Posts

Pres Release-1: Temu Akbar Masyarakat Pesisir Perkuat Advokasi Krisis Pesisir

Press Release

(Untuk disiarkan segera)

 

 

Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2024:

Memperkuat Masyarakat Pesisir dan Keadilan Ekosistem Pesisir yang Makin Tersingkir

 

Jakarta, 8 Oktober 2024 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dengan bangga menggelar Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2024: Memperjuangkan Kebaharian Indonesia, yang akan berlangsung 8-10 Oktober 2024, di Jakarta. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas masyarakat pesisir Indonesia yang terus memperjuangkan hak-haknya di tengah kebijakan pemerintah yang sering kali tidak berpihak pada keberlanjutan kehidupan mereka.

“Kondisi saudara-saudara kita, masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil, perempuan nelayan, bahkan ekosistem pesisir kita semakin terancam  justru dalam 10 tahun terakhir kepemimpinan regim Jokowi Widodo (Presiden Indonesia). Keputusan-keputusan regim ini sering kali mengutamakan kepentingan investor, sementara hak-hak konstitusional masyarakat pesisir yang telah dijamin oleh MK No. 3 Tahun 2010 terabaikan,” jelas  Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

Putusan MK ini menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak konstitusional dalam mengakses laut secara bebas; berhak mengelola wilayah pesisir berdasarkan pengetahuan lokal dan kearifan komunitasnya; masyarakat juga berhak mendapatkan manfaat dari sumber daya laut dan pesisir; serta bisa menikmati perairan yang bersih dan sehat. Selain itu, tambah Susan lagi,  putusan tersebut sesungguhnya telah memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat pesisir dan menghalangi privatisasi wilayah pesisir yang mengancam kelangsungan hidup mereka.

Karena itu urgensi kegiatan Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2024, jelas Susan lagi, menjadi strategis dalam dalam menghadapi tantangan-tantangan yang kian menekan masyarakat pesisir dan keadilan ekosistem pesisir Indonesia.

Dalam Temu Akbar ini, lebih dari 200 perwakilan masyarakat pesisir dari seluruh Indonesia hadir untuk berbagi pengalaman, menguatkan solidaritas, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk memperjuangkan hak mereka. Susan Herawati menyoroti beberapa isu kritis, termasuk eksploitasi wilayah pesisir oleh industri ekstraktif, kriminalisasi nelayan kecil, dan ancaman perubahan iklim yang semakin nyata.

Pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi wilayah pertama yang terancam tenggelam akibat naiknya permukaan laut. Langkah mitigasi yang dilakukan pemerintah belum memadai untuk mengatasi ancaman ini. Kami menuntut pemerintah untuk serius melakukan restorasi ekosistem pesisir, seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang, yang menjadi benteng alamiah kita,” tambah Susan.

Acara yang dihadiri oleh berbagai komunitas nelayan, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan dari kementerian terkait ini juga akan membahas pentingnya partisipasi bermakna dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir. Salah satu topik utama adalah ketidakpastian perlindungan wilayah penangkapan tradisional yang selama ini menjadi ruang hidup bagi nelayan kecil.

Temu Akbar 2024 juga bertujuan untuk menghimpun rekomendasi kolektif yang akan disampaikan langsung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, serta Komisi IV DPR RI. Dalam sesi dialog dengan kementerian terkait, peserta akan mendiskusikan solusi nyata untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Selama ini, masyarakat pesisir telah berjuang sendiri menghadapi ketidakpastian. Melalui Temu Akbar ini, kami berharap bisa membangun kekuatan kolektif yang lebih besar dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi kami, nelayan kecil, perempuan nelayan, dan pembudidaya,” pungkas Susan Herawati.

KIARA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung perjuangan masyarakat pesisir yang menjadi garda terdepan dalam melawan perubahan iklim dan menjaga kekayaan laut Indonesia. Temu Akbar Masyarakat Pesisir 2024 adalah bukti nyata bahwa perjuangan mereka belum selesai. (*)

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Sekretariat Nasional KIARA
Whatsapp: +62-857-1017-0502
Website:
www.kiara.or.id

Catatan untuk Media:

Putusan MK No. 3 Tahun 2010 adalah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan ini dikeluarkan karena UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak masyarakat pesisir.

Inti dari Putusan MK No. 3/2010 adalah pembatalan ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang diatur dalam UU No. 27/2007. HP-3 dianggap memberikan hak eksklusif kepada perusahaan atau pihak swasta untuk mengelola wilayah pesisir, sehingga merugikan masyarakat pesisir, terutama nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan masyarakat adat pesisir. Ketentuan ini dikhawatirkan menghilangkan akses mereka terhadap sumber daya pesisir yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

Tentang KIARA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) adalah organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-hak masyarakat pesisir dan kelautan di Indonesia. KIARA berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan masyarakat pesisir melalui advokasi, penelitian, dan pemberdayaan komunitas.