Murnihati: Dari Lombok Timur untuk Perempuan Indonesia

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
-Alinea Kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945-

Negara memegang mandat penting, yakni menyejahterakan kehidupan rakyatnya. Pengharapan yang tertera di dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi mimpi rakyat Indonesia: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Cita-cita besar bangsa ini nyatanya harus terbentur dengan pola perampasan ruang hidup yang masih terus terjadi hingga hari ini. Seperti yang terjadi di Gili Sunut, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, 109 keluarga nelayan harus tergusur karena investasi pulau kecil. Ironinya, investasi pulau kecil tersebut dimiliki oleh PT Blue Ocean Resort dari Singapura.

Nelayan kian rentan dengan pemiskinan terstruktur yang dilakukan oleh negara. Hal ini diperburuk dengan adanya kebijakan pro-asing yang menempatkan nelayan dalam kemiskinan.

Berangkat dari kegelisahan yang dihadapi oleh nelayan, seorang perempuan nelayan dari Dusun Jor mulai menggerakkan perempuan di kampungnya untuk mendorong kemandirian nelayan. Kegelisahan yang dipendam merubah dirinya menjadi perempuan yang mampu mendorong perempuan lainnya untuk mulai mengukir kreativitas melawan kemiskinan.

Perempuan sejahtera

Namanya Murnihati, artinya seorang perempuan yang memiliki hati yang baik, murni, seperti mutiara. Murnihati terlahir di desa pesisir, sejauh matanya memandang, ia sering melihat bagaimana kehidupan nelayan lekat dengan kemiskinan.

Ayah bekerja sebagai penjual ikan, jadi tahu bagaimana nelayan suka cerita kehidupan sehari-hari. BBM mahal dan tangkapan susah,” ujar Murnihati.

Murnihati menikah dengan seorang nelayan dan memiliki 4 orang anak perempuan yang jelita. Pengharapannya kian besar seiring dengan buah cintanya yang beranjak dewasa, Murnihati ingin anak-anaknya memiliki hidup yang lebih baik dan sejahtera.

Murnihati kian gelisah, perannya sebagai perempuan nelayan hingga hari ini belum diakui oleh negara. Padahal, perempuan nelayan terlibat aktif dan menjadi aktor penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil.

Di dalam perikanan budidaya, misalnya, perempuan nelayan terlibat dari mulai tebar benur, memberi pakan, hingga panen. Di perikanan tangkap, perempuan nelayan terlibat dari mulai suaminya bersiap pergi melaut hingga membantu mengolah atau menjual hasil tangkapan.

Bekerja selama 18 jam perhari itu hal biasa buat kami, tapi ketika bicara siapa kami, kami sering merasa kebingungan. Kami perempuan nelayan, pejuang protein bangsa yang belum diakui Negara hingga detik ini,” tambah Murnihati.

Kesadaran Murnihati tumbuh semenjak ia terlibat pada tahun 2001 dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan di tingkat desa. Ia mulai aktif mengajak ibu-ibu nelayan untuk melakukan perubahan, baik untuk dirinya sendiri dan masyarakat sekitar.

Ambil peran

Murnihati menginisiasi kelompok perempuan nelayan yang diberi nama “Kelompok Pesisir Samudra” dan menggerakkan “Koperasi Nelayan Cemerlang” yang beranggotakan 39 orang. Selain itu, ia juga mendorong perempuan nelayan untuk menciptakan produk, seperti Terasi dan Kerupuk dari Rumput Laut.
Murnihati menyadari geraknya mendorong kesejahteraan perempuan nelayan tidak bisa dilakukan sendiri. Ia butuh ruang yang lebih untuk bergerak, maka pada tahun 2012 Murnihati mulai terlibat di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).

Kami ini ibarat ikan yang setiap hari bertumbuh besar, kami butuh ruang yang lebih besar. Untuk itu, kami bergabung dengan PPNI,” jelas Murnihati.

Bagi Murnihati, PPNI menjadi wadah untuk berbagi informasi, memperkuat gerakan dan berbagi suka cita laiknya seorang saudari.

Kami berbagi cerita sedih, cerita gembira, semua dilakukan bersama. Itulah kenapa saya senang betul jika bertemu dengan kawan-kawan PPNI lainnya,” ceritanya.

