Penjualan Pulau Kecil Kembali Terjadi, KIARA: Privatisasi Pulau-Pulau Kecil di Negara Kepulauan Indonesia!
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Penjualan Pulau Kecil Kembali Terjadi, KIARA: Privatisasi Pulau-Pulau Kecil di Negara Kepulauan Indonesia!
Jakarta, 26 Juni 2025 – Empat bulan menjelang genapnya 1 tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, publik dihebohkan dengan pulau-pulau kecil Indonesia yang kembali dijual. Praktik penjualan pulau tersebut kembali muncul di website yang juga pernah menjual berbagai pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, Pulau di Sumba dan beberapa wilayah lainnya melalui website www.privateislandonline.com yang merupakan situs jual beli yang dikelola perusahaan yang berkantor di Kanada. Selain itu, KIARA juga mencatat bahwa juga pernah terdapat upaya melelang gugus Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang merupakan situs lelang yang berbasis di New York, Amerika Serikat, yang berlangsung pada tanggal 8-14 Desember 2022.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa upaya penjualan pulau kecil oleh berbagai oknum perseorangan maupun kelompok atau perusahaan adalah bentuk privatisasi pulau-pulau kecil di Negara Kepulauan. “Penjualan pulau-pulau kecil termasuk sebagai upaya privatisasi yang menjadi ironi dan sejarah buruk di negara kepulauan. Keberulangan terjadinya praktik penjualan pulau-pulau ini membuktikan bahwa hingga sampai saat ini tidak ada upaya penegakan hukum yang transparan bagi pelaku penjualan pulau. Isu ini akan menghilang dengan sendirinya tanpa ada upaya penegakan hukum yang serius dari pemerintah, bahkan pemerintah tidak dapat mengungkap dan menjelaskan kepada publik terkait oknum-oknum pelaku penjualan pulau ini,” tegas Susan.
KIARA mencatat bahwa pulau-pulau yang dijual di bulan Juni 2025 tersebut terdiri dari empat pulau yang terdiri dari Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok yang berlokasi di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Panjang di NTB, sebagian Pulau Sumba NTT, dan Pulau Seliu di Bangka Belitung. Selain menjual pulau di Indonesia, website www.privateislandonline.com juga memberikan opsi peminjaman (rent) pulau-pulau kecil di Indonesia, di mana hingga 25 Juni 2025, KIARA masih menemukan 3 pulau yang statusnya island for rent, yaitu Pulau Macan di Kepulauan Seribu DKI Jakarta (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/macan-island), Pulau Joyo di Bintan, Kepulauan Riau (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-joyo), dan Pulau Pangkil di Bintan, Kepulauan Riau (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-pangkil-kecil-island-resort). Beberapa pulau-pulau kecil seperti Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo dan Pulau Pangkil di Kepulauan Bintan juga pernah dicoba dipinjamkan melalui website yang sama, dan hal ini terulang kembali di Juni 2025.
Susan menambahkan bahwa “hingga Juni 2025, KIARA mencatat terdapat 254 pulau kecil yang telah diprivatisasi untuk berbagai kepentingan, baik diperjual-belikan, ditambang, konservasi, pariwisata, pulau pribadi, budidaya dan. Berbagai aktor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang diduga telah melakukan praktik privatisasi pulau kecil, baik oknum yang dulu di pemerintahan, pengusaha, individu lokal lain, maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti properti. Dampak privatisasi pulau dan/atau perairan di sekitarnya adalah perampasan hak nelayan untuk melintas dan mengakses laut, untuk mengelola pulau-pulau kecil yang selama ini dianggap kosong akan tetapi telah dikelola oleh nelayan tradisional, serta hilangnya akses ke pulau kecil untuk berlindung di pulau-pulau kecil disekitarnya ketika terjadi badai di laut,” jelas Susan.
KIARA mencatat bahwa hingga tahun 2024 terdapat 17.830 pulau-pulau kecil yang telah memiliki nama dan koordinat serta tersebar di Indonesia[1], baik pulau kecil yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain maupun pulau kecil yang berada di perairan teritorial Indonesia. Sedangkan terdapat ribuan pulau-pulau kecil lainnya yang belum dicatatkan nama resmi serta titik koordinatnya. “Pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya yang berlokasi di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara lain memiliki peran dan fungsi yang sangat krusial bagi pengukuran luas kedaulatan teritorial Indonesia. Jika pulau-pulau kecil yang menjadi titik pangkal pengukuran teritorial Indonesia telah hilang atau dimiliki asing, maka luas teritorial laut Indonesia juga berpotensi akan berkurang. Ini yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi pemerintah untuk mengubah perspektif bahwa pulau-pulau yang secara masyarakat tidak ada masyarakat, bukan pulau kosong yang tidak dimanfaatkan dan dikelola oleh nelayan. Beragam pemanfaatan pulau-pulau tersebut yang digunakan nelayan sebagai tempat berlindung ketika terjadi badai di laut, tempat nelayan untuk mengeringkan ikan, hingga perairan laut disekitar pulau tersebut digunakan sebagai area penangkapan ikan oleh nelayan tradisional. Ketidaktahuan dan ketidakingintahuan akan praktik-praktik dan pengetahuan kebudayaan ini yang selama ini menjadi gap yang seharusnya dibenahi oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah!” pungkas Susan.(*)
Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502
[1] Badan Informasi Geospasial, 2024. Selengkapnya dapat diakses melalui https://sipulau.big.go.id/news/11