Rakyat Terancam Dibebani Utang Proyek Coremap Sebesar Rp1,44 Triliun

Rakyat Terancam Dibebani Utang Proyek Coremap Sebesar Rp1,44 Triliun

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak akhir tahun 1990-an silam, ternyata telah membuat negara terbebani utang sebesar US$85,75 miliar atau setara Rp1,44 triliun. Besarnya utang dari proyek yang berlangsung sejak tahun 1998 hingga berakhir di tahun 2019 nanti itu diungkapkan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim menegaskan, untuk menyelamatkan terumbu karang sebenarnya tidak memerlukan pinjaman hingga sedemikian besar yang akan membebani rakyat. “Tanpa utang masyarakat Indonesia mampu memperbaiki kerusakan terumbu karang yang lebih disebabkan oleh pemakaian alat tangkap merusak trawl, pencemaran laut dan lemahnya penegakan hukum,” kata Halim kepada Gresnews.com, Rabu (7/5).

Untuk menyelamatkan terumbu karang, kata Halim, yang harus dikedepankan adalah semangat gotong-royong yang menjadi karakter masyarakat Indonesia. Karena di level masyarakat pesisir, kesadaran mengenai rusaknya terumbu karang yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan terus meningkat. “Hal ini mendorong mereka untuk berinisiatif menyelamatkan terumbu karang secara swadaya,” ujarnya menambahkan.

No Fase Coremap Nama Penghutang Jumlah Hutang
1 Fase I (1998-2004) Bank Dunia USD 6,9 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 7 Juta
2 Fase II (2004-2009) Bank Dunia USD 56,2 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 8,27 Juta
3 Fase III (2014-2019 Bank Dunia USD 47,38 Juta
    TOTAL USD 85,75

Sumber: KIARA

Pusat Data dan Informasi KIARA (2014) menemui fakta di Kepulauan Aru (Maluku) dan Pulau Lembata (NTT) kerusakan terumbu karang lebih banyak disebabkan faktor di luar nelayan tradisional. Faktor pertama adalah lemahnya penegakan hukum atas pemakaian alat tangkap merusak. Anehnya, kata Halim, fakta pengeboman di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melibatkan lembaga konservasi asing dibiarkan tanpa ditindak tegas. Di lain sisi, masyarakat nelayan tradisional telah berulangkali menyampaikan laporan tanpa kesungguhan menindaklanjutinya dari pemerintah.

Kedua, rehabilitasi karang dapat dilakukan tanpa utang jika pemerintah bersungguh-sungguh dan memprioritaskan jiwa swadaya atau gotong-royong masyarakat nelayan. Di Aru dan Lembata, masyarakat nelayan bahkan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah kerusakan laut dengan mengedepankan kearifan lokal dalam mengelola kekayaan lautnya.

Perbaikan terumbu karang, tambah Halim, mutlak diperlukan di tengah masih maraknya pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl, potasium, dan bom. Di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia penggunaan alat-alat itu secara terang-benderang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Nyatanya, pemerintah lebih memilih mencari utang dan menggandeng asing untuk melaksanakan hal yang sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh nelayan tradisional. Pihak KKP beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indicator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/15075-rakyat-terancam-dibebani-utang-proyek-coremap-sebesar-rp1-44-triliun/

Ada Kerugian Negara, Proyek Inka Mina Dilaporkan ke KPK

Ada Kerugian Negara, Proyek Inka Mina Dilaporkan ke KPK

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Masih ingat dengan proyek Inka Mina? Proyek itu adalah proyek pengadaan 1000 kapal berbobot 30 Gross Ton yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010 lalu. Lewat program itu niat pemerintah sebenarnya baik, yaitu ingin meningkatkan taraf hidup nelayan tradisional agar bisa menghasilkan tangkapan ikan yang layak dan bisa bersaing dengan armada milik penguasaha perikanan dan armada asing.

Sayangnya, perjalanan program itu di lapangan ternyata sama sekali tidak mulus. Sejak dicanangkan hingga tahun 2013 kemarin, ternyata program itu tidak pernah memenuhi target dan diindikasikan telah menimbulkan kerugian negara. “Banyak kapal yang diberikan malah membenani nelayan dan mangkrak karena tidak dioperasikan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim kepada Gresnews.com, Senin (5/5).

Halim menilai klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan. Tak hanya itu, keuangan negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. “Pada titik ini, BPK harus bergerak mengauditnya,” ujarnya.

Halim lantas menyodorkan data dari Pusat Data dan Informasi KIARA per bulan Mei 2014. Dari data itu ditemukan fakta beberapa kapal Inka Mina yang tersebar di 11 kabupaten/kota yang mangkrak. Berikut adalah datanya:

Tabel: Daftar Inka Mina Mangkrak dan Tidak Beroperasi di Indonesia

No Wilayah Penerima Keterangan
1 Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara Sejak diterima, kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun. 

Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main.

 

Kedua kapal Inka Mina tersebut, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.

