Putusan PN Menggala: Gugatan PT. AWS/CPP Tidak Dapat Diterima

 

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Putusan PN Menggala: Gugatan PT. AWS/CPP Tidak Dapat Diterima

 

Jakarta, 24 April 2013. Sejak pemutusan listrik yang dilakukan oleh PT. AWS/CPP pada 7 Mei 2011, masa depan penyelesaian sengketa pertambakan udang di Bumi Dipasena mendapatkan kemenangan kecil dengan putusan Pengadilan Negeri Menggala yang menolak gugatan PT. AWS/CPP. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ojo Sumarna, SH. MH. dengan anggota majelis Estiono, SH. MH. dan Hj. Siti Yutistia Akuan, SH. MH. memutus bahwa gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima berdasarkan eksepsi dari Tergugat.

 

Patut diketahui bahwa PT. AWS/CPP tidak menunjukkan itikad baik dengan memaksakan adanya upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala. Padahal, Komnas HAM tengah memediasi penyelesaian kasus tersebut. Ironisnya, PT. AWS/CPP menggugat 400 Petambak Plasma dengan masing-masing 200 petambak sebagai tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara: 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan 04/PDT.G/2012/PN.MGL. gugatan tersebut didaftarkan pada awal Januari 2012 lalu dan telah dibacakan didepan publik 17 Januari 2013. Majelis Hakim baru dapat memberikan salinan putusan kepada kuasa hukum lebih dari 2 bulan tepatnya pada 28 Maret 2013.

 

Putusan setebal 348 halaman dalam amar putusannya Majelis Hakim memutuskan:

DALAM KONPENSI

TENTANG EKSEPSI

Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat.

 

TENTANG POKOK PERKARA

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

 

DALAM REKONPENSI

Menyatakan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima berdasarkan eksepsi Para Tergugat yang dikabulkan. Eksepsi yang dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah karena terjadi penggabungan gugatan yang salah oleh PT. AWS/CPP terhadap 200 tergugat petambak plasma dalam dua perkara nomor perkara: 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan 04/PDT.G/2012/PN.MGL.

 

Majelis hakim berpendapat bahwa satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan lebih dari satu kepentingan subjek hukum dan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap 400 Tergugat atas dasar adanya perbuatan person tertentu dari Para Tergugat. Dari putusan tersebut, majelis hakim menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan oleh kedua pihak. Dari pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyimpulkan tidak beralasan secara hukum 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan.

 

Hingga kini putusan Majelis Hakim tersebut belum memiki kekuatan hukum tetap karena pihak PT. AWS/CPP melakukan upaya hukum banding. PT. AWS/CPP telah menyatakan banding pada 20 Februari 2013 dan kuasa hukum Petambak Plasma telah menerima pernyataan banding pada 8 Februari 2013. Kemenangan kecil petambak plasma di PN Menggala tertunda.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Manurung, Bagian Advokasi P3UW

di +62 821 820 154 39

 

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 856 2500 181 / +62 812 860 30 453
Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62815 5310 0259