Salah Kaprah Gubernur Jakarta dalam Penerbitan IMB Lahan Reklamasi

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sosok sentral di balik penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di atas lahan reklamasi di Teluk Jakarta. Penerbitan dokumen tersebut dinilai salah kaprah, karena peraturannya tidak sesuai
  • Gubernur Gubernur menjadikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) sebagai dasar penerbitan IMB. Sesuai peraturan yang ada, penerbitan IMB setelah Pemprov DKI sudah memiliki Perda RZWP3K
  • Meskipun sudah ada Perda RZWP3K, Pemprov DKI bisa menerbitkan dokumen IMB, jika sudah ada dokumen analisi mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan. Tanpa kedua dokumen itu, tidak bisa diterbitkan dokumen IMB
  • Untuk itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta mencabut IMB untuk 932 bangunan dan membongkar lahan hasil reklamasi yang sudah terbangun. Tujuannya, agar ekosistem di Teluk Jakarta bisa segera dipulihkan

 

Penerbitan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terus menuai kecaman. Kebijakan tersebut, menegaskan bahwa komitmen Gubernur untuk menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta semakin tidak jelas.

Penilaian itu diungkapkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut anggota KSTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, apa yang dilakukan Gubernur dengan menyetujui penerbitan IMB di pulau D atau dikenal dengan sebutan pulau Maju, merupakan langkah yang salah.

“Itu karena IMB tersebut diterbitkan tanpa ada aturan yang menjelaskan tentang rencana tata ruang di pulau C dan D. Sementara, seperti diketahui, syarat utama untuk penerbitan IMB, adalah adanya peraturan yang menjelasan tentang kesesuaian fungsi antara bangunan dengan rencana tata ruang,” ungkapnya.

Marthin menjelaskan, merujuk pada aturan yang berlaku, Gubernur seharusnya mengetahui bangunan yang tidak memiliki IMB, harus dibongkar sebagai bentuk sanksi administratif. Tetapi, upaya tersebut justru tidak terlihat dan sebaliknya, Gubernur menyebutkan bahwa sanksi sudah diberikan kepada pengembang berupa pemberlakuan denda.

“Itu (denda) hanya bagian dari upaya untuk memutihkan pelanggaran tata ruang di sana. Kami tetap konsisten untuk menuntut dibongkar pulau reklamasi yang sudah terbangun,” tuturnya.

Salah satu kesalahan mendasar dari penerbitan IMB, menurut Marthin, karena Pemprov DKI hingga saat ini masih belum memiliki peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Peraturan tersebut, jika sudah ada, akan menjadi dasar penerbitan setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di DKI Jakarta.

Tanpa ada perda RZWP3K, Marthin menegaskan, kebijakan dalam bentuk apa pun seharusnya tidak boleh ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga setiap perencanaan pembangunan akan bisa diawasi dengan ketat dan bijak dan tidak akan juga terjadi pelanggaran jika sama-sama memahami hal tersebut.

Salah Kaprah

Kesalahan lain yang dilakukan berulang oleh Pemprov DKI, kata Marthin, adalah tidak adanya keterlibatan masyarakat, khususnya masyarakat di pesisir dalam perencanaan kebijakan di Teluk Jakarta. Akibatnya, nelayan dan masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama di pesisir, hanya menjadi korban dari kebijakan tersebut.

Tentang alasan Anies Baswedan yang menerbitkan IMB berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.206/2016 tentang Panduan Rancang Kota, menurut Anggota KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Ayu Eza Tiara, juga menjadi salah kaprah. Hal itu, karena Pergub tersebut sejatinya bukan aturan tentang tata ruang di DKI Jakarta.

“Aturan tata ruang, merupakan kebijakan publik yang harusnya ditetapkan dalam peraturan daerah dan pembahasannya dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta,” ucapnya.

Melihat kekacauan yang terjadi sekarang, Ayu menilai, seharusnya Pemprov DKI bisa lebih bijak dalam membuat sebuah keputusan. Jika memang bangunan-bangunan yang ada di pulau C dan D diketahui belum memiliki IMB, maka tidak perlu untuk menerbitkan IMB agar persoalan menjadi selesai. Sebaliknya, Pemprov harus menentukan dulu peruntukkan kedua pulau tersebut sebelum ada IMB.

