Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia

Nelayan dan Perempuan Nelayan ulung tidak lahir dari ombak yang tenang, tapi lahir dari laut dengan ombak dan badai

Catatan ini kamu susun untuk memberikan gambaran yang jernih mengenai kondisi pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil Indonesia yang sepanjang tahun ini mengalami tekanan kebijakan dan proyek ekstraktif yang semakin masif. Catatan ini adalah potret, wajah dan kondisi dari manusia yang hidup dan bergantung di laut. 

Catatan ini mengompilasi temuan berbasis data, analisis kebijakan, dan dokumentasi lapangan yang memperlihatkan bahwa arah pembangunan pesisir dan kemaritiman Indonesia masih jauh dari prinsip keadilan sosial-ekologis sebagaimana diamanatkan dalam berbagai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2024, negara mencatat 2.773.538 jiwa nelayan sebagai subjek utama sektor perikanan. Namun, ketidakjelasan pendataan kapal, termasuk 836.733 perahu yang hanya 59.542 di antaranya teregistrasi, menunjukkan lemahnya tata kelola yang membuka celah manipulasi ukuran GT, penyusupan kepentingan industri ke dalam kategori “nelayan kecil”, serta potensi korupsi pada proses registrasi kapal. Temuan ini menunjukkan bahwa hak-hak nelayan kecil terancam sejak dari hulu sistem pendataan.

Di balik angka yang tampak teknis itu, ada kenyataan pahit: hak-hak nelayan kecil terus dipreteli perlahan-lahan.

Kebijakan pengerukan pasir laut melalui PP 26/2023 dan Kepmen KP 16/2024 menambah tekanan terhadap ruang laut. Sebanyak 7,4 miliar m³ pasir laut dilegalkan untuk dikeruk di tujuh wilayah perairan tanpa kajian ilmiah yang transparan. Dari Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Balikpapan, hingga Natuna. Sementara ekosistem terumbu karang, mangrove, dan lamun bersiap menjadi korban berikutnya dengan kebijakan brutal anti keadilan ekologinya Kementeran Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Di tingkat internasional, perundingan penghapusan subsidi perikanan di WTO menjadi ancaman tambahan bagi nelayan kecil. Penghapusan subsidi BBM, bantuan kapal, asuransi, dan perlindungan risiko penangkapan ikan akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi nelayan kecil. Padahal 70–80% biaya melaut adalah untuk bahan bakar. Rancangan teks WTO juga tidak mengakomodasi definisi nelayan kecil sebagaimana berlaku di Indonesia, sehingga berpotensi melanggar amanat UUD 1945 dan UU 7/2016.

Bersamaan dengan itu, bentuk-bentuk represi negara terhadap masyarakat bahari mengalami peningkatan. KIARA mencatat 86 kasus kriminalisasi dalam 10 tahun terakhir, dengan 5 orang meninggal. Mayoritas terjadi pada wilayah yang mengalami tekanan pertambangan dan reklamasi. Data ini memperlihatkan bahwa perlindungan negara terhadap nelayan masih lemah, sementara kepentingan investasi mendapatkan prioritas.

Melalui catatan ini, KIARA ingin menegaskan bahwa pembangunan pesisir yang menempatkan investasi sebagai pusat kebijakan akan terus mengorbankan ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi laut Indonesia. Diperlukan perubahan paradigma yang mendasar: dari eksploitasi ke perlindungan; dari sentralisasi izin ke penguatan hak-hak masyarakat; dari pendekatan berbasis proyek ke pendekatan berbasis HAM dan keberlanjutan.

Saya pribadi tetap menyerukan: Para “penguasa laut” para nelayan kecil dan perempuan nelayan harus terus berlawan dan berlayar meski arah angin ditentukan oleh kekuasaan; kepada kalian yang tetap berani menyuarakan kebenaran, terus bersuara lebih lantang meski akan dibungkam. Kita menolak menyerah dan pasrah. Kuatkan barisan dan gerakan kita.