Murnihati menggerakan perempuan dari pintu ke pintu, menceritakan pengalamannya dengan PPNI dan menuai banyak sekali respon dari perempuan nelayan di tempatnya.

Kalau kita hanya duduk dan menunggu perubahan, itu tidak mungkin terjadi. Tapi kita harus bangkit, mengetuk mereka satu-satu biar bergerak bersama,” ungkap Murnihati.

Murnihati sadar betul, gerakan perempuan yang ada hingga hari ini masih terbilang lambat. Hal ini dikarenakan ruang yang lebih banyak diperuntukkan kepada laki-laki. Untuk itu, Murnihati tanpa kenal lelah terus mengetuk perempuan nelayan untuk bergerak.

Murnihati bersama dengan PPNI dan KIARA terus mendorong negara untuk mengakui perempuan nelayan dan memastikan perlindungan serta pemberdayaan seusai dengan kebutuhan.

Gerakan perubahan dan kreasi terus diukir oleh perempuan nelayan, sekalipun mereka belum diakui oleh negara. Murnihati terus mengetuk pintu-pintu perempuan nelayan untuk bergerak dan melakukan perubahan, kiranya, kapan negara ini mulai tergerak mengakui perempuan nelayan?*** (SH)

Kabar Bahari: Anggaran Meningkat, Masyarakat Pesisir (tetap) Melarat

Menarik! Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) untuk Kementerian/Lembaga Negara di bidang kemaritiman mengalami naik-turun. Hal ini terlihat setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Jumat (14 Agustus 2015).

Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun, dari Rp10.597,8 triliun (APBN-P 2015) menjadi Rp15.801,2 triliun (RAPBN 2016). Demikian pula Kementerian Koordinator Kemaritiman, dari Rp125 miliar (APBN-P 2015) menjadi Rp250 miliar (RAPBN 2016) dan Kementerian Pariwisata: dari Rp2,4 triliun (APBN-P 2015) menjadi Rp5,6 triliun (RAPBN 2016). Sebaliknya, 2 kementerian yang mengalami penurunan adalah Kementerian Perhubungan (dari Rp64 triliun di dalam APBN-P 2015 menjadi Rp50 triliun di RAPBN 2016) dan Kementerian ESDM (dari Rp15 triliun di dalam APBN-P menjadi Rp8,8 triliun di RAPBN 2016).

Di bidang kelautan dan perikanan, bertambahnya anggaran KKP menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. Namun sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir.

Fakta lain adalah kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik. Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015. Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp10,597 triliun. Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan 4 kementerian yang membawahi urusan kemaritiman.

Di dalam Buletin KABAR BAHARI edisi September – Oktober 2015, Redaksi mengetengahkan sajian informasi mengenai anggaran kemaritiman di bawah Presiden Joko Widodo, profil akademisi yang mengabdikan hidupnya untuk membeli masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir, resep mengolah kerang ijo, gerakan perempuan nelayan di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan hidangan aspiratif lainnya.

 

Ikuti informasi terkait buletin Kabar Bahari edisi Anggaran Meningkat, Masyarakat Pesisir (tetap) Melarat >> KLIK DISINI<<

Siaran Pers KIARA: Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Tabrak Kewenangan Kementerian/Lembaga Negara

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Tabrak Kewenangan Kementerian/Lembaga Negara

Jakarta, 26 Oktober 2015. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melampaui batas dan menabrak kementerian/lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Presiden Jokowi kecolongan. Pasalnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur di dalam Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2015) mencatat sedikitnya 4 kebijakan yang ditabrak oleh Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, yakni (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,; (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; dan (4) Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Kemanan Laut (lihat Tabel 1).

“Jika tidak ada koreksi dari Presiden Jokowi, tumpang-tindih kebijakan di bidang penegakan hukum di laut akan berdampak kepada 3 hal, yakni pertama, tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut dikarenakan tafsir atas kebijakan yang berbeda; kedua, terbuangnya anggaran secara percuma dikarenakan satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara; dan ketiga, masyarakat nelayan akan menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan,” tambah Halim.

Ketiga hal di atas memerlukan respons cepat dari Presiden Jokowi agar upaya memerangi praktek penangkapan ikan secara ilegal bisa dilakukan maksimal tanpa saling menggergaji kewenangan kementerian/lembaga negara lainnya.***

Tabel 1. Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan

No. Kebijakan Penjelasan
1. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2014 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Pasal 3 huruf a-j

“perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan…..”

