Skandal Omnibus Law Cipta Kerja_KEPAL

Skandal Omnibus Law Cipta Kerja

“Pandangan kritis atas putusan mahkamah konstitusi terhadap omnibus law cipta kerja”

 

Agenda sidang pengujian formil UU Cipta Kerja menjadi momentum untuk membuka kembali ruang bagi publik agar usaha pembatalan UU Cipta Kerja bisa terus dikembangkan. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) merupakan kumpulan organisasi yang terdiri atas 15 organisasi yang konsisten mengawal UU Cipta Kerja yang menjadi pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemohon dalam sidang, KEPAL terus mengikuti proses dan memantau perkembangan persidangan hingga putusan.

Melalui proses persidangan yang berlangsung dalam beberapa waktu, KEPAL berkesimpulan dan membuktikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja Cacat Formil dalam beberapa proses : 1) Tahap Perencanaan (tanpa naskah akademik dan tanpa melibatkan partisipasi publik), 2) Tahap Penyusunan, 3) Tahap Pembahasan (pengambilan keputusan tingkat I dan II tanpa membaca RUU Cipta Kerja, pengambilan tingkat I dilakukan diluar jam kerja/dini hari, ketidakjelasan naskah karena berbagai versi dan tanpa partispasi publik), 4) Tahap Pengesahan (ketidakjelasan RUU Cipta Kerja yang disahkan karena terdapat berbagai versi) dan 5) Tahap Pengundangan (perubahan naskah UU Cipta Kerja yang berbeda saat pengesahan dan pengundangan).

Pada hari Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. Di dalam persidangan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, yang diuji adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja, yang mana akhirnya Mahkamah Konstusi memutuskan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua tahun).

Bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja maka demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum atas undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah tersebut harus dinyatakan berlaku kembali. Juga untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan Cipta Kerja selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU ini yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU Cipta Kerja yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuktikan bahwa, Pertama, omnibus law sebagai metode, tahapan pembentukan UU Cipta Kerja, dan cara pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan tertib hukum atau cacat formil; Kedua, Mahkamah Konstitusi tidak di bawah bayang-bayang presiden dan DPR sehingga berdasarkan proses persidangan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat; Dan ketiga,  Pilihan gerakan rakyat untuk membela hak-hak konstitusional rakyat yang dilanggar dalam proses politik legislatif dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi adalah tepat sehingga momentum konsolidasi demokrasi tetap terjaga.

Pemaknaan frasa inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi menurut KEPAL haruslah dimaknai bahwa Pertama, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dlam batas dua tahun dan jika tidak berhasil maka akan menjadi inkonstitusional permanen, Kedua, Meskipun putusan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetapi tidak bisa diartikan bahwa perbaikan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan dalam tenggang waktu dua tahun. Kalimat menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja menunjukan bahwa fokusnya adalah perbaikan UU Cipta Kerja. Ketiga, Perbaikan UU Cipta kerja juga tidak bisa hanya berupa revisi sederhana melainkan perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan pada keseluruhan tahapan pembentukan undang-undang yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Perbaikan tersebut menyangkut landasan hukum omnibus law, yang berarti harus ada perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keempat, Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, yaitu hak rakyat untuk didengar pendapatnya; hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Prasyarat partisipasi masyarakat yang lebih bermakna bisa disebut sebagai penemuan hukum dari majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi pengujian formil UU Cipta Kerja, dapat menjadi pedoman  konstitusionalitas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan demokrasi berkedaulatan rakyat dalam negara hukum. Dalam konteks sebagaimana tersebut di atas, maka hasil dari perjuangan konstitusional gerakan rakyat berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi  terkait konstitusionalitas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan konstistusionalitas hak-hak rakyat, perekonomian nasional, dan sumber sumber agraria harus menjadi landasan kerja bagi pemerintah/Pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan.

Selengkapnya, unduh buku: Skandal Omnibus Law Cipta Kerja_KEPAL 2022

“Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik Salah Prosedur dan Salah Atur Omnibus Law Cipta Kerja?”

“Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik Salah Prosedur dan Salah Atur Omnibus Law Cipta Kerja?”

Pada tanggal 22 Januari 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Rancangan Undang-Undang tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, DewanPerwakilan Daerah Kabupaten/Kota dan mendapatkan perlawanan dari massa rakyat.

