Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam

SIARAN PERS
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi:
Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
oleh: Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan

 

Jakarta, 8 Juli 2026 — Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil bersama perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi, menyusul ditolaknya uji formil atas undang-undang yang sama.

Uji materiil ini menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.

Pengujian materiil ini diajukan setelah proses uji formil sebelumnya, yang mempersoalkan tata cara pembentukan UU 32/2024, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Karena jalur formil telah tertutup, Koalisi menempuh jalur materiil untuk menguji isi norma yang berdampak langsung pada hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.

Dari Wilayah Adat, Pesisir, hingga Kawasan Konservasi

Para Pemohon dalam perkara ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi; Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah; Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur. Kelima Pemohon individu membawa pengalaman langsung dari wilayah adat dan wilayah kelola yang beririsan dengan kawasan konservasi negara, mulai dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Karimunjawa, kawasan hutan negara di Tana Toraja, kawasan cagar alam di Dalem Tamblingan, hingga Taman Nasional Mutis Timau.

Konservasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Masyarakat

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.

“Di forum internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia. Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan undang-undang ini, karena undang-undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” ujar Rukka.

Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan
cara pandang yang keliru dalam konservasi.

“Studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh masyarakat adat. Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik. Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati Romica, menilai bahwa pengaturan mengenai areal preservasi, larangan kegiatan di kawasan suaka alam, serta peran masyarakat yang hanya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah sangat bermasalah, baik secara normatif maupun implementatif. “Pengaturan mengenai Areal Preservasi, larangan kegiatan di Kawasan Suaka Alam, serta peran masyarakat yang hanya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah, secara normatif dan implementatif sangat bermasalah. Masyarakat bahari yang mengelola dan memanfaatkan wilayahnya sangat potensial dikriminalisasi, terutama yang kritis terhadap pengelola kawasan konservasi. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh masyarakat bahari adalah pengejawantahan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” jelas Susan.

Masyarakat Adat Sudah Menjaga Alam Turun-Temurun

Dari Bali, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan menyampaikan bahwa komunitas adat telah lama menjaga wilayahnya melalui aturan, pengetahuan, dan praktik adat. Namun, negara justru sering hadir dengan konsep konservasi yang seragam dan mengabaikan keberadaan masyarakat.

“Selama puluhan tahun, komunitas adat sudah terbukti menjaga kawasan-kawasannya. Justru negara yang datang dengan konsep konservasi seragam ini yang merusak. Karena ketiadaan pengakuan yang kuat terhadap Masyarakat Adat, itu malah dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang justru merusak alam dan ruang hidup Masyarakat Adat,” ujar Putu.

Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, juga menyampaikan bahwa keberadaan UU ini menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang hidup di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. “Dengan adanya undang-undang ini, kami merasa sangat terancam dan mata pencaharian kami jadi terganggu. Untuk membangun rumah saja masyarakat sudah ketakutan, karena wilayahnya sudah dipatok sebagai kawasan konservasi,” ungkap Herman.

Pengalaman dari masyarakat adat dan komunitas lokal tersebut menunjukkan bahwa persoalan UU KSDAHE bukan hanya persoalan norma hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup, mata pencaharian, pengetahuan lokal, dan praktik konservasi yang telah dijalankan secara turun-temurun.

Areal Preservasi, Larangan Kegiatan, dan Peran Masyarakat

Dalam permohonannya, Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) UU 32/2024 terhadap UUD 1945.

Pasal 1 angka 16 tentang Areal Preservasi dinilai berpotensi menjadi instrumen baru untuk menetapkan kawasan konservasi di atas wilayah adat tanpa pengakuan yang memadai. Pasal 19 dan Pasal 33 dinilai bermasalah karena rumusan “setiap orang” tidak membedakan antara perusak lingkungan dan korporasi dengan Masyarakat Adat serta komunitas lokal yang telah hidup turun-temurun di wilayahnya. Akibatnya, aktivitas seperti bertani, berladang, menggembala, mengambil hasil hutan nonkomersial, menangkap ikan secara tradisional, atau menjalankan ritual adat berpotensi dikriminalisasi.