 

Pasal 22 huruf (b) “Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan”

2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 59

1.    Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

2.    Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.

3 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 7 ayat (1a-u)

“Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

a. rencana pengelolaan perikanan;

b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia….

4 Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla Pasal 1 ayat (1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

(2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2015)

Siaran Pers Bersama “Perlindungan penuh terhadap produsen pangan skala kecil sebagai dasar Kedaulatan Pangan”

 

Siaran Pers Bersama

Aliansi untuk Desa Sejahtera

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/www.kiara.or.id

 

“Perlindungan penuh terhadap produsen pangan skala kecil sebagai dasar Kedaulatan Pangan”

 Jakarta, 16 Oktober 2015-  Aliansi untuk Desa Sejahtera menegaskan kembali perlunya perlindungan bagi para produsen pangan skala kecil ditengah situasi perlambatan ekonomi, keterbukaan ekonomi dan dampak perubahan iklim. Para petani, nelayan dan pekebun kecil sejatinya adalah pusat dari kedaulatan pangan yang pernah dijanjikan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Tuntutan agar pemerintah segera memberikan perlindungan penuh bagi para produsen pangan skala kecil diserukan di depan Istana di Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari Pangan Sedunia (16/10/2015).

“Setahun sudah Jokowi mengepalai pemerintahan, dan kami melihat bahwa Presiden belum benar-benar serius melakukan langkah untuk mewujudkan kedaulatan    pangan.  Program-program terkait pangan masih berkutat dengan upaya     menggenjot produktivitas semata. Mengulang kesalahan pemerintahan sebelumnya, yang terbukti gagal membangun sistem pangan yang berdaulat sekaligus mensejahterakan petaninya.” Tegas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator  Aliansi   untuk Desa Sejahtera.

Minimnya perlindungan terhadap 26 juta keluarga petani, 2,2 juta nelayan tradisional dapat terlihat dari semakin berkurangnya lahan produksi sebesar 110 ribu ha lahan pangan/tahun , atau pun wilayah tangkap dan pemijahan ikan akibat konversi dan reklamasi. Serta gagalnya mengidentifikasi peran penting perempuan dalam sistem produksi pangan, terutama di perikanan.

Program upaya peningkatan produksi pangan justru diserahkan kepada korporasi, dengan penggunaan benih dan pupuk, bahkan pupuk organik pabrikan, penyediaan traktor, lagi-lagi hanya menjadikan petani sebagai pengguna yang dibuat tergantung. Padahal banyak kelompok petani sudah membuktikan kemampuan mereka menghasilkan sarana produksi secara mandiri dan berkualitas.

Alasan untuk melindungi kepentingan konsumen, terkait dengan pangan pokok beras, membuat petani tidak berdaya saat harga gabah tidak juga sesuai dengan biaya hitungan produksi.  “Kalau pemerintah benar-benar mau melindungi, jamin harga panen petani tidak lagi anjlok saat panen raya serta berikan kepastian usaha menyediakan pangan ditengah dampak perubahan iklim yang membuat kegiatan penyediaan pangan kian sulit” tambah Tejo lagi.

Tejo pun mengajak masyarakat luas untuk menjadi barisan terdepan dalam upaya perlindungan yang masih samar-samar diberikan oleh pemerintah. “Konsumsi produk pangan lokal, mulai menikmati lagi berbagai sumber karbohidrat selain nasi, perbanyak konsumsi ikan tangkapan nelayan dapat menjadi tindakan penting konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak.”

Sudah terlalu lama para produsen pangan skala kecil dibiarkan sendiri berjuang untuk mencukupi pangan seluruh negeri.  Kini saatnya, pemerintahan Jokowi yang dulu menjanjikan kedaulatan pangan bagi negeri ini, segera menempatkan petani, nelayan tradisional dan pekebun kecil sebagai pusat dalam membangun kedaulatan pangan.  Jangan lagi mengulang langkah pemerintahan sebelumnya yang hanya mengejar produksi tanpa hasil yang jelas.

Pada Hari Pangan Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 16 Oktober ini, ADS menagih janji Presiden untuk memberikan Perlindungan ekonomi, politik, sosial dan budaya kepada penghasil pangan skala kecil serta memberdayakannya demi tercapainya kesejahteraan dan kedaulatan pangan bangsa ini.   Seruan ini dilantangkan oleh anggota jaringan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan juga para relawan muda dari kelompok SHOUT.