Selama laut masih menjadi sumber hidup, kita tidak akan berhenti melawan.
Selama kebijakan masih merampas ruang rakyat, kita tidak akan diam.

Unduh buku Catatan Kritis Kebijakan Kelautan dan Peikanan melalui link https://drive.google.com/file/d/1ADv19BnbVs-Yz6gyPVHiGNKWsZUCJWhl/view?usp=sharing

 

Analisis Kasus Kriminalisasi Masyarakat Bahari di Pulau Tomia Sulawesi Tenggara

Pada Maret-Mei 2025, warga melaporkan adanya pengerukan karang dan pasir laut di depan area resort sepanjang -+220 meter dengan lebar 1 meter. Aktivitas ini dilakukan untuk kepentingan alur masuk kapal patroli. Pada 09 Juni 2025, masyarakat Pulau Tomia bersama nelayan melakukan aksi di depan PT Wakatobi Dive Resort dengan tuntutan untuk menghentikan patroli yang dilakukan oleh kelompok orang bentukan PT. Wakatobi Dive Resort yang telah membatasi ruang gerak Nelayan yang sedang menangkap ikan secara tradisional atau ramah lingkungan. 

Pada saat aksi, masyarakat menuntut agar pihak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang dilakukan oleh patroli bentukan perusahaan dengan cara menggali sepanjang kurang lebih -+220 meter dengan lebar 1 meter. Terjadilah kesepakatan antara massa aksi, Pihak perusahaan, Balai Taman Nasional, Danramil, Kapolsek Tomia dan Tomia timur: (1) Dihentikan sementara waktu aktivitas patroli laut yang disupport oleh perusahaan; (2) Kesepakatan iu akan dievaluasi oleh semua pihak terkait; dan (3) Hasil evaluasi akan disosialisasikan ke masyarakat. Namun kesepakatan itu tidak pernah dilakukan,,

 

Unduh Buku Analisis Kasus Kriminalisasi Masyarakat Bahari di Pulau Tomia Sulawesi Tenggara melalui link https://drive.google.com/file/d/109mh_kuAJerCqjAtntRGyYEG2Xo5uhtM/view?usp=sharing 

INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia

Perencanaan ruang pesisir dan laut dengan pendekatan kewilayahan sangat penting bagi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, karena interkasi yang komplek antara fenomena ekologi, sosial, dan ekonomi di kedua wilayah tersebut. kontestasi aktor daya alam pesisir dan laut menguntungkan pemerintah dan pemilik modal karena keduanya mampu mengeksploitasi sumber daya berlebih tanpa kontrol jelas, sehingga daya produksi alamiah menjadi terganggu dan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dan perairan semakin tergerus. 

Perampasan ruang laut (ocean grabbing) merupakan upaya perampasan atas akses dan kontrol terhadap ruang laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dari pemegang hak utama (rightsholder), yaitu penduduk lokal yang menyebabkan privatisasi sumber daya laut dan menghilangkan hak atas kepemilikan, hak akses, serta hak untuk menggunakan dan mengelola atas ruang laut dan sumber daya alam. Aktor utama ocean grabbing adalah pemerintah melalui kebijakan yang menguntungkan sektor swasta, dan korbannya masyarakat/komunitas pesisir lokal yang terdiri dari nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari  ekosistem pesisir, masyarakat lokal lainnya yang mengakses dan/atau mengelola sumber dayanya. 

 

Unduh buku “INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia” melalui link https://drive.google.com/file/d/1WOucGiSpKKW9XoJkvNkqCxsqlFTXN0T7/view?usp=sharing

 

CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?