Menyikapi disahkannnya Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah organisasi yang selama ini melakukan pemajuan dan pembelaan hak-hak konstitusional melalui pembaruan hukum dan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, memutuskan untuk membentuk sebuah komite aksi yang bernama Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menyatakan pandangan sebagai berikut:

  1. Pilihan hukum yang ada untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: Pertama, meminta presiden menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu); dan Kedua, melalui permohonan pengujian formil dan pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pilihan hukum tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda, terutama dalam menempatkan peran masyarakat sipil untuk mengawal setiap proses dan mempertahankan hak konstitusional rakyat dalam pembentukan hukum;
  2. Dinamika saat ini, pilihan dikeluarkannya Perppu masih sangat bergantung pada keputusan Presiden. Peran masyarakat sipil dalam proses ini pun terbatas dalam menawarkan opini semata. Di sisi lain, Konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberikan ruang kepada Warga Negara untuk menuntut dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya, melalui pengujian formil dan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pilihan ini sekaligus mengantisipasi tidak dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Pengujian formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjadi relevan dan sangat urgen dilakukan saat ini mengingat hanya diberikan waktu maksimal dimohonkan 45 hari sejak dicatatkan dalam Lembaran Negara;
  3. Urgensi pengujian formil tidak sekedar untuk menjegal Undang-Undang Cipta Kerja, lebih dari itu adalah untuk mengawal independensi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi dalam pelaksanaan dan mengeksekusi putusan, mempertahankan tafsir Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak konsitusional dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku final and binding;

Karena merupakan hak konstitusional, maka bagi warga negara Indonesia yang merasa proses pembentukan suatu undang-undang tidak sesuai prosedur, maka dapat melakukan gugatan atas proses pembentukan suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Di dalam mekanisme di Mahkamah Konstitusi gugatan prosedur pembentukan suatu undang-undang disebut dengan Pengujian Formil.

Salah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja antara lain : 1. Tanpa Naskah Akademik; 2. Tanpa partisipasi publik; 3. Beberapa pasal tidak jelas rumusannya; 4. Ketidakpastian Naskah RUU; 5. Perubahan setelah disahkan; dan 6. Omnibuslaw Tidak Dikenal Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Selain salah formil, UU Cipta Kerja juga salah materi, diantaranya yaitu bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dengan mempermudah impor pangan, tidak membatasi penanaman modal asing di pertanian hortikultura, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.

UU Cipta Kerja potensial menghambat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dengan mengubah ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan.

UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh. Dan UU Cipta Kerja potensial melanggar hak atas pendidikan dengan memperluas komersialisasi pendidikan.

Undang-Undang Cipta Kerja tidak  memperkuat pengaturan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan, terutama dalam realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan berdasarkan pengoptimalan sumber daya produktif melalui kebijakan reforma agraria sehingga terwujud kedaulatan pangan yang bersendikan produksi petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di perdesaan.

Undang-Undang Cipta Kerja memperluas liberalisasi pangan, komersialisasi pendidikan dan pasar bebas tenaga kerja. Hal ini sesungguhnya menunjukan paradigma lama, yaitu upaya mengundang investasi dengan cara menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif. Untuk mendukung upah murah, maka harga pangan juga harus murah dengan mengandalkan impor pangan, daan sistem pendidikan link and macth, artinya menjadikan tenaga terdidik sebagai “sekrup” mesin investasi.

Jika sebelumnya prosedur demokrasi demokrasi dipergunakan untuk liberalisasi perekonomian, sumber daya alam, ketenagakerjaan dan lain-lain, dan kini, dalam pembentukan UU Cipta,  prosedurnyapun sekalian dilanggar.

Untuk itu di diperlukan pembaruan hukum yang dapat dijadikan landasan pemerintahan dalam realisasi progresif pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.

Rekomendasi

  1. Perjuangan konstitusional gerakan rakyat yang telah menghasilkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan landasan pemerintah/pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan.
  2. Gerakan rakyat harus mengawal hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang tercantum di dilam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi;
  3. Memperkuat bantuan hukum dan solidaritas kepada masyarakat korban ketidakadilan pembangunan.