 

Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main

2 Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Inka Mina di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yakni Inka Mina 124 dan Inka Mina 125 tidak beroperasi dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan tidak sesuai kebutuhan nelayan setempat. Inka Mina 124 diketuai oleh Sdr. Musaddat tidak lagi beroperasi karena kardannya rusak. Sudah sekali beroperasi ke Sumba, NTT, tetapi merugi. 

Inka Mina 125 diketuai oleh Sdr. Dahlan dari Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan akan dikontrakkan kepada seseorang dari Sumbawa, NTB dengan mekanisme bagi hasil.

3 Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Inka Mina 250 di Kabupaten Lombok Timur, NTB, diketuai Sdr. Lukman dari Dusun Toroh Tengan, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, sama sekali tidak dilengkapi dengan alat/sarana tangkap sehingga kapal mangkrak sampai dengan hari ini di muara sungai Tanjung Luar. Sejak diserahkan pada tahun 2012, hanya beroperasi sebanyak 2 kali dan merugi.
4 Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Inka Mina 18 dikelola oleh nelayan dari Desa Labuhan, Kecamatan Pringgabaya. Sejak diterima pada tahun 2011 sampai hari ini tidak pernah operasi. Bahkan saat diujicobakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lombok Timur, kapal tidak bisa berjalan, mesin mati dan baling-baling terlepas. Sejak kejadian itu sampai hari ini kapal Inka Mina 18 mangkrak di sungai dan kondisinya hampir sudah tidak bisa terpakai karena sudah bocor dan air laut keluar masuk dan miring.
5 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur Inka Mina di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT: (i) penerima kapal ternyata bukan kelompok nelayan dan diambil-alih oleh kepala desa; (ii) dikarenakan alat tangkapnya tidak sesuai, kapal tidak pernah dioperasikan.
6 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Inka Mina di Indramayu hanya diparkir di TPI Karang Song dikarenakan: (i) tidak ada dana pendampingan nelayan; (ii) spesifikasi kapal tidak sesuai dan dibutuhkan dana sebesar Rp. 100 juta untuk memperbaikinya.
7 Kabupaten Tanjung Balai dan Kota Medan, Sumatera Utara Di Sumatera Utara, Kapal Inka Mina 63 dan 64 digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya.
8 Kota Surabaya, Jawa Timur Kapal Inka Mina di Surabaya, Jawa Timur tidak bisa dioperasikan dikarenakan: (i) kelengkapan kapal yang minim; dan (ii) terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura.
9 Kepulauan Riau Inka Mina 343 di Pulau Panjang, Tanjung Pinang, dijadikan sebagai alat transportasi masyarakat untuk menghadiri resepsi pernikahan.

Sumber: KIARA

Untuk lebih melengkapi data, kata Halim, KIARA saat ini membuka posko pengaduan Inka Mina. Hasil temuan ini menurut dia akan segera dilaporkan ke penegak hukum. “Kami akan melaporkan berbagai temuan ini ke KPK,” ujar Halim.

Temuan KIARA ini memang tidak jauh berbeda dari hasil audit internal pihak KKP sendiri. Dokumen hasil audit internal KKP yang diterima redaksi Gresnews.com menyebutkan target pembuatan kapal Inka Mina memang tidak pernah sesuai. Tahun 2010 misalnya, dari target pembuatan 60 unit, hanya terealisasi 46 unit. Tahun 2011 dari target 253 unit hanya teralisasi 232 unit. Sedangkan tahun 2012, dari target 249 unit hanya terealisasi 242 unit. Sedangkan untuk tahun 2013 dan 2014 belum terpantau, namun di tahun 2013 target mencapai 250 kapal dan di 2014 target mencapai 230 kapal, sehingga pada akhir tahun 2014 kuota 1000 kapal terpenuhi.

Kedua, dari hasil audit internal KKP terhadap 106 unit kapal yang sudah diserahkan di 46 kabupaten/kota, pihak Inspektorat Jenderal KKP menemukan, dari jumlah tersebut hanya 28 kapal atau 26,42 persen yang benar-benar operasional dan sesuai dengan tujuan pengadaan. Sementara kapal yang sudah operasional namun bermasalah mencapai 32 unit atau 30,19%.

Masalah yang dialami kapal-kapal ini beragam mulai dari belum memiliki ijin (9 kapal), menggunakan ijin daerah (4 unit), hasil tangkapan belum optimal dan masih rugi (9 kapal), belum diketahui produksinya (4 kapal), kapal terbakar dan mesin mengalami kerusakan (2 kapal), dan lain-lain. Sisanya ada kapal yang sudah diserahkan namun belum operasional sama sekali yaitu sebanyak 46 kapal (43,40%).

Dari sisi pengadaan pihak Inspektorat menyimpulkan, kapal Inka Mina belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan pengadaannya. Hal ini dapat dilihat dengan masih rendahnya kapal Inka Mina yang telah operasional dan dapat meningkatkan produksi serta pendapatan nelayan yaitu hanya 28 unit kapal.

