BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

Siaran Pers GERAM PSN

BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN

 

Pada 14 Oktober 2025, Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) mengajukan kesimpulan setelah mengikuti proses panjang persidangan Uji Materi konstitusionalitas PSN dalam UU CK di Mahkamah Konstitusi (MK). Hampir lima bulan setelah agenda sidang terakhir, MK belum juga membacakan putusan. Walaupun tidak ada ketentuan yang membatasi waktu pembacaan putusan, namun dalam situasi saat ini berlarutnya pembacaan putusan uji materi ini  justru akan berdampak pada terabaikannya hak para pemohon, bahkan korban PSN lain di seluruh Indonesia untuk mendapatkan  keadilan, dan kepastian hukum.

Permohonan dengan registrasi Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh 12 (dua belas) Individu yang merupakan korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) dari berbagai daerah, mulai dari pembangunan PSN Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur, PSN Rempang Eco City di Pulau Rempang, PSN Kawasan Pangan, Energi dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan, PSN Kawasan Industri Hijau (KIHI) Kalimantan Utara serta PSN Kawasan Industri Konawe (KIK) maupun Kawasan Industri Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Sulawesi Tenggara. Sedang pemohon yang lain berasal 8 (delapan) Organisasi Masyarakat Sipil dan 1 (satu) orang aktivis dari unsur Pimpinan Muhammadiyah yang selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi terhadap wilayah, lingkungan hidup dan masyarakat terdampak PSN.

Adapun Objek Pengujian judicial review tersebut yaitu Pengaturan “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d; Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 17 angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Permohonan yang diajukan pada 03 Juli 2025 tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pasal-pasal yang menjadi objek pengujian tersebut justru memberikan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kemudahan ini berupa fasilitas dan kemudahan perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, kelancaran pengendalian operasi, pengadaan tanah termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk PSN. Di sisi lain, percepatan dan kemudahan tersebut justru mengorbankan banyak pihak, mulai dari penggusuran paksa warga lokal maupun masyarakat adat, kerusakan lingkungan baik di darat dan laut, pelanggaran prinsip negara hukum, pengabaian hak untuk partisipasi publik, melanggar hak atas pangan, merusak pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mengancam keselamatan rakyat. Sedang pemenuhan hak-hak rakyat tidak dipercepat dan dipermudah oleh negara.

Dalam proses persidangan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan tersebut, Para Pemohon telah mengajukan sebanyak 165 bukti surat maupun video, dua orang saksi yang dihadirkan langsung dan 4 orang secara tertulis, Sepuluh orang  Ahli dari berbagai kampus dan lintas disiplin ilmu juga memberikan keterangan secara langsung maupun secara tertulis, serta terdapat 21 organisasi maupun individu yang jika mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada permohonan ini untuk turut berjuang menolak PSN dan mendorong agar Hakim MK mengabulkan permohonan ini.

Dalam proses persidangan tanggal 11 September 2025, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Herlambang P. Wiratraman menekankan prinsip progressive realization sebagai kunci mengembangkan pembangunan di Indonesia. Prinsip ini mengedepankan adanya proses yang bertahap dalam menjalankan pembangunan karena terbatasnya sumber daya anggaran. Pembangunan yang bertahap ini dapat dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya yang tersedia secara progresif dengan menggunakan upaya-upaya legislatif. Prinsip ini, tidak muncul dalam kebijakan terkait PSN, terutama berkenaan dengan pengaturan percepatan dan kemudahan PSN karena yang dilakukan justru mengerahkan alokasi anggaran besar-besaran dan bentuknya langsung massif dengan keterlibatan swasta.

Saksi Liborus Kodai Moiwend dalam persidangan pada tanggal 22 september 2025 menyatakan bahwasanya hutan yang dahulu menjadi sumber makanan (ikan, babi, rusa dan saham) dan air bersih bagi Saksi Liborius dan warga setempat. Setelah PSN (yang dikelola oleh PT Jhonlin Group) masuk area hutan tersebut, Saksi Liborius dan warga setempat sudah tidak ada sumber makanan dan air minum yang biasanya mereka dapatkan secara alamiah.

Lamanya proses putusan ini juga diselingi pergantian Hakim MK, yaitu Arief Hidayat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunjuk politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golongan Karya (Golkar), yaitu Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat. Padahal sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, berlaku mulai 1 September 2025. Penonaktifan ini menyusul kontroversi pernyataannya terkait tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif di tengah demonstrasi masyarakat. Selain itu, pengangkatan ini dinilai oleh GERAM PSN sebagai bentuk “politisasi peradilan MK”, untuk mempertahankan kepentingan tertentu dalam proses pengajuan pengujian undang-undang, termasuk yang diajukan oleh Para Pemohon ini.