Meski pemerintah menjanjikan naiknya level kesejahteraan nelayan dan perbaikan tata kelola laut dan pesisir untuk kemakmuran nelayan (kecil dan tradisional), kebijakan publik yang ada menunjukkan dua hal berkebalikan:

  1. Pemerintah pada dasarnya tidak sepenuhnya memahami laut dan nelayan kecilnya sendiri. Terbukti dari orientasi kebijakan publik yang tidak benar-benar solutif pada persoalan nyata dan langkah afirmatif mengatasi tantangan kesejahteraan nelayan.
  2. Pemerintah masih membiarkan praktik eksploitasi kelautan dan perikanan didominasi oleh korporasi tanpa perlindungan strategis bagi akses dan daya tahan nelayan kecil.
  3. Ekstraksi di wilayah laut dan pesisir senyatanya adalah program “pengerukan energi” terutama nikel dan pasir laut, ditambah reklamasi berlebihan untuk melayani kebutuhan elit.
  4. Kebijakan iklim Indonesia pada dasarnya memiliki dependensi (ketergantungan) pada model kebijakan iklim global yang sayangnya, dalam pilihan model kebijakan nasional yang diambil justru hanya berorientasi pada fasilitasi kepentingan investasi asing (sektor bisnis), dan perampasan wilayah hidup nelayan kecil tak terhindarkan. Perlindungan nelayan kecil ditiadakan dan direduksi pada batas-batas aturan administratif tidak adil dan hilangnya fungsi negara dalam melindungi nelayannya sendiri.

Tulisan ini menjelaskan peta eksploitasi-ekstraksi dan potret kemiskinan nelayan kecil yang terus diperparah dan dirugikan oleh kebijakan pemerintah sendiri yang justru merampok ruang dan akses nelayan kecil pada sumber daya laut dan perikanan. Eksploitasi dan perampokan ugal-ugalan di wilayah kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil dalam bentuk reklamasi dan penambangan memicu kerusakan ekosistem, perampasan ruang dan minimnya akses nelayan pada wilayah ekonominya. Konflik di lapangan pun tak terhindarkan dan kian menyebabkan Masyarakat dari komunitas nelayan kecil dan tradisional kian terpinggirkan—kemiskinan mereka pun kian mendalam.

 

Unduh buku Catatan Kebijakan Kapan Laut Kembali Membiru Dan Nelayan Sejahtera? melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1vTLw5UzmC174EbExSodOy5_8oIEKdNoe/view?usp=sharing 

KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)

Policy Brief

Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:
Proteksi atau Marginalisasi (?)

RINGKASAN EKSEKUTIF

Pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di akhir pemerintahan Jokowi tidak hanya jauh dari partisipasi publik yang bermakna, tetapi juga secara normatif melegitimasi berbagai persoalan yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Proses legislasi yang buruk sehingga melahirkan undang-undang problematik ini semakin menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, seperti the fruit of the poisonous tree, atau buah yang dihasilkan dari pohon beracun. Persoalan normatif tersebut kemudian dalam Policy Brief ini dianalisis dengan menggunakan konsep progressive realization, yang menekankan pada kewajiban negara untuk secara bertahap dan berkelanjutan meningkatkan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya dari waktu ke waktu, dengan menggunakan sumber daya semaksimal mungkin, namun perubahan UU KSDAHE justru memundurkan pemenuhan hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat bahari yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Unduh buku Konstitusionalitas Hak Masyarakat Bahari dalam UU KSDAHE:Proteksi atau Marginalisasi (?) melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1B7lL0JVxjcle8nKNb9jXJYCJzD8jws43/view?usp=sharing

Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu

KRISIS IKLIM DAN PARADOKS KONFERENSI PARA PIHAK 30; TENGGELAM DALAM SOLUSI PALSU
THE CLIMATE CRISIS AND PARADOX OF COP 30; DROWING IN FLASE SOLUTION

Laut ada;ah ibu bagi nelayan dan perempuan nelayan Indonesia. Merusak laut dan menjadikan laut sebagai objek “jual beli karbon” atau objek ‘solusi palsu” atas nama krisis iklim sama dengan menyakiti serta merusak ibu sendiri”

”Ocean is our mother for fisherman and fisherwomen. Destroying our ocean and make our ocean become on object “for carbon-trading” or an object “for false solution” in the name of climate crisis equal to hurting our own mother”

Unduh buku KRISIS IKLIM DAN PARADOKS KONFERENSI PARA PIHAK 30; TENGGELAM DALAM SOLUSI PALSU melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1B3RMvYpTDPS6448mYQe5TTw6W4faWrg6/view?usp=drive_link

RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples

RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples

FORWARD

Systemic Change Now: No to Climate Change!

