Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi: Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
SIARAN PERS
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Uji UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi:
Konservasi Tidak Boleh Mengkriminalisasi Penjaga Alam
oleh: Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan
Jakarta, 8 Juli 2026 — Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil bersama perwakilan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ke Mahkamah Konstitusi, menyusul ditolaknya uji formil atas undang-undang yang sama.
Uji materiil ini menyasar norma-norma yang dinilai berpotensi mempertahankan pendekatan konservasi yang sentralistik, membatasi akses masyarakat atas wilayah hidupnya, mengabaikan tata kelola dan pengetahuan lokal, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap praktik turun-temurun yang sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menjaga alam.
Pengujian materiil ini diajukan setelah proses uji formil sebelumnya, yang mempersoalkan tata cara pembentukan UU 32/2024, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Karena jalur formil telah tertutup, Koalisi menempuh jalur materiil untuk menguji isi norma yang berdampak langsung pada hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Pasal-pasal bermasalah dalam UU 32/2024 dinilai tetap tidak berubah dan masih berpotensi merugikan masyarakat di wilayah adat, wilayah kelola, pesisir, pulau-pulau kecil, dan kawasan konservasi.
Dari Wilayah Adat, Pesisir, hingga Kawasan Konservasi
Para Pemohon dalam perkara ini adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi; Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diwakili Sekretaris Jenderal Susan Herawati Romica; serta Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro, Sulawesi Tengah; Bambang Zakariya dari komunitas bahari Karimunjawa, Jawa Tengah; Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan, Bali; dan Maksi Kornelis Liem dari Masyarakat Adat Mollo/Mutis, Nusa Tenggara Timur. Kelima Pemohon individu membawa pengalaman langsung dari wilayah adat dan wilayah kelola yang beririsan dengan kawasan konservasi negara, mulai dari Taman Nasional Lore Lindu, Taman Nasional Karimunjawa, kawasan hutan negara di Tana Toraja, kawasan cagar alam di Dalem Tamblingan, hingga Taman Nasional Mutis Timau.
Konservasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Masyarakat
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa UU KSDAHE masih memuat cara pandang konservasi yang sentralistik dan tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai subjek utama dalam perlindungan alam.
“Di forum internasional, ada Masyarakat Adat yang bersaksi bahwa mereka diusir karena kawasannya ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Di hadapan forum itu, mereka berkata: mungkin kalau kami ini binatang, kami tidak akan diusir, karena di negara ini, atas nama konservasi, binatang lebih dihargai daripada manusia. Itulah kenapa sejak awal AMAN turun mengintervensi proses pembuatan undang-undang ini, karena undang-undang ini bersifat sentralistik dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi Masyarakat Adat,” ujar Rukka.
Rukka juga menekankan bahwa mempertentangkan manusia dengan satwa liar merupakan
cara pandang yang keliru dalam konservasi.
“Studi panel akademik dunia sudah mengeluarkan laporan sejak tahun 2020 yang menyatakan bahwa 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa saat ini dijaga oleh masyarakat adat. Jadi, sesungguhnya mempertentangkan manusia dengan satwa liar itu tidak relevan. Justru Masyarakat Adat adalah penjaga alam terbaik. Faktanya, kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru banyak yang rusak, dibiarkan dimasuki perkebunan sawit, bahkan ada tambang ilegal di dalamnya. Sementara kawasan yang dijaga oleh Masyarakat Adat justru tetap lestari,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati Romica, menilai bahwa pengaturan mengenai areal preservasi, larangan kegiatan di kawasan suaka alam, serta peran masyarakat yang hanya diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah sangat bermasalah, baik secara normatif maupun implementatif. “Pengaturan mengenai Areal Preservasi, larangan kegiatan di Kawasan Suaka Alam, serta peran masyarakat yang hanya diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah, secara normatif dan implementatif sangat bermasalah. Masyarakat bahari yang mengelola dan memanfaatkan wilayahnya sangat potensial dikriminalisasi, terutama yang kritis terhadap pengelola kawasan konservasi. Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh masyarakat bahari adalah pengejawantahan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” jelas Susan.
Masyarakat Adat Sudah Menjaga Alam Turun-Temurun
Dari Bali, Putu Ardana dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan menyampaikan bahwa komunitas adat telah lama menjaga wilayahnya melalui aturan, pengetahuan, dan praktik adat. Namun, negara justru sering hadir dengan konsep konservasi yang seragam dan mengabaikan keberadaan masyarakat.
“Selama puluhan tahun, komunitas adat sudah terbukti menjaga kawasan-kawasannya. Justru negara yang datang dengan konsep konservasi seragam ini yang merusak. Karena ketiadaan pengakuan yang kuat terhadap Masyarakat Adat, itu malah dijadikan alasan oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang justru merusak alam dan ruang hidup Masyarakat Adat,” ujar Putu.
Herman Sarira dari Masyarakat Adat Pali, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, juga menyampaikan bahwa keberadaan UU ini menimbulkan rasa takut bagi masyarakat yang hidup di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi. “Dengan adanya undang-undang ini, kami merasa sangat terancam dan mata pencaharian kami jadi terganggu. Untuk membangun rumah saja masyarakat sudah ketakutan, karena wilayahnya sudah dipatok sebagai kawasan konservasi,” ungkap Herman.
