Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
Jakarta, 6 April 2026 – Indonesia memperingati Hari Nelayan Nasional setiap 6 April. Momentum ini sebagai bentuk penghormatan profesi nelayan yang selama ini berperan utama dalam menjamin tersedianya pangan laut di Indonesia. Bahkan, Food and Agriculture Organization (FAO, 2024) menyebutkan bahwa hingga tahun 2022, Indonesia merupakan negara produsen perikanan tangkap laut terbesar kedua di dunia. Ini membuktikan peran penting nelayan sebagai garda terdepan dalam men-supply protein perikanan baik di level Indonesia maupun dunia.
Merespon Hari Nelayan Nasional 2026, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa Hari Nelayan Nasional bukan hanya sekedar momentum seremonial tahunan bagi untuk nelayan tanpa adanya evaluasi atas pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan yang telah dilakukan pemerintah. “Harus ada kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas: 1) identitas nelayan dan perempuan nelayan, 2) ruang pengelolaan nelayan tradisional, serta 3) jaminan keamanan dan keselamatan nelayan di laut. Selain itu pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan terdiri dari: 1) peningkatan kemampuan nelayan dan perempuan nelayan dalam pengolahan hasil tangkapan, 2) penguatan kelembagaan nelayan, serta 3) penyediaan fasilitas dan permodalan. Seluruh hal tersebut idealnya harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi nelayan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Susan.
Akan tetapi hingga April 2026, KIARA mencatat bahwa terdapat beberapa permasalahan utama yang dihadapi nelayan tradisional Indonesia, diantaranya yaitu: 1) pangan laut yang tidak berkeadilan, terdiri dari ekspansi budidaya perikanan laut dan praktik penangkapan ikan ilegal/IUU Fishing (penggunaan alat tangkap merusak), tidak teregulasi dan tidak terlaporkan; 2) perampasan ruang laut; 3) mal-adaptasi perubahan iklim; dan 4) orientasi pemerintah pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembukaan keran investasi. Secara lebih rinci, berikut detail wilayah yang menjadi lokasi permasalahan kelautan dan perikanan di Indonesia:
|
Lokasi |
||
|
Ekspansi Budidaya |
Penggunaan Alat Tangkap Merusak |
Mal-Adaptasi Perubahan Iklim |
|
|
|
Suara Perlawanan Masyarakat Bahari Dari Akar Rumput!
Merespon masifnya permasalahan di wilayah pesisir Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama berbagai jaringan maupun komunitas Masyarakat Bahari memperingati pekan Hari Nelayan Nasional yang dilangsungkan mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026. Peringatan Hari Nelayan Nasional ini dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku. “Lokasi-lokasi peringatan Hari Nelayan Nasional tersebut merupakan respon perlawanan Masyarakat Bahari atas kebijakan maupun peraturan Pemerintah yang tidak sesuai maupun tidak menjawab kebutuhan Masyarakat Bahari sebagai rights holders (pemenang utama hak) itu sendiri”, jelas Susan.
“Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah di mana Masyarakat Bahari tengah berhadapan ekstensifikasi tambak dan masifnya aktivitas nelayan industri yang saat ini menggunakan kapal-kapal nelayan kecil di bawah 5 GT yang menggunakan alat tangkap merusak dan beroperasi di bawah 4 mil. Kemudian pesisir pantai utara Jawa Barat yang sedang berjuang melawan alih fungsi mangrove serta perampasan tambak-tambak warga atas nama revitalisasi pantura oleh KKP yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Lalu Sulawesi Utara, tepatnya di pesisir Manado Utara yang berhadapan dengan reklamasi/penimbunan laut untuk penyediaan lahan bagi pusat bisnis dan pariwisata. Hingga Maluku, di mana terjadinya kontestasi ruang tangkap antara nelayan tradisional dan kecil dengan industri perikanan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Sehingga penangkapan ikan berkelanjutan yang selama ini telah praktek-praktek masyarakat menjadi hancur, sejalan dengan menurunnya sumber daya perikanan di wilayah tersebut”, jelas Susan.
Ekstensifikasi tambak/budidaya perikanan laut yang saat ini tengah berlangsung tidak dapat dipisahkan dari program “blue food” yang saat ini tengah dimasifkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui ekonomi biru (blue economy). Selain itu, dalam ekonomi biru, KKP juga telah mengesahkan peraturan Penangkapan Ikan Terukur dan aturan pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Setidaknya terdapat dua permasalahan utama dari PermenKP No. 36 Tahun 2023 tersebut. Pertama, permasalahan substansial, pemerintah melegalkan jaring tarik berkantong yang secara bentuk sangat menyerupai cantrang. Hal ini menyebabkan meningkatnya modus penggunaan cantrang dengan kamuflase menggunakan jaring tarik berkantong. Kedua, permasalahan pengawasan, di mana pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang. Bahkan beberapa perwakilan Masyarakat Bahari melaporkan ke KIARA bahwa di perairan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mereka nelayan tradisional mengalami penurunan hasil tangkapan karena beroperasinya cantrang, trawl maupun pukat harimau. Ini membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh KKP!” tambah Susan.
KIARA memandang bahwa berbagai permasalahan tersebut diperparah dengan rencana Pemerintah dalam mega proyek Giant Sea Wall. KIARA melihat ini sebagai solusi palsu dan bentuk mal-adaptasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemerintah tanpa menyelesaikan akar masalah dari penurunan muka tanah di wilayah pantai utara jawa. Mega proyek Giant Sea Wall akan berdampak kepada sekitar 189.377 jiwa Masyarakat Bahari yang hidup, mengelola, dan bergantung terhadap wilayah perairan tersebut. Giant Sea Wall jelas bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 yang merupakan kegiatan/aktivitas yang dilarang dilakukan dalam pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Hal tersebut sangat berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan kerusakan yang disebabkannya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).
“Pemerintah seharusnya fokus pada nelayan tradisional dan kecil yang secara teknis dan strategis jumlahnya hanya sekitar 822.826 jiwa yang tersebar terutama di 12.510 desa pesisir laut. Salah satu bentuk nyatanya adalah mengkaji ulang semua kebijakan dan peraturan yang berpotensi mendegradasi mangrove dan merampas ruang masyarakat bahari seperti untuk ekspansi budidaya perikanan laut. Hal tersebut dilakukan Pemerintah sebagai bentuk konkrit perlindungan dan pemenuhan hak nelayan tradisional dan masyarakat bahari untuk berdaulat di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecilnya di Hari Nelayan Nasional 2026!” pungkas Susan.(*)
Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502