 

Selengkapnya unduh buku: “Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik”

Download the English Version: “No Democracy without Prosedure”

Hasil Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uji Formil UUCK – Aliansi KEPAL

ALIANSI KEPAL (KOMITE PEMBELA HAK KONSTITUSIONAL):

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch, Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia Untuk Keadilan Global), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Daun Bendera Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

 

Melihat sikap Pemerintah yang memandang UU Cipta Kerja (UUCK)  masih berlaku, yang ditandai dengan tiadanya penundaan kebijakan strategis dan penundaan pembentukan peraturan pelaksana terkait UUCK, diperlukan sebuah penyikapan melalui pelurusan makna putusan MK dan pemantauan pelanggaran putusan MK uji formil UU Cipta Kerja. Pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengadakan sebuah agenda bertajuk Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menghadirkan tiga majelis eksaminator untuk memberikan pandangannya diantaranya, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., (Guru Besar Hukum Tata Negara, UMI Makassar), Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH., M.C.L., M.P.A., (Guru Besar Hukum Agraria, Universitas Gadjah Mada), dan Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H., (Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2013-2018).

Eksaminasi Publik putusan MK uji formil UUCK menyimpulkan putusan MK jelas bahwa UUCK tidak berlaku, dan jika tetap diberlakukan akan menimbulkan akibat hukum. Tafsir berbeda dari pemerintah akibat dipergunakannya ruang kekuasaan dan produk hukum yang elitis yang menimbulkan gugatan atas moralitas dan integeritas hukum penguasa.

 

Selengkapnya salinan dokumen hasil eksaminasi publik :
Final Hasil-Eksaminasi-Publik KEPAL-2.pdf

SOP Mitigasi Bencana dan Evakuasi Serta Kesiap Siagaan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami

Download SOP-Mitigasi dan Evakuasi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami

KIARA-SOP MITIGASI dan EVAKUASI BENCANA ALAM

 

Kisah Cerita Bencana Alam dan Pesan Anak-Anak dari Pantoloan Sulawesi Tengah

https://www.youtube.com/watch?v=W9syeF4oXVk

 

Mangrove Biologi, Ekologi, Rehabilitasi dan Konservasi

Mangrove adalah kehidupan, ini adalah nilai penting bagi masyarakat bahari Indonesia.
Bapak Rignolda Djamaludin secara khusus menuliskan buku bertajuk “Mangrove Biologi, Ekologi, Rehabilitasi, dan Konservasi” sebagai bentuk perlawanan atas masifnya pengerusakan mangrove yang terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Jika ingin mendownload buku ini silahkan hubungi admin KIARA di seknas@kiara.or.id

Salam Keadilan Perikanan !

 

Pembangunan Untuk Siapa

Keluarga nelayan merupakan satu golongan sosial rentan, yang kelangsungan hidupnya ditopang oleh kemampuan mengelola sumber daya perikanan dan laut di sekitarnya. Karakter laut yang dinamis, juga tercermin dari pendapatan nelayan yang dinamis pula, bahkan kerap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup keseharian.

Kondisi ini semakin dipersulit dengan kerusakan lingkungan pesisir sebagai konsekuensi atas model pembangunan yang berpatok pada nilai-nilai materiil semata. Reklamasi sepanjang 32 kilometer pesisir Pantai Utara Jakarta adalah satu dari sekian bentuk salah urus pesisir di negeri kepulauan, Indonesia. Tebang habis hutan mangrove, konversi lahan menjadi permukiman mewah, perkantoran hingga kawasan industri—menciptakan jurang pemisah yang semakin meminggirkan masyarakat nelayan. Tidak saja hak akses dan kontrol mereka terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup yang terampas, bahkan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara alpa dipenuhi, semisal pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak.

 

Selanjutnya, silahkan download pada link dibawah ini:

KLIK DISINI

 

Dari Mahasiswa, Nelayan, Akademisi, hingga Aktivis Partai Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK

DENPASAR, KOMPAS 13 Oktober 2015— Desakan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak direvisi semakin santer disuarakan. Berbagai kalangan, dari masyarakat umum, mahasiswa, petani, nelayan, hingga akademisi, satu per satu menyuarakan sikap mereka.