Pengalaman dari masyarakat adat dan komunitas lokal tersebut menunjukkan bahwa persoalan UU KSDAHE bukan hanya persoalan norma hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ruang hidup, mata pencaharian, pengetahuan lokal, dan praktik konservasi yang telah dijalankan secara turun-temurun.
Areal Preservasi, Larangan Kegiatan, dan Peran Masyarakat
Dalam permohonannya, Para Pemohon menguji Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) UU 32/2024 terhadap UUD 1945.
Pasal 1 angka 16 tentang Areal Preservasi dinilai berpotensi menjadi instrumen baru untuk menetapkan kawasan konservasi di atas wilayah adat tanpa pengakuan yang memadai. Pasal 19 dan Pasal 33 dinilai bermasalah karena rumusan “setiap orang” tidak membedakan antara perusak lingkungan dan korporasi dengan Masyarakat Adat serta komunitas lokal yang telah hidup turun-temurun di wilayahnya. Akibatnya, aktivitas seperti bertani, berladang, menggembala, mengambil hasil hutan nonkomersial, menangkap ikan secara tradisional, atau menjalankan ritual adat berpotensi dikriminalisasi.
Sementara itu, Pasal 37 ayat (1) diuji karena menempatkan peran masyarakat hanya sebagai pihak yang “diarahkan dan digerakkan” oleh pemerintah, bukan sebagai subjek yang berdaulat atas wilayah, pengetahuan, dan sistem tata kelolanya sendiri.
UU KSDAHE Memperkuat Penguasaan Negara atas Nama Konservasi
Viktor dari Tim Hukum Para Pemohon menjelaskan bahwa definisi Areal Preservasi dalam UU KSDAHE menjadi dasar penting dari keseluruhan pengaturan terkait areal preservasi.
“Pasal 1 angka 16 UU KSDAHE, sebagai ketentuan umum yang mendefinisikan Areal Preservasi, adalah roh dari seluruh pasal yang mengatur Areal Preservasi. Definisi ini dinilai melenceng jauh dari konsep OECM yang semestinya menjadi rujukannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Karena itu, beralasan menurut hukum apabila Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 1 angka 16 beserta seluruh pasal terkait Areal Preservasi secara mutatis mutandis,” jelas Viktor. Ia juga menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi melihat langsung kondisi di wilayah terdampak.
“Ada perbedaan pola pikir antara pemerintah dan Masyarakat Adat dalam soal pelestarian dan konservasi. Karena itu, kami meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan setempat, supaya hakim bisa melihat langsung bukti nyata perbedaan itu di lapangan, sebab pemerintah kerap memanipulasi data yang disajikan di persidangan,” lanjutnya.
Muhammad Arman dari Tim Hukum Para Pemohon menambahkan bahwa negara masih menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi.
“Cara pandang negara melihat konservasi memang berbeda dengan cara pandang Masyarakat Adat. Negara menempatkan diri sebagai satu-satunya pemilik pengetahuan tentang konservasi. Padahal bagi Masyarakat Adat, konservasi itu justru bagian dari budaya mereka sendiri. Ada pengetahuan turun-temurun di sana yang selama ini luput diakui,” ujar Arman.
Syamsul Alam Agus dari Tim Hukum Para Pemohon juga mengingatkan pentingnya konsistensi Mahkamah Konstitusi terhadap putusan-putusan sebelumnya yang telah mengakui hak Masyarakat Adat, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35.
“Ada perbedaan mendasar antara konservasi dan konservatif. Kami berharap Mahkamah Konstitusi menguji konsistensinya sendiri, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, yang mendekatkan jarak antara hak penguasaan negara dan hak penyerahan kepada Masyarakat Adat. Kami menduga lahirnya UU KSDAHE justru memperkuat instrumen penguasaan negara, sebagaimana terlihat dari kebijakan-kebijakan seperti pinjam-pakai kawasan hutan untuk kepentingan tambang. Kami berharap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,” tegas Syamsul.
Permintaan Pemeriksaan Setempat di Wilayah Terdampak
Para Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemeriksaan setempat di wilayah terdampak, antara lain Taman Nasional Karimunjawa dan Taman Nasional Mutis Timau. Pemeriksaan setempat dinilai penting agar Mahkamah dapat melihat langsung bahwa persoalan ini menyangkut kehidupan nyata masyarakat di tapak, bukan sekadar perdebatan pasal.
Melalui permohonan ini, Para Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tidak boleh mengorbankan hak konstitusional Masyarakat Adat, masyarakat bahari, dan komunitas lokal. Konservasi yang sejati harus berjalan bersama masyarakat yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat atas ruang hidupnya, bukan menggusur mereka darinya.
Narahubung:
Uli Arta Siagian — WALHI, +62 821-82619212
Tity Pangestu — AMAN, +62 813-1789-7062
Zaky Badruzzaman — WGII, 0821-2677-7724
Windy — KIARA, +62 812-1168-8751





