Upacara Rakyat Timbulsloko

Pers Rilis
Upacara Rakyat Timbulsloko

Gerak Mundur dan Krisis Iklim VS Tembok-Tembok yang Bertahan di Kampung Tenggelam

Rangkaian Peringatan 17 Agustus 1945 dilakukan warga Timbuksloko bersama jaringan mulai dari 16 Agustus 2025 sampai 17 Augustus 2025.

Dimulai dengan rembug pesisir yang mendiskusikan bagaimana upaya bertahan dan proses adaptasi warga terhadap kampung mereka yang sudah lama tenggelam akibat proses-proses pembangunan yang timpang, krisis iklim, dan persoalan-persoalan lain.

Warga menegaskan bahwa penyebab utama tenggelamnya kampung bukan semata-mata akibat krisis iklim, melainkan karena tata kelola wilayah pesisir yang timpang serta pembangunan infrastruktur yang berpihak pada ekspansi kapital, seperti Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD), Pembangunan Pelabuhan, dan aktivitas reklamasi hingga proyek industri pesisir.

Tata kelola pesisir yang memilih bergerak maju untuk orang-orang kaya dan bergerak mundur untuk perlindungan lingkungan hidup Dan rakyat kecil dinilai telah mengubah ekosistem kampung secara drastis, merampas ruang hidup, dan pada akhirnya membuat warga Dukuh Timbulsloko harus hidup di tengah genangan air laut yang kian hari tambah meninggi.

Serangkaian peringatan kemerdekaan oleh warga Dukuh Timbulsloko juga diisi dengan kegiatan video maping dan penampilan teatrikal yang menggambarkan kondisi kampung Timbulsloko dari dahulu sebelum ada rob hingga kini telah tenggelam, upacara rakyat, dan berbagai perlombaan oleh warga seperti lomba balap perahu, panjat pinang, dan lain-lain.

Kemudian pada Minggu, 17 Agustus 2025, warga Dukuh Timbulsloko turut memperingati Hari Kemerdekaan di tengah kondisi kampung mereka yang telah lama tenggelam oleh banjir rob. Warga memperingati hari kemerdekaan dengan menggelar upacara rakyat di atas gladak-gladang kayu dan di atas tanah kampung yang telah tenggelam. Meskipun di tengah keterbatasan, warga begitu khusyuk melakukan berbagai prosesi upacara dari awal hingga selesai.

Dalam Upacara Rakyat Dukuh Timbulsloko ini. Warga juga melantuntakan proklamasi perjuangan rakyat Dukuh Timbulsloko.

Proklamasi Rakyat !
“Kami, warga Dukuh Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kab. Demak, menyatakan bahwa kami berhak atas kehidupan yang layak dan bebas dari banjir rob.

Segala bentuk tindakan, kebijakan, atau kegiatan yang mengakibatkan tenggelamnya kampung kami dan merampas ruang hidup kami harus segera dihentikan.

Dengan seluruh kekuatan, keberanian, dan tekad yang kami miliki, kami berjuang menyelamatkan diri dari ancaman banjir rob yang kian nyata.

Kami tidak akan menyerah pada ketidakadilan yang membuat kampung kami perlahan tenggelam.
Kami menyerukan agar setiap upaya pemulihan lingkungan dan penyelamatan kampung-kampung pesisir dilakukan secara adil, partisipatif, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Kami menolak segala bentuk pengabaian, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap masyarakat pesisir.”

Dukuh Timbulsloko, Demak, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025
Atas nama Masyarakat Dukuh Timbulsloko

Narahubung
IG : @Timbulslokobangkit
@LBHSemarang

Solar Subsidi Dibatasi 10 liter oleh APMS, Pengeluaran Nelayan Semakin Membengkak : Hak Nelayan Masalembu Atas BBM Dirampas APMS

Siaran Pers

Kelompok Nelayan Masalembu (KNM)

15 Agustus 2025

 

 

Solar Subsidi Dibatasi 10 liter oleh APMS, Pengeluaran Nelayan Semakin Membengkak : Hak Nelayan Masalembu Atas BBM Dirampas APMS

 

Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 beberapa nelayan yang membeli solar subsidi di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) 5669402 dibatasi 10 liter per orang sedangkan kebutuhan nelayan untuk satu kali melaut 20-30 liter, sehingga kekurangannya nelayan harus membeli solar di toko/ pedagang diluar APMS dengan harga yang jauh lebih tinggi yakni Rp. 9000 perliter.

Rendy Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM) mengatakan, Pembatasan seperti ini tentu sangat memberatkan bagi nelayan. Nelayