Liputan KOMPAS TV – KIARA, Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Demi Penuhi Rantai Pasokan Global Lobster, Apa Tantangannya?

Pemerintah Kembali Buka Keran Ekspor Demi Penuhi Rantai Pasokan Global Lobster, Apa Tantangannya?

Di tengah upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai global supply chain lobster, problematika penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke negara naga biru atau Vietnam tak kunjung hentinya. Sebanyak 22 kasus penyelundupan BBL berhasil digagalkan petugas gabungan TNI/Polri dengan nilai kurang lebih 227 miliar rupiah di 11 wilayah Indonesia. Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menanggulanginya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan agar ekosistem bisnis lobster berjalan dengan baik dan ke depannya bisa bermitra pula dengan Tiongkok.

Simak komentar dari Sekretaris Jenderal KIARA selengkapnya pada video berikut : 

( https://www.youtube.com/watch?v=vd4qXjjv2NQ )

Kerentanan Kontekstual Pekerja Informal Ekonomi Kelautan di Indonesia: Studi Kasus Kebijakan Publik dalam Penanganan Covid-19 di DI Aceh dan Sulawesi Utara

 

klik link di bawah ini untuk mendownload file 

Kerentanan Kontekstual Pekerja Informal Ekonomi Kelautan di Indonesia: Studi Kasus Kebijakan Publik dalam Penanganan Covid-19 di DI Aceh dan Sulawesi Utara

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

 

Jakarta-Kamis (19/10) acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia yang diselenggarakan dari Selasa (16/10) telah berakhir. Acara yang diinisiasikan oleh Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), setidaknya dihadiri oleh perwakilan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan dan udang, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir serta masyarakat adat pesisir yang berasal dari 13 provinsi di Indonesia.
Seratus orang perwakilan masyarakat pesisir dan nelayan, telah mendiskusikan nasib sedikitnya delapan juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup secara langsung dan tidak langsung dari sektor kelautan dan perikanan.
Acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir, ditutup dengan pembacaan deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

Adapun deklarasi tersebut berupa:
1. Bertekad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan
2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak lagi ada perampasan ruang hidup masyararakat pesisir Indonesia
3. Aktif mendorong Negara menegakkan Konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Susan Herawati selaku Sekretaris Jendral (sekjen) KIARA, menyampaikan ada beberapa hal yang ia tekankan dalam deklarasi ini yaitu, isu mengenai perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan. “Kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir dan nelayan semakin marak, negara harus memberikan proteksi terhadap pejuang agraria dimanapun,” tuturnya.

Setalah itu, Susan juga menekankan agar tidak ada lagi perampasan lahan dan laut masyarakat pesisir maupun masyarakat adat. “Keberpihakan pemerintah harus kepada masyarakat pesisir bukan kepada koorporasi dan investor,” ujarnya.

Lalu, isu lainnya yang ditekankan mengenai impor garam, Susan menuntut Susi Pujiastuti selaku mentri kelautan dan perikanan mempunyai sikap yang memihak terhadap masyarakat pesisir. Ia mengatakan meski pengaturan tata kelola garam dari kementerian perdagan adalah peran KKP yang dipimpin Susi bisa menentang kebijakan yang tidak adil tersebut, “ibu Susi harus berdampingan bersama masyarakat pesisir untuk menentang kebijakan tersebut.”
Susan juga menambahkan, masyarakat pesisir harus difasilitasi teknologi untuk menunjang hasil panen garam, agar garam masyarakat pesisir berkualitas baik dan dapat bersaing dengan garam impor.
Terakhir, Susan juga menuntut pemerintah memberikan solusi untuk kasus gagal panen udang yang disebabkan penyakit white faces disease.

“Deklarasi ini akan kami kirimkan ke Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKP), Kementrian Perdagangan (kemendag), Kementrian Priwisata, serta akan kami usahakan tembus ke Presiden Jokowidodo, untuk segera diproses segala tuntutan kami,” ujar Susan.

Jumiati salah satu Nelayan dari Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara mengatakan, melalui acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia ia bisa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keresahan masyarakat pesisir dan nelayan. Selain itu, menurutnya melalui acara ini ia dapat bersilaturahmi dengan masyarakat pesisir lainnya. “Kita jadi tahu bahwa banyak nelayan yang memperjuangkan nasib yang sama. “ Yaitu memperjuangkan hak hidup dan memperjuangkan ekosistem laut untuk generasi yang akan datang,“ ujar ibu dari tiga anak itu.
Seperti Susan, Jumiati juga berharap segala tuntutan masyarakat pesisir segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

 

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani

Pemerintah didesak akhiri komersialisasi sumber daya laut

 

20 September 2015, Cape Town, GEOMARITIM – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah Indonesia segera mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, sumber daya laut seharusnya dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi: mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim, kepada Geomaritim, Minggu (20/9/2015).

Dalam catatan KIARA, sepanjang September 2015 saja, terdapat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut dia pemerintah mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil, selama tahun 2015-2016.

“Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan frase ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’ dengan 4 indikator utama, yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.

