PULAU MALAMBER DI SULAWESI BARAT DIJUAL, KIARA-JATAM: UNGKAP & TEGAKKAN HUKUM BAGI PENJUAL DAN PEMBELI PULAU

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur

Jakarta, 22 Juni 2020 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras praktik penjualan pulau kecil yang bernama pulau Malamber, di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai pembelinya. Secara administrasi, Pulau Malamber berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Namun secara geografis, kepulauan ini berada di Selat Makassar di lepas pantai timur Kalimantan, tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi

Gugusan pulau Balabalakang tercatat seluas 1,47 km2 yang mayoritas dihuni oleh suku bajau, sebuah suku yang dikenal hidup di kawasan perairan. Selat-selatnya yang dangkal memberikan keuntungan berupa hasil perikanan yang melimpah. Karena keindahan alamnya dan melimpahnya sumber daya perikanan, tak sedikit pihak-pihak yang ingin memiliki pulau-pulau di kawasan ini. Penjualan pulau Malamber adalah salah satu bukti dari hal tersebut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa praktik penjualan pulaupulau kecil di Indonesia, baik kepada asing maupun non asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 ayat 3 yang tertulis: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, dimana pulau tidak bisa dimiliki secara perseorangan. Di dalam falsafah konstitusi Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, tidak dikenal konsep private ownership, kepemilikan pribadi” tegas Susan.

Menurut Susan, Kepemilikan pulau kecil secara pribadi di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari.

Susan mendesak berbagai pihak yang terlibat di dalam praktik penjualan pulau malamber untuk segera diusut dan dihukum secara tegas karena telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.

“Tak ada yang kebal hukum. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Baik penjual maupun pembeli pulau Malember, keduanya harus disanksi dengan berat,” pungkasnya.

Sementara itu Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang menduga seiring dengan rencana Pemindahan Ibu Kota Baru, penjualan tanah bahkan pulau mungkin saja makin massif terjadi, hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir pejabat lokal1 untuk mendulang keuntungan atau memperkuat posisi politik dia di masa datang. Kepulauan Balabalakang akan menjadi strategis jika megaproyek IKN itu betul-betul terlaksana. Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan IKN akan menjadi jalur penting khususnya bagi arus logistik di wilayah Indonesia Timur dan Indonesia Tengah serta menjadi wilayah transit yang dikunjungi oleh sejumlah diplomat dan wisatawan.

Indikasi ini bisa dilihat dari ramainya frekuensi pengusaha properti yang melakukan survey mencari tanah di kawasan di sekitar IKN2 yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan. Indikasi lainnya yakni dengan mudah didapati di sejumlah tempat warga beramai-ramai memasang papan pemberitahuan yang menjelaskan kepemilikan lahan, tidak hanya di wilayah daratan juga nampak di sejumlah kawasan pesisir teluk balikpapan yang merupakan wilayah ekosisistem esensial mangrove.

Kekhawatiran privatisasi ruang publik dan masyarakat pesisir di sekitar teluk Balikpapan bukanlah isu belaka.

Dari amatan JATAM Kaltim, sepanjang Pantai balikpapan telah di kapling dan diberikan izin melakukan penimbunan berkedok proyek Coastal Road sepanjang 8.500 meter dari pelabuhan Semayang hingga ujung landasan bandara Sepinggan dan dengan lebar 100 meter kearah laut. Proyek ambisius ini bukan untuk warga Balikpapan, ia akan menghilangkan sempadan pantai dan merampas ruang nelayan serta masyarakat pesisir. Proyek ini diberikan kepada 7 (Tujuh) perusahaan real estate, satu dari tujuh perusahaan tersebut yakni PT.Pandega Citra Niaga dimiliki Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kabinet kerja Presiden Jokowi di periode 2014 – 20193. Perusahaan ini terafiliasi dibawah Grup PT. Agung Podomoro Land (PT.APL)4. Sebelumnya di tahun 2012 taipan properti ini telah mengakusisi 65 % saham Mall

Balikpapan Plaza5. Tidak puas, mereka memperluas properti tersebut dengan menimbun pantai Balikpapan mengarah ke laut seluas 4,8 Hektar6.

Dalam laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa”, bulan Desember tahun 2019, Jatam bersama Koalisi Bersihkan Indonesia mengungkap fakta bahwa Mega proyek pemindahan IKN turut ditunggangi oleh para Taipan Properti serta Elit Politik. Sehari pasca diumumkannya lokasi Pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi, PT.APL bergerak cepat mereka mengiklankan penjualan properti yang berlokasi di dekat Ibu Kota Baru di 1 (satu) halaman full di harian Kompas Cetak7.

Belum lagi beberapa waktu lalu adik Prabowo Subianto yakni Hashim Djojohadidkusumo lewat Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) berencana akan “mengkomersilkan” pulau Benawa Besar (46), Benawa Kecil (21 Ha) yang berada wilayah teluk balikpapan sebagai tempat kunjungan tamu-tamu diplomatik8.

Dengan dalih sebagai pusat suaka orang utan yang sama-sama kita tahu ide ini terlalu dipaksakan. Karena habitat orang utan bukanlah disebuah pulau kecil namun di wilayah daratan yang luas yang kini telah di kapling-kapling dan diberikan kepada sejumlah taipan tambang, sawit dan industri kehutanan tambah Rupang.

Nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) AGM yang juga merupakan figur penting di lokasi utama IKN ini disebut-sebut diduga terlibat, kemunculan nama yang diduga memiliki kepentingan atas Pulau Malamber adalah AGM (33 tahun) yang merupakan dinasti politik baru di Kalimantan Timur.

Ia dan keluarganya memiliki tentakel kuasa politik dan bisnis yang tercermin dalam data sejumlah perusahaan dan jabatan politik penting di Kaltim, Sulbar hingga Jakarta. AGM adalah bupati PPU yang dihantarkan oleh partai demokrat yang kini ia juga merapat dengan Partai Golkar, ia juga menjabat sebagai Wabendum BPP HIPMI Pusat9.

Saudara kandung AGM, yakni RM juga diduga ditemukan disejumlah dokumen perusahaan, ia juga adalah Ketua DPD Golkar Kaltim dan menjabat sebagai anggota DPRRI Dapil Kalimantan Timur.

Dalam dokumen perusahaan PT Barokah Agro Perkasa10, yang berbisnis perkebunan sawit, kayu hingga industry pengolahan karet bahkan kehutanan dan peternakan. ditemukan nama R yang diduga adalah RM, ia menjabat sebagai Komisaris, begitu juga SIS yang diduga adalah istri dari RM menjabat sebagai Direktur.

Begitu juga dalam dokumen perusahaan, PT Barokah Gemilang Perkasa11 ditemukan nama keluarga AGM berikutnya yakni H yang diduga adalah HM, ia menjabat sebagai direktur, perusahaan ini berbisnis jasa perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil hingga bahan bakar.

Saudara AGM Lainnya adalah RMD, yang kini juga menjabat sebagai wakil walikota Balikpapan dan juga elit Partai Golkar Balikpapan, keluarga oligarki dan dinasti politik ini juga membentang kuasa politik dan bisnisnya hingga ke Sulawesi Barat, sejumlah saudara dan keluarganya diduga memiliki jabatan politik mulai dari elit birokrat hingga DPRD di sulawesi barat, salah satu yang Namanya kesohor dalam panggung politik Sulbar adalah HSM. 12 HSM adalah anggota DPRD Kaltim yang mencalonkan diri sebagai kandidat Pilkada Sulawesi Barat yang lalu, ia menjadi kandidat terkaya dari laporan harta kekayaan yang dilaporkan saat maju ke pentas politik Sulbar kemarin.

Jual Beli Pulau yang lokasinya berada diantara Kaltim dan Sulbar ini menjadi relevan dan mesti diusut karena praktik bisnis dan politik oligarki dinasti AGM dan keluarganya yang terbentang diantara dua wilayah ini.

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, +62 852-5050-9899

Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, +62 813-4788-2228

 

 

[1] https://news.detik.com/berita/d-5060075/tepis-beli-pulau-bupati-penajam-kenapa-tak-isukan-sulawesi-saya-beli

https://www.kompas.tv/article/88159/viral-bupati-penajam-paser-utara-beli-pulau-seharga-rp2-miliar-di-mamuju-polisi-periksa-penjual

[2] https://kaltim.prokal.co/read/news/360112-harga-satu-hektare-lahan-di-sepaku-meningkat-drastis.html

https://kaltim.tribunnews.com/2019/08/30/spekulan-tanah-muncul-pasca-penetapan-ikn-bupati-ppu-akan-terbitkan-perbup-tata-kelola-lahan-warga

https://finance.detik.com/properti/d-4714756/harga-tanah-di-ibu-kota-baru-melonjak-jadi-miliaran-benar-nggak-sih

[3] https://kaltim.antaranews.com/berita/5802/balikpapan-bangun-coastal-road

[4] http://PT.Agung Podomoro Land Tbk menguasai 65% saham PT. Pandega Citra Niaga, Dok. Beneficial Owners

[5] https://investor.id/archive/agung-podomoro-akuisisi-plaza-balikpapan

[6] https://m.tribunnews.com/amp/regional/2013/01/03/reklamasi-plaza-balikpapan-dipertanyakan

[7] https://www.msn.com/id-id/ekonomi/bisnis/tawarkan-properti-di-ibu-kota-baru-saham-agung-podomoro-land-naik/ar-AAGoub3?li=AAfukE3&ocid=iehp&%2520OCID=recirclinks

[8] https://diswaykaltim.com/2019/12/03/tiga-pulau-di-sekitar-ikn-diproyeksikan-menjadi-pusat-suaka-orangutan/

[9] https://kaltimtoday.co/profil-abdul-gafur-masud/

[10] http://Dokumen Nomor SP Data 7 Desember 2018 : AHU-AH.01.03-0272422, PT Barokah Agro Perkasa

[11] http://Dokumen Nomor SP Data 10 Januari 2020 : AHU-AH.01.03-0012237, PT Barokah Gemilang Perkasa

[12] https://kaltim.tribunnews.com/2017/02/15/kakak-kandung-rahmad-masud-jadi-calon-terkaya-di-pilgub-sulbar?page=2

IMB Reklamasi Terbit, Debat Ahok & Anies Dinilai Tak Substansif

Adu narasi soal reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru dinilai mengalihkan dari permasalahan substansi yang ada.
Jakarta, Senin, 24 Juni 2019 – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menilai adu narasi soal reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukanlah sesuatu yang relevan, dan malah mengalihkan dari permasalahan substansi yang ada.
 
“Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta,” kata Susan dalam keterangan tertulis yang telah dikonfirmasi pada Senin (24/6/2019).
 
Susan berharap bahwa ada hal-hal yang lebih substansif untuk diperbincangkan menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta, serta harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta.
“Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” ujarnya.
 
Susan pun menilai pernyataan Anies dan Ahok sama-sama hanyalah mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat. Pasalnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat oleh Ahok, sedangkan Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada. “Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi.
 
Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumber daya perikanan di perairan ini,” ungkap Susan.
 
Di sisi lain, kata Susan, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu.
Namun, pilihan tersebut tak diambil oleh keduanya. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab, itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN],” tegas Susan.
 
 
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri

Sumber berita: https://tirto.id/imb-reklamasi-terbit-debat-ahok-anies-dinilai-tak-substansif-ecWR.

Membaca Perampasan Ruang Hidup dalam Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sebanyak 21 Perda Zonasi telah diterbitkan, tapi ruang hidup masyarakat pesisir yang merupakan pemegang hak (rightholder) utama sebagaimana amanah konstitusi, tak mendapatkan porsi yang memadai.

Sampai dengan pertengahan tahun 2019, sebanyak 21 provinsi di Indonesia telah merampungkan pembahasan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Perda Zonasi). Perda ini merupakan mandat UU No. 1 Tahun 2014 revisi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dengan demikian, tinggal 13 Provinsi yang belum menyelesaikan pembahasan perda zonasi yang merupakan tata ruang lautnya. “Proyek infrastruktur skala besar mendominasi perda tersebut, industri dikedepankan sambil menutup mata pada nasib nelayan kecil yang harusnya jadi subjek utama sebagaimana di amanatkan konstitusi paska revisi UU HP3.” tutur Sekjend Kiara Susan Herawati dalam keterangan resminya, Sabtu (22/6/2016).

Ia menjelaskan, fakta berbagai proyek pembangun infrastruktur dengan cara reklamasi, proyek pertambangan, industri pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, konservasi, dan sejumlah proyek lainnya diberikan ruang yang sangat luas dalam perda zonasi tersebut.

Di dalam Perda Zonasi Provinsi Lampung No. 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung 2018-2038 misalnya, Kiara mencatat luasan zona wisata alam bentang laut sebesar 23.911,12 ha; zona wisata alam bawah laut sebesar 680,32 ha; zona wisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil 347,87 ha; dan wisata olah raga air seluas 912,50 ha.

Untuk zona pertambangan, Perda ini mengalokasi ruang seluas 12.585,53 ha, untuk zona industri seluas 2.549,10 ha. Namun untuk pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 11,66 ha saja. “Padahal jumlah nelayan di Provinsi Lampung tercatat sebanyak 16.592 keluarga. Mereka sama sekali tak mendapat prioritas kebijakan kesejahteraan dalam perda zonasi.”

Tak hanya di Provinsi Lampung, di Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan hal serupa. Di dalam Perda Zonasi No. 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan 2018–2038, Kiara mencatat, zona pariwisata seluas 10.094 ha; zona pelabuhan seluas 188.495 ha; zona pertambangan seluas 100.086 ha; zona Kawasan Strategis Nasional latihan militer seluas 187.946 ha. Sementara itu, zona pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 37 ha untuk 9715 keluarga nelayan.

Hal serupa dapat dibaca dalam Perda Zonasi Kalimantan Utara No. 4/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara 2018-2038. Di dalam Perda ini zona pertambangan dialokasikan seluas 8.909,70 ha; zona zona pariwisata seluas 4.971,51 ha; zona pelabuhan seluas 36.049,28 ha; zona konservasi seluas 29.918,80. Sementara itu alokasi untuk pemukiman nelayan seluas 106 ha bagi 7.096 keluarga nelayan.

Menurut Susan, tiga Perda Zonasi tersebut menggambarkan betapa masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dipinggirkan bahkan ruang hidupnya dirampas melalui Perda Zonasi. perampasan ruang hidup nelayan kecil sangat nyata dan terang-terangan, belum tampak orientasi pembangun oleh pemerintah daerah mau pun pusat yang konkrit dan strategis mendukung kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan,” katanya.

“Dari berbagai kajian yang dilakukan Kiara selama ini, Susan bilang, penataan ruang laut melalui Perda Zonasi, sesungguhnya tak diperuntukkan untuk masa depan kehidupan nelayan dan ekosistem pesisir serta laut. Sebaliknya, diperuntukkan bagi kepentingan modal yang ingin mengkavling, mengkomodifikasi serta mengkomersialisasi sumberdaya pesisir, kelautan, dan perikanan.”

Menurut Susan, tak sedikit nelayan di Indonesia mengalami kesulitan untuk mengakses laut hanya gara-gara di kawasan tersebut terdapat proyek reklamasi, pertambangan, atau kawasan pariwisata.

Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan ini. “Ini adalah fakta yang kami temukan di sejumlah tempat, diantaranya di Kepulauan Seribu, dan juga di Mandalika, Lombok. Bahkan tak sedikit nelayan yang dikriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Waisul, nelayan Dadap, yang mengkritik keberadaan Pulau C,” tuturnya.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak mendasar. Di dalam Putusan MK No. 3 Tahun 2010, MK memandatkan pertama, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut. Kedua, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.

Ketiga, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan. Keempat, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.

Sudah delapan tahun usia putusan ini. Namun tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat pesisir sekaligus ruang hidupnya tidak terlihat. Fakta-fakta di lapangan membuktikan, perampasan ruang hidup masyarakat pesisir terus massif terjadi.

“Kini, sudah ada 21 Perda Zonasi yang disahkan dan nyaris semua RZWP3K yang sudah disahkan menyimpan celah perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus jujur melihat peruntukan laut harus sebesar-besarnya kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia. Artinya, RZWP3K bermasalah harus berani untuk kita analisa bersama dan lawan,” tukas Susan.

Sumber berita: https://www.tokohkita.co/read/20190622/533/membaca-perampasan-ruang-hidup-dalam-rencana-zonasi-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil

 

Dialog Publik, Arman Manila: RZWP3K Untuk Siapa?

Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tanggal 16 Juni 2011, Majelis Hakim MK RI mengeluarkan putusan No.3/2010, memutus gugatan Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). KIARA dan JPKP Buton gelar Diskusi publik memperingati 8 tahun putusan MK ini.

Kegiatan berlangsung di salah satu rumah kopi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Diskusi ini dihadiri seluruh NJO Sekota Baubau, serta perwakilan Komunitas di Kota Baubau, membahas dan
menggugat 14 pasal di dalam UU 27/2007 yang sangat tendensius karena melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Koordinator Jaringan Pengembangan kawasan Pesisir (JPKP) Buton, Arman Manila ditemui usai kegiatan menyampaikan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK membatalkan 14 pasal HP3 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.

“Selain membatalkan, MK juga mengeluarkan 4 putusan penting yaitu, Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut, Masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat, Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan serra Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun,” jelasnya.

Ketika itu delapan tahun usia putusan ini. Namun tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat pesisir sekaligus ruang hidupnya tidak terlihat.

“Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, perampasan ruang hidup terus massif terjadi. Proyek reklamasi pantai yang dibangun untuk pusat bisnis, perdagangan, dan pemukiman elit terus tersebar. Tahun 2018, tercatat di 42 lokasi yang megusir lebih dari 700 ribu keluarga nelayan. Tak hanya itu, proyek ini terbukti menghancurkan ekosistem pesisir, laut dan pulau-pulau kecil,” tutupnya.

Dari pantauan tribunbuton (tribunbuton.com) dilapangan kegiatan yang di mulai jam 10.15 WITA dan berkahir 15.20 WITA ini di isi saling tanya jawab antara pemateri dan peserta yang hadir mengikuti kegiatan saat itu.

Sumber berita: https://tribunbuton.com/2019/06/23/dialog-publik-arman-manila-rzwp3k-untuk-siapa/

Gubernur DKI Jakarta Diragukan Komitmennya pada Reklamasi

Jakarta, 14 Juni 2019. Kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak serius dalam mengawal masa depan restorasi Teluk Jakarta yang menjadi harapan besar masyarakat pesisir yang ada di sekitar kawasan tersebut. Padahal dengan restorasi, nelayan di Teluk Jakarta berharap bisa kembali menangkap ikan seperti sebelum proyek reklamasi dilaksanakan.

Ketidakseriusan kinerja Gubernur, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), terlihat dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berani menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 proyek yang ada di pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi. Kebijakan tersebut dikecam, karena setahun lalu, Gubernur DKI justru yang menyegel seluruh proyek dan bangunan yang ada di lahan eks reklamasi.

Adapun, 932 IMB yang sudah diterbitkan Pemprov DKI, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai. Penerbitan IMB tersebut, tak hanya menegaskan komitmen Gubernur DKI, namun juga menegaskan bahwa kinerja tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sama tidak jelasnya.

“Mereka tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Mongabay, Jumat (14/6/2019).

Dengan terbitnya IMB untuk 932 proyek bangunan di pulau D, Susan menyebutkan, Gubernur DKI beserta timnya menunjukkan tidak punya iktikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Bahkan, dengan penerbitan IMB tersebut, di masa mendatang kehidupan 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta beserta mata pencahariannya akan semakin terancam.

Menurut Susan, penerbitan IMB untuk 932 proyek bangunan, terbukti sudah melawan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.3/2010 yang di dalamnya disebutkan pelarangan melaksanakan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya, dengan adanya putusan MK tersebut, Pemprov DKI mempertimbangkan penerbitan IMB di pulau eks reklamasi.

Selain putusan MK, Susan menambahkan, proyek reklamasi di Teluk Jakarta juga terbukti melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Di antaranya adalah Undang-Undang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Hentikan Reklamasi

Agar pelanggaran yang sudah dilakukan tidak terus berlanjut, menurut Susan, Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan, yaitu melanjutkan proyek reklamasi atau menghentikannya. Kalau pilihan pertama yang diambil, maka proyek reklamasi harus dilanjutkan melalui penerapan peraturan daerah (Perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Tidak ada pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti sudah merusak ekosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan,” sebutnya.

Akan tetapi, Susan menambahkan, kalaupun Gubernur memilih untuk melanjutkan reklamasi, maka dia sudah melawan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta. Dengan menghentikan reklamasi, maka Teluk Jakarta akan dipulihkan melalui restorasi dan itu berarti masyarakat memiliki harapan baru untuk kehidupan lebih baik.

“Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas dia.

Indikasi ketidakseriusan Anies Baswedan dalam mengawal reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan, mulai terlihat setelah dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, dia hanya membatalkan 13 pulau buatan, sementara 4 pulau lainnya tidak dibatalkan status hukumnya. Kebijakan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu, menjadi penanda bahwa ada yang tidak beres dalam kasus tersebut.

“Padahal, empat pulau buatan ini telah melanggar hukum, merusak lingkungan, merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta,” tuturnya.

Selain KIARA, kecaman juga diungkapkan sejumlah anggota DPR DKI Jakarta pasca penerbitan IMB 932 bangunan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para wakil rakyat tersebut mengaku kecolongan dengan kebijakan tersebut, karena DPRD hingga saat ini masih belum mengesahkan rancangan perda tentang RZWP3K.

Mengutip Tempo.co pada Kamis (13/6/2019), Sekretaris Komisi D DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengaku masih terus mencari informasi tentang keputusan penerbitan IMB di pulau eks reklamasi. Selain dia, Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono juga bersikap sama karena penerbitan IMB mencerminkan inkonsistensi dari kepemimpinan Anies Baswedan.

“Lalu sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta diduga menerbitkan IMB secara diam-diam untuk 932 proyek bangunan yang ada di pulau D atau pulau Maju. Penerbitan tersebut dinilai melanggar, karena Perda tentang RZWP3K hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut menjadi payung hukum untuk kelanjutan dari proyek reklamasi dan turunannya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP) DKI Jakarta Benni Agus merilis informasi bahwa IMB yang diterbitkan untuk 932 proyek bangunan, sudah diproses perizinannya sejak Desember 2018 atau enam bulan setelah Pemprov DKI menyegel hampir 1.000 bangunan mewah yang ada di atas lahan hasil reklamasi.

Sesuai Prosedur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merilis keterangan resmi pada Kamis (13/6/2019), menerangkan bahwa IMB adalah bukan soal reklamasi berjalan atau berhenti, akan tetapi itu adalah tentang pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Jadi, diterbitkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi sudah berhenti.

Tentang tuduhan publik yang menyebut penerbitan IMB dilakukan secara diam-diam, Anies membantah dengan tegas. Menurutnya, semua proses sudah dijalani dengan benar, meskipun semuanya tidak diumumkan. Dengan demikian, semua pemohon IMB akan diproses perizinanannya, jika memang sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa,” tegas dia.

Tentang alasan pemberian IMB kepada bangunan yang sudah ada di atas pulau hasil reklamasi, dan bukan dibongkar, menurut Anies, itu juga sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Kata dia, sebelum menjabat sebagai Gubernur, ada sekitar seribu unit rumah yang telah dibangun tanpa IMB pada periode 2015-2017. Bangunan tersebut ada dipayungi Peraturan Gubernur No.206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Anies menyebutkan, bangunan-bangunan yang sudah ada tersebut kenyataannya terbukti melanggar karena tidak ada IMB dalam prosesnya. Jika kemudian Pergub yang menjadi payung hukum bangunan-bangunan tersebut dicabut dan bangunannya dibongkar, maka itu tidak saja sekedar menghilangkan bangunan, namun juga kepastian hukumnya juga dihilangkan.

“Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu,” papar dia.

Anies kemudian menjelaskan tentang lanjutan proses penerbitan IMB bagi 932 proyek bangunan di pulau D. Menurut dia, setelah Pemprov DKI menyegel seluruh bangunan pada tahun lalu, proses hukum kemudian dilakukan oleh penyidik dan kemudian dibawa ke pengadilan. Setelah itu, kemudian ada keputusan dari pengadilan bahwa pemilik bangunan melanggar dan harus membayar denda sesuai perda yang berlaku.

“Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI,” tutur dia.

 

Penulis: M. Ambari

Sumber Berita: https://www.mongabay.co.id/2019/06/14/gubernur-dki-jakarta-diragukan-komitmennya-pada-reklamasi/

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

Hutan Mangrove Kian Susut Imbas Ekspansi Perkebunan Sawit

 

Jakarta, 22 Maret 2019. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, lebih dari 600.000 hektar perkebunan sawit  telah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dampaknya, deforestasi di pulau-pulau kecil tak terhindarkan.

“Luas hutan di pulau-pulau kecil yang tercatat lebih dari 4,1 juta hektar dan luasan hutan mangrove di kawasan pesisir seluas 4,4 juta hektar terus menyusut akibat ekspansi perkebunan sawit,” ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keterangan pers, Jumat(21/3/2019).

Ia melanjutkan, dalam jangka panjang, krisis sosial-ekologis di pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan 8 juta keluarga nelayan tak terhindarkan.

Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa diplomasi sawit dalam kebijakan perdagangan internasional Indonesia bukanlah solusi terbaik untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Bahkan, pada akhirnya, monopoli penguasaan dan pengelolaan eksploitatif sumber daya alam berdampak terhadap hilangnya akses rakyat terhadap tanah, air, dan laut yang merupakan sumber penghidupan rakyat, yang kemudian menimbulkan resiko terhadap keberlanjutan ekonomi dan kehidupannya secara utuh.

Rahmat Maulana Sidik dari Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan kembali atas putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018, yang menyebutkan bahwa persoalan perdagangan, ekonomi, investasi, pajak berganda, bahkan utang luar negeri dapat menjadi bagian dari perjanjian internasional yang berdampak luas yang membutuhkan persetujuan rakyat, dalam hal ini melalui DPR RI.

Hal ini telah sesuai dengan Pasal 11 UUD RI 1945 yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Oleh karena itu, konsekuensi logis yang harus dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah Indonesia terkait dengan perjanjian perdagangan dan investasi internasional adalah: Melakukan penilaian analisis dampak secara comprehensive oleh DPR RI sebelum memberikan persetujuan atas sebuah perjanjian perdagangan dan investasi atas dampaknya terhadap ekonomi, sosial, lingkungan, dan hak asasi manusia.