Informasi lebih lanjut:
Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

 

Catatan untuk Redaksi:

  • Hari Pangan Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 16 Oktober, tahun ini mengangkat tema”Perlindungan sosial dan pertanian untuk memutuskan siklus kemiskinan di pedesaan:
  • FAO menyebutkan bahwa keluarga petani (pertanian, kehutanan, perikanan tangkap dan budidaya, peternakan, ) merupakan penghasil pangan dunia.  Dari 570 juta pertanian, 500 juta dimiliki oleh keluarga petani di seluruh dunia. Mereka menghasilkan 57% produksi pangan di dunia.
  • Petani Indonesia dalam kurun 2003-2013  “menghilang” 5.07 juta  rumah tangga.
  • Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

Dari Mahasiswa, Nelayan, Akademisi, hingga Aktivis Partai Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK

DENPASAR, KOMPAS 13 Oktober 2015— Desakan agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak direvisi semakin santer disuarakan. Berbagai kalangan, dari masyarakat umum, mahasiswa, petani, nelayan, hingga akademisi, satu per satu menyuarakan sikap mereka.

Dari Denpasar, Bali, dilaporkan Aliansi Masyarakat Bali Anti Korupsi (AMBAK) pada Selasa (13/10) mendatangi gedung DPRD Bali. Koordinator AMBAK Gede Agung Nusantara menyerukan kepada Presiden Joko Widodo agar secara tegas menolak rencana revisi UU KPK yang sedang digulirkan sejumlah fraksi di DPR.

Pasalnya, rancangan revisi UU KPK dinilai sebagai upaya melemahkan KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. “Fungsi KPK sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Nusantara.

Dalam aksinya, pegiat AMBAK membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap rancangan revisi UU KPK dan upaya pelemahan KPK. Mereka juga membawa poster yang antara lain bertuliskan “Lawan Korupsi, #Save KPK” dan “KPK harga mati, berani jujur hebat”.

Pegiat AMBAK menyampaikan pernyataan sikap yang dibacakan Nusantara. AMBAK antara lain menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap KPK, menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menolak RUU KPK secara tegas dan jelas sesuai Nawacita Jokowi yang berbunyi “Kami akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya”.

Di bagian lain, AMBAK menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan RUU KPK dan menyerukan kepada masyarakat Bali untuk mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Seusai pembacaan pernyataan sikap, pegiat AMBAK mengakhiri aksi meskipun tidak ditemui perwakilan DPRD Bali. Nusantara menyatakan, pihaknya memang tidak berencana bertemu pihak DPRD Bali.

“Aksi kami ini juga bentuk kekecewaan terhadap lembaga legislatif kita,” ujar Nusantara.

Penolakan dari Makassar

Dari Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar berunjuk rasa menolak rencana DPR merevisi UU KPK.

“Kami secara tegas menolak revisi UU KPK karena jelas itu adalah salah satu cara pelemahan untuk menghancurkan KPK,” kata Irwan dalam orasi di pertigaan Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Selasa.

Dalam aksi tersebut puluhan aktivis GAM membentangkan spanduk berisikan kritik terhadap sejumlah politikus di DPR yang akan mengajukan revisi UU KPK tanpa memikirkan kesejahteraan rakyat akibat perilaku korupsi.

Beberapa mahasiswa tampak mengecat badan mereka dengan tulisan “Save KPK” dan berdiri di jalan tersebut untuk mendapat dukungan masyarakat dan pengguna jalan, sementara lainnya membagikan pesan moral tertulis.

Aksi tersebut dilakukan mahasiswa sebagai bentuk dukungan atas upaya pelemahan lembaga antikorupsi itu. Aksi penolakan revisi UU KPK juga sebelumnya dilakukan sejumlah akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Jalinan Institusional Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ada upaya pelemahan yang akan dilakukan sejumlah wakil rakyat kita di Senayan untuk mengubah UU KPK yang jelas akan memperkecil kekuatan lembaga antikorupsi ini,” kata perwakilan LSM Anti Corupttion Committee (ACC) Abd Kadir Wakonubun di Makassar.

Penolakan dari nelayan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor kelautan seharusnya lebih didahulukan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, bukan malah revisi UU KPK.

“Presiden Jokowi diharapkan dahulukan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ketimbang revisi UU KPK,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta.

Menurut Abdul Halim, maraknya tindak pidana korupsi, termasuk di sektor kelautan, membutuhkan upaya ekstra untuk memberantasnya dan dapat dilakukan jika Jokowi segera mengeluarkan surat presiden untuk dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam antara pemerintah dan DPR.

DPR telah memiliki draf final RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Di dalam draf tertanggal 27 Agustus 2015, skema perlindungan dan pemberdayaan didasarkan pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing subyek hukum, yakni nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

“Saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam status pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dan DPR. Pembahasan ini bisa dimulai jika Presiden Jokowi memberikan surat,” tuturnya.

Namun, sampai dengan paruh kedua Oktober, surat presiden yang ditunggu DPR tak kunjung ada. Padahal, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam juga dinilai merupakan perangkat aturan yang bisa mengatasi tumpang tindih beragam regulasi di sektor kelautan dan perikanan.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan,” ucapnya.

Menurut dia, tumpang tindih regulasi kerap terjadi dan mengancam hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi, seperti perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dan lahan budidaya atau tambak garam.

Kiara menginginkan agar sisa waktu tiga bulan terakhir pada tahun ini harus sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

Penolakan dari Kalimantan Timur

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur juga menyatakan penolakan mereka terhadap revisi UU KPK yang diinisiasi DPR dan telah ditetapkan menjadi agenda prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2015.

Salah seorang juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, Herdiansyah Hamzah, di Samarinda, Senin, menilai, RUU KPK itu sebagai upaya “pembunuhan KPK”.

Pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim itu disampaikan di ruang rapat Dekanat Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin siang, yang dihadiri sejumlah elemen mahasiswa, pegiat antikorupsi, dan LSM, di antaranya Pokja 30, Jatam Kaltim, Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, serta Naladwipa Institut.

Pada pernyataan sikap itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak secara tegas revisi UU KPK, meminta DPR segera menghentikan pembahasan revisi UU KPK, meminta Presiden agar dengan tegas menolak revisi UU KPK, serta menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil di Indonesia, khususnya Kalimantan Timur, untuk memberikan solidaritas dalam upaya penolakan RUU KPK ini.

“Setelah upaya ‘kriminalisasi’ terhadap komisioner dan penyidik KPK, kini muncul upaya ‘pembunuhan KPK’ melalui usulan revisi UU KPK,” tutur Herdiansyah.

Pasal-pasal krusial

Herdiansyah Hamzah yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menilai, pasal-pasal krusial dalam RUU KPK yang dianggap sebagai tindakan pembunuhan terhadap KPK di antaranya Pasal 4 mengenai KPK yang hanya akan difungsikan sebagai Komisi Pencegahan Korupsi, bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selanjutnya, Pasal 5 terkait pembatasan usia KPK hanya selama 12 tahun sejak aturan ini diundangkan nantinya.

“Secara prinsip, usia KPK tidak dapat dirumuskan dalam UU secara matematis. Artinya, keberadaan KPK tidak dapat ditentukan dalam hitungan waktu, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi. Selama korupsi tetap ada, seumur itu pula keberadaan KPK,” katanya.

Pasal lain yang juga dianggap mengebiri KPK, katanya, ialah Pasal 7 Huruf d yang tidak lagi memberikan kewenangan penuntutan kepada KPK.

“Dalam RUU KPK yang diusulkan, kewenangan penuntutan hanya dilakukan jaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 Ayat (1). Ini jelas jauh dari kaidah sebuah lembaga trigger atau pemicu seperti KPK di mana sistem dari hulu ke hilir pemberantasan korupsi seharusnya terintegrasi,” ujarnya.

Pasal 13 Huruf b dalam RUU itu, lanjut Herdiansyah, juga membatasi ruang gerak KPK yang hanya diberikan wewenang mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar.

Substansi keberadaan KPK, menurut dia, adalah pemberantasan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan merugikan masyarakat luas, bukan pada nilai korupsinya,

“Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) menyangkut penyadapan yang harus seizin pengadilan. Selama ini, kewenangan penyadapan adalah ‘mahkota’ KPK yang dianggap sangat efektif dalam membongkar perkara korupsi,” ujarnya.

“Kewenangan penyadapan ini juga merupakan lex specialis atau kewenangan khusus yang seharusnya dijalankan oleh KPK tanpa seizin pengadilan,” kata Herdiansyah.

