Paradoks Berkelanjutan Program Modeling Budidaya Rumput Laut di Desa Kemujan: Mengabaikan Pengetahuan serta Praktik Lokal dan Merampas Ruang Kelola Tradisional Pembudidaya Lokal
Pers Rilis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Paradoks Berkelanjutan Program Modeling Budidaya Rumput Laut di Desa Kemujan: Mengabaikan Pengetahuan serta Praktik Lokal dan Merampas Ruang Kelola Tradisional Pembudidaya Lokal
Jakarta, 20 Oktober 2026 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti program modeling budidaya rumput laut di Desa Kemujan, Kecamatan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah akibat berbagai permasalahan yang terjadi. Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilakukan sejak Agustus. KKP sebagai pemberi hibah bersama pemerintah daerah yang meliputi Bupati Jepara, Dinas Perikanan Jepara, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) selaku pelaksana teknis serta Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTNJK) sebagai pihak yang memberikan persetujuan kawasan.
Program ini dicanangkan sebagai bagian dari upaya untuk mendorong peningkatan produksi budidaya rumput laut yang diklaim akan berkelanjutan, secara teknis dapat menekan biaya produksi, dan dianggap lebih efisien. Desain program modeling ini dilakukan dengan mengubah penggunaan sarana yang dianggap berpotensi mencemari perairan, seperti tali rafia dan pelampung berbahan botol plastik, dengan sarana berbahan high density polyethylene (HDPE) yang dinilai lebih ramah lingkungan. Selain pihak-pihak di atas, program ini juga di kerjakan oleh PT Aquatec sebagai pihak yang melakukan pemasangan instalasi dan tercatat sudah terpasang pada area seluas 45 hektar yang direncanakan diperluas. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara Nomor 81 tahun 2026 tentang Penetapan Lokasi Modeling Budidaya Rumput Laut, program ini akan dilakukan pada area seluas 235 Ha dengan 6 kelompok sebagai penerima program. Di tahap pertama, pada area 45 ha, KKP telah menggelontorkan dana sebesar 9 miliar untuk pengerjaan program. KKP menggunakan jenis rumput laut Kappaphycus alvarezii untuk modeling budidaya rumput laut pada area yang telah tentukan.
Program yang diklaim akan meningkatkan efisiensi, produktivitas rumput laut, dan lebih ramah lingkungan ini justru menimbulkan masalah bagi pembudidaya rumput laut di Desa Kemujan. Berdasarkan temuan kami, terdapat berbagai masalah dalam pelaksanaan program tersebut. Pertama, jenis rumput laut Kappaphycus alvarezii merupakan spesies yang telah dikategorikan oleh berbagai negara lain sebagai spesies yang invasif. Sekretaris Jenderal KIARA, Fikerman Saragih menyatakan bahwa Kappaphycus alvarezii tercatat dalam daftar 100 spesies asing invasif paling merusak di dunia oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). “IUCN menyatakan bahwa Kappaphycus alvarezii dapat tumbuh dengan sangat mudah karena menyebar melalui fragmentasi. Akibatnya akan menutupi terumbu karang, sehingga karang akan mati. Bahkan pemerintah Hawai secara resmi telah menetapkan jenis algae ini sebagai “invasive alien”, sedangkan penelitian di India menyatakan bahwa jenis algae ini sebagai spesies invasif yang berdampak terhadap keberlangsungan terumbu karang,” jelas Fikerman.
Kedua, permasalahannya adalah klaim partisipasi pembudidaya lokal oleh pemerintah. Program ini diklaim telah mengakomodir partisipasi pembudidaya rumput laut dengan pelibatan 6 kelompok pembudidaya di tingkat lokal. “Partisipasi 6 kelompok tersebut tidak merepresentasikan kepentingan pembudidaya rumput laut secara menyeluruh terutama pembudidaya yang area kelolanya ditumpangi program modeling. Hal ini dikarenakan banyak pembudidaya yang bahkan tidak mengetahui informasi terkait program yang tiba-tiba area kelolanya masuk wilayah pengembangan program hingga menanggung beban kerugian” tegasnya.
Ketiga, program modeling rumput laut KKP juga merugikan pembudidaya rumput laut di Desa Kemujan. Pembudidaya rumput laut di Desa Kemujan mengalami kerugian akibat program modeling yang dirancang KKP melalui PT Aquatec bersama pihak-pihak di pemerintah daerah. Ada sejumlah pembudidaya lokal yang terdampak akibat program bantuan yang dilakukan secara serampangan. Lebih lanjut, Fikerman menyatakan “Pada pengumpulan data awal, total kerugian yang harus ditanggung oleh pembudidaya lokal diperkirakan mencapai Rp. 309,4 juta dengan total potensi hasil produksi yang hilang mencapai 92 ton. Angka tersebut lebih kecil dari total kerugian dari semua pembudidaya lokal yang belum tercatat. Program yang dicanangkan untuk peningkatan ekonomi justru memberikan beban kerugian bagi pembudidaya rumput laut, melemahkan penghidupan masyarakat, dan memutus siklus produksi yang telah berjalan”.