​​Di tengah berlarutnya pembacaan putusan yang berkepanjangan ini, situasi di lapangan justru kian memburuk. Selama masa delay putusan, telah terjadi puluhan ledakan konflik baru di berbagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN). Konflik-konflik tersebut meletup di berbagai wilayah PSN, seperti dalam kasus PSN Food Estate di Merauke yang kembali memicu ketegangan antara aparat, korporasi dan masyarakat adat; konflik berkepanjangan di PSN Rempang yang meninggalkan trauma sosial dan ketidakpastian hidup warga; hingga eskalasi tekanan dan intimidasi di kawasan PSN Kaltara, terutama terkait perluasan kawasan industri dan proyek energi berskala besar. Rangkaian konflik ini menunjukkan bahwa penundaan putusan MK bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berimplikasi langsung pada semakin meluasnya penderitaan korban PSN dan kerusakan sosial-lingkungan yang tidak tertangguhkan. Setiap hari tanpa putusan adalah hari tambahan di mana hak-hak konstitusional warga terus diabaikan.

Maka dari itu, GERAM PSN menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Meminta agar Majelis Hakim MK agar segera memutus dan mengabulkan Permohonan Uji Materi PSN dalam UU CK yang diregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 mengingat bahwasannya perkara yang berlarut akan membawa pada situasi justice delayed justice denied yang akan semakin memperburuk situasi korban PSN di seluruh wilayah Indonesia;

2.⁠ ⁠⁠Menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam proses pengambilan keputusan (khususnya Rapat Permusyawaratan Hakim atau “RPH”) terkait permohonan perkara 112/PUU-XXIII/2025, mengingat yang bersangkutan tidak ikut dalam proses pemeriksaan perkara aquo;

 

Hormat kami,

Gerakan Rakyat Menggugat PSN (GERAM PSN)

 

Narahubung:

  • ⁠ ⁠YLBHI
  • ⁠ ⁠⁠Greenpeace
  • ⁠ ⁠⁠Pantau Gambut
  • ⁠ ⁠⁠LHKP Muhammadiyah
  • ⁠ ⁠⁠Auriga
  • ⁠ ⁠⁠Pusaka

Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!

 

Jakarta, 6 April 2026 – Indonesia memperingati Hari Nelayan Nasional setiap 6 April. Momentum ini sebagai bentuk penghormatan profesi nelayan yang selama ini berperan utama dalam menjamin tersedianya pangan laut di Indonesia. Bahkan, Food and Agriculture Organization (FAO, 2024) menyebutkan bahwa hingga tahun 2022, Indonesia merupakan negara produsen perikanan tangkap laut terbesar kedua di dunia. Ini membuktikan peran penting nelayan sebagai garda terdepan dalam men-supply protein perikanan baik di level Indonesia maupun dunia. 

Merespon Hari Nelayan Nasional 2026, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa Hari Nelayan Nasional bukan hanya sekedar momentum seremonial tahunan bagi untuk nelayan tanpa adanya evaluasi atas pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan yang telah dilakukan pemerintah. “Harus ada kepastian hukum atas pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas: 1) identitas nelayan dan perempuan nelayan, 2) ruang pengelolaan nelayan tradisional, serta 3) jaminan keamanan dan keselamatan nelayan di laut. Selain itu pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan terdiri dari: 1) peningkatan kemampuan nelayan dan perempuan nelayan dalam pengolahan hasil tangkapan, 2) penguatan kelembagaan nelayan, serta 3) penyediaan fasilitas dan permodalan. Seluruh hal tersebut idealnya harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan bagi nelayan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Susan.

Akan tetapi hingga April 2026, KIARA mencatat bahwa terdapat beberapa permasalahan utama yang dihadapi nelayan tradisional Indonesia, diantaranya yaitu: 1) pangan laut yang tidak berkeadilan, terdiri dari ekspansi budidaya perikanan laut dan praktik penangkapan ikan ilegal/IUU Fishing (penggunaan alat tangkap merusak), tidak teregulasi dan tidak terlaporkan; 2) perampasan ruang laut; 3) mal-adaptasi perubahan iklim; dan 4) orientasi pemerintah pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembukaan keran investasi. Secara lebih rinci, berikut detail wilayah yang menjadi lokasi permasalahan kelautan dan perikanan di Indonesia:

 

Lokasi

Ekspansi Budidaya

Penggunaan Alat Tangkap Merusak

Mal-Adaptasi Perubahan Iklim

  1. Aceh (Kab. Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tamiang)
  2. Sumatera Utara (Kab. Langkat & Batu Bara)
  3. Sumatera Barat (Kab. Pesisir Selatan & Padangpariaman)
  4. Jawa Barat (Kab. Bekasi, Karawang, Subang & Indramayu)
  5. Jawa Tengah (Kab. Kebumen & 15.110 ha lainnya)
  6. NTT (Kab. Sumba Timur, Sabu Raijua, Kupang, Sikka, Rote Ndao)
  1. Aceh (Aceh Timur, Banda Aceh)
  2. Sumatera Utara (Kab. Langkat, Batu Bara, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga)
  3. Sumatera Barat (Kab. Pesisir Selatan)
  4. Kep. Riau (Natuna)
  5. Lampung (Kab. Lampung Timur)
  6. Pantai Utara Pulau Jawa 
  7. NTB (Kab. Lombok Utara, Sumbawa, ) on
  8. NTT (Kab. Sikka, Flores Timur, Ende, Manggarai Barat, Kupang, Rote Ndao)
  9. Maluku Utara (Halmahera Selatan)
  1. Pantai Utara Pulau Jawa untuk pembangunan Giant Sea Wall
  2. Kep. Riau (Perairan Natuna & Natuna Utara,) Jawa Tengah (Perairan Demak-Jepara), Jawa Timur (Perairan Surabaya), dan Kalimantan Timur-Sulawesi Selatan (Perairan Selat Makassar) untuk pengelolaan hasil sedimentasi
  3. DKI Jakarta (reklamasi)
  4. Sulawesi Utara (pesisir Manado Utara)

 

Suara Perlawanan Masyarakat Bahari Dari Akar Rumput!

