BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
Siaran Pers GERAM PSN
BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
Pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan Uji Materi konstitusionalitas PSN dalam UU CK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, MK belum juga membacakan putusan. Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi ini justru akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon, bahkan korban PSN lain di seluruh Indonesia untuk mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum.
Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah, mulai dari pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara. Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.
Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Permohonan yang diajukan pada 03 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik, melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.
Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis, Sepuluh orang Ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis, serta terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.
Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia. Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran. Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif. Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.
Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat. Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.
Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, berlaku mulai 1 September 2025. Penonaktifan ini menyusul kontroversi pernyataannya terkait tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif di tengah demonstrasi masyarakat. Selain itu, pengangkatan ini dinilai oleh GERAM PSN sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.
Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama masa delay putusan, telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat; konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar. Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan. Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.
Maka dari itu, GERAM PSN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Meminta agar Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 mengingat bahwasannya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;
2. Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo;
Hormat kami,
Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN)
Narahubung:
- YLBHI
- Greenpeace
- Pantau Gambut
- LHKP Muhammadiyah
- Auriga
- Pusaka




