Ini Catatan KIARA terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 3 Juli 2021 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, pada tanggal 18 Juni 2021 lalu.

 

Permen ini dikeluarkan untuk merevisi sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu: 1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon; 2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan; 3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun  2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas; dan 4) Keputusan Menteri Nomor 06 Tahun 2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

KIARA mencatat bahwa Permen No. 18 Tahun 2021 ini memiliki perbedaan krusial dengan regulasi sebelumnya, khususnya Permen KP Nomor 59 Tahun  2020. Diantara perbedaan yang penting adalah Permen 18 tahun 2021 tidak menyebutkan dengan jelas definisi nelayan secara umum dengan nelayan kecil. Pasal 1 ayat 17 menyebut nelayan sebagai orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan. Sementara itu, pasal 18 menyebut nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

 

“Hilangnya klasifikasi nelayan secara umum dengan nelayan kecil akan memberikan implikasi yang serius, dimana nelayan-nelayan skala kecil dengan menggunakan alat tangkap sederhana harus bersaing dengan nelayan-nelayan skala besar yang menggunakan alat tangkap yang eksploitatif,” ungkap Sekretris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

 

Catatan kedua, lanjut Susan, Permen KP 18 Tahun 2021 memasukan alat tangkap ikan jaring tarik berkantong, sebagaimana tertulis dalam Pasal 6 ayat 1 (b) poin 4, sebagai alat tangkap ikan yang diperbolehkan. Padahal, cara kerja alat tangkap ikan ini memiliki kesamaan dengan alat tangkap cantrang yang terbukti merusak sumber daya laut. Kesamaan cara kerja kedua alat tangkap ikan ini dapat dilihat di lampiran Permen ini. “Kami menilai, alat tangkap ikan jaring tarik berkantong ini alat tangkap ini adalah cantrang yang diganti namanya,” katanya.

 

Catatan ketiga yang disampaikan KIARA terhadap Permen KP No. 18 Tahun 2021 ini adalah penggunaan alat tangkap jaring tarik berkantong diizinkan untuk digunakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 yaitu Perairan Laut Kepulauan Riau hingga Laut Natuna pada zona di atas 30 mil, dan WPPNRI 712 yaitu Laut Utara Pulau Jawa.

 

Dengan memberikan izin penggunaan jaring tarik berkantong diberikan di WPPNRI 711 dan 712, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan di kawasan tersebut demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata-rata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

 

Menurut Susan, Permen KP No. 18 Tahun 2021 tidak mempertimbangkan keberadaan sebanyak 7.066 nelayan skala kecil di Kepulauan Natuna dan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya ikan untuk hidupnya.

 

“Permen ini semakin memperberat ancaman kehidupan nelayan skala kecil di Kepulauan Natuna dan kawasan utara Pulau Jawa yang harus berhadapan dengan dampak buruk krisis iklim dan ekspansi proyek reklamasi serta proyek tambang pasir,” jelas Susan.

 

Tak dorong transisi ke alat tangkap ramah lingkungan

 

Persoalan lain yang dicatat oleh KIARA dari Permen KP No. 18 Tahun 2021 adalah persoalan cantrang yang mendapatkan penolakan dari berbagai elemen pelaku perikanan di Indonesia, tidak diselesaikan oleh Permen ini. Cantrang ditolak karena terbukti tidak ramah lingkungan dan merusak keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan Indonesia.

“Alih-alih mendorong transisi ke alat tangkap yang ramah lingkungan, Permen ini malah terlihat melanjutkan watak ekstraktif dan eksploitatif cantrang pada alat tangkap ikan yang lain,” imbuh Susan.

 

Permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 yang menyebut cantrang dan berbagai jenis alat tangkap merusak lainnya dapat menyebabkan tiga hal, yaitu: mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.

 

KIARA mendesak KKP untuk mendorong pendataan kapal-kapal pengguna cantrang dan alat tangkap merusak sejenis serta menggantinya dengan alat tangkap ramah lingkungan yang disesuaikan dengan kondisi perairan masing-masing.

 

“Transisi inilah yang tidak dijalankan oleh dua menteri KP sebelumnya. Menteri KP sekarang harus memastikan transisi ini berjalan supaya tidak ada lagi konflik yang terjadi,” tegas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050