Dalam praktiknya, Halim menjelaskan, privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut semata-mata untuk kepentingan komersial. Sehingga menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya.

Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, menurut dia juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada 1973, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar itu dibagi ke dalam 3 zona (A, B, dan C).

Kebijakan tersebut dilakukan melalui Sea Fisheries Act, yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan. Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. “Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya 3 nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat,” tuturnya.

Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh 3 orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara, sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha tidak bisa memasuki perairan tersebut.

Atas kondisi ini, nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Kini mereka menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985. “Aturan tersebut melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan.”[]

 

Rep: Agus Budiman

Sumber: http://geomaritim.com/read/2015/09/20/137/Pemerintah-didesak-akhiri-komersialisasi-sumber-daya-laut-

Kiara: Paket Ekonomi Jangan Hanya Menitikberatkan Investasi

Jum, 11 Sep 2015

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah guna mengatasi perlambatan ekonomi nasional, jangan hanya menitikberatkan kepada peningkatan investasi.

“Paket ekonomi (yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo) justru harus mengurangi peran negara dan memberi ruang seluas-luasnya kepada investor melalui mekanisme pasar,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Antara, di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan masyarakat pesisir di sektor kelautan dan perikanan, menurut Abdul Halim, kalau paket ekonomi pemerintah bergantung kepada deregulasi, maka mustahil kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan petambak garam bisa dibangkitkan.

Untuk itu, ujar dia, pemerintahan Kabinet Kerja saat ini didesak untuk jangan menomorduakan aktivitas perekonomian masyarakat pesisir.

“Artinya, alih-alih sejahtera, justru bakal dikebiri hak-hak dasarnya melalui deregulasi kebijakan ekonomi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Rabu (9/9) petang tidak terlambat untuk mendukung pembangunan Indonesia.

“Banyak di situ yang sudah dikerjakan sejak dua bulan lalu seperti KUR dan dana desa,” kata JK kepada wartawan di rumah dinas Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (10/9).

Kendati demikian, JK mengaku masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Wapres mengatakan sosialisasi kebijakan ekonomi seperti pada kebijakan penyaluran dana desa untuk pembangunan perlu dilakukan dengan baik sehingga tidak terjadi salah penggunaan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan ekonomi untuk memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia dengan menggerakkan pertumbuhan melalui percepatan belanja pemerintah melalui peningkatan daya serap dan menguatkan neraca pembayaran.

Langkah pertama, menurut Presiden Joko Widodo, mendorong daya saing industri nasional, deregulasi dan debirokratisasi, penegakan hukum dan kepastian usaha.
Presiden mengatakan langkah kedua yaitu percepatan proyek strategis nasional, antara lain dengan penyederhanaan izin, penyediaan tata ruang dan lahan, serta diskresi penyelesaian hambatan terkait hukum.

Kemudian langkah ketiga yaitu meningkatkan investasi di sektor properti, mendorong kebijakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan investasi bidang properti.(rr)

Siaran Pers Bersama: RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

Siaran Pers Bersama:

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Persatuan Petambak Garam Indonesia
Serikat Nelayan Indonesia
Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, FPIK, Universitas Brawijaya
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

 
Malang, 10 September 2015. Saatnya Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya, di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015. 
 
Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang. 
 
Dr. Ir. Guntur, MS, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya mengatakan, “Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia, bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”. 
 
Senada dengan itu, Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya mengatakan, “Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan”. 
 
Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi. 
 
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia) menjelaskan, “Perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan”. 
 
Pada sesi diskusi, setali tiga uang dengan Masnuah, Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) menambahkan, “Definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender. Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. Kelima hal ini satu paket”.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup. 
 
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, “Perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan”. 
 
Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, “RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi”.
 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menyebutkan, “APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi”.
 
Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat.***
 
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia di +62 852 2598 5110
Muhammad Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia di +62 813 1317 7626
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia di +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259 

Kiara: Pulau Terluar Jangan Dijadikan Privatisasi Asing

Senin, 07 September 2015

Jakarta,InfoPublik – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan berbagai pihak yang memiliki otoritas agar jangan sampai melakukan langkah-langkah yang mengarah kepada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia.

“Investasi yang seharusnya didorong adalah gotong royong antar masyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, di Jakarta, Minggu (6/9).

Menurut Abdul Halim, rakyat punya semangat gotong royong dan sudah dibuktikan di banyak tempat, seperti dalam program pendampingan Kiara yang terdapat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sedangkan terkait dengan argumen jumlah dana yang tidak memadai dari APBN/APBD untuk mengelola pulau-pulau terluar, Abdul Halim mengingatkan bahwa APBN atau APBD adalah alat untuk mensejahterakan rakyat dan jumlahnya cukup besar. “Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri.

Kiara mendorong pemerintah pusat dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat bekerja sama dengan pemda untuk mengelola pulau-pulau kecil tersebut. “Di sinilah makna investasi ala Indonesia alias gotong royong,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan pihaknya mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau.

