KIARA: Anies Tak Serius Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Anies Tak Serius Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

 

Jakarta, 29 Januari 2019. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta tidak serius menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Sepanjang dua pekan terakhir, nelayan Teluk Jakarta dikagetkan oleh fenomena beroperasinya restoran atau food court di atas Pulau D yang telah berjalan sejak tanggal 23 Desember 2018, tahun lalu. Padahal, sampai hari ini berbagai bangunan di pulau reklamasi tersebut tidak memiliki izin, alias ilegal. Fakta ini juga telah dibenarkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan dan berbagai jajarannya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa di dalam penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta lebih banyak melakukan akrobat dibanding menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan oleh gubernur sebelumnya. “Anies tak serius menghentikan Reklamasi di Teluk Jakarta. Yang ada hanya berbagai akrobat untuk mengelabui masyarakat,” tegasnya di Jakarta, pada Senin (28/01/2019).

Ketidakseriusan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan semakin semakin terlihat dari berbagai kebijakan yang diambilnya. “Sejak awal, Anies hanya membatalkan izin 13 pulau buatan. Adapun 4 pulau lainnya tidak dibatalkan. Padahal, 4 pulau buatan ini telah melanggar hukum, merusak lingkungan, merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta,” ungkap Susan.

Langkah selanjutnya, kata Susan, Anies malah mengubah nama-nama pulau reklamasi: Pulau C yang berubah menjadi Pulau Kita; Pulau D menjadi Pulau Maju; dan Pulau G menjadi Pulau Bersama. Keputusan perubahan nama tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1744 Tahun 2018. “Ini adalah langkah untuk mengelabui pikiran supaya kesadaran masyarakat terhadap ruang menjadi kabur,” tambah Susan.

Setelah itu, tanpa dasar hukum yang jelas, Anies malah membangun jalan ke Pulau D. Anies berkilah bahwa aturannya akan dibuat kemudian. “Ini jelas pelanggaran hukum. Bagaimana mungkin membangun sesuatu tanpa payung hukum,”? Tanya Susan.

Fakta terakhir adalah berjalannya aktivitas bisnis, dimana restoran dan food court bebas beraktivitas dan berjualan di Pulau D sejak akhir tahun lalu. Menurut Susan, ada dua kemungkinan hal ini bias terjadi, yaitu: pertama, Anies tidak mengetahui aktivitas bisnis yang terjadi di pulau D; kedua, Anies mengetahui hal ini tapi membiarkan hal ini terjadi.

“Berbagai fakta menunjukkan, Anies mengetahui dan membiarkan hal ini terjadi. Buktinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan sudah ada pengajuan izin sehubungan dengan pendirian restoran atau food court pulau reklamasi itu,” papar Susan.

Susan menuturkan, sejak awal Anies seharusnya tidak main-main dengan permasalahan Reklamasi Teluk Jakarta, mengingat masyarakat akan selalu mengawasi. “Proyek ini sudah waktunya diakhiri. Anies harus berani melakukan itu demi masa depan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta dan demi masa depan restorasi Teluk Jakarta,” Pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050