Merespon masifnya permasalahan di wilayah pesisir Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama berbagai jaringan maupun komunitas Masyarakat Bahari memperingati pekan Hari Nelayan Nasional yang dilangsungkan mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026. Peringatan Hari Nelayan Nasional ini dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Maluku. “Lokasi-lokasi peringatan Hari Nelayan Nasional tersebut merupakan respon perlawanan Masyarakat Bahari atas kebijakan maupun peraturan Pemerintah yang tidak sesuai maupun tidak menjawab kebutuhan Masyarakat Bahari sebagai rights holders (pemenang utama hak) itu sendiri”, jelas Susan.

Mulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah di mana Masyarakat Bahari tengah berhadapan ekstensifikasi tambak dan masifnya aktivitas nelayan industri yang saat ini menggunakan kapal-kapal nelayan kecil di bawah 5 GT yang menggunakan alat tangkap merusak dan beroperasi di bawah 4 mil. Kemudian pesisir pantai utara Jawa Barat yang sedang berjuang melawan alih fungsi mangrove serta perampasan tambak-tambak warga atas nama revitalisasi pantura oleh KKP yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Lalu Sulawesi Utara, tepatnya di pesisir Manado Utara yang berhadapan dengan reklamasi/penimbunan laut untuk penyediaan lahan bagi pusat bisnis dan pariwisata. Hingga Maluku, di mana terjadinya kontestasi ruang tangkap antara nelayan tradisional dan kecil dengan industri perikanan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Sehingga penangkapan ikan berkelanjutan yang selama ini telah praktek-praktek masyarakat menjadi hancur, sejalan dengan menurunnya sumber daya perikanan di wilayah tersebut”, jelas Susan.

Ekstensifikasi tambak/budidaya perikanan laut yang saat ini tengah berlangsung tidak dapat dipisahkan dari program “blue food” yang saat ini tengah dimasifkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui ekonomi biru (blue economy). Selain itu, dalam ekonomi biru, KKP juga telah mengesahkan peraturan Penangkapan Ikan Terukur dan aturan pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Dizona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Setidaknya terdapat dua permasalahan utama dari PermenKP No. 36 Tahun 2023 tersebut. Pertama, permasalahan substansial, pemerintah melegalkan jaring tarik berkantong yang secara bentuk sangat menyerupai cantrang. Hal ini menyebabkan meningkatnya modus penggunaan cantrang dengan kamuflase menggunakan jaring tarik berkantong. Kedua, permasalahan pengawasan, di mana pemerintah sulit melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang. Bahkan beberapa perwakilan Masyarakat Bahari melaporkan ke KIARA bahwa di perairan Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, mereka nelayan tradisional mengalami penurunan hasil tangkapan karena beroperasinya cantrang, trawl maupun pukat harimau. Ini membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh KKP!” tambah Susan.

KIARA memandang bahwa berbagai permasalahan tersebut diperparah dengan rencana Pemerintah dalam mega proyek Giant Sea Wall. KIARA melihat ini sebagai solusi palsu dan bentuk mal-adaptasi perubahan iklim yang dilakukan oleh pemerintah tanpa menyelesaikan akar masalah dari penurunan muka tanah di wilayah pantai utara jawa. Mega proyek Giant Sea Wall akan berdampak kepada sekitar 189.377 jiwa Masyarakat Bahari yang hidup, mengelola, dan bergantung terhadap wilayah perairan tersebut. Giant Sea Wall jelas bertentangan dengan Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 yang merupakan kegiatan/aktivitas yang dilarang dilakukan dalam pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia. Hal tersebut sangat berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan kerusakan yang disebabkannya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible).

Pemerintah seharusnya fokus pada nelayan tradisional dan kecil yang secara teknis dan strategis jumlahnya hanya sekitar 822.826 jiwa yang tersebar terutama di 12.510 desa pesisir laut. Salah satu bentuk nyatanya adalah mengkaji ulang semua kebijakan dan peraturan yang berpotensi mendegradasi mangrove dan merampas ruang masyarakat bahari seperti untuk ekspansi budidaya perikanan laut. Hal tersebut dilakukan Pemerintah sebagai bentuk konkrit perlindungan dan pemenuhan hak nelayan tradisional dan masyarakat bahari untuk berdaulat di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecilnya di Hari Nelayan Nasional 2026!” pungkas Susan.(*) 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502