“Hasil dari penilaian dampak inilah yang harus menjadi landasan argumentasi bagi DPR RI dan Pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengikatkan Indonesia kepada Perjanjian perdagangan dan investasi Internasional,”pungkasnya.

 

Penulis: Rizal Mahmuddhin

Sumber berita: https://akurat.co/id-565903-read-hutan-mangrove-kian-susut-imbas-ekspansi-perkebunan-sawit

 

Pentingnya Capres dan Cawapres Pahami Isu Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Pentingnya Capres dan Cawapres Pahami Isu Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jakarta, 6 Maret 2019 – Enam belas hari sudah debat calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terlewati. Debat yang berlangsung pada Minggu (17/2/2019) itu, mempertemukan calon Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subiantto. Pada 17 Maret mendatang, debat akan kembali dilaksanakan dan mempertemukan calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan Sandiaga Uno.

Sebelum debat ketiga berlangsung, Koalisi Rakyat Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mengingatkan bahasan yang sudah ada pada debat kedua. Berkaitan dengan isu pesisir dan pulau-pulau kecil, KIARA menyebutkan kalau pasangan calon (Paslon) sama sekali tidak melakukan pembahasan tentang perampasan ruang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, aksi perampasan ruang hidup hingga saat ini masih terus dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Lapisan masyarakat yang ada di kawasan tersebut, mencakup nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir.

“Debat putaran kedua sama sekali tidak membahas tentang isu pesisir dan pulau-pulau kecil. Meskipun, di dalam debat tersebut terdapat isu kemaritiman yang ditanyakan oleh panelis,” ucapnya di Jakarta, pekan lalu

Bagi Susan, tidak dibahasnya isu pesisir semakin menegaskan bahwa paslon yang akan bertarung pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI pada 17 April mendatang tersebut tidak memiliki visi Bahari. Padahal, sebagai negara kepulauan, visi Bahari dinilainya menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Susan menerangkan, aksi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir bisa dilihat dalam proyek reklamasi yang berlangsung di berbagai daerah. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat hingga 2018 luasan proyek reklamasi yang menyebar di 42 lokasi pesisir di Indonesia sudah mencapai 79.348,9 hektare. Proyek yang berlangsung masif itu, mengancam keberlangsungan 747.363 keluarga nelayan yang berlokasi di sekitar proyek reklamasi.

“Keberlangsungan hidup dan usaha mereka terancam hilang karena kerusakan ekosistem pesisir dan hilangnya hasil tangkapan ikan,” sebutnya.

Ironi Pembangunan

Susan melanjutkan, pentingnya kepala Pemerintah untuk memperhatikan isu pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak lain karena permasalahan yang terjadi di kawasan tersebut dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat. Untuk proyek reklamasi contohnya, dia menyebutkan kalau pada 2016 jumlahnya masih 16 lokasi dan kemudian meningkat menjadi 42 lokasi pada 2018.

Dengan kata lain, menurut Susan, proyek reklamasi yang berlangsung di pesisir Indonesia meningkat hingga 100 persen hanya dalam hitungan dua tahun saja. Kondisi itu, menjadi ironi pembangunan di Indonesia yang statusnya hingga saat ini masih menjadi negeri kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau mencapai 17 ribu lebih.

Selain proyek reklamasi, Susan mengungkapkan, permasalahan yang terus muncul di kawasan pesisir, adalah berkaitan dengan proyek pembangunan pariwisata yang menggunakan skema kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Proyek tersebut, dinilainya juga telah merampas ruang hidup masyarakat pesisir di banyak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“KIARA sudah melakukan penelitian di enam lokasi proyek pariwisata, dari total 10 proyek yang sedang berlangsung,” tuturnya.

Kesimpulan penelitian menunjukkan proyek tersebut berdampak negatif kepada masyarakat pesisir. Itu bisa terjadi, karena proyek KSPN sama sekali tidak dibutuhkan oleh masyarakat pesisir dan itu membuat mereka terpisahkan dengan laut yang sudah lama menjadi ruang hidup masyarakat pesisir.

Sehingga masyarakat pesisir, kata Susan, melakukan perlawanan terhadap proyek KSPN yang merampas ruang hidupnya atas nama pembangunan nasional. Protes seperti itu sudah berlangsung di Mandalika, Nusa Tenggara Barat yang selama ini dijadikan KSPN oleh Pemerintah Indonesia.

“Setidaknya ada 300 keluarga nelayan yang terusir akibat proyek pariwisata Mandalika. Kini mereka melakukan perlawanan,” katanya.

Ancaman Pesisir

Apa yang terjadi di Mandalika, menurut Susan, menjadi gambaran utuh bagaimana proyek yang mengatasnamakan pembangunan mengganggu keberlanjutan masyarakat pesisir. Proyek seperti reklamasi dan pariwisata dinilai mengancam keberlanjutan sosial ekonomi dan lingkungan hidup, serta keberlangsungan kebudayaan bahari yang telah ada sejak lama.

“Kebudayaan bahari menjadi prakti keseharian warga di sana dari generasi ke generasi dan itu adalah bagian dari masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Ada dampak serius yang akan terjadi jika proyek reklamasi dan pariwisata tidak dihentikan, yaitu hilangnya budaya bahari di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Susan, dalam debat putaran kedua, masyarakat hanya disuguhi retorika lama yang diulang-ulang tanpa komitmen serius dari kedua kandidat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat pesisir. Juga, tak ada komitmen untuk menegakkan keadilan sosial-ekologis yang selama ini telah dirampas atas nama pembangunan.

“Perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dalam rangka menegakan keadilan sosial-ekologis adalah mandat konstitusi yang wajib dilaksanakan. Inilah yang harus menjadi agenda penting kedua calon presiden,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad mengkritik kedua paslon yang dinilai memiliki kelemahan dalam memahami sektor kelautan dan perikanan. Menurut dia, ada empat hal yang masih belum terlihat dari visi dan misi kedua pasangan calon (Paslon) berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan.

Pertama, kedua paslon belum menyinggung tentang tambang bawah laut (deep sea mining) yang ada di wilayah laut Indonesia. Poin pertama tersebut dinilai sangat penting, karena keberadaan tambang bawah laut akan mempengaruhi sumber daya laut seperti ikan. Bagi dia, produksi ikan tidak mungkin akan berlanjut jika tambang bawah laut tidak dipikirkan oleh Negara.

Poin kedua, Chalid menyebutkan, tentang ancaman perikanan dan nelayan di Indonesia dan tidak eksplisit ada dalam rumusan visi dan misi kedua paslon. Ancaman yang dimaksud, adalah berkaitan dengan keselamatan para nelayan dan keluarganya dari ancaman bencana alam. Poin tersebut menjadi penting, karena Indonesia adalah wilayah yang masuk dalam pusat bencana dunia (ring of fire).

“Tujuh puluh persen penduduk Indonesia ada di kawasan pesisir dan berprofesi sebagai nelayan. Dengan pengetahuan yang minim, maka akan merenggut korban jiwa kalau terjadi bencana alam dan itu korbannya dari keluarga nelayan. Kalau tidak dipikirkan, maka akan berakibat pada produksi ikan nasional,” tuturnya.

Poin ketiga yang menjadi ancaman, adalah berkaitan dengan anomali cuaca. Menurut Chalid, hingga saat ini kedua paslon belum memberikan rencana mereka berkaitan dengan fenomena tersebut. Seharusnya, kedua paslon sama-sama berpikir untuk bisa menyajikan informasi yang mudah dan akurat tentang iklim dan perubahan iklim bagi nelayan.

“Sehingga, yang dilakukan nelayan saat hendak melaut, bukan lagi melihat fenomena alam, tapi membaca informasi dari Pemerintah,” jelasnya.

Terakhir, atau poin keempat, Chalid menyebutkan tentang keberlanjutan dari keluarga nelayan. Poin tersebut adalah tentang upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga profesi nelayan agar tetap lestari dan menarik minat anak muda dari wilayah pesisir. Seharusnya, kedua paslon bisa berlomba bagaimana membuat perencanaan agar anak muda bisa tetap tertarik untuk menjadi nelayan.

“Jangan sampai, anak muda tidak mau lagi meneruskan profesi orang tuanya sebagai nelayan, hanya karena profesi tersebut sudah tidak menjanjikan dari segi penghasilan. Oleh itu, ini juga menjadi pekerjaan rumah yang menjadi ancaman jika tidak dibicarakan sejak sekarang,” ungkapnya.

Sumber Berita: M. Ambari https://www.mongabay.co.id/2019/03/06/pentingnya-capres-dan-cawapres-pahami-isu-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil/

 

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Krisis Iklim, Negara Wajib Lindungi Warga Pesisir

Jakart, 14 Desember 2017. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyampai­kan, dalam beberapa pekan tera­khir, Indonesia mengalami krisis iklim yang sangat parah.

Bentuknya berupa anoma­li suhu permukaan laut yang menghangat sekurang-kurannya 26,5 derajat Celcius terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut fenomena ini dengan siklon tropis.

Sekjen Kiara Susan Herawati menyampaikan, secara teknis, siklon tropis terjadi akibat adan­ya proses sirkulasi atmosfer yang memindahkan panas dari daerah khatulistiwa menuju garis lintang yang lebih tinggi.

Fenomena siklon tropis ini menyebabkan gelombang tinggi sekitar 2,5-4 meter di Perairan barat Kepulauan Mentawai hing­ga Bengkulu, Laut Jawa bagian tengah, perairan utara Jawa Tengah; 4-6 meter di Perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah.

Sementara di Samudera Hindia selatan Jawa hingga Jawa Timur mencapai 6-7 meter. Selain menjadi penyebab tingginya gelombang laut, siklon tropis juga menyebabkan kecepatan angin menjadi bertambah dari biasanya. Beberapa pekan terakhir, kecepa­tan angin bergerak mencapai 96 kilometer per jam.

Setelah Siklon Cempaka dan Siklon Dahlia melanda Indonesia, BMKG memprediksi­kan, masih ada dua siklon tropis yang akan terjadi di perairan Indonesia, yaitu: siklon tropis 93W dan siklon tropis 97S.

“Fakta-fakta tersebut sehar­usnya menjadi perhatian pe­merintah, baik pusat dan daerah, karena fenomena siklon tropis ini berdampak buruk, khususnya bagi masyarakat pesisir yang berada di dekat garis pantai,” tutur Susan.

Dia mengatakan, Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat, akibat anomali cuaca ini banjir air laut dengan keting­gian bervariasi, merendam desa-desa nelayan di Sumatera bagian selatan, Jawa bagian tengah, dan juga Pulau Lombok bagian timur dan tengah.

“Sejumlah petambak menge­luhkan kondisi banjir rob yang memasuki tambak udang mereka. Dalam waktu lama, jika air laut terus merendam kawasan tam­bak, maka sarana dan prasarana budidaya terancam tidak dapat beroperasi dan akan berdampak terhadap kelangsungan budi­daya udang di Bumi Dipasena. Ancaman gagal panen pun tak dapat dihindari,” tuturnya.

Menurut Susan, satu keluarga petambak akan mengalami keru­gian paling kecil sebesar Rp 20 juta jika mengalami kegagalan panen. Kawasan pertambakan udang dengan luas lebih dari 17.000 ha ini dihuni oleh 6.505 keluarga petambak. Artinya, jika ada 1.000 keluarga petambak yang gagal panen, maka keru­gian material mencapai Rp 20 miliar.

Sumber: http://nusantara.rmol.co/read/2017/12/14/318218/Krisis-Iklim,-Negara-Wajib-Lindungi-Warga-Pesisir-

Ombudsman Temukan Maladministrasi, Warga Pulau Pari Sujud Syukur

Jakarta – Ketua Forum Peduli Pulau Pari Syahrul Hidayat langsung sujud syukur setelah Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa. Sejumlah warga Pulau Pari datang untuk berunjuk rasa damai menjelang rilis Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Pusat, pada Senin, 9 April 2018.

Warga Pulau Pari pun turut bersujud dan menyambut LHAP itu dengan air mata berlinang. Syahrul mengapresiasi keputusan Ombudsman yang berpihak kepada rakyat kecil. “Cuma di sini kita harus tetap mengawal,” katanya. “Kita harus tetap mengawal warga pulau untuk mencapai semua tujuan mereka.”

Tigor Hutapea, kuasa hukum Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KIARA), menyambut LHAP Ombudsman mengenai sengketa tanah Pulau Pari. “Intinya ada dua. Satu, BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus membatalkan sertifikat yang ada,” kata Tigor. “Yang kedua, pemda (pemerintah daerah) harus bisa memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat.”

Ombudsman menyampaikan LAHP mengenai sengketa Pulau Pari dengan temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa.

Pihak korporasi pun mengklaim 90 persen dari 42 hektare lahan Pulau Pari sebagai milik mereka, sementara 10 persen lahan pulau merupakan milik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Akibatnya, 329 kepala keluarga penduduk asli yang mengaku telah mendiami Pulau Pari selama empat generasi justru terancam digusur.

Ombudsman memberi waktu 30 hari bagi Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi penerbitan SHM dan SHGB tersebut. Selain itu, jangka waktu 60 hari juga diberikan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk dan nelayan serta melakukan inventarisasi aset dan data warga Pulau Pari

Reporter: SALSABILA PUTRI PERTIWI | TDEditor: Clara Maria Tjandra Dewi H.

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1077752/ombudsman-temukan-maladministrasi-warga-pulau-pari-sujud-syukur

3 Warga Pulau Pari Diputus Salah, Kiara: Negara Gagal Lindungi Hak-Hak Nelayan

JAKARTA . Pada hari Selasa, 7 November 2017 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis 6 bulan penjara kepada 3 nelayan Pulau Pari, yaitu Mustaqfirin alias Boby, Mastono Alias Baok, dan Bahrudin alias Edo karena dianggap bersalah melakukan pungutan liar kepada wisatawan di Pantai Perawan.

Majelis hakim menilai ketiga nelayan ini tidak berhak melakukan pemungutan biaya masuk. Ironinya, ketiga nelayan dituduh telah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dengan unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tanpa hak dan dilakukan memaksa orang.

Atas putusan hakim tersebut, Kolisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa negara telah gagal melindungi hak-hak nelayan dan warga pesisir Pulau Pari.

“Negara gagal memastikan perlindungan hak-hak nelayan Indonesi untuk mengelola wilayah pesisir dan pukau kecil. Negara juga gagal melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman privatisasi dan investasi korporasi,” kata Sekjen Kiara Susan Herawati melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan aksi.id di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Kiara menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Putusan majelis hakim juga bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menegaskan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak untuk mengelola dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Warga Pulau Pari telah berpuluh-puluh tahun menetap, membuka wisata dan mengelola secara mandiri. Uang hasil dari wisatawan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pantai perawan sisanya untuk membayar petugas kebersihan, membangun mushola dan membantu anak yatim. Pengelolaan ini dilakukan mandiri tanpa keterlibatan pemerintah.

Pasal 4 huruf C dan D UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengakui pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan oleh masyrakat dengan tujuan tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya.

Bahkan Pasal 61 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menuntut Pemerintah untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 juga telah memberikan pengakuan hak bagi nelayan untuk berdaulat atas wilayah sendiri. Mandat dari putusan MK adalah Negara harus menjamin terpenuhinya 4 hak konstitusional nelayan Indonesia salah satunya hak untuk mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Presiden Joko Widodo yang menyampaikan laut sebagai masa depan bangsa tampaknya hanya menjadikan laut dan pesisir sebatas jargon semata. Kepulauan seribu masuk dalam proyek KSPN yang berarti masyarkat pulau-pulau kecil terancam oleh investasi,” kata Susan.

Berdasarkan kasus diatas Kiara mendesak kepada pemerintah untuk segera melakukan review terhadap proyek-proyek strategis nasional yang merampas hak-hak konstitusional nelayan.

“Pemerintah juga harus memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dengan implemetasi UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam melalui penyusunan panduan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditujukan kepada seluruh aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum,” tutup Susan.

Rep: aliy

Sumber: http://beritatrans.com/2017/11/08/3-warga-pulau-pari-diputus-salah-kiara-negara-gagal-lindungi-hak-hak-nelayan/