Hari Nelayan 2021 KIARA: Ruang Hidup Nelayan Indonesia semakin terancam oleh Regulasi yang disusun Pemerintah

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 6 April 2021 – Setiap tanggal 6 April, masyarakat Indonesia memperingati hari nelayan sebagai bagian dari upaya menghormati dan memuliakan pahlawan protein bangsa. Sebagai bagian penting dalam rantai pangan laut, keberadaan nelayan penting dilindungi dan diberdayakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pangan nasional.

 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan kehidupan nelayan saat ini, tidak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebaliknya, nelayan justru semakin terancam oleh perampasan ruang hidup yang dilegitimasi oleh regulasi yang disusun oleh Pemerintah. “Ruang hidup Nelayan di Indonesia justru semakin terancam oleh regulasi, khususnya UU dan peraturan pemerintah (PP),” ungkapnya.

 

Susan menjelaskan, diantara undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Di dalam UU ini, khususnya pasal 28a disebutkan bahwa wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

 

“Pasal ini menegaskan, tak ada ruang di bumi Indonesia yang tidak menjadi wilayah hukum pertambangan. Dengan demikian, semua ruang dapat ditetapkan sebagai ruang untuk eksploitasi sumber daya alam. Pada titik ini, UU Minerba akan melanggengkan krisis lingkungan hidup, khususnya di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan. 

 

UU lain yang mengancam ruang hidup nelayan, kata Susan, adalah UU N0. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara substansi UU ini banyak melabrak berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan nelayan sebagai sebagai aktor utama dalam penguasaan-pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. UU ini malah menempatkan korporasi dan oligarki sebagai aktor utama dalam penguasaan-pengelolan sumber daya alam.

 

Pasal 1 ayat 30 UU ini, jelas Susan, menempatkan pengusaha pariwisata sebagai pemegang hak di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Posisi pengusaha pariwisata disejajarkan dengan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang hidupnya tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan.

 

“Tak hanya itu, pasal 26A UU Cipta Kerja mendorong liberalisasi penguasaan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan pulau-pulau kecil. Investor asing diberikan izin oleh pemerintah untuk mengeksploitasi pulau-pulau kecil. Dampaknya, akan banyak konflik dan kerusakan yang terus terjadi,” ujar Susan.

 

Selain kedua UU di atas, ada tiga PP  yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja serta akan mendorong perampasan ruang hidup nelayan, yaitu PP No. di 5  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko; PP No. 21 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dari tiga PP ini, akan lahir aturan turunan 18 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Semua regulasi ini, imbuh Susan, tidak berujung pada perlindungan ruang hidup lebih dari 2,5 juta nelayan di Indonesia yang sangat bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, semua regulasi ini akan semakin memperburuk dampak krisis iklim dan ancaman bencana yang terus menghantam kehidupan nelayan.

 

“Tak ada pilihan lain bagi pemerintah Indonesia selain dari mengevaluasi dan mencabut semua regulasi yang merugikan nelayan itu,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050