Refleksi Hari Laut Sedunia 2026: Menghentikan Perampasan Ruang Laut yang Dilakukan Negara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Refleksi Hari Laut Sedunia 2026:
Menghentikan Perampasan Ruang Laut yang Dilakukan Negara

 

Jakarta, 9 Juni 2026 – Dunia memperingati Hari Laut Sedunia setiap tanggal 8 Juni. Tahun ini, tema yang diusung adalah “Reimagine” atau “Membayangkan Kembali”. Tema tersebut mengajak dunia untuk merefleksikan hubungan manusia dengan laut dan membayangkan masa depan yang lebih adil serta berkelanjutan bagi ekosistem laut dan masyarakat yang menggantungkan hidup padanya.

Namun di Indonesia, refleksi tersebut justru menghadirkan ironi. Di tengah krisis iklim, meningkatnya ancaman terhadap ekosistem pesisir, serta semakin rentannya kehidupan masyarakat bahari, pemerintah terus membuka ruang bagi pertambangan pasir laut, reklamasi, dan berbagai bentuk privatisasi wilayah pesisir dan laut melalui sejumlah kebijakan yang melegalkan eksploitasi ruang laut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi pelopor dalam melindungi laut, bukan justru menjadi negara yang menambang dan menimbun lautnya sendiri.

“Laut Indonesia merupakan bagian penting dari sistem kehidupan bumi. Ketika laut Indonesia dirusak, maka kerusakan tersebut juga berkontribusi terhadap kerusakan laut dunia. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan justru aktif mengeruk pasir laut dan menimbun wilayah pesisir serta lautnya sendiri. Ini adalah ironi besar yang harus menjadi refleksi bersama pada Hari Laut Sedunia,” tegas Susan Herawati.

Indonesia sesungguhnya memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan. Melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957, Indonesia memperkenalkan gagasan bahwa laut bukan pemisah antarpulau, melainkan perekat kedaulatan bangsa. Perjuangan tersebut kemudian diperkuat melalui diplomasi internasional yang dipimpin Prof. Mochtar Kusumaatmadja hingga konsep negara kepulauan diakui dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) tahun 1982.

Warisan sejarah tersebut seharusnya menjadi fondasi bagi tata kelola laut yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun dalam satu dekade terakhir, arah kebijakan negara justru bergerak sebaliknya.

KIARA mencatat bahwa berbagai regulasi telah membuka jalan bagi legalisasi perusakan laut melalui pertambangan pasir laut dan reklamasi. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi dasar eksploitasi pasir laut atas nama pengelolaan sedimentasi.

Berdasarkan data yang dihimpun KIARA, pemerintah telah menetapkan sedikitnya tujuh lokasi prioritas eksploitasi pasir laut dengan luas mencapai sekitar 588.615 hektare wilayah laut.

Selain itu, berdasarkan 28 Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), terdapat sedikitnya 63.763 hektare ruang laut yang direncanakan menjadi lokasi pengerukan pasir laut.

Pada saat yang sama, rencana reklamasi yang tersebar di 28 provinsi mencapai lebih dari 3,5 juta hektare wilayah pesisir dan laut. Sementara itu, hingga April 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat terdapat 3.019 permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang sedang dalam proses konfirmasi maupun persetujuan.

Menurut KIARA, keseluruhan kebijakan tersebut menunjukkan kecenderungan negara untuk menempatkan laut sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan, diprivatisasi, dan dieksploitasi demi mengejar penerimaan negara maupun kepentingan investasi.

“Orientasi kebijakan kelautan saat ini semakin mengarah pada eksploitasi ruang laut untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Laut dipandang sebagai sumber pendapatan negara, sementara hak-hak masyarakat bahari dan keberlanjutan ekosistem laut semakin terpinggirkan. Inilah yang kami sebut sebagai perampasan ruang laut yang direncanakan negara,” ujar Susan.

KIARA menilai bahwa pertambangan pasir laut dan reklamasi tidak hanya mengancam ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga memperbesar kerentanan masyarakat dalam menghadapi krisis iklim.

Aktivitas pengerukan pasir laut berpotensi mengubah bentang dasar laut, merusak habitat ikan, meningkatkan kekeruhan perairan, dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional. Sementara reklamasi telah berulang kali terbukti menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidupnya, memicu konflik sosial, serta merusak ekosistem penting seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Padahal ekosistem-ekosistem tersebut merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang ekstrem, banjir rob, dan dampak kenaikan muka air laut yang semakin nyata akibat perubahan iklim.

Bagi masyarakat bahari, kehilangan laut berarti kehilangan ruang hidup, sumber pangan, identitas budaya, dan masa depan generasi berikutnya.

Karena itu, KIARA menegaskan bahwa Hari Laut Sedunia tidak boleh berhenti sebagai peringatan seremonial semata. Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa laut Indonesia sedang menghadapi ancaman serius akibat kebijakan yang melegalkan eksploitasi dan privatisasi ruang laut.

“Tidak ada masa depan bagi negara kepulauan apabila lautnya terus ditambang, ditimbun, dan diprivatisasi. Laut bukan ruang kosong yang dapat dibagi-bagikan kepada industri. Laut adalah ruang hidup jutaan nelayan, perempuan pesisir, masyarakat adat, serta generasi mendatang. Jika pemerintah sungguh ingin membayangkan masa depan laut yang lebih baik, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghentikan perusakan yang sedang direncanakannya sendiri,” pungkas Susan Herawati.

