KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
Policy Brief
Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:
Proteksi atau Marginalisasi (?)
RINGKASAN EKSEKUTIF
Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di akhir pemerintahan Jokowi tidak hanya jauh dari partisipasi publik yang bermakna, tetapi juga secara normatif melegitimasi berbagai persoalan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Proses legislasi yang buruk sehingga melahirkan undang-undang problematik ini semakin menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti the fruit of the poisonous tree, atau buah yang dihasilkan dari pohon beracun. Persoalan normatif tersebut kemudian dalam Policy Brief ini dianalisis dengan menggunakan konsep progressive realization, yang menekankan pada kewajiban negara untuk secara bertahap dan berkelanjutan meningkatkan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dari waktu ke waktu, dengan menggunakan sumber daya semaksimal mungkin, namun perubahan UU KSDAHE justru memundurkan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat bahari yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Unduh buku Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:Proteksi atau Marginalisasi (?) melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1B7lL0JVxjcle8nKNb9jXJYCJzD8jws43/view?usp=sharing