Sementara itu, Pasal 37 ayat (1) diuji karena menempatkan peran masyarakat hanya sebagai pihak yang “diarahkan dan digerakkan” oleh pemerintah, bukan sebagai subjek yang berdaulat atas wilayah, pengetahuan, dan sistem tata kelolanya sendiri.

UU KSDAHE Memperkuat Penguasaan Negara atas Nama Konservasi

Viktor dari Tim Hukum Para Pemohon menjelaskan bahwa definisi Areal Preservasi dalam UU KSDAHE menjadi dasar penting dari keseluruhan pengaturan terkait areal preservasi.

“Pasal 1 angka 16 UU KSDAHE, sebagai ketentuan umum yang mendefinisikan Areal Preservasi, adalah roh dari seluruh pasal yang mengatur Areal Preservasi. Definisi ini dinilai melenceng jauh dari konsep OECM yang semestinya menjadi rujukannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Karena itu, beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 1 angka 16 beserta seluruh pasal terkait Areal Preservasi secara mutatis mutandis,” jelas Viktor. Ia juga menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi melihat langsung kondisi di wilayah terdampak.

“Ada perbedaan pola pikir antara pemerintah dan Masyarakat Adat dalam soal pelestarian dan konservasi. Karena itu, kami meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan setempat, supaya hakim bisa melihat langsung bukti nyata perbedaan itu di lapangan, sebab pemerintah kerap memanipulasi data yang disajikan di persidangan,” lanjutnya.

Muhammad Arman dari Tim Hukum Para Pemohon menambahkan bahwa negara masih menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi.

“Cara pandang negara melihat konservasi memang berbeda dengan cara pandang Masyarakat Adat. Negara menempatkan diri sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi. Padahal bagi Masyarakat Adat, konservasi itu justru bagian dari budaya mereka sendiri. Ada pengetahuan turun-temurun di sana yang selama ini luput diakui,” ujar Arman.

Syamsul Alam Agus dari Tim Hukum Para Pemohon juga mengingatkan pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap putusan-putusan sebelumnya yang telah mengakui hak Masyarakat Adat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35.

“Ada perbedaan mendasar antara konservasi dan konservatif. Kami berharap Mahkamah Konstitusi menguji konsistensinya sendiri, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, yang mendekatkan jarak antara hak penguasaan negara dan hak penyerahan kepada Masyarakat Adat. Kami menduga lahirnya UU KSDAHE justru memperkuat instrumen penguasaan negara, sebagaimana terlihat dari kebijakan-kebijakan seperti pinjam-pakai kawasan hutan untuk kepentingan tambang. Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,” tegas Syamsul.

Permintaan Pemeriksaan Setempat di Wilayah Terdampak

Para Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemeriksaan setempat di wilayah terdampak, antara lain Taman Nasional Karimunjawa dan Taman Nasional Mutis Timau. Pemeriksaan setempat dinilai penting agar Mahkamah dapat melihat langsung bahwa persoalan ini menyangkut kehidupan nyata masyarakat di tapak, bukan sekadar perdebatan pasal.

Melalui permohonan ini, Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tidak boleh mengorbankan hak konstitusional Masyarakat Adat, masyarakat bahari, dan komunitas lokal. Konservasi yang sejati harus berjalan bersama masyarakat yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat atas ruang hidupnya, bukan menggusur mereka darinya.

