Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia
Nelayan dan Perempuan Nelayan ulung tidak lahir dari ombak yang tenang, tapi lahir dari laut dengan ombak dan badai
Catatan ini kamu susun untuk memberikan gambaran yang jernih mengenai kondisi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Indonesia yang sepanjang tahun ini mengalami tekanan kebijakan dan proyek ekstraktif yang semakin masif. Catatan ini adalah potret, wajah dan kondisi dari manusia yang hidup dan bergantung di laut.
Catatan ini mengompilasi temuan berbasis data, analisis kebijakan, dan dokumentasi lapangan yang memperlihatkan bahwa arah pembangunan pesisir dan kemaritiman Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan sosial-ekologis sebagaimana diamanatkan dalam berbagai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2024, negara mencatat 2.773.538 jiwa nelayan sebagai subjek utama sektor perikanan. Namun, ketidakjelasan pendataan kapal, termasuk 836.733 perahu yang hanya 59.542 di antaranya teregistrasi, menunjukkan lemahnya tata kelola yang membuka celah manipulasi ukuran GT, penyusupan kepentingan industri ke dalam kategori “nelayan kecil”, serta potensi korupsi pada proses registrasi kapal. Temuan ini menunjukkan bahwa hak-hak nelayan kecil terancam sejak dari hulu sistem pendataan.
Di balik angka yang tampak teknis itu, ada kenyataan pahit: hak-hak nelayan kecil terus dipreteli perlahan-lahan.
Kebijakan pengerukan pasir laut melalui PP 26/2023 dan Kepmen KP 16/2024 menambah tekanan terhadap ruang laut. Sebanyak 7,4 miliar m³ pasir laut dilegalkan untuk dikeruk di tujuh wilayah perairan tanpa kajian ilmiah yang transparan. Dari Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, hingga Natuna. Sementara ekosistem terumbu karang, mangrove, dan lamun bersiap menjadi korban berikutnya dengan kebijakan brutal anti keadilan ekologinya Kementeran Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Di tingkat internasional, perundingan penghapusan subsidi perikanan di WTO menjadi ancaman tambahan bagi nelayan kecil. Penghapusan subsidi BBM, bantuan kapal, asuransi, dan perlindungan risiko penangkapan ikan akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi nelayan kecil. Padahal 70–80% biaya melaut adalah untuk bahan bakar. Rancangan teks WTO juga tidak mengakomodasi definisi nelayan kecil sebagaimana berlaku di Indonesia, sehingga berpotensi melanggar amanat UUD 1945 dan UU 7/2016.
Bersamaan dengan itu, bentuk-bentuk represi negara terhadap masyarakat bahari mengalami peningkatan. KIARA mencatat 86 kasus kriminalisasi dalam 10 tahun terakhir, dengan 5 orang meninggal. Mayoritas terjadi pada wilayah yang mengalami tekanan pertambangan dan reklamasi. Data ini memperlihatkan bahwa perlindungan negara terhadap nelayan masih lemah, sementara kepentingan investasi mendapatkan prioritas.
Melalui catatan ini, KIARA ingin menegaskan bahwa pembangunan pesisir yang menempatkan investasi sebagai pusat kebijakan akan terus mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi laut Indonesia. Diperlukan perubahan paradigma yang mendasar: dari eksploitasi ke perlindungan; dari sentralisasi izin ke penguatan hak-hak masyarakat; dari pendekatan berbasis proyek ke pendekatan berbasis HAM dan keberlanjutan.
Saya pribadi tetap menyerukan: Para “penguasa laut” para nelayan kecil dan perempuan nelayan harus terus berlawan dan berlayar meski arah angin ditentukan oleh kekuasaan; kepada kalian yang tetap berani menyuarakan kebenaran, terus bersuara lebih lantang meski akan dibungkam. Kita menolak menyerah dan pasrah. Kuatkan barisan dan gerakan kita.
Selama laut masih menjadi sumber hidup, kita tidak akan berhenti melawan.
Selama kebijakan masih merampas ruang rakyat, kita tidak akan diam.
Unduh buku Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Peikanan melalui link https://drive.google.com/file/d/1ADv19BnbVs-Yz6gyPVHiGNKWsZUCJWhl/view?usp=sharing