Tak hanya itu, Ayu Eza mengatakan, Pemprov DKI juga harus bisa menjelaskan keberadaan bangunan permukiman di pulau C dan D yang hingga saat ini belum diketahui apakah sudah memenuhi izin dan dokumen lingkungan ataukah belum. Hal itu, karena kawasan bangunan tersebut luasnya mencapai 25 hektare lebih.

“Sedangkan tidak jelas bangunan yang ada di Pulau C dan Pulau D (apakah) sudah memiliki (dokumen) AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) dan izin lingkungan atau belum,” ujarnya.

Misteri tersebut, menurut Ayu, hingga saat ini masih belum terkuak, karena Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak transparan dalam mengungkap persoalan reklamasi di Teluk Jakarta. Apalagi, prinsip penerbitan dokumen Amdal, seharusnya juga melibatkan masyarakat yang ada di kawasan pesisir Teluk Jakarta dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Misteri keberadaan dokumen Amdal dan izin lingkungan, juga diungkapkan Kepala Divisi Pesisir dan Maritim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Ohiongyi Marino. Menurutnya, dokumen prinsip yang diperlukan untuk pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta, memang hingga saat ini seolah sengaja disembunyikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Pemprov DKI tidak transparan kepada masyarakat terkait penerbitan izin lingkungan di pulau C dan D. Padahal, masyarakat yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta harus dilibatkan dalam penyusunan AMDAL dan izin lingkungan. Jika tidak ada keduanya, maka dokumen IMB tidak boleh diterbitkan,” paparnya.

Dengan fakta tersebut, Ohiongyi menyebut kalau KSTJ meminta Pemprov DKI untuk mencabut IMB bangunan di pulau C dan D dan sekaligus membongkar pulau buatan hasil reklamasi yang telah terbangun sekarang. Pembongkaran harus dilakukan, karena itu memengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir, terutama nelayan di Teluk Jakarta.

RTH Pesisir

Desakan untuk memulihkan ekosistem Teluk Jakarta juga disuarakan Peneliti Kimia Laut dan Ekotoksikologi Pusat Penelitian Oseanografi (P2O) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Reza Cordova. Kepada Mongabay, peneliti muda tersebut menyebut kalau pemanfaatan lahan hasil reklamasi di Teluk Jakarta sebaiknya dilakukan dengan sangat hati-hati dan terencana.

“Jika memang diperlukan, maka lahan hasil reklamasi bisa dipergunakan untuk kepentingan publik. Namun sebaliknya, jika dinilai tidak perlu, maka lahan yang sudah ada, sebaiknya dijadikan ruang terbuka hijau (RTH),” ungkapnya.

Reza mengatakan, perlunya dilakukan penghentian pembangunan di atas lahan hasil reklamasi, karena saat ini DKI Jakarta sudah kehilangan kawasan RTH pesisir. Yang tersisa saat ini, adalah satu kawasan hutan bakau (mangrove) di Muara Angke dan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara. Di luar itu, DKI Jakarta praktis hanya mengandalkan RTH yang ada di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Dengan fakta tersebut, Reza mengatakan, DKI Jakarta saat ini memerlukan tambahan area RTH di kawasan pesisir. Peluang tersebut, kini terbuka lebar untuk diwujudkan di atas lahan hasil reklamasi. Jika itu bisa diwujudkan, maka kemampuan pesisir DKI Jakarta untuk mereduksi beban pencemaran pesisir bisa semakin meningkat.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 proyek bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, penerbitan IMB melawan putusan Mahkamah Konstitusi No.3/2010 yang di dalamnya disebutkan pelarangan melaksanakan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain putusan MK, KIARA menyebutkan, proyek reklamasi di Teluk Jakarta juga terbukti melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Di antaranya adalah Undang-Undang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Kamis (13/6/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis keterangan resmi dan membantah dengan tegas tuduhan penerbitan secara diam-diam IMB untuk 932 bangunan. Menurut Gubernur, semua proses sudah dijalani dengan benar walaupun tidak diumumkan ke publik. Semua IMB yang diterbitkan juga sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Penulis: M. Ambari

Sumber berita: https://www.mongabay.co.id/2019/06/24/salah-kaprah-gubernur-jakarta-dalam-penerbitan-imb-lahan-reklamasi/