PULAU MALAMBER DI SULAWESI BARAT DIJUAL, KIARA-JATAM: UNGKAP & TEGAKKAN HUKUM BAGI PENJUAL DAN PEMBELI PULAU
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur
Jakarta, 22 Juni 2020 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras praktik penjualan pulau kecil yang bernama pulau Malamber, di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai pembelinya. Secara administrasi, Pulau Malamber berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Namun secara geografis, kepulauan ini berada di Selat Makassar di lepas pantai timur Kalimantan, tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi
Gugusan pulau Balabalakang tercatat seluas 1,47 km2 yang mayoritas dihuni oleh suku bajau, sebuah suku yang dikenal hidup di kawasan perairan. Selat-selatnya yang dangkal memberikan keuntungan berupa hasil perikanan yang melimpah. Karena keindahan alamnya dan melimpahnya sumber daya perikanan, tak sedikit pihak-pihak yang ingin memiliki pulau-pulau di kawasan ini. Penjualan pulau Malamber adalah salah satu bukti dari hal tersebut.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa praktik penjualan pulaupulau kecil di Indonesia, baik kepada asing maupun non asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 ayat 3 yang tertulis: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
“Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, dimana pulau tidak bisa dimiliki secara perseorangan. Di dalam falsafah konstitusi Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, tidak dikenal konsep private ownership, kepemilikan pribadi” tegas Susan.
Menurut Susan, Kepemilikan pulau kecil secara pribadi di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari.
Susan mendesak berbagai pihak yang terlibat di dalam praktik penjualan pulau malamber untuk segera diusut dan dihukum secara tegas karena telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.
“Tak ada yang kebal hukum. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Baik penjual maupun pembeli pulau Malember, keduanya harus disanksi dengan berat,” pungkasnya.
Sementara itu Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang menduga seiring dengan rencana Pemindahan Ibu Kota Baru, penjualan tanah bahkan pulau mungkin saja makin massif terjadi, hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir pejabat lokal1 untuk mendulang keuntungan atau memperkuat posisi politik dia di masa datang. Kepulauan Balabalakang akan menjadi strategis jika megaproyek IKN itu betul-betul terlaksana. Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan IKN akan menjadi jalur penting khususnya bagi arus logistik di wilayah Indonesia Timur dan Indonesia Tengah serta menjadi wilayah transit yang dikunjungi oleh sejumlah diplomat dan wisatawan.
Indikasi ini bisa dilihat dari ramainya frekuensi pengusaha properti yang melakukan survey mencari tanah di kawasan di sekitar IKN2 yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan. Indikasi lainnya yakni dengan mudah didapati di sejumlah tempat warga beramai-ramai memasang papan pemberitahuan yang menjelaskan kepemilikan lahan, tidak hanya di wilayah daratan juga nampak di sejumlah kawasan pesisir teluk balikpapan yang merupakan wilayah ekosisistem esensial mangrove.
Kekhawatiran privatisasi ruang publik dan masyarakat pesisir di sekitar teluk Balikpapan bukanlah isu belaka.
Dari amatan JATAM Kaltim, sepanjang Pantai balikpapan telah di kapling dan diberikan izin melakukan penimbunan berkedok proyek Coastal Road sepanjang 8.500 meter dari pelabuhan Semayang hingga ujung landasan bandara Sepinggan dan dengan lebar 100 meter kearah laut. Proyek ambisius ini bukan untuk warga Balikpapan, ia akan menghilangkan sempadan pantai dan merampas ruang nelayan serta masyarakat pesisir. Proyek ini diberikan kepada 7 (Tujuh) perusahaan real estate, satu dari tujuh perusahaan tersebut yakni PT.Pandega Citra Niaga dimiliki Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kabinet kerja Presiden Jokowi di periode 2014 – 20193. Perusahaan ini terafiliasi dibawah Grup PT. Agung Podomoro Land (PT.APL)4. Sebelumnya di tahun 2012 taipan properti ini telah mengakusisi 65 % saham Mall
Balikpapan Plaza5. Tidak puas, mereka memperluas properti tersebut dengan menimbun pantai Balikpapan mengarah ke laut seluas 4,8 Hektar6.
Dalam laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa”, bulan Desember tahun 2019, Jatam bersama Koalisi Bersihkan Indonesia mengungkap fakta bahwa Mega proyek pemindahan IKN turut ditunggangi oleh para Taipan Properti serta Elit Politik. Sehari pasca diumumkannya lokasi Pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi, PT.APL bergerak cepat mereka mengiklankan penjualan properti yang berlokasi di dekat Ibu Kota Baru di 1 (satu) halaman full di harian Kompas Cetak7.
