013/04/06/triwulan-i-2013-berjuang-jaga-lingkungan-25-nelayan-ditangkap/#ixzz2QDT0COgk