Narahubung:
Uli Arta Siagian — WALHI, +62 821-82619212
Tity Pangestu — AMAN, +62 813-1789-7062
Zaky Badruzzaman — WGII, 0821-2677-7724
Windy — KIARA, +62 812-1168-8751

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

 

Jakarta, 5 November 2025 – Hari ini tepatnya 5 November 2025, menjadi momentum pertama Hari Perempuan Nelayan Sedunia. Penetapan ini adalah bukti perjuangan panjang politik pengakuan identitas yang dilakukan oleh Perempuan Nelayan yang ada di seluruh dunia. KIARA dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI menjadi bagian dari World Forum of Fisher Peoples yang mendorong penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional ini. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengapresiasi perjuangan perempuan nelayan di seluruh pesisir hingga ditetapkannya 5 November 2025 sebagai Hari Perempuan Nelayan Sedunia. “Ini adalah kemenangan awal dan pengakuan atas kerja keras perjuangan Perempuan Nelayan untuk menegakkan keadilan gender dan pengakuan identitas. Momentum ini juga harus dilanjutkan dalam konteks nasional, supaya negara melalui pemerintah dapat mengakui perempuan dalam profesi nelayan di Indonesia.” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “Perempuan Nelayan adalah mereka yang bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan sebagai mata pencahariannya, melindungi dan mengelola wilayah pesisir dan laut dengan budaya dan tradisi lokal yang mencakup adat istiadat Masyarakat Adat, serta terlibat dalam rantai nilai perikanan dalam tahap pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi. Perempuan Nelayan tidak terbatas pada mereka yang menangkap ikan, tetapi juga mencakup mereka yang berjuang untuk berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat, terdapat sekitar 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia. Perempuan nelayan memiliki peran krusial dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi, produksi (ketika melakukan penangkapan ikan), hingga pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran hasil perikanan). Pertama, pra-produksi, perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan alat dan bekal melaut. Kedua, ketika produksi, juga terdapat perempuan yang aktif melaut untuk memenuhi kehidupan hariannya. Lalu, ketiga yaitu pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran), di mana Perempuan Nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya, baik menjadi produk olahan maupun produk lainnya. Lalu pemasaran, di mana perempuan nelayan berperan memasarkan hasil olahan atau produk perikanan yang telah mereka produksi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah menegaskan bahwa di Indonesia pengakuan identitas perempuan nelayan masih sangat minim. “Ironinya, dari 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia, hingga saat ini masih kurang dari 100 perempuan yang telah diakui profesinya sebagai nelayan. Istilah “nelayan” masih identik dengan peran penangkapan ikan yang dilakukan oleh lelaki. Sehingga peran Perempuan Nelayan sering diremehkan bahkan diabaikan dalam rantai nilai ekonomi perikanan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan nelayan,” jelas Masnuah.

Saat ini Perempuan Nelayan di Indonesia secara langsung menghadapi berbagai bentuk perampasan hak-hak mereka seperti pembatasan hak untuk mengakses laut akibat privatisasi pesisir dan laut, semakin masifnya industrialisasi perikanan tangkap melalui penangkapan ikan terukur, ekstensifikasi budidaya perikanan atas nama program blue food, masifnya pembangunan  berbagai industri properti dan infrastruktur, hingga bencana alam. “Berdasarkan berbagai dinamika yang dialami perempuan nelayan tersebut, PPNI diinisiasi dan menjadi organisasi perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam yang mewadahi perjuangan perempuan, saling belajar, bersolidaritas dan saling menguatkan. Selain itu, juga mendesakkan hadirnya pengakuan politik, kesetaraan, pemberdayaan, hingga perlindungan hak-hak perempuan nelayan dari negara.” tegas Masnuah.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut, penyebutan frasa “perempuan” hanya terdapat 1 kali dan dihubungkan dengan kerumahtanggaan nelayan, bukan sebagai aktor utama yang setara. Pengaturan tersebut justru melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan nelayan. 

Penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional 2025 akan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai pada tanggal 5 November 2025 menjadi pembuka untuk 5 minggu kampanye Hari Perempuan Nelayan Internasional. Kampanye ini akan ditutup pada tanggal 5 Desember 2025 dan menjadi sejarah bagi gerakan perempuan nelayan Indonesia. 