Belum lagi beberapa waktu lalu adik Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadidkusumo lewat Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) berencana akan “mengkomersilkan” pulau Benawa Besar (46), Benawa Kecil (21 Ha) yang berada wilayah teluk balikpapan sebagai tempat kunjungan tamu-tamu diplomatik8.
Dengan dalih sebagai pusat suaka orang utan yang sama-sama kita tahu ide ini terlalu dipaksakan. Karena habitat orang utan bukanlah disebuah pulau kecil namun di wilayah daratan yang luas yang kini telah di kapling-kapling dan diberikan kepada sejumlah taipan tambang, sawit dan industri kehutanan tambah Rupang.
Nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM yang juga merupakan figur penting di lokasi utama IKN ini disebut-sebut diduga terlibat, kemunculan nama yang diduga memiliki kepentingan atas Pulau Malamber adalah AGM (33 tahun) yang merupakan dinasti politik baru di Kalimantan Timur.
Ia dan keluarganya memiliki tentakel kuasa politik dan bisnis yang tercermin dalam data sejumlah perusahaan dan jabatan politik penting di Kaltim, Sulbar hingga Jakarta. AGM adalah bupati PPU yang dihantarkan oleh partai demokrat yang kini ia juga merapat dengan Partai Golkar, ia juga menjabat sebagai Wabendum BPP HIPMI Pusat9.
Saudara kandung AGM, yakni RM juga diduga ditemukan disejumlah dokumen perusahaan, ia juga adalah Ketua DPD Golkar Kaltim dan menjabat sebagai anggota DPRRI Dapil Kalimantan Timur.
Dalam dokumen perusahaan PT Barokah Agro Perkasa10, yang berbisnis perkebunan sawit, kayu hingga industry pengolahan karet bahkan kehutanan dan peternakan. ditemukan nama R yang diduga adalah RM, ia menjabat sebagai Komisaris, begitu juga SIS yang diduga adalah istri dari RM menjabat sebagai Direktur.
Begitu juga dalam dokumen perusahaan, PT Barokah Gemilang Perkasa11 ditemukan nama keluarga AGM berikutnya yakni H yang diduga adalah HM, ia menjabat sebagai direktur, perusahaan ini berbisnis jasa perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil hingga bahan bakar.
Saudara AGM Lainnya adalah RMD, yang kini juga menjabat sebagai wakil walikota Balikpapan dan juga elit Partai Golkar Balikpapan, keluarga oligarki dan dinasti politik ini juga membentang kuasa politik dan bisnisnya hingga ke Sulawesi Barat, sejumlah saudara dan keluarganya diduga memiliki jabatan politik mulai dari elit birokrat hingga DPRD di sulawesi barat, salah satu yang Namanya kesohor dalam panggung politik Sulbar adalah HSM. 12 HSM adalah anggota DPRD Kaltim yang mencalonkan diri sebagai kandidat Pilkada Sulawesi Barat yang lalu, ia menjadi kandidat terkaya dari laporan harta kekayaan yang dilaporkan saat maju ke pentas politik Sulbar kemarin.
Jual Beli Pulau yang lokasinya berada diantara Kaltim dan Sulbar ini menjadi relevan dan mesti diusut karena praktik bisnis dan politik oligarki dinasti AGM dan keluarganya yang terbentang diantara dua wilayah ini.
Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, +62 852-5050-9899
Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, +62 813-4788-2228
[2] https://kaltim.prokal.co/read/news/360112-harga-satu-hektare-lahan-di-sepaku-meningkat-drastis.html
[3] https://kaltim.antaranews.com/berita/5802/balikpapan-bangun-coastal-road
[5] https://investor.id/archive/agung-podomoro-akuisisi-plaza-balikpapan
[6] https://m.tribunnews.com/amp/regional/2013/01/03/reklamasi-plaza-balikpapan-dipertanyakan
[9] https://kaltimtoday.co/profil-abdul-gafur-masud/
[10] http://Dokumen Nomor SP Data 7 Desember 2018 : AHU-AH.01.03-0272422, PT Barokah Agro Perkasa
[11] http://Dokumen Nomor SP Data 10 Januari 2020 : AHU-AH.01.03-0012237, PT Barokah Gemilang Perkasa