The climate crisis has brought severe damage to frontline communities who depend on nature for their lives and livelihoods. Food producers who feed the world are facing immense challenges due to the climate crisis, and their living conditions are deteriorating day by day, resulting in violations of their basic human rights.

According to the ILO, fisher peoples are among those engaged in one of the most dangerous occupations in the world and are being pushed deeper into poverty, hunger and vulnerability due to the climate crisis. Frequent natural calamities such as hurricanes, typhoons, gales, tsunamis, and storms, along with changing sea waves and water current patterns not only devastate their lives and livelihoods, but also damage ecosystems and coastal areas.

The current trend of global warming has intensified the unaddressed climate crisis, severely impacting fishing communities. Sea-level rise and sea erosion have caused serious damages to fishing communities around the globe. However, this situation is happening not only in the seas – it is also a common phenomenon in freshwater and inland fishing areas. Coastal and riparian communities living along the fresh water bodies face constant threats, leaving them with no peace or hope for the future.

The contribution of those communities to the global climate crisis is minimal to none. Yet frontline communities are the main victims as they face numerous threats. The consumeristic culture driven by the capitalist system and the promotion of petrochemicals and fossil fuels further deepens the crisis without offering real solutions. The capitalist system, led by corporations and supported by conservation NGOs, continues to propose false solutions. All while ignoring frontline
communities’ practical ways to cool Mother Earth and the sea.

Fisher peoples world-wide cannot escape from this crisis. As a global movement representing 10 million fishers, the World Forum of Fisher Peoples (WFFP) cannot turn a blind eye and remain silent while our communities are among the immediate victims. Clear indicators are the loss of coastlines, destruction of property and fishing equipment, houses, displacement, and severe ecosystem devastations, among others.

In response, the 8th General Assembly of the WFFP, convened in Brazil on November 2024, adopted a series of resolutions to guide member organizations in addressing the climate issues we face. To this end, we wish to raise awareness by sharing clear facts, lived testimonies, and stories of our struggles. Guided by the Coordinating Committee of the WFFP, we decided to conduct a study across 10 countries in Latin America and the Caribbean, Africa, and Asia.

This report is the result of those country case studies, conducted in Bangladesh, Belize, Brazil, Ecuador, Indonesia, Kenya, Senegal, South Africa, Sri Lanka, and Thailand. Our aim is to present this collective work at COP-30 in Belém, Brazil.

We extend our sincere thanks to all WFFP member organizations in these countries for their commitment in conducting field research, facilitating the work on the ground, and preparing the country reports in a timely manner. We also express our deep gratitude to Yifang Tang of FIAN International for her dedicated work as the lead researcher, and to Michelle Brown Ochaíta, intern with NAFSO and Alternatives Canada, for her dedication in copy-editing all the country case studies and the report. We, the WFFP, salute everyone who contributed in any way to making this effort a success, including Grassroots International for their steadfast support.

Finally, we echo the voice of frontline food producers and allies at the 3rd Nyéléni forum:

“We Need Systemic Change Now, No to Climate Change!”

Herman Kumara
General Secretary, World Forum of Fisher Peoples (WFFP]

Tutur Perempuan Nelayan Untuk Menjaga Laut Indonesia

Buku Tutur Perempuan Nelayan Untuk Menjaga Laut Indonesia

Tutur Perempuan Nelayan Untuk Menjaga Laut Indonesia

Sekapur Sirih 

Sebuah Ode untuk Kegigihan dan Ketaguhan Perempuan Pesisir

Dalam lanskap sejarah yang didominasi oleh narasi para pemenang dan patriakis, perjuangan perempuan, khususnya yang berasal dari pesisir, sering kali terabaikan. Namun, di tengah gemuruh ombak Laut Nanggroe, terdapat satu figur luar biasa yang gagah berani—Laksamana Malahayati. Namanya mungkin kurang dikenal di antara kita meski dia telah dinobatkan menjadi salah satu pahlawan nasional kita, tapi satu hal, dia adalah seorang Laksamana Kapal Perang, pemimpin perlawanan melawan kolonialisme dan ketidakdilan melalui laut Nanggroe Aceh Darussalam, dan menolak untuk tunduk.