Dari Denpasar, Bali, dilaporkan Aliansi Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMBAK) pada Selasa (13/10) mendatangi gedung DPRD Bali. Koordinator AMBAK Gede Agung Nusantara menyerukan kepada Presiden Joko Widodo agar secara tegas menolak rencana revisi UU KPK yang sedang digulirkan sejumlah fraksi di DPR.

Pasalnya, rancangan revisi UU KPK dinilai sebagai upaya melemahkan KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Fungsi KPK sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Nusantara.

Dalam aksinya, pegiat AMBAK membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap rancangan revisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK. Mereka juga membawa poster yang antara lain bertuliskan “Lawan Korupsi, #Save KPK” dan “KPK harga mati, berani jujur hebat”.

Pegiat AMBAK menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan Nusantara. AMBAK antara lain menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap KPK, menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menolak RUU KPK secara tegas dan jelas sesuai Nawacita Jokowi yang berbunyi “Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya”.

Di bagian lain, AMBAK menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan RUU KPK dan menyerukan kepada masyarakat Bali untuk mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Seusai pembacaan pernyataan sikap, pegiat AMBAK mengakhiri aksi meskipun tidak ditemui perwakilan DPRD Bali. Nusantara menyatakan, pihaknya memang tidak berencana bertemu pihak DPRD Bali.

“Aksi kami ini juga bentuk kekecewaan terhadap lembaga legislatif kita,” ujar Nusantara.

Penolakan dari Makassar

Dari Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar berunjuk rasa menolak rencana DPR merevisi UU KPK.

“Kami secara tegas menolak revisi UU KPK karena jelas itu adalah salah satu cara pelemahan untuk menghancurkan KPK,” kata Irwan dalam orasi di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Selasa.

Dalam aksi tersebut puluhan aktivis GAM membentangkan spanduk berisikan kritik terhadap sejumlah politikus di DPR yang akan mengajukan revisi UU KPK tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat akibat perilaku korupsi.

Beberapa mahasiswa tampak mengecat badan mereka dengan tulisan “Save KPK” dan berdiri di jalan tersebut untuk mendapat dukungan masyarakat dan pengguna jalan, sementara lainnya membagikan pesan moral tertulis.

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa sebagai bentuk dukungan atas upaya pelemahan lembaga antikorupsi itu. Aksi penolakan revisi UU KPK juga sebelumnya dilakukan sejumlah akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jalinan Institusional Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ada upaya pelemahan yang akan dilakukan sejumlah wakil rakyat kita di Senayan untuk mengubah UU KPK yang jelas akan memperkecil kekuatan lembaga antikorupsi ini,” kata perwakilan LSM Anti Corupttion Committee (ACC) Abd Kadir Wakonubun di Makassar.

Penolakan dari nelayan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor kelautan seharusnya lebih didahulukan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, bukan malah revisi UU KPK.

“Presiden Jokowi diharapkan dahulukan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ketimbang revisi UU KPK,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta.

Menurut Abdul Halim, maraknya tindak pidana korupsi, termasuk di sektor kelautan, membutuhkan upaya ekstra untuk memberantasnya dan dapat dilakukan jika Jokowi segera mengeluarkan surat presiden untuk dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam antara pemerintah dan DPR.

DPR telah memiliki draf final RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Di dalam draf tertanggal 27 Agustus 2015, skema perlindungan dan pemberdayaan didasarkan pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing subyek hukum, yakni nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“Saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam status pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dan DPR. Pembahasan ini bisa dimulai jika Presiden Jokowi memberikan surat,” tuturnya.

Namun, sampai dengan paruh kedua Oktober, surat presiden yang ditunggu DPR tak kunjung ada. Padahal, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam juga dinilai merupakan perangkat aturan yang bisa mengatasi tumpang tindih beragam regulasi di sektor kelautan dan perikanan.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan,” ucapnya.

Menurut dia, tumpang tindih regulasi kerap terjadi dan mengancam hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi, seperti perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dan lahan budidaya atau tambak garam.

Kiara menginginkan agar sisa waktu tiga bulan terakhir pada tahun ini harus sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

Penolakan dari Kalimantan Timur

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur juga menyatakan penolakan mereka terhadap revisi UU KPK yang diinisiasi DPR dan telah ditetapkan menjadi agenda prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2015.