Selain itu dari sisi operasional pihak Inspektorat seperti disebutkan dokumen tersebut, juga ditemukan adanya pelanggaran ijin operasional. Akibat tidak optimalnya pengadaan kapal ini, di beberapa daerah potensi ikan yang ada malah banyak yang dinikmati nelayan asing dengan armada kapal yang lebih baik.

Meski demikian, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengklaim proyek  Inka Mina telah berhasil menyejahterakan nelayan. Program yang lebih dikenal dengan sebutan Program 1000 kapal itu, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang percepatan Pelaksanaaan Prioritas Pembangunan Nasional. Di bidang perikanan, pemerintah melalui KKP memberi dukungan sarana maupun prasarana, kapal Inka Mina dengan ukuran 30 GT keatas.

Hingga 2014 mendatang, pemerintah menargetkan bantuan sebanyak 1000 kapal kepada kelompok nelayan di berbagai wilayah Indonesia. “Sebanyak 507 atau 98% kapal inka mina dari total 519 realisasi pembangunan selama 2010-2012 telah sukses beroperasi dan berhasil meningkatkan hasil tangkapan serta pendapatan nelayan di sejumlah daerah,” demikian kata Sharif Cicip Sutardjo dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi Gresnews.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Cicip, setidaknya hingga tahun 2013, kapal-kapal tersebut telah berkontribusi terhadap peningkatan produksi hasil tangkapan yang mencapai sebesar 5,81 juta ton. Selain itu program itu juga meningkatkan pendapatan masyarakat dengan besaran total pendapatan rata-rata Rp46 juta pertrip dengan kisaran 10 orang ABK perkapal. Karena itu Cicip percaya diri program ini mulai memperlihatkan dampak positifnya.

Dia mengklaim, sudah banyak cerita sukses kelompok nelayan penerima bantuan kapal Inka Mina. Bahkan rata rata, semenjak menggunakan kapal Inka Mina, nelayan penerima bantuan mendapatkan hasil dua kali lipat. “Ini menunjukkan, sesungguhnya penggunaan kapal Inka Mina mempunyai tujuan untuk mengurangi kepadatan operasi penangkapan ikan di wilayah pantai dan di bawah 12 mil yang telah padat dengan perahu-perahu nelayan,” ujar Cicip.

Selain itu dengan bantuan kapal seberat 30 GT, nelayan dapat melakukan optimalisasi fishing ground di wilayah penangkapan ikan nasional. Kemudian, dengan menggunakan kapal Inka Mina, nelayan diharapkan mampu untuk meningkatkan produksi dan produktivitasnya. “Dengan program Inka Mina, secara langsung mendukung peningkatan kemampuan anak buah kapal (ABK) dari skala kecil ke skala menengah dan besar dan bisa merekrut ABK minimal 10 nelayan per kelompok,” kata Cicip.

Menurut Cicip, berdasarkan data yang diperoleh dari pengelolaan kapal inka mina yang telah operasional, secara keseluruhan pendapatan rata-rata 25 unit kapal Inka Mina per trip operasi penangkapan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta. Sementara untuk 16 unit kapal berpendapatan antara Rp75 juta – Rp100 juta pertrip. Sementara 39 unit kapal lainnya berpendapatan antara Rp50 juta – Rp75 juta/trip.

Selebihnya ada 153 unit kapal berpendapatan antara Rp25 – Rp75 juta/trip dan 274 unit kapal berpendapatan dibawah Rp 25juta/trip. “Nilai tersebut telah mendongkrak pendapatan yang cukup signifikan dan sangat diluar dugaan,” ujar Cicip.

Ia juga mengaku besarnya hasil tangkapan serta pendapatan untuk setiap kapal di setiap daerah berbeda. Bahkan beberapa diantaranya menunjukkan nilai yang fantastis. Seperti di Kabupaten Luwu, Selawesi Selatan dari tiga kapal yang telah beroperasional sejak tahun 2010 total pendapatan di peroleh sebesar Rp5 miliar.

Selain itu nelayan mendapat berbagai keuntungan lainnya seperti yang telah dirasakan oleh nelayan di Kabupaten Majene Sulawesi Barat yang kini dapat menghasilkan tuna dengan kualitas ekspor yang semula hanya Grade C kini bisa menghasilkan tuna dengan Grade A dengan harga US$12 per kilogram. “Tuna yang dihasilkan berkualitas ekspor dan sekarang negara tujuan ekspor mereka sudah merambah ke Jepang,” ujar Cicip.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/22055-ada-kerugian-negara-proyek-inka-mina-dilaporkan-ke-kpk/0/

KIARA Desak BPK Audit Program Kapal Inka Mina

KIARA Desak BPK Audit Program Kapal Inka Mina

 

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengirim rilis hari ini, Senin (5/5) berisi sedikitnya 11 kabupaten/kota penerima Kapal Inka Mina membebani nelayan dan merugikan keuangan negara.

Program ‘Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Tahun 2010-2013’ merugikan keuangan negara, membebani nelayan, dan mangkrak karena tidak bisa dioperasikan.

“Klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan. Tak hanya itu, keuangan Negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Pada titik ini, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan—red)harus bergerak mengauditnya,” ujar Abdul Halim, Sekjen KIARA.

Pusat Data dan Informasi KIARA Mei 2014 menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerima.

Misalnya di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sejak diterima, kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apa pun.

Proses pembuatan kapal pun amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main. Kedua kapal Inka Mina tersebut, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.

Inka Mina di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yakni Inka Mina 124 dan Inka Mina 125, tidak beroperasi dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan tidak sesuai kebutuhan nelayan setempat. Inka Mina 124 diketuai oleh Musaddat tidak lagi beroperasi karena kardannya rusak. Sudah sekali beroperasi ke Sumba, NTT, tetapi merugi.

Inka Mina 125 diketuai oleh Dahlan dari Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan akan dikontrakkan kepada seseorang dari Sumbawa, NTB dengan mekanisme bagi hasil.

Inka Mina di Indramayu hanya diparkir di TPI Karang Song dikarenakan tidak ada dana pendampingan nelayan serta spesifikasi kapal tidak sesuai dan dibutuhkan dana sebesar Rp 100 juta untuk memperbaikinya.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/984/KIARA-Desak-BPK-Audit-Program-Kapal-Inka-Mina

Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Rugikan Negara

Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Rugikan Negara

Jakarta – Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan Program “Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Tahun 2010-2013” merugikan keuangan Negara, membebani nelayan dan mangkrak karena tidak bisa dioperasikan.

“Klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan. Tidak hanya itu, keuangan Negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Pada titik ini, BPK harus bergerak mengauditnya,” kata Abdul berdasarkan rilis yang diterima Investor Daily, Jakarta, Senin (5/5).

Abdul menerangkan Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerima. Berikut di antaranya, sumber diperoleh dari Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014), dihimpun berdasarkan keterangan masyarakat nelayan.

1.Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Sejak diterima, kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun. Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main.
Kedua kapal Inka Mina tersebut, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara. Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main

2.Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
Inka Mina di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yakni Inka Mina 124 dan Inka Mina 125 tidak beroperasi dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan tidak sesuai kebutuhan nelayan setempat. Inka Mina 124 diketuai oleh Sdr. Musaddat tidak lagi beroperasi karena kardannya rusak. Sudah sekali beroperasi ke Sumba, NTT, tetapi merugi. Inka Mina 125 diketuai oleh Sdr. Dahlan dari Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan akan dikontrakkan kepada seseorang dari Sumbawa, NTB dengan mekanisme bagi hasil.

3. Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Inka Mina 250 di Kabupaten Lombok Timur, NTB, diketuai Sdr. Lukman dari Dusun Toroh Tengan, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, sama sekali tidak dilengkapi dengan alat/sarana tangkap sehingga kapal mangkrak sampai dengan hari ini di muara sungai Tanjung Luar. Sejak diserahkan pada tahun 2012, hanya beroperasi sebanyak 2 kali dan merugi.

4. Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Inka Mina 18 dikelola oleh nelayan dari Desa Labuhan, Kecamatan Pringgabaya. Sejak diterima pada tahun 2011 sampai hari ini tidak pernah operasi. Bahkan saat diujicobakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lombok Timur, kapal tidak bisa berjalan, mesin mati dan baling-baling terlepas. Sejak kejadian itu sampai hari ini kapal Inka Mina 18 mangkrak di sungai dan kondisinya hampir sudah tidak bisa terpakai karena sudah bocor dan air laut keluar masuk dan miring.

5. Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Inka Mina di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT: (i) penerima kapal ternyata bukan kelompok nelayan dan diambil-alih oleh kepala desa; (ii) dikarenakan alat tangkapnya tidak sesuai, kapal tidak pernah dioperasikan.

6. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Inka Mina di Indramayu hanya diparkir di TPI Karang Song dikarenakan: (i) tidak ada dana pendampingan nelayan; (ii) spesifikasi kapal tidak sesuai dan dibutuhkan dana sebesar Rp. 100 juta untuk memperbaikinya.

7. Kabupaten Tanjung Balai dan Kota Medan, Sumatera Utara
Di Sumatera Utara, Kapal Inka Mina 63 dan 64 digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya.

8. Kota Surabaya, Jawa Timur
Kapal Inka Mina di Surabaya, Jawa Timur tidak bisa dioperasikan dikarenakan: (i) kelengkapan kapal yang minim; dan (ii) terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura.

9. Kepulauan Riau
Inka Mina 343 di Pulau Panjang, Tanjung Pinang, dijadikan sebagai alat transportasi masyarakat untuk menghadiri resepsi pernikahan.

Oleh karena itu, tambah Halim, KIARA membuka Posko Pengaduan Inka Mina dan melaporkan berbagai temuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: C-07/AF

Sumber: http://m.beritasatu.com/hukum/182162-pembangunan-dan-pengelolaan-kapal-inka-mina-rugikan-negara.html

Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Rugikan Negara

Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Rugikan Negara

Jakarta – Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan Program “Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Tahun 2010-2013” merugikan keuangan Negara, membebani nelayan dan mangkrak karena tidak bisa dioperasikan.

“Klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan. Tidak hanya itu, keuangan Negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Pada titik ini, BPK harus bergerak mengauditnya,” kata Abdul berdasarkan rilis yang diterima Investor Daily, Jakarta, Senin (5/5).

Abdul menerangkan Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerima. Berikut di antaranya, sumber diperoleh dari Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014), dihimpun berdasarkan keterangan masyarakat nelayan.

1.Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Sejak diterima, kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun. Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main.
Kedua kapal Inka Mina tersebut, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara. Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main

2.Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
Inka Mina di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yakni Inka Mina 124 dan Inka Mina 125 tidak beroperasi dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan tidak sesuai kebutuhan nelayan setempat. Inka Mina 124 diketuai oleh Sdr. Musaddat tidak lagi beroperasi karena kardannya rusak. Sudah sekali beroperasi ke Sumba, NTT, tetapi merugi. Inka Mina 125 diketuai oleh Sdr. Dahlan dari Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan akan dikontrakkan kepada seseorang dari Sumbawa, NTB dengan mekanisme bagi hasil.

3. Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Inka Mina 250 di Kabupaten Lombok Timur, NTB, diketuai Sdr. Lukman dari Dusun Toroh Tengan, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, sama sekali tidak dilengkapi dengan alat/sarana tangkap sehingga kapal mangkrak sampai dengan hari ini di muara sungai Tanjung Luar. Sejak diserahkan pada tahun 2012, hanya beroperasi sebanyak 2 kali dan merugi.

4. Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Inka Mina 18 dikelola oleh nelayan dari Desa Labuhan, Kecamatan Pringgabaya. Sejak diterima pada tahun 2011 sampai hari ini tidak pernah operasi. Bahkan saat diujicobakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lombok Timur, kapal tidak bisa berjalan, mesin mati dan baling-baling terlepas. Sejak kejadian itu sampai hari ini kapal Inka Mina 18 mangkrak di sungai dan kondisinya hampir sudah tidak bisa terpakai karena sudah bocor dan air laut keluar masuk dan miring.

5. Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Inka Mina di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT: (i) penerima kapal ternyata bukan kelompok nelayan dan diambil-alih oleh kepala desa; (ii) dikarenakan alat tangkapnya tidak sesuai, kapal tidak pernah dioperasikan.

6. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Inka Mina di Indramayu hanya diparkir di TPI Karang Song dikarenakan: (i) tidak ada dana pendampingan nelayan; (ii) spesifikasi kapal tidak sesuai dan dibutuhkan dana sebesar Rp. 100 juta untuk memperbaikinya.

7. Kabupaten Tanjung Balai dan Kota Medan, Sumatera Utara
Di Sumatera Utara, Kapal Inka Mina 63 dan 64 digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya.

8. Kota Surabaya, Jawa Timur
Kapal Inka Mina di Surabaya, Jawa Timur tidak bisa dioperasikan dikarenakan: (i) kelengkapan kapal yang minim; dan (ii) terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura.

9. Kepulauan Riau
Inka Mina 343 di Pulau Panjang, Tanjung Pinang, dijadikan sebagai alat transportasi masyarakat untuk menghadiri resepsi pernikahan.

Oleh karena itu, tambah Halim, KIARA membuka Posko Pengaduan Inka Mina dan melaporkan berbagai temuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: C-07/AF

Sumber: http://m.beritasatu.com/hukum/182162-pembangunan-dan-pengelolaan-kapal-inka-mina-rugikan-negara.html

Delapan Perusahaan Kapal Ikan Masuk Daftar Hitam KKP

Delapan Perusahaan Kapal Ikan Masuk Daftar Hitam KKP

Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan delapan perusahaan pembuat kapal dalam daftar hitam karena tidak mampu memenuhi dan melanggar persyaratan dalam membangun kapal Inka Mina.

Muhammad Zaini, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP mengatakan, beberapa perusahaan pembuat kapal yang terlambat terkena denda. Adapun besaran denda ditentukan oleh auditor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adapun, BPK telah melakukan audit sejak 2011 hingga 2013,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/5).

Penyebab masuknya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam antara lain karena tidak bertanggung jawab pasca pembangunan, pengerjaan pembangunan tidak tepat waktu, dan tidak mengerjakan kapal sesuai spesifikasi teknis sesuai kontrak.

Hal itu juga yang menjadi landasan pihak KKP untuk terus memperbaiki program Inka Mina terkait spesifikasi kapal. Menurutnya, beberapa kapal yang tidak memenuhi spesifikasi tersebut bakal terus ditindaklanjuti.

Di sisi lain, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap proyek pengadaan bantuan 1000 kapal Inka Mina Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) 2010-2013.

Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Unit Kerja Presiden (UKP4), maupun pemerintahan hasil Pemilu 2014. KNTI dijadwalkan akan mengirimkan permohonan dan kelengkapan dokumen ke BPK dan UKP4 pada Senin (5/5).

