Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Jakarta, 3 April 2017. Menko Maritim Luhut Pandjaitan kembali mangkir tidak membuka dan menyembunyikan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan gugatan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang diwakili oleh ICEL. Dalam sidang Menko Luhut melalui perwakilannya menyatakan dalam persidangan bahwa kajian hanya berbentuk presentasi berisikan rekomendasi singkat terkait reklamasi tanpa memaparkan kajian komprehensif sebagai dasar pernyataan di berbagai media.

Nelson dari LBH Jakarta menyatakan bahwa, “Menko Maritim tidak konsisten dalam ucapannya yang menyatakan reklamasi dapat dijalankan berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Seharusnya tanpa dilakukan sengketa pun, Menko Maritim dapat mempublikasikan kajiannya untuk membuktikan pernyataannya”. Ini merupakan preseden buruk terhadap hak publik terhadap informasi atas pembangunan yang berdampak bagi orang banyak.

Rayhan menyatakan bahwa “Kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta penting untuk diketahui supaya publik dapat membandingkan hasil kajian tersebut, apakah dibuat secara objektif dan sesuai dengan kaidah kajian yang ada. Ini menjadi pertanyaan kami, Kemenkomaritim membuat atau tidak kajian reklamasi atau menyembunyikannya karena terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kajiannya? Sekali lagi, Ini menujukkan tidak ada dasar yang kuat dari Menko Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi dan bertindak sewenang-senang.

Marthin melanjutkan, “dari proses sidang keterbukaan informasi, publik dapat mengetahui, pembangunan yang berdampak bagi puluhan ribu masyarakat, tidak dibuat dengan profesional. Terbukti, Kemenko Maritim sampai saat ini tidak menunjukkan kajian komprehensif terkait aspek sosial, lingkungan, dan hukum dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. “

Sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 10 April 2017 dengan agenda pembuktian sebelum dilaksanakannya putusan KI Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Rayhan Dudayev, ICEL, +6285695601992
Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
Rosiful Amirudin, KIARA, +62 821 3647 3070