Siaran Pers Bersama, 12 November 2015: Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Perkumpulan Baileo Maluku

Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara

Lembaga Penelitian Universitas Pattimura Maluku

 

Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Ambon, 12 November 2015. Hak Perikanan Tradisional (traditional fishing rights) perlu diatur skema perlindungannya di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Terlebih, Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan terhadap hak ini. Perubahan ini bisa dilakukan Pemerintah Republik Indonesia di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini terungkap di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA bekerjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura di Ambon, Maluku, pada tanggal 10 November 2015. 

Muhammad Armand Manila, Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara (anggota KIARA) mengatakan, “RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pelaku perikanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad XVI”. 

Seperti diketahui, Pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 mengatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada, “Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya”. 

Mengacu pada ketentuan di atas, sudah semestinya pemerintah memasukkan klausul ini  ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk memastikan hak-hak nelayan tradisional di perairan perbatasan negara terlindungi.

Di dalam diskusi publik ini, turut hadir sebagai narasumber adalah: (1) Prof.Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku; (2) Gunawan, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice); dan (3) Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku. Diskusi ini dimoderatori oleh Nus Ukru dari Perkumpulan Baileo Maluku (anggota KIARA).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Prof. Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku di +62 852 8530 8085
Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar FPIK Universitas Pattimura di +62 811 199 586
Muhammad Armand Manila, Koordinator JPKP Sulawesi Tenggara di +62 821 8945 6000
Nus Ukru, Direktur Eksekutif Perkumpulan Baileo Maluku di +62 853 4324 3520