Penolakan dari Demokrat

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat juga menyatakan menolak revisi UU KPK. “Kami dari Departemen Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPP Partai Demokrat memberikan dukungan penuh pada KPK untuk menolak revisi UU KPK,” kata Ketua Departemen Urusan KPK DPP Demokrat Jemmy Setiawan saat mendatangi gedung KPK Jakarta, Senin.

Jemmy datang bersama puluhan kader Demokrat lain. Ia pun mengaku sudah berdiskusi dengan pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan aliansi masyarakat sipil untuk menyampaikan dukungan terhadap KPK.

“Meskipun pahit getirnya pemberantasan korupsi itu dialami Partai Demokrat, tapi kita dorong fraksi di DPR untuk tetap dalam keputusannya menolak RUU KPK,” ungkap Jemmy.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal yang diajukan oleh 35 anggota DPR dari 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2015 lalu.

“Di fraksi DPR, sebagai corong juga sudah kita serukan penolakan ini,” tambah Jemmy.

Namun menurut Jemmy, sikap resmi Partai Demokrat akan disampaikan oleh Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.

“Sikap resmi akan disampaikan oleh Sekjen partai, tapi ini adalah dorongan kita bersama para pengurus harian. DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) pasti ikut kita semua di DPP,” tambah Jemmy.

(ANTARA)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/10/13/Dari-Mahasiswa%2c-Nelayan%2c-Hingga-Akademisi-Ramai-ra

Siaran Pers: Presiden Jokowi Dahulukan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Ketimbang Revisi UU KPK

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Jakarta, 13 Oktober 2015. Rencana Pemerintah dan DPR-RI menggergaji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Maraknya tindak pidana korupsi membutuhkan upaya ekstra untuk memberantasnya dan menghukum pelaku semaksimal mungkin. Untuk itu, ketimbang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, jauh lebih bermanfaat jika Presiden Jokowi segera mengeluarkan Surat Presiden untuk dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam antara pemerintah dengan DPR-RI”.

Sebagaimana diketahui, DPR-RI telah memiliki draf final RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Di dalam draf tertanggal 27 Agustus 2015 ini, skema perlindungan dan pemberdayaan didasarkan kepada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing subyek hukum, yakni nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam (lihat Tabel 1).

“Saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam status pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dengan DPR-RI. Pembahasan ini bisa dimulai jika Presiden Jokowi memberikan surat. Sayangnya, sampai dengan paruh kedua bulan Oktober 2015, surat yang ditunggu oleh DPR-RI tak kunjung ada. Untuk itu, KIARA mendesak Presiden Jokowi untuk menyegerakan adanya surat presiden,” tambah Halim.

Digaungkannya poros maritim dunia oleh Presiden Jokowi takkan memberi manfaat bagi masyarakat pesisir apabila pelaku kelautan dan perikanan skala kecil tidak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Negara.

“Tanpa komitmen memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Presiden Jokowi dan partai penguasa pengusungnya hanya omong kosong belaka berkenaan dengan poros maritim dunia,” tutup Halim.***

Tabel 1. Skema Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Subyek Hukum Skema Perlindungan Skema Pemberdayaan
Nelayan Kapal, SPDN, pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan; alur sungai dan muara; jaringan listrik dan air bersih; dan tempat penyimpan berpendingin dan/atau pembekuan; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman (1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

(8)  Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Pembudidaya Ikan Lahan dan air, SPDN, saluran pengairan, jalan produksi, jaringan listrik dan air bersih; dan tempat penyimpan berpendingin dan/atau pembekuan; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman (1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

(8)  Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Petambak Garam Lahan, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpan garam; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman  

(1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Sumber: Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam versi DPR Republik Indonesia (Agustus 2015)

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di +62 815 53100 259

Kiara: Praktik Privatisasi Pulau Kecil Masih Berlangsung

Antara – Rabu, 7 Oktober 2015

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan praktik privatisasi pulau-pulau kecil di berbagai daerah masih berlangsung sehingga pemerintah diharapkan jangan hanya mendorong investasi tanpa pengawasan.

