Pertambangan Nikel & Hilirisasi Nikel, KIARA: Pulau dan Laut Indonesia Dirusak Demi Nikel

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pertambangan Nikel & Hilirisasi Nikel,

KIARA: Pulau dan Laut Indonesia Dirusak Demi Nikel

 

Jakarta, 19 Juni 2025 – Hilirisasi nikel menjadi program yang dijalankan pemerintah sejak periode Presiden Joko Widodo. Program hilirisasi juga menjadi salah satu dari program prioritas Prabowo Gibran yang dituangkan dalam Visi, Misi, dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 H. Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut semakin dikonkritkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Akan tetapi, program hilirisasi nikel tidak disertai dengan program dan agenda prioritas untuk perlindungan nelayan tradisional dan keberlanjutan ekosistem laut yang pasti akan menjadi korban dari program tersebut.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa program hilirisasi nikel merupakan program yang sangat melekat dengan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, karena kandungan nikel Indonesia dominan terkandung di wilayah tersebut. “Kementerian ESDM tahun 2019 mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Cadangan nikel dunia mencapai 139.419.000 ton, sedangkan cadangan nikel Indonesia mencapai 72 juta ton atau menjadi negara yang menyimpan 52% cadangan nikel dunia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa U.S. Geological Survey (2025) mencatat bahwa total produksi nikel Indonesia sejak 2019 hingga 2024 adalah berkisar 8.381.000 ton. Sedangkan sejak 2022 hingga 2024, produksi nikel Indonesia telah merupakan 50% persen dari produksi nikel dunia. Tingginya produksi nikel Indonesia merupakan konsekuensi program hilirisasi nikel pemerintah sebagai bagian langsung dari tingginya kandungan atau deposit nikel Indonesia. Di Indonesia provinsi yang dibebankan IUP nikel terbesar per september 2020 adalah Sulawesi Tenggara dengan total 154 IUP/1 Kontrak Karya (KK), Sulawesi Tengah dengan total 85 IUP yang didukung oleh Kawasan Industri Morowali (IMIP), Kawasan Industri Konawe, serta Maluku Utara dengan total 44 IUP/1 KK yang didukung oleh Kawasan Industri Weda atau IWIP.

Perusahaan Nikel Menggugat Perlindungan Pulau-Pulau Kecil

Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan nikel merupakan aktivitas yang dilarang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 menyatakan bahwa aktivitas pertambangan termasuk dalam “abnormally dangerous activity” yang seharusnya dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh   makhluk   hidup   di   atasnya,   baik   flora,  fauna,   maupun manusianya. Bahkan juga mengancam kehidupan sekitar. Pernyataan tersebut merupakan bagian dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam membatalkan pasal-pasal yang mengakomodir pertambangan nikel di Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan karena bertentangan dengan .

Merespon hal tersebut, PT GKP yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP dan telah melakukan penambangan nikel di pulau kecil, Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara,  mengajukan permohonan Pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. PT GKP berdalih bahwa mereka terancam harus menghentikan kegiatannya dan berpotensi mengalami kerugian konstitusional dan kerugian secara ekonomi. Selain itu, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) jika ditafsirkan sebagai larangan terhadap pertambangan, maka juga merupakan perlakuan diskriminatif terhadap industri pertambangan pada umumnya dan perusahaan-perusahaan tambang di Kab. Konawe Kepulauan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian pasal larangan pertambangan tersebut. Hal tersebut menjadi penanda bahwa perusahaan pertambangan nikel telah mencoba memperlemah upaya perlindungan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Hal ini juga menjadi penanda bahwa pulau-pulau kecil harus bebas dari segala jenis aktivitas yang termasuk abnormally dangerous activity, khususnya pertambangan mineral dan sumber daya alam lainnya.

Dampak Tambang Nikel di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KIARA mencatat bahwa pertambangan nikel di pesisir dan pulau-pulau kecil berdampak pada berbagai hal, yaitu: 1) pencemaran air sungai; 2) perubahan warna perairan laut; 3) berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional; 4) hilangnya akses masyarakat pesisir dan pulau kecil atas ruang hidupnya seperti kebun, dan mata air; 5) relokasi; hingga 6) kriminalisasi.

Salah satu contoh pulau kecil yang dibebankan IUP Nikel dan telah beroperasi adalah Pulau Wawonii. Dampak pertambangan nikel yang dirasakan warga Pulau Wawonii adalah sumber mata air yang mengalir ke rumah-rumah warga menjadi keruh dan bercampur dengan lumpur yang menyebabkan krisis air bersih yang dialami warga selama hampir tiga pekan.[1] Selain itu, kebun-kebun warga dijadikan sebagai jalan hauling pertambangan yang berakibat hilangnya sebagian lahan-lahan produktif warga. Bahkan kriminalisasi juga dialami warga yang menolak hadirnya perusahaan tambang nikel, yaitu PT GKP, yang ada di Pulau Wawonii[2].

Penelitian yang dilakukan Nexus3 Foundation yang berjudul “Dampak Lanjutan dari Aktivitas Industri Nikel di Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia[3] menyebutkan bahwa dampak ekspansi pertambangan dan proses industri nikel di Teluk Weda Maluku Utara berdampak pada sedimen sungai ake jira dan ake sagea yang diklasifikasikan sebagai tercemar berat dan kadar kromiumnya dapat mengancam kehidupan akuatik. Bahkan, ikan dari Teluk Weda ditemukan mengandung arsenik dan merkuri, di mana kadar arsenik meningkat 20 kali lebih tinggi dibandingkan tahun 2007. “Ironinya temuan Nexus menyebutkan bahwa 22 individu (47%) yang dilakukan sampling memiliki kadar merkuri di atas batas aman 9 µg/L, dan 15 individu (32%) memiliki kadar arsenik yang melebihi batas 12 µg/L. Hasil ini diperoleh dari sampel darah 46 responden masyarakat, dengan kadar yang lebih tinggi ditemukan pada warga yang bukan pekerja IWIP. Ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi IUP seluruh pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil karena yang menjadi korban dari pertambangan adalah masyarakat lokal dan keberlanjutan flora dan fauna yang ada didalamnya. Ini juga seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan IUP dan perizinan pertambangan lainnya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia,” pungkas Susan.(*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] https://mongabay.co.id/2023/05/26/nestapa-warga-wawonii-kala-air-bersih-tercemar/

[2] https://betahita.id/news/detail/9777/29-warga-wawonii-dikriminalisasi-karena-menolak-tambang-nikel.html?v=1705622535

[3] https://www.nexus3foundation.org/wp-content/uploads/2025/05/REV_ID_REPORT-NICKEL_FINAL-2.pdf