Keempat, modeling rumput laut merampas ruang kelola tradisional pembudidaya lokal. Program KKP ini dilakukan di area yang sebelumnya dikelola dan dimanfaatkan oleh warga. Minimnya komunikasi dan pelaksanaan program yang serampangan membuat banyak area rumput laut pembudidaya lokal mengalami kerusakan. Ada temuan dimana tali rafia sebagai media pemasangan rumput laut dan pelampung dipotong secara sewenang-wenang. Program ini juga dikerjakan di saat bibit rumput laut yang ditanam secara mandiri oleh pembudidaya lokal telah memasuki usia satu bulan yang tidak lama lagi sudah akan memasuki masa panen. Kondisi demikian tidak terjadi pada satu titik atau lokasi, tetapi meluas hingga di sekitar kawasan budidaya oleh masyarakat.
Kelima, KKP bersama pihak-pihak yang terlibat mengabaikan pengetahuan dan praktik lokal masyarakat. Dalam program modeling rumput laut, KIARA menemukan upaya pemaksaan metode budidaya oleh PT Aquatec yang berbeda dengan praktik pembudidaya lokal. PT Aquatec menggunakan pelampung pabrikan dan tali tampar berdiameter hampir satu jari orang dewasa, dengan rumput laut ditempatkan 30 cm di bawah permukaan laut. Sementara itu, pembudidaya lokal menerapkan sistem budidaya mengambang untuk meminimalkan risiko penyakit, serta memilih lokasi berdasarkan kedalaman, kondisi ekosistem, dan karakter dasar perairan. Pembudidaya lokal menghindari area berbatu yang berpotensi meningkatkan risiko rumput laut dimakan ikan, serta memilih titik-titik potensial alih-alih membudidayakan ratusan hektare dalam satu hamparan, guna mengoptimalkan hasil sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem. Meski masih menggunakan tali rafia dan pelampung plastik, pembudidaya melakukan pembersihan sisa material yang tidak terpakai untuk mengurangi sampah. Jika pemerintah serius hendak mengatasi pencemaran di Karimunjawa, semestinya menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir.
Perbedaan model penanaman di atas juga tidak sesederhana persoalan teknis. Namun, lebih jauh lagi, menampakkan upaya pengabaian pengetahuan dan praktik lokal yang sudah dilakukan warga oleh pemerintah. Makna partisipasi disini tidak boleh dipersempit pada keterlibatan warga pada pemasangan instalasi. Tetapi mencakup pengakuan dan pengakomodasian pengetahuan dan pengalaman warga sehingga tercipta partisipasi secara bermakna.
Lebih Lanjut Fikerman juga menyebut “Sebagaimana yang terjadi di Desa Kemujan, banyak program di berbagai tempat kerap dipandang sebatas proyek tanpa kajian yang komprehensif dan partisipatif sehingga hasilnya justru tidak berkelanjutan. Pelibatan warga secara bermakna harus dilakukan karena warga adalah subjek yang paling memahami kondisi wilayah mereka. Sehingga model modernisasi dalam pengelolaan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil tidak sekedar berorientasi pada efisiensi dan profit tetapi mengakui dan menghormati praktik lokal warga, yang dalam banyak kasus alih-alih menjawab kebutuhan warga,justru menimbulkan masalah dan konflik pengelolaan ruang”
Kewajiban pengakuan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan pesisir terutama pada setiap kebijakan dan program yang dilakukan oleh pemerintah telah tertuang pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pada peraturan tersebut, pemerintah wajib mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat, Masyarakat Tradisional, dan Kearifan Lokal atas Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Pengakuan tersebut dijadikan acuan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berkelanjutan. Artinya, dalam konteks persoalan modeling budidaya rumput laut, pemerintah tidak berpijak pada pengaturan terkait pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah tersedia. Pembudidaya rumput laut juga menjadi subjek yang wajib dilindungi dan diberdayakan berdasarkan UU 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam UU tersebut definisi pembudidaya ikan mencakup pembudidaya rumput laut yang mestinya mendapatkan perlindungan melalui jaminan kepastian usaha, jaminan risiko, dan bentuk-bentuk perlindungan lainnya. Alih-alih melakukan perlindungan dan pemberdayaan, program modeling rumput laut oleh pemerintah justru merampas area kelola tradisional dan mengabaikan hak-hak pembudidaya lokal menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat undang-undang yang berlaku.
“Kewajiban pengakuan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010. Mengacu pada Putusan MK tersebut, seharusnya KKP melindungi dan memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat Kepulauan Karimunjawa yaitu hak untuk mengelola wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil berdasarkan kearifan lokal mereka serta mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut,” tegas Fikerman Saragih
Berdasarkan persoalan-persoalan di atas, melalui rilis ini KIARA menyatakan sikap dan tuntutan kepada KKP bersama pihak-pihak yang terkait:
- Melakukan evaluasi secara mendalam terkait pengerjaan program modeling yang menimbulkan masalah dan konflik dengan melibat pembudidaya lokal yang terdampak
- Melakukan penggantian kerugian yang diakibatkan program modelling rumput laut kepada pembudidaya lokal
- Menghentikan program modeling rumput laut sepanjang belum ada tanggung jawab kerugian serta evaluasi mendalam terkait pengerjaan proyek.
- Memastikan setiap program dan kebijakan pembangunan selaras dengan perlindungan ekosistem dan hak-hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil
Naraubung:
Admin KIARA : +62 857-1017-0502





