Press Release Sidang Keterbukaan Informasi Reklamasi Teluk Jakarta

(Jakarta,16 Februari 2017), Sidang perdana keterbukaan informasi dengan nomor 050/X/KIP-PS/2016 antara pemohon dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Rayhan Dudayev terhadap termohon, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia. Sidang sengketa informasi ini beragendakan pemeriksaan awal para pihak. Dalam kesempatan ini, majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima standing penggugat dan para kuasanya, sedangkan perwakilan termohon dalam sidang ini, tidak diizinkan memberikan keterangan dikarenakan majelis merasa bahwa apabila tidak membawa surat kuasa resmi dari Menteri Kemenkokemaritiman, perwakilan termohon tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang sah.

Adapun, informasi yang disengketakan atau yang sebelumnya dimintakan pemohon merupakan Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum. Namun, Kementerian Kordinator Kemaritiman tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait dengan Hasil Kajian Tim Komite Reklamasi Teluk Jakarta yaitu informasi singkat yang berisikan rekomendasi kebijakan.

“Informasi ini penting mengingat sebelumnya, Kemenkomaritim, Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Hal ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Kemenkomaritim sebelumnya, Rizal Ramli. Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan oleh menteri baru.”, Ujar Handika Febrian, salah satu kuasa hukum dalam sengketa ini.

Dalam persidangan ini, majels komisioner meminta keterangan terkait beberapa hal yaitu tentang kronologis diloakukannya sengketa informasi ini,kepentingan pemohon untuk meminta informasi, dan kepentingan publik apabila informasi tersebut diperoleh.

“Pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup. Informasi merupakan sarana melakukan perlindungan tersebut.”, tambah Rayhan.

Sidang berikutnya rencananya dilakukan pada 24 Februari 2017 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi. Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.

Kontak:
Ahmad Marthin Hadiwinata, KNTI : 081286030453
Handika Febrian : 085691733221
Nelson, LBH Jakarta : 081396820400
Rayhan Dudayev, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) : 085695601992
Tigor Hutapea : 081287296684
Rosiful Amirudin, KIARA : 082136473070