“Sudah saatnya negara melalui pemerintah secara aktif menjangkau, mengakui, dan melindungi perempuan nelayan. Pengakuan identitas tersebut untuk melindungi peran aktif perempuan nelayan dalam rantai nilai ekonomi perikanan, dan akan melegitimasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan untuk penyusunan kebijakan. Ini juga menjadi kunci untuk menjalankan strategi dalam pengentasan kemiskinan dan mencapai ketahanan pangan di Indonesia. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan Perempuan merupakan bentuk pengakuan bahwa perempuan nelayan adalah aktor utama dalam rantai produksi perikanan!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Koordinator Komite World Forum of Fisher Peoples/WFFP dan World March of Women +62-852-2598-5110

 

Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia

Nelayan dan Perempuan Nelayan Ulung tidak Lahir dari Ombak yang Tenang, tapi Lahir dari Laut dengan Ombak dan Badai

Catatan ini kamu susun untuk memberikan gambaran yang jernih mengenai kondisi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Indonesia yang sepanjang tahun ini mengalami tekanan kebijakan dan proyek ekstraktif yang semakin masif. Catatan ini adalah potret, wajah dan kondisi dari manusia yang hidup dan bergantung di laut. 

Catatan ini mengompilasi temuan berbasis data, analisis kebijakan, dan dokumentasi lapangan yang memperlihatkan bahwa arah pembangunan pesisir dan kemaritiman Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan sosial-ekologis sebagaimana diamanatkan dalam berbagai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2024, negara mencatat 2.773.538 jiwa nelayan sebagai subjek utama sektor perikanan. Namun, ketidakjelasan pendataan kapal, termasuk 836.733 perahu yang hanya 59.542 di antaranya teregistrasi, menunjukkan lemahnya tata kelola yang membuka celah manipulasi ukuran GT, penyusupan kepentingan industri ke dalam kategori “nelayan kecil”, serta potensi korupsi pada proses registrasi kapal. Temuan ini menunjukkan bahwa hak-hak nelayan kecil terancam sejak dari hulu sistem pendataan.

Di balik angka yang tampak teknis itu, ada kenyataan pahit: hak-hak nelayan kecil terus dipreteli perlahan-lahan.

Kebijakan pengerukan pasir laut melalui PP 26/2023 dan Kepmen KP 16/2024 menambah tekanan terhadap ruang laut. Sebanyak 7,4 miliar m³ pasir laut dilegalkan untuk dikeruk di tujuh wilayah perairan tanpa kajian ilmiah yang transparan. Dari Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, hingga Natuna. Sementara ekosistem terumbu karang, mangrove, dan lamun bersiap menjadi korban berikutnya dengan kebijakan brutal anti keadilan ekologinya Kementeran Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Di tingkat internasional, perundingan penghapusan subsidi perikanan di WTO menjadi ancaman tambahan bagi nelayan kecil. Penghapusan subsidi BBM, bantuan kapal, asuransi, dan perlindungan risiko penangkapan ikan akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi nelayan kecil. Padahal 70–80% biaya melaut adalah untuk bahan bakar. Rancangan teks WTO juga tidak mengakomodasi definisi nelayan kecil sebagaimana berlaku di Indonesia, sehingga berpotensi melanggar amanat UUD 1945 dan UU 7/2016.

Bersamaan dengan itu, bentuk-bentuk represi negara terhadap masyarakat bahari mengalami peningkatan. KIARA mencatat 86 kasus kriminalisasi dalam 10 tahun terakhir, dengan 5 orang meninggal. Mayoritas terjadi pada wilayah yang mengalami tekanan pertambangan dan reklamasi. Data ini memperlihatkan bahwa perlindungan negara terhadap nelayan masih lemah, sementara kepentingan investasi mendapatkan prioritas.

Melalui catatan ini, KIARA ingin menegaskan bahwa pembangunan pesisir yang menempatkan investasi sebagai pusat kebijakan akan terus mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi laut Indonesia. Diperlukan perubahan paradigma yang mendasar: dari eksploitasi ke perlindungan; dari sentralisasi izin ke penguatan hak-hak masyarakat; dari pendekatan berbasis proyek ke pendekatan berbasis HAM dan keberlanjutan.