Pada Hari Laut Sedunia 2026, KIARA mengajak seluruh masyarakat untuk membayangkan Indonesia yang berbeda: Indonesia tanpa pertambangan pasir laut, tanpa reklamasi yang merampas ruang hidup rakyat, serta tanpa kebijakan yang mengorbankan laut demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
+62 857-1017-0502

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

GIANT SEA WALL: SOLUSI PALSU YANG MENENGGELAMKAN PANTURA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

GIANT SEA WALL:
SOLUSI PALSU YANG MENENGGELAMKAN PANTURA

 

Jakarta, 5 Juni 2026 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pembangunan Giant Sea Wall yang akan membentang sekitar 575 kilometer dari Banten hingga Jawa Timur bukanlah solusi atas krisis iklim di Pantai Utara Jawa (Pantura). Sebaliknya, proyek senilai hingga Rp1.680 triliun tersebut berisiko memperdalam krisis ekologis, mempercepat hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, dan mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang sesungguhnya.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa ancaman tenggelamnya Pantura bukan terutama disebabkan oleh ketiadaan tanggul laut, melainkan akibat eksploitasi lingkungan yang berlangsung selama puluhan tahun. Pengambilan air tanah secara masif untuk kebutuhan industri dan kawasan perkotaan, alih fungsi kawasan pesisir, kerusakan mangrove, serta pembangunan yang melampaui daya dukung lingkungan telah menyebabkan penurunan muka tanah di berbagai wilayah Pantura.

“Pemerintah sedang membangun tembok untuk menahan air laut, tetapi membiarkan tanah di belakangnya terus turun. Selama eksploitasi air tanah dan ekspansi industri tidak dihentikan, Giant Sea Wall tidak akan menyelesaikan krisis Pantura. Yang terjadi justru wilayah-wilayah pesisir akan semakin bergantung pada infrastruktur buatan yang mahal dan rentan gagal ketika tekanan ekologis terus meningkat,” tegas Susan dalam Press Release Peringatan Hari Lingkungan Sedunia, yang dikeluarkan KIARA, (5/6), di Jakarta.

KIARA mengingatkan bahwa proyek ini berpotensi menciptakan jebakan ekologis baru. Tanggul raksasa yang dibangun di tengah laut akan mengubah sirkulasi alami perairan, mengganggu pergerakan sedimen, dan meningkatkan risiko akumulasi limbah yang dibawa puluhan sungai ke pesisir utara Jawa. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempercepat penurunan kualitas lingkungan pesisir dan menekan produktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat pesisir.

Lebih jauh, KIARA menilai Giant Sea Wall berpotensi menjadi instrumen transformasi besar-besaran ruang pesisir dari ruang hidup masyarakat menjadi ruang investasi. Berbagai dokumen pemerintah menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya mencakup pembangunan tanggul laut, tetapi juga terintegrasi dengan jalan tol, MRT, kawasan bisnis, waterfront city, dan kawasan komersial lainnya.

“Pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya akan dilindungi oleh Giant Sea Wall? Nelayan yang kehilangan wilayah tangkapnya, perempuan pesisir yang kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, atau justru kawasan industri, properti, dan pusat bisnis yang akan tumbuh di sepanjang proyek ini?” lanjut Susan.

Menurut KIARA, status Proyek Strategis Nasional berpotensi mempercepat pengambilalihan ruang-ruang pesisir yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat bahari. Nelayan berisiko kehilangan akses ke laut, wilayah tambat perahu menyusut, kawasan tangkap bergeser semakin jauh, sementara tekanan terhadap masyarakat pesisir akan meningkat seiring naiknya nilai ekonomi kawasan yang dikembangkan.

“Jika proyek ini dipaksakan, yang tenggelam bukan hanya daratan Pantura. Yang ikut tenggelam adalah ruang hidup nelayan, identitas kampung-kampung pesisir, dan hak masyarakat untuk tetap hidup dari laut yang selama ini mereka jaga. Giant Sea Wall berisiko menjadi monumen mahal yang melindungi investasi, tetapi mengorbankan masyarakat pesisir yang paling terdampak krisis iklim,” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah menghentikan pendekatan infrastruktur raksasa sebagai solusi tunggal krisis Pantura dan memprioritaskan langkah-langkah yang menyasar akar persoalan, mulai dari penghentian eksploitasi air tanah, pemulihan mangrove dan ekosistem pesisir, penataan kawasan industri, hingga perlindungan hak-hak masyarakat pesisir dan hak ekosistem utama pesisir.

“Pantura tidak tenggelam karena tidak memiliki tembok raksasa. Pantura tenggelam karena daya dukung lingkungannya terus dipaksa melayani kepentingan industri dan investasi. Selama akar masalah itu tidak diselesaikan, Giant Sea Wall hanya akan menjadi proyek mahal yang sebenarnya juga tidak akan menyelamatkan infrastruktur ekonomi tanpa menyelamatkan ekosistem dan masyarakat yang hidup di dalamnya,” pungkas Susan.

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502