Riza Damanik, Ketua Dewan Pembina KNTI mengatakan, sejak awal, KNTI membuka dialog dengan KKP dan berpartisipasi aktif guna memaksimalkan manfaat program Inka Mina kepada nelayan.

“Namun, proses konstruktif tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembenahan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (4/5).

Seperti diinformasikan sebelumnya, dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, diketahui Kapal Inka Mina 250 baru dua kali beroperasi dan rugi. Saat diserahterimakan 2012 lalu, kapal bantuan tersebut tidak dilengkapi alat tangkap yang memadai.

Adapun, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai program “Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Tahun 2010-2013” merugikan keuangan Negara, membebani nelayan dan mangkrak karena tidak bisa dioperasikan.

Abdul Halim, Sekjen KIARA menegaskan bahwa, klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan.

“Tak hanya itu, keuangan Negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Pada titik ini, BPK harus bergerak mengauditnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/5).

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerimanya.

Daftar Hitam Perusahaan Pembuat Kapal Inka Mina

1. PT. Lion Fiberglass dan (Tanggerang)

2. PT. Aru Marine Fish (Tanggerang)

3. CV. Carita Boat (Tanggerang)

4. PT. Wirakarsa Konstruksi (Bulukumba)

5. PT. Soesanto Soekardi Boatyard (SSB) (Kronjo Tanggerang)

6. CV. Sumber Harapan (Bulukumba)

7. PT. Phinisi Semesta (Bulukumba)

8. CV. Sahabat Sejati (Kupang)

Sumber: Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2014.

Editor : Ismail Fahmi

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20140505/99/224946/delapan-perusahaan-kapal-ikan-masuk-daftar-hitam-kkp

Mangrove Masih Isu Pinggiran

Mangrove Masih Isu Pinggiran

Stok Karbon Lebih Tinggi daripada di Hutan

 

Penelitian Pusat Penelitian Kehutanan International menunjukan, ekosistem mangrove menyimpan stok karbon lima kali lipat dibandingkan dengan hutan hujan tropis. Namun, perlindungan ekosistem mangrove dari deforestasi dan degradasi belum menjadi prioritas dalam pembangunan ataupun program REDD+.

“Kalau ekosistem mangrove dihancurkan, mustahil mengembalikan lagi,” kata Daniel Murdiyarso, peneliti pada Pusat Penelitian Kehutanan Internasional (Cifor), yang juga anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Rabu (30/4), di Jakarta. Ia menjadi salah satu pembicara dalam diskusi “Perubahan Iklim dan Keanekaragaman Hayati dalam Pengelolaan Lahan Basah Kawasan pesisir” oleh AIPI.

Indonesia dengan belasan ribu pulau punya luas hutan mangrove terbesar di dunia(23 persen). Namun, luasan itu dari tahun ke tahun berkurang dengan laju 52.000 hektar per tahun untuk lahan tambak, pemukiman, infrastruktur, dan kebun sawit.

Saat ini, luas huan mangrove tak lebih dari 2,8 juta hektar, jauh berkurang dibandingkan 20 tahun lalu yang mencapai 5 juta hektar. “Saat ini belum ada aturan kuat terkait perlindungan mangrove,” kata dia.

Dari sisi stok karbon, ekosistem mangrove pada tutupan atas sekitar 150 ton per hektar, terpaut sedikit dibandingkan stok karbon hutan tropis sebesar 200 ton per hektar.

Namun, saat dihitung stok karbon pada bagian substrat mangrove, nilainya lebih dari 1.000 ton per hektar. Substrat mangrove terbentuk dari serasah yang terjebak dan terakumulasi dalam kondisi rendah/tanpa oksigen (anaerob). Kedalamannya bisa mencapai 3 meter.

Menurut Daniel yang juga guru besar di IPB, pembukaan tambak dapat membongkar substrat membuat karbon terlepas ke udara. Itu menyumbang emisi tinggi yang berdampak memperparah perubahan iklim.

Pembicara lain, Deputi Badan Pengelola REDD+ William Sabandar dan Direrktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan Herudjojo Tjiptono , mengatakan,ekosistem mangrove masih terpinggirkan. Bahkan, Heru tidak membantah. Ekosistem mangrove terkesan masih dianaktirikan dalam pengelolaan hutan.

Menjadi Korban

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan pernah menegaskan, dualisme pengelolaan ekosistem mangrove oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengorbankan benteng alam daratan dari abrasi. Terkait hal itu, Herudjojo mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengarahkan, mulai tahun 2015 Kemenhut hanya mengelola ekosistem mangrove di dalam kawasan hutan (Hutan Negara), sedangkan KKP mengelola ekosistem diluaar kawasan hutan.

William menyebutkan, ekosistem mangrove ada dalam Strategi Nasional REDD+ 2012. “Perhatian masih ke gambut. Padahal, mangrove menyimpan stok karbon tinggi,” kata dia.