Saya pribadi tetap menyerukan: Para “penguasa laut” para nelayan kecil dan perempuan nelayan harus terus berlawan dan berlayar meski arah angin ditentukan oleh kekuasaan; kepada kalian yang tetap berani menyuarakan kebenaran, terus bersuara lebih lantang meski akan dibungkam. Kita menolak menyerah dan pasrah. Kuatkan barisan dan gerakan kita.

Selama laut masih menjadi sumber hidup, kita tidak akan berhenti melawan.
Selama kebijakan masih merampas ruang rakyat, kita tidak akan diam.

Unduh buku Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Peikanan melalui link https://drive.google.com/file/d/1ADv19BnbVs-Yz6gyPVHiGNKWsZUCJWhl/view?usp=sharing

 

Analisis Kasus Kriminalisasi Masyarakat Bahari di Pulau Tomia Sulawesi Tenggara

Pada Maret-Mei 2025, warga melaporkan adanya pengerukan karang dan pasir laut di depan area resort sepanjang -+220 meter dengan lebar 1 meter. Aktivitas ini dilakukan untuk kepentingan alur masuk kapal patroli. Pada 09 Juni 2025, masyarakat Pulau Tomia bersama nelayan melakukan aksi di depan PT Wakatobi Dive Resort dengan tuntutan untuk menghentikan patroli yang dilakukan oleh kelompok orang bentukan PT. Wakatobi Dive Resort yang telah membatasi ruang gerak Nelayan yang sedang menangkap ikan secara tradisional atau ramah lingkungan. 

Pada saat aksi, masyarakat menuntut agar pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang dilakukan oleh patroli bentukan perusahaan dengan cara menggali sepanjang kurang lebih -+220 meter dengan lebar 1 meter. Terjadilah kesepakatan antara massa aksi, Pihak perusahaan, Balai Taman Nasional, Danramil, Kapolsek Tomia dan Tomia timur: (1) Dihentikan sementara waktu aktivitas patroli laut yang disupport oleh perusahaan; (2) Kesepakatan iu akan dievaluasi oleh semua pihak terkait; dan (3) Hasil evaluasi akan disosialisasikan ke masyarakat. Namun kesepakatan itu tidak pernah dilakukan,,

 

Unduh Buku Analisis Kasus Kriminalisasi Masyarakat Bahari di Pulau Tomia Sulawesi Tenggara melalui link:

https://drive.google.com/file/d/109mh_kuAJerCqjAtntRGyYEG2Xo5uhtM/view?usp=sharing 

INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia

Perencanaan ruang pesisir dan laut dengan pendekatan kewilayahan sangat penting bagi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, karena interkasi yang komplek antara fenomena ekologi, sosial, dan ekonomi di kedua wilayah tersebut. kontestasi aktor daya alam pesisir dan laut menguntungkan pemerintah dan pemilik modal karena keduanya mampu mengeksploitasi sumber daya berlebih tanpa kontrol jelas, sehingga daya produksi alamiah menjadi terganggu dan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dan perairan semakin tergerus. 

Perampasan ruang laut (ocean grabbing) merupakan upaya perampasan atas akses dan kontrol terhadap ruang laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dari pemegang hak utama (rightsholder), yaitu penduduk lokal yang menyebabkan privatisasi sumber daya laut dan menghilangkan hak atas kepemilikan, hak akses, serta hak untuk menggunakan dan mengelola atas ruang laut dan sumber daya alam. Aktor utama ocean grabbing adalah pemerintah melalui kebijakan yang menguntungkan sektor swasta, dan korbannya masyarakat/komunitas pesisir lokal yang terdiri dari nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari  ekosistem pesisir, masyarakat lokal lainnya yang mengakses dan/atau mengelola sumber dayanya. 

 

Unduh buku “INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia” melalui link:

https://drive.google.com/file/d/1WOucGiSpKKW9XoJkvNkqCxsqlFTXN0T7/view?usp=sharing