Di ufuk timur Indonesia, juga ada pejuang kemerdekaan di wilayah pesisir Nusalaut, Maluku Tengah, yaitu Martha Christina Tiahahu. Anak seorang Kapitan Paulus Tiahahu ini di usianya yang masih remaja 17 tahun ikut andil dalam Perang Pattimur (181) bersama Thomas Matulessy. Saat tertangkap dan mengalami sakit keras, Martha Christina Tiahahu meninggal di Kapal Perang Eversten, dan jasadnya diluncurkan ke Laut Banda.

Saya melihat dua tokoh perempuan yang jarang disinggung dalam berbagai perjuangan perempuan di Indonesia ini adalah karakter dan wajah perempuan pesisir khas Indonesia. Hingga hari ini saya masih melihat karakter mereka dengan jelas dalam perjuangan para perempuan pesisir lain di pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari tepi pantai hingga pulau-pulau terpencil di Indonesia, kita dapat melihat keberanian para perempuan dalam menjaga lautan mereka. Setidaknya sejak inisiasi Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) pada tahun 2010 oleh KIARA, semangat perempuan nelayan untuk melawan berbagai ancaman terus berkobar dengan hebatnya. KIARA sendiri telah banyak belajar dari pengalaman perempuan nelayan dalam menjaga laut mereka dari berbagai tantangan, mulai dari perampasan ruang hingga krisis iklim.

Perempuan nelayan memiliki pandangan yang unik dan holistik dalam menjaga laut mereka, sebuah perjuangan yang mereka lakukan bukan hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk anak cucu mereka, generasi mendatang. Melihat hal di atas, maka KIARA merasa perlu dan berupaya mencatat perjuangan perempuan pesisir terutama perempuan nelayan dari berbagai daerah di Indonesia ini dalam sebuah buku untuk menjadi bukti bahwa ada perlawanan dan perjuangan hingga hari ini, meski Indonesia dibilang telah merdeka.

Kami mencatat sejarah sosok-sosok pejuang tangguh perempuan nelayan yang hingga kini masih berjuang mempertahankan ruang hidup dan identitas mereka sebagai seorang perempuan nelayan. Kami tidak ingin segala perjuangan mereka selama ini diabaikan dan melalui buku ini kami ingin memberi inspirasi semangat mereka dalam menjaga laut Indonesa. Kamilah yang mencatat sejarah “pemenang” perlawanan di wilayah pesisir perempuan nelayan. Karena merekalah pemenang sejati dan kami akan memastikannya sejarah mereka dicatat oleh yang menang, oleh perempuan nelayan dan pesisir.

Buku ini dibuat di Tahun 2024, semoga buku ini bisa memberikan inspirasi hebat untuk siapa pun yang ingin membangun gerakan perempuan nelayan yang berdaulat, mandiri dan sejahtera.

Merampas Laut Merampas Hidup Nelayan

Book of Merampas Laut

Kita telah lama memunggungi laut…
sudah saatnya menjadikan Indonesia sebagai “Poros Maritim Dunia”

Saat dua pernyataan di atas populer karena disuarakan pada waktu kampanye pasangan calon presiden yang kemudian menang di pemilu sepuluh tahun lalu, saya sangatlah senang. Saya berharap pernyataan ini tidak hanya janji tetapi diimplementasikan dalam kebijakan rezim baru, saat itu. Ternyata, setelah sepuluh tahun berjalan, harapan tetap menjadi harapan. Bahkan ironi yang terjadi, meskipun di lima tahun pertama, jargon “Poros Maritim” sebagai pengejawantahan janji akan ‘menoleh’ ke laut tercatat di berbagai dokumen negara dan dibahas di rapat-rapat, tetapi tidak ada realisasi signifikan yang membawa ke arah perbaikan bagi pemangku utama dunia maritim kita, yaitu “nomad laut”

(Orang Sama-Bajau dan Orang Suku Laut), nelayan, pelayar, dan komunitas (adat) pesisir.