“Sedikitnya 16 pulau dan gugusannya di Indonesia telah dikuasai orang asing sejak tahun 2014. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih terus berlangsung,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Padahal, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan bahwa bentuk praktik itu melawan konstitusi, yakni Pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pusat Data dan Informasi Kiara menyatakan menemukan fakta bahwa 16 pulau yang dikuasai orang asing dan tidak bisa diakses tanpa izin tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

“Lima pulau kecil sudah dikelola oleh investor pada tahun 2014 dengan nilai investasi Rp3,074 triliun. Lima pulau akan direalisasikan pada tahun 2015 dan 6 pulau dalam penjajakan,” ungkap Abdul Halim.

Dia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur bahwa, “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri” (Pasal 26 A ayat 1).

Selain itu, lanjutnya, juga disebutkan bahwa “Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional”.

“Logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. Menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional adalah bentuk kesesatan berpikir. Sebaliknya, kepentingan nasional akan dikebiri atas nama investasi,” kata Sekjen Kiara.

Untuk itu, Abdul Halim mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk harus mengajukan upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di dalam Prolegnas 2016.

Di dalam Nota Keuangan APBN 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan anggaran sebesar Rp6.726,0 miliar.

Salah satu program kerja yang ingin dijalankan pada tahun 2015 adalah program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pengelolaan pulau kecil ini juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendaftar sekitar 100-300 pulau potensial dan ditawarkan kepada investor.

Sedangkan pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15.801,2 triliun.

Salah satu program prioritas adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil terluar. Indikator kinerja yang dipatok adalah jumlah pulau-pulau kecil terluar yang difasilitasi pengembangan ekonominya sebanyak 25 pulau.(rr)

Sumber: http://id.news.qa1p.global.media.yahoo.com/kiara-praktik-privatisasi-pulau-kecil-masih-berlangsung-075807031.html

16 Pulau Dikuasai Asing

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Medan, 7 Oktober 2015. Sedikitnya 16 pulau dan gugusannya di Indonesia telah dikuasai orang asing sejak tahun 2014 (lihat Tabel 1). Fakta ini menunjukkan bahwa  praktek privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih terus berlangsung. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan bahwa kedua praktek ini melawan konstitusi, yakni Pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) menemukan fakta bahwa 16 pulau yang dikuasai orang asing dan tidak bisa diakses tanpa izin tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Lima pulau kecil sudah dikelola oleh investor pada tahun 2014 dengan nilai investasi Rp3,074 triliun. Lima pulau akan direalisasikan pada tahun 2015 dan 6 pulau dalam penjajakan.

Lebih parah lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur bahwa, “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri” (Pasal 26 A ayat 1). Ironisnya, juga disebutkan bahwa “Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional”.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. Menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional adalah bentuk kesesatan berpikir. Sebaliknya, kepentingan nasional akan dikebiri atas nama investasi. Dalam konteks inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengajukan upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di dalam Prolegnas 2016”.

Di dalam Nota Keuangan APBN 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan anggaran sebesar Rp6.726,0 miliar. Salah satu program kerja yang ingin dijalankan pada tahun 2015 adalah program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (lihat Tabel 2) di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pengelolaan pulau kecil ini juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Menindaklanjuti mandat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendaftar sekitar 100-300 pulau potensial dan ditawarkan kepada investor.

Pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15.801,2 triliun. Salah satu program prioritas adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil terluar. Indikator kinerja yang dipatok adalah jumlah pulau-pulau kecil terluar yang difasilitasi pengembangan ekonominya sebanyak 25 pulau.

Munculnya Pasal 26A mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri.

Pada Pasal 26A ayat (4), terindikasi kuat adanya praktek jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktek di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 keluarga tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura. Sekali lagi, putusan hukum mengikat diabaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di +62 815 53100 259

Kiara Minta TNI AL Fokus Lindungi Nelayan Perbatasan

5 October 2015

AKTUALITAS.com: Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menginginkan TNI Angkatan Laut (AL) lebih fokus dalam melindungi kalangan nelayan tradisional di kawasan perbatasan perairan Indonesia.

“Sebaiknya TNI AL fokus kepada tugas utamanya, yakni memastikan terjaganya kedaulatan Tanah Air dan terlindunginya masyarakat nelayan yang melaut di wilayah perbatasan,” kata Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Abdul Halim mengemukakan hal itu terkait dengan komentar dan saran sehubungan dengan ulang tahun TNI yang jatuh setiap tanggal 5 Oktober.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan sepanjang September 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut berhasil menangkap 16 kapal perikanan ilegal di laut Indonesia.

