Pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, KIARA: Conflict Of Interest, Tumpang Tindih Kewenangan dan Bertentangan Dengan Efisiensi Yang Dijalankan!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, KIARA: Conflict Of Interest, Tumpang Tindih Kewenangan dan Bertentangan Dengan Efisiensi Yang Dijalankan!

 

Jakarta, 11 September 2025 – Pada tanggal 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan dan melantik Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Laksamana Madya (Purn.) Didit Herdiawan Ashaf – sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. Selain itu, Presiden Prabowo juga menetapkan dan melantik Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang diisi oleh Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro (mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2022-2024). Pelantikan dan penetapan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 76 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa ini sarat konflik kepentingan dan diduga merupakan praktik bagi-bagi jabatan untuk tim sukses yang mendukungnya dalam kontestasi Pemilihan Presiden lalu. Selain itu, dari struktur badan otorita tersebut, agenda utama giant sea wall  sarat hanya untuk kepentingan investasi. “Hal tersebut dapat dilihat dari struktur Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa tersebut, di mana Darwin Trisna Djajawinata yang dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang juga memiliki posisi penting di Danantara. Sedangkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa diisi sebagai wakil pemerintah yaitu Laksamana Madya (Purn.) Didit Herdiawan Ashaf (Wamen KKP) dan Suhajar Diantoro yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2022-2024. Ini menjadi catatan serius terkait karena pembangunan giant sea wall apakah murni kebutuhan masyarakat atau ada investor besar yang akan masuk sehingga giant sea wall ini dipaksa untuk dilakukan,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa tujuan dibentuknya Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa adalah untuk mengawal pembangunan giant sea wall (tanggul laut raksasa) dalam konteks merancang, membangun dan mengelola giant sea wall tersebut, sehingga mempercepat penanganan dampak banjir rob dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat yang bermukim di pesisir Pantai Utara Jawa.[1]Ironinya, megaproyek giant sea wall menciptakan kekhawatiran bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional. Pembangunan tembok raksasa berpotensi menutup akses nelayan tradisional untuk melaut, dan pembangunannya yang di depan wilayah pesisir yang merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional akan menghilangkan ruang tangkap bagi nelayan tradisional tersebut. Selain itu, hingga saat ini belum ada penjelasan bagi nelayan tradisional tentang dampak lingkungan (ekologi) pembangunan giant sea wall terhadap sumber daya perikanan dan ekosistem esensial wilayah laut disepanjang pesisir Pantura,” tegas Susan.

Dengan tidak adanya sosialisasi dan dialog dengan masyarakat terkait solusi penurunan muka tanah dan banjir rob, maka masyarakat pesisir tetap bukan menjadi aktor utama dalam pembangunan di wilayah pesisir. “Selain itu warga memiliki hak untuk menolak pembangunan yang berpotensi untuk menghilangkan keberlanjutan penghidupan dan profesi mereka. Seharusnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat pesisir dapat digabungkan dengan berbagai penelitian ilmiah untuk dapat menciptakan solusi yang berbasis lingkungan dalam menyelesaikan banjir rob dan penurunan muka tanah di pesisir Pantura, apakah dengan merehabilitasi mangrove dan menghentikan industri di pesisir Pantura dapat menjadi solusi? Itu yang seharusnya dapat dilakukan pemerintah,” tambah Susan.

KIARA melihat bahwa akar permasalahan utama yang terjadi di Pantura tidak terselesaikan hanya dengan pembangunan giant sea wall tersebut. Hingga saat ini juga belum ada audit lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tentang bagaimana industri yang ada di pesisir Pantura yang telah melebihi daya dukung dan daya tampung serta eksploitasi air tanah di pesisir Pantai Utara Jawa yang secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi terhadap penurunan muka tanah di pesisir Pantura.

“Jika audit lingkungan yang scientific, independen dan tidak ada intervensi dari pemerintah ini tidak dilakukan serta jika tidak adanya evaluasi penuh dan menyeluruh yang disertai dengan pemberhentian berbagai industri yang berada di pesisir Pantai Utara Jawa, maka adanya giant sea wall tidak menjadi solusi bagi krisis lingkungan yang terjadi di pesisir Pantura. Audit lingkungan terhadap aktivitas industri akan menjawab pertanyaan apakah pembangunan giant sea wall akan mengatasi permasalahan penurunan muka tanah pesisir pantura dan berkontribusi dalam menekan intensitas banjir rob di pesisir Pantura. Ini merupakan salah satu bentuk kajian ilmiah dan sejalan dengan prinsip penting dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu precautionary principle atau prinsip kehati-hatian di mana menekankan pencegahan dini agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan giant sea wall, serta mengatur mengenai langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan lingkungan tidak dikorbankan akibat investasi dalam pembangunan giant sea wall. Ini adalah langkah pertama yang dapat diambil pemerintah, bukan dengan membentuk Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang sarat conflict of interest dan tumpang tindih kewenangan,” pungkas Susan.(*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] Selengkapnya dapat dilihat melalui: https://www.tempo.co/ekonomi/apa-itu-badan-otorita-pengelola-pantai-utara-jawa-badan-baru-bentukan-prabowo-2064451