Persoalan-persoalan yang dihadapi komunitas maritim tidak kunjung membaik bahkan sebagian semakin memburuk. Persoalan pukat harimau di Selat Malaka, tidak terselesaikan sampai sekarang, padahal alat itu sudah dilarang sejak tahun 1980. Pengerukan pasir dan sedimen laut, pembangunan di pesisir melalui reklamasi, perkembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan pesisir, telah mengubah kualitas ekosistem pesisir dan laut beserta sumber dayanya, sehingga juga menambah sulit kehidupan nelayan dan komunitas pesisir. Ironinya, penyingkiran mereka terjadi dengan dukungan kebijakan pemerintah atau melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme aparat pemerintah dengan pelaku bisnis besar.

Observasi inilah yang membawa saya mempelajari teori-teorinya, yang dalam hal ini mengantarkan ke konsep coastal dan marine grabbing. Saya juga mendorong teman-teman untuk melakukan riset serius. Dalam konteks ini, Pak Slamet Subekti, “teracuni” oleh ide ini dan menggarap riset grabbing untuk disertasinya di Universitas Diponegoro. Dengan teman-teman aktivis, saya juga sering menjadi narasumber atau membantu riset-riset mereka untuk bahan advokasi lingkungan dan hak-hak nelayan dan komunitas lokal seperti kasus tambang pasir di Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Buku ini, merupakan buah dari kombinasi kerja di dua domain ini, akademik dan aktivisme.

Akhirnya saya ucapkan selamat membaca dan melanjutkan diskusi serta gerakan koreksi di lapangan.

 

 

KABAR BAHARI : NEO-EKSTRAKTIVISME DAN PERLAWANAN MASYARAKAT PESISIR

Pembangunan yang terjadi di Indonesia membutuhkan material seperti pasir, batu dll. Material untuk pembangunan inilah yang menjadi masalah baru. Dalam edisi Kabar Bahari kali ini, KIARA mencoba untuk memberikan gambaran bagaimana pembangunan di Indonesia berujung pada perampasan ruang yang dialami oleh nelayan dan perempuan nelayan Indonesia. KIARA berusaha menggambarkan bagaimana pembangunan di Indonesia sering kali berujung pada perampasan ruang yang dialami oleh nelayan dan perempuan nelayan. KIARA menyerukan kepada mereka, para penjaga laut sejati, untuk kembali melaut, lantang bersuara dan melawan kesewenangan juga ketidakadilan atas nama pembangunan yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif. Jangan biarkan laut kalian terampas lagi.

KIARA ingin memanggil nelayan dan perempuan nelayan sebagai penguasa laut Indonesia untuk kembali berlawan
menolak pembangunan yang ekstraktif dan eksploitatif yang ada di Indonesia. KIARA percaya, tata kelola ruang laut harus menjadikan nelayan dan perempuan nelayan sebagai ‘tuan dan puan’ di lautnya sendiri.
KIARA yakin bahwa pengelolaan ruang laut harus menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai “tuan dan puan” di lautan mereka sendiri. Mereka adalah pemilik sah yang memahami setiap arus dan ombak, yang hidup selaras dengan alam laut yang kaya dan mempesona.

Selamat Membaca, Tetap berlawan!
Selamat membaca dan mari tetap berdiri tegak untuk keadilan perikanan.

Download Buku Neo – Ekstraktivisme Dan Perlawanan Masyarakat Pesisir  pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1HC4FZdzTB_xh8eADrgds8XYHjmg1UM-_/view?usp=sharing