Sumber: Kompas, Jumat, 2 Mei 2014

NASIB NELAYAN; Menjala Kesejahteraan

NASIB NELAYAN

Menjala Kesejahteraan

 

Konsumsi ikan terus meningkat. Di atas kertas, hal ini seharusnya menjadi sinyal positif untuk menggairahkan sektor perikanan tangkap dan mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. Namun, kenyataan berkata lain. Kesejahteraan nelayan justru menurun.

Menurut publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi ikan per kapita tahun 2009 tercatat 28 kilogram (kg) per kapita per tahun. Tahun 2013, jumlah ikan yang dimakan meningkat menjadi 35 kg per kapita. Jika dihitung, konsumsi ikan per kapita masyarakat Indonesia naik 5,7 persen per tahun sepanjang lima warsa terakhir.

Hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada Maret lalu juga menguatkan angka-angka dari BPS ini. Lebih dari 90 persen responden mengaku sering mengkonsumsi ikan. Satu dari dua peserta jajak pendapat lewat telepon ini memakan ikan beberapa kali dalam seminggu.

Peningkatan minat melahap ikan idealnya berbanding lurus dengan kesejahteraan nelayan di negeri ini lewat kenaikan permintaan pasar. Nelayan seharusnya mampu berproduksi lebih besar atau meningkatkan harga ikan seiring tingginya permintaan pasar. Sayangnya, kondisi di lapangan masih jauh dari kondisi ideal.

Tengok saja angka nilai tukar nelayan (NTN) Indonesia yang justru menyusut. Bulan Maret 2014, NTN di angka 103,38. Lebih rendah dari NTN bulan Maret 2013 sebesar 105,19.

Nilai NTN yang merupakan perbandingan antara pendapatan dari ikan hasil tangkapan dengan barang dan jasa yang di konsumsi rumah tangga nelayan menjadi indikator kesejahteraan. Nelayan semakin sejahtera jika nilai NTN semakin besar. Faktanya, nilai NTN malah makin mengecil. Kesejahteraan nelayan Indonesia secara umum makin terpuruk.

Penurunan kesejahteraan nelayan tak lepas dari sejumlah kendala. Salah satunya adalah keterbatasan kapal. Dari 627.000 nelayan, 63 persennya merupakan nelayan yang hanya mengoperasikan kapal berkapasitas maksimal 10 gros ton (GT). Bahkan, sekitar 90 persen nelayan di Laut Jawa mengoperasikan kapal kecil atau sama sekali tidak punya kapal. Dari sisi perolehan ikan, sebagian besar tangkapan di wilayah ini justru dihasilkan oleh aktifitas kapal pukat cincin skala besar berbobot mati di atas 1.000 ton.

Persoalan keterbatasan alat juga berimbas pada rendahnya pendapatan mereka. Nelayan sebenarnya mampu menangkap ikan dalam jumlah besar, hanya saja sistem pengawetan ikan yang bisa menjamin membawa ikan dalam kondisi segar menjadi kendala utama.

Pesoalan semacam ini dialami nelayan di sejumlah daerah, seperti Bengkulu, Aceh, dan Sulawesi Tengah, sampai sekarang. Sebagian nelayan di daerah-daerah itu pernah dengan sengaja membuang sekitar dua ton ikan hasil tangkapan mereka di tengah laut. Ikan senilai Rp 20 juta itu dibuang karena nelayan tak punya cukup es batu untuk mengawetkan ikan. Ada juga nelayan yang terpaksa tidak mengoperasikan kapalnya karena sulit memperoleh es batu. Ikan tangkapan pun harus harus dilepas dengan harga murah karena tak bisa disimpan terlalu lama.

Kebijakan pemerintah pun terkadang hanya berpihak kepada nelayan yang punya dana besar. Misalnya, pemerintah lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengolahan Perikanan Republik Indonesia membuka peluang bagi kapal pemodal besar melakukan ekspor langsung. Aktifitas perikanan tangkap antara pemodal dan nelayan serta sektor hulu dan hilir semakin timpang.

Program pemerintah di sektor perikanan sebaiknya tidak hanya memancing gairah nelayan pemodal besar. Pemerintah perlu mewujudkan program yang menyerupai jala sehingga bisa mengangkat semua pemain perikanan, khususnya nelayan kecil.

(BIMA BASKARA/LITBANG KOMPAS)

Sumber: Kompas, 30 April 2014

 

 

Lima Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Lima Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan sebanyak lima nelayan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap polisi kelautan Malaysia. Siaran pers Kiara di Jakarta, Kamis (24/4), menyebutkan pada tanggal 12 Februari 2014 sekitar jam 10.00 WIB, Polisi Maritim Malaysia melakukan penangkapan terhadap Kapal KM Sie Mie Lie dengan bobot 6 GT yang berawak lima orang.

Kelima awak itu terdiri atas seorang tekong (Nakhoda) bernama Evi Sugianto (41 tahun) dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Mas’ud (33), Hidayat (29), Marhidin (23), dan Riki Wahyudi (20 tahun). Menurut penjelasan aparat Malaysia, kelima orang tersebut ditangkap dengan alasan melanggar batas wilayah berlayar.