Salah seorang juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Herdiansyah Hamzah, di Samarinda, Senin, menilai, RUU KPK itu sebagai upaya “pembunuhan KPK”.

Pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim itu disampaikan di ruang rapat Dekanat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin siang, yang dihadiri sejumlah elemen mahasiswa, pegiat antikorupsi, dan LSM, di antaranya Pokja 30, Jatam Kaltim, Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, serta Naladwipa Institut.

Pada pernyataan sikap itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak secara tegas revisi UU KPK, meminta DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK, meminta Presiden agar dengan tegas menolak revisi UU KPK, serta menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil di Indonesia, khususnya Kalimantan Timur, untuk memberikan solidaritas dalam upaya penolakan RUU KPK ini.

“Setelah upaya ‘kriminalisasi’ terhadap komisioner dan penyidik KPK, kini muncul upaya ‘pembunuhan KPK’ melalui usulan revisi UU KPK,” tutur Herdiansyah.

Pasal-pasal krusial

Herdiansyah Hamzah yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menilai, pasal-pasal krusial dalam RUU KPK yang dianggap sebagai tindakan pembunuhan terhadap KPK di antaranya Pasal 4 mengenai KPK yang hanya akan difungsikan sebagai Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 5 terkait pembatasan usia KPK hanya selama 12 tahun sejak aturan ini diundangkan nantinya.

“Secara prinsip, usia KPK tidak dapat dirumuskan dalam UU secara matematis. Artinya, keberadaan KPK tidak dapat ditentukan dalam hitungan waktu, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi. Selama korupsi tetap ada, seumur itu pula keberadaan KPK,” katanya.

Pasal lain yang juga dianggap mengebiri KPK, katanya, ialah Pasal 7 Huruf d yang tidak lagi memberikan kewenangan penuntutan kepada KPK.

“Dalam RUU KPK yang diusulkan, kewenangan penuntutan hanya dilakukan jaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 Ayat (1). Ini jelas jauh dari kaidah sebuah lembaga trigger atau pemicu seperti KPK di mana sistem dari hulu ke hilir pemberantasan korupsi seharusnya terintegrasi,” ujarnya.

Pasal 13 Huruf b dalam RUU itu, lanjut Herdiansyah, juga membatasi ruang gerak KPK yang hanya diberikan wewenang mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Substansi keberadaan KPK, menurut dia, adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan merugikan masyarakat luas, bukan pada nilai korupsinya,

“Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) menyangkut penyadapan yang harus seizin pengadilan. Selama ini, kewenangan penyadapan adalah ‘mahkota’ KPK yang dianggap sangat efektif dalam membongkar perkara korupsi,” ujarnya.

“Kewenangan penyadapan ini juga merupakan lex specialis atau kewenangan khusus yang seharusnya dijalankan oleh KPK tanpa seizin pengadilan,” kata Herdiansyah.

Penolakan dari Demokrat

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat juga menyatakan menolak revisi UU KPK. “Kami dari Departemen Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPP Partai Demokrat memberikan dukungan penuh pada KPK untuk menolak revisi UU KPK,” kata Ketua Departemen Urusan KPK DPP Demokrat Jemmy Setiawan saat mendatangi gedung KPK Jakarta, Senin.

Jemmy datang bersama puluhan kader Demokrat lain. Ia pun mengaku sudah berdiskusi dengan pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aliansi masyarakat sipil untuk menyampaikan dukungan terhadap KPK.

“Meskipun pahit getirnya pemberantasan korupsi itu dialami Partai Demokrat, tapi kita dorong fraksi di DPR untuk tetap dalam keputusannya menolak RUU KPK,” ungkap Jemmy.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2015 lalu.

“Di fraksi DPR, sebagai corong juga sudah kita serukan penolakan ini,” tambah Jemmy.

Namun menurut Jemmy, sikap resmi Partai Demokrat akan disampaikan oleh Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.

“Sikap resmi akan disampaikan oleh Sekjen partai, tapi ini adalah dorongan kita bersama para pengurus harian. DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) pasti ikut kita semua di DPP,” tambah Jemmy.

(ANTARA)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/10/13/Dari-Mahasiswa%2c-Nelayan%2c-Hingga-Akademisi-Ramai-ra