Dialog Publik, Arman Manila: RZWP3K Untuk Siapa?
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tanggal 16 Juni 2011, Majelis Hakim MK RI mengeluarkan putusan No.3/2010, memutus gugatan Koalisi Tolak Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). KIARA dan JPKP Buton gelar Diskusi publik memperingati 8 tahun putusan MK ini.
Kegiatan berlangsung di salah satu rumah kopi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Diskusi ini dihadiri seluruh NJO Sekota Baubau, serta perwakilan Komunitas di Kota Baubau, membahas dan
menggugat 14 pasal di dalam UU 27/2007 yang sangat tendensius karena melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.
Koordinator Jaringan Pengembangan kawasan Pesisir (JPKP) Buton, Arman Manila ditemui usai kegiatan menyampaikan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK membatalkan 14 pasal HP3 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33.
“Selain membatalkan, MK juga mengeluarkan 4 putusan penting yaitu, Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut, Masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat, Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan serra Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun,” jelasnya.
Ketika itu delapan tahun usia putusan ini. Namun tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat pesisir sekaligus ruang hidupnya tidak terlihat.
“Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, perampasan ruang hidup terus massif terjadi. Proyek reklamasi pantai yang dibangun untuk pusat bisnis, perdagangan, dan pemukiman elit terus tersebar. Tahun 2018, tercatat di 42 lokasi yang megusir lebih dari 700 ribu keluarga nelayan. Tak hanya itu, proyek ini terbukti menghancurkan ekosistem pesisir, laut dan pulau-pulau kecil,” tutupnya.
Dari pantauan tribunbuton (tribunbuton.com) dilapangan kegiatan yang di mulai jam 10.15 WITA dan berkahir 15.20 WITA ini di isi saling tanya jawab antara pemateri dan peserta yang hadir mengikuti kegiatan saat itu.
Sumber berita: https://tribunbuton.com/2019/06/23/dialog-publik-arman-manila-rzwp3k-untuk-siapa/