Sedangkan informasi dari keluarga korban dan Tohari (pemilik kapal) menyatakan penangkapan tersebut aneh dan tidak berdasar karena posisi kapal masih di wilayah NKRI dengan acuan GPS yang terpasang dan aktif di kapal tersebut dengan jarak sekitar 3-4 mil dari garis pantai. Selanjutnya pemilik kapal mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun (Kepri) dan meminta kebenaran informasi tersebut.

Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan konfirmasi ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan dinyatakan benar 5 orang tersebut saat ini berada di Rumah Tahanan Sungai Udang Melaka, Malaysia. Dinas dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia dilaporkan akan membantu membebaskan 5 orang nelayan tersebut. Namun kasus tersebut sampai saat ini belum ada titik terang kapan akan di bebaskan.

Menurut Kiara, penangkapan itu mengindikasikan bahwa perlindungan dan rasa aman dalam menangkap ikan di laut perbatasan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh nelayan Indonesia. Untuk itu, Kiara mendesak Presiden RI memprotes keras penangkapan nelayan Tanjung Balai Karimun yang dilakukan oleh Polisi Maritim Malaysia, serta menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bersinergi membebaskan kelima nelayan dan kapal yang ditahan Malaysia.

 

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/internasional/asean/14/04/24/n4ixs0-lima-nelayan-indonesia-ditangkap-malaysia

 

Pemerintahan SBY Dianggap Gagal Wujudkan Kedaulatan Pangan

Pemerintahan SBY Dianggap Gagal Wujudkan Kedaulatan Pangan

Jakarta – Menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kondisi pangan Indonesia dianggap tidak kunjung membaik, bahkan terperosok ke dalam darurat pangan.

Menurut Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko, kegagalan SBY ditandai dengan menurunnya jumlah rumah tangga petani sebesar 5 juta rumah tangga (sensus pertanian 2013). Lalu lahan pangan menghilang sekitar 110.000 ha/tahun.

Selain itu, kata Tejo, meningkatnya impor pangan, menurunnya luasan produksi pangan rata-rata 110.000 ha, produksi pangan yang stagnan, dan meningkatnya jumlah penduduk, juga menjadi catatan dari kegagalan pemerintah.

“Pemerintah SBY juga tidak mempunyai kebijakan nasional untuk membangun kedaulatan pangan serta memberikan perlindungan bagi produsen pangan skala kecil,” kata Tejo di Jakarta, Selasa (29/4).

Tejo mengatakan, kegagalan pemimpin negara ini mewujudkan kedaulatan pangan, berawal dari ketidakpahaman penyelenggara negara dan ketidaksinkronan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014.

Ia menerangkan pernyataan di dalam RPJP adalah pertanian bersama pertambangan menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.
Sayangnya, Tejo melanjutkan visi-misi Presiden yang berwujud RPJMN 2009-2014 hanya menempatkan pangan sebagai prioritas nomor 5.

“Akibatnya, memaksa eksekutif dan legislatif hanya bisa memberikan budget sekitar 6%-7% dari total APBN,” ujar dia.

Tejo menjelaskan, alokasi anggaran tersebut sangat jauh dari apa yang disarankan Food and Agriculture Organization (FAO) yang menyatakan bahwa negara hendaknya menyisihkan 20% anggarannya untuk memenuhi hak atas pangan rakyatnya di tengah situasi pangan global yang bergejolak.
Prioritas rendah ini, aku dia, juga mengakibatkan lemahnya implementasi kebijakan pangan di lapangan.

“Perlindungan terhadap produsen pangan skala kecil yang meliputi lahan, sarana, prasarana serta tata niaganya sangat sedikit upayanya,” ujar dia.

Tidak hanya dari sisi produsen saja, dari sisi konsumen juga tidak dibangun upaya yang sistematis dan serius sehingga mereka menjadi pelindung pertanian.

“Alih-alih membangun kedaulatan pangan, kebijakan pemerintahan SBY malah mengandalkan pangan impor dengan membuka kran impor sebesar-besarnya. Semestinya semua harus berbasis pada lokalitas dan produsen pangan skala kecil kita,” ujar Tejo.

Di tempat yang sama, Koordinator Pokja Perikanan Abdul Halim menjelaskan sektor perikanan jiga tidak dianggap sebagai sumber produk pangan strategis, melainkan hanya difokuskan pada peningkatan produksi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Alih-alih masyarakat Indonesia mendapatkan sumber protein bermutu dari lokal, justru malah dipaksa menjadi penonton karena hasil tangkapan diekspor,” ujar Abdul.

Ia mengatakan kebijakan tersebut menggerus bahan baku ikan yang pada akhirnya memaksa perusahaan dan konsumen domestik untuk bergantung pada produk perikanan impor.

“Padahal jelas dalam UU nomor 45 tahun 2009 mengamanatkan untuk mengutamakan pasokan dalam negeri. Kebijakan seperti ini mustahil bisa mensejahterahkan nelayan,” ucap Abdul.

Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/181004-pemerintahan-sby-dianggap-gagal-wujudkan-kedaulatan-pangan.html