Pasca Dicabutnya Status PSN Rempang Eco City, Kini Berjalan Program Transmigrasi Lokal, KIARA: Program Transmigrasi Lokal Adalah Kekeliruan Berpikir Menteri Transmigrasi dan Kedok Baru Relokasi Warga Rempang!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pasca Dicabutnya Status PSN Rempang Eco City, Kini Berjalan Program Transmigrasi Lokal, KIARA: Program Transmigrasi Lokal Adalah Kekeliruan Berpikir Menteri Transmigrasi dan Kedok Baru Relokasi Warga Rempang!

 

Jakarta, 27 Maret 2025 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau KIARA menilai program transmigrasi lokal sebagai cara baru untuk meneruskan proyek perampasan ruang atau relokasi paksa warga di Pulau Rempang pasca dicabutnya Pulau Rempang dari status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada tanggal 10 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan dan mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029. Salah satu isi dari Perpres tersebut adalah list terbaru tentang 77 (tujuh puluh tujuh) daftar PSN yang tersebar di Indonesia. Melalui Perpres tersebut, terdapat berbagai wilayah baru yang dibebankan PSN dan juga wilayah-wilayah yang status PSN-nya dibatalkan oleh Presiden Prabowo.

KIARA mencatat bahwa dari 77 PSN yang tersebar di Indonesia, terdapat 29 PSN yang berstatus baru dan 48 PSN yang berstatus carry over (melanjutkan).  Dalam keterangannya disebutkan bahwa daftar Proyek Strategis Nasional tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah/ditambah oleh Pemerintah Pusat berdasarkan evaluasi atas Proyek-Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam konteks perampasan ruang hidup melalui PSN yang terdapat di Pulau Rempang, proyek Rempang Eco City tidak lagi terdapat dalam 77 daftar PSN tersebut. Dalam daftar PSN terbaru, Kepulauan Riau di mana Pulau Rempang didalamnya akan dibebankan untuk sebagai berikut:

 

PROYEK

LOKASI

KETERANGAN

(STATUS & PELAKSANA)

Hilirisasi, Industrialisasi dan Transformasi Digital

Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut Kepulauan Riau & 19 provinsi lain Baru

 

Swasta

Program Hilirisasi Nikel,

Timah Bauksit, Tembaga

Kepulauan Riau & 15 provinsi lain Baru

 

PT MIND ID, Swasta

Pengembangan KEK Galang Kepulauan Riau Batang Kepulauan Riau Carry Over

 

BUPP KEK Galang Batang

Kawasan Industri Pulau Ladi Kepulauan Riau Swasta
Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy &

Smart-Eco Industrial Park

 

Kepulauan Riau

 

Swasta
Pengembangan Kawasan

Industri Toapaya, Pulau

Poto, dan Kampung Masiran

Kepulauan Riau Swasta

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa ini menjadi satu kemenangan bagi warga Pulau Rempang karena Rempang Eco City sudah tidak diakomodir dalam Proyek Strategis Nasional. “KIARA memandang bahwa dievaluasinya dan dihapusnya Proyek Rempang Eco City dari daftar PSN menjadi catatan penting yang sudah seharusnya dilakukan oleh Presiden. Akan tetapi, Provinsi Kepulauan Riau akan dibebankan 6 PSN lainnya yang tentu saja berpotensi menciptakan konflik baru, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Kepastian hukum lainnya atas tidak diakomodirnya Proyek Rempang Eco City harus diawasi dan dipastikan melalui rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Pusat. Proyek Rempang Eco City harus dihapus dari rencana pemerintah!” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa luas Pulau Rempang adalah sekitar 165,8 km² dan merupakan pulau kecil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini isu perampasan lahan di pulau Rempang telah bertransformasi dari isu relokasi menjadi isu transmigrasi lokal. Hal ini disebutkan oleh Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di awal 2025. Mentrans menyebutkan bahwa program transmigrasi lokal bagi warga rempang akan menjadi solusi atas stagnannya Proyek Rempang Eco City. “Mentrans tengah merancang program Transmigrasi Lokal bagi warga Rempang. Program transmigrasi lokal ini disertai dengan iming-iming bahwa masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City bisa diserap sebagai tenaga kerja proyek tersebut. Tentu ini adalah modus baru untuk merampas tanah dan laut warga Rempang yang selama ini mereka perjuangkan. Program Transmigrasi lokal oleh Mentrans membuktikan kekeliruan berpikir (logical fallacy) Pemerintah rezim saat ini”, jelas Susan

Bahkan secara terminologi/definisi, transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah yang berpenduduk padat ke daerah lain yang berpenduduk jarang. Definisi ini jelas dan tegas bisa dilihat di KBBI. Ini membuktikan bahwa mayoritas program-program yang disusun pemerintah untuk warga Rempang adalah program yang sama dengan bungkus yang baru yang pada intinya akan merampas tanah warga dan memindahkan warga. Secara de facto, pemukiman di Pulau Rempang khususnya yang akan terdampak Proyek Rempang Eco City adalah berstatus berpenduduk jarang. Apakah warga Rempang yang berpenduduk jarang akan ditransmigrasikan ke tempat yang lebih sedikit lagi penduduknya? Ini kekeliruan berpikir yang KIARA maksud,” tegas Susan

Alih-alih berpihak pada kepastian hukum pengakuan ruang hidup warga Pulau Rempang, pemerintah lebih memprioritaskan kepastian hukum dan keberlanjutan investasi yang rakus lahan dan semakin memarginalkan masyarakat lokal baik itu masyarakat adat dan komunitas lokal yang mengelola dan memanfaatkan pesisir dan pulau kecil secara berkelanjutan. Prioritas keberlanjutan dan keselamatan hanya menjadi janji manis bagi Presiden, dan Presiden tidak dapat membuktikannya melalui kabinet gemuknya!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502