“Kapal-kapal yang ditangkap tersebut diketahui berasal dari Vietnam, Filipina, dan lima di antaranya berbendera Indonesia. Jumlah itu belum termasuk dengan kapal ilegal yang ditangkap Polri,” kata Susi Pudjiastuti.

Dari 16 kapal, lanjut Susi, sebanyak 9 kapal ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP. Tujuh kapal itu diantaranya berasal dari Vietnam, dan berukuran 88-139 gross tonnage (GT).

Selain itu, ujar dia, dua kapal bendera Indonesia berukuran 11 dan 23 GT karena walaupun lebih ukurannya lebih kecil tapi dinilai tetap sama melakukan pencurian ikan.

Sementara TNI AL berhasil menangkap empat kapal asal Filipina berukuran 14-54 GT serta tiga kapal berukuran 33, 102, dan 195 GT.

Menteri Susi mengapresiasi tangkapan kapal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP dan TNI AL.

Menurut dia, kapal-kapal tersebut selain telah merugikan negara cukup besar, kebanyakan kapal juga menggunakan bendera asing, dan kalau ada yang menggunakan bendera Indonesia, hal itu merupakan bendera palsu.

Sumber: http://aktualitas.com/kiara-minta-tni-al-fokus-lindungi-nelayan-perbatasan/

Tuntaskan Stok Ikan, Dibanding Bangun Kapal

5 Oct 2015

Topik9.com. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya lebih fokus menuntaskan kajian tentang stok ikan di kawasan perairan Indonesia, dibanding membangun ribuan kapal.

“ Sebaiknya dituntaskan terlebih dahulu kajian stok sumber daya ikan sebelum pengadaan 3.000 kapal,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Menurut Abdul Halim, kajian stok sumber daya ikan yang akurat sangat penting sebagai dasar pengelolaan sumber daya kelautan pada masa mendatang di Tanah Air. Terlebih, kajian tersebut juga merupakan mandat dari UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ia juga menyoroti Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengubah seluruh peruntukan anggaran di setiap direktorat jenderal dan dialokasikan untuk proyek ambisius 3.000 kapal. “ Menteri Kelautan dan Perikanan mesti belajar dari program Inka Mina (program pengadaan kapal pada Kabinet Indonesia Bersatu) yang menuai banyak masalah,” katanya.

Sebelumnya, PT PAL Indonesia (Persero) siap mendukung program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna membangun ribuan kapal tangkap ikan untuk nelayan di berbagai daerah di Tanah Air.

“ PT PAL siap melaksanakan penugasan sebagai ‘lead coordinator’ (koordinator utama) khususnya dalam aspek pembangunan dan pengawasan kapal,” kata Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin. Hal ini diungkapkan dalam acara pertemuan dan dialog Menteri Kelautan dan Perikanan dengan pengusaha galangan kapal di Jakarta, Rabu (30/9).

Firmansyah Arifin memaparkan, sekarang ini jumlah kapal yang akan dibangun masih belum pasti atau berada pada kisaran 3.000-4.000 kapal. PT PAL Indonesia di Surabaya, memiliki standar kualitas serta manajemen perencanaan untuk pembangunan proyek baik domestik maupun internasional secara serial atau berantai.

Selain itu, PT PAL dipercaya menerima penugasan sebagai integrator utama pembangunan alutsista. “ PT PAL punya pengalaman membangun kapal penangkap ikan yang beroperasi di kawasan laut internasional,” ujarnya.

Ia mengemukakan, PT PAL sebagai koordinator utama menggandeng berbagai pihak serta menetapkan rancangan yang telah terbukti guna mendukung pembangunan kapal, menyiapkan dokumen tender dan pelaksanaan tender untuk pengadaan material, serta peralatan dan pembangunan kapal.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dengan keterbukaan dan transparansi dalam program pengadaan kapal selaras dengan misi untuk menjadi poros maritim dunia dan sudah seharusnya program ini menjadi program nasional. “ ‘Mark down’ kualitas tidak boleh, ‘mark up’ yang tidak patut juga tidak boleh,” tegas Susi. Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan pada bulan Januari 2016 proses tender sudah selesai sehingga PT PAL juga sudah siap untuk membangun. (*/u/at)

Sumber: http://www.topik9.com/tuntaskan-stok-ikan-dibanding-bangun-kapal/