KKP akan mengawasi ketat proses investasi tersebut bila ada investor yang berminat. Selain itu, investor asing juga tidak diperbolehkan untuk bidang usaha perikanan tangkap karena hal itu hanya boleh dilakukan nelayan setempat.

Sumber: http://infopublik.id/read/128460/kiara-pulau-terluar-jangan-dijadikan-privatisasi-asing.html

Kiara: Jangan Jual Pulau-pulau Terluar RI

Minggu, 06 September 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menginginkan berbagai pihak yang memiliki otoritas agar jangan sampai melakukan langkah-langkah yang mengarah kepada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia.

“Investasi yang seharusnya didorong adalah gotong royong antarmasyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (6/9/2015).

Menurut Abdul Halim, rakyat punya semangat gotong royong dan sudah dibuktikan di banyak tempat, seperti dalam program pendampingan Kiara yang terdapat di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sedangkan terkait dengan argumen jumlah dana yang tidak memadai dari APBN/APBD untuk mengelola pulau-pulau terluar, Abdul Halim mengingatkan bahwa APBN atau APBD adalah alat untuk menyejahterakan rakyat dan jumlahnya cukup besar.

“Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri.

“Kami mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Sabtu (5/9).

Sekjen KKP mengemukakan, pihaknya bakal mengawasi ketat proses investasi tersebut bila ada investor yang berminat. Selain itu, ujar dia, investor asing juga tidak diperbolehkan untuk bidang usaha perikanan tangkap karena hal itu hanya boleh dilakukan nelayan setempat.

Sementara itu, Sekjen Kiara Abdul Halim merasa heran dengan jumlah pulau yang ditawarkan kepada KKP karena berbeda dengan yang ada di APBNP 2015 atau Nota Keuangan RAPBN 2016.

Di dalam APBN Perubahan 2015, menurut Abdul Halim, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau.

Kiara mendorong pemerintah pusat dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat bekerja sama dengan pemda untuk mengelola pulau-pulau kecil tersebut. “Di sinilah makna investasi ala Indonesia alias gotong royong,” katanya.

Ia juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 terkait empat indikator untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu kemanfaatan SDA bagi rakyat, tingkat pemerataan SDA bagi rakyat, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat SDA, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun

Sumber: Antara/ http://m.bisnis.com/industri/read/20150906/99/469655/kiara-jangan-jual-pulau-pulau-terluar-ri

Kiara Curigai KKP Mau Jual Pulau

Minggu, 6 September 2015

INILAHCOM, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuding Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terlibat praktik jual-beli pulau terluar.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mempertanyakan skema privatisasi dan komersialisasi pulau terluar oleh KKP yang tak melibatkan pemda dan elemen masyarakat daerah.

“Investasi seharusnya di dorong dengan semangat gotong royong, melibatkan pemda dan masyarakat setempat. Bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dibalut skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP,” tandas Abdul Halim di Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Kata Abdul Halim, masyarakat punya semangat gotong royong, di buktikan dengan lancarnya program pendampingan Kiara di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Adapun kendala minimnya dana APBN/APBD untuk pengelolaan pulau-pulau terluar, menuru Abdul Halim, sangatlah naif. Bahwasanya APBN atau APBD adalah alat untuk menyejahterakan rakyat Indonesia termasuk yang bermukim di pulau-pulau terluar.

“Dikarenakan tidak kreatifnya pemerintah dan pemda berakibat pada tidak terpakainya anggaran untuk kesejahteraan rakyat,” kata Abdul Halim.

Sekedar mengingatkan, KKP berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga 2019 kepada investor. Tentu saja, investor yang dimaksud KKP itu bisa asing ataupun dalam negeri. “Kami mempromosikan pulau-pulau terluar untuk investasi di dalam pulau tertentu, bukan untuk menjual pulau,” kata Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Sabtu (5/9).

Kata Sjarief, KKP bakal mengawasi secara ketat proses investasi tersebut bila memang ada investor yang berminat. Untuk investor asing tidak diperbolehkan menggarap sektor usaha perikanan tangkap, karena hal itu dikhawatirkan mengganggu nelayan setempat.

Melanjutkan pernyataan, Sekjen Kiara mengaku heran dengan jumlah pulau yang ditawarkan kepada KKP, berbeda dengan yang ada di APBNP 2015, atau Nota Keuangan RAPBN 2016.

Di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau.[tar]

Sumber: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2235425/kiara-curigai-kkp-mau-jual-pulau#sthash.BjADq90T.dpuf

KIARA: Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

21 Agustus 2015

Jakarta, Villagerspost.com –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan diperbaiki. “Selama ini penyerapan anggaran APBN di KKP termasuk rendah meski anggarannya terus meningkat,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (21/8).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun. Dengan demikian anggaran KKP meningkat dari Rp10,597 triliun pada APBN-P 2015 menjadi Rp15,801 triliun dalam RAPBN 2016.

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 ini dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22,515 triliun.

Halim mengatakan, bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. “Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir,” tegasnya.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar rupiah)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135,169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik,” kata Halim.

Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015.

“Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen.

“Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/special-report/kiara-pengelolaan-apbn-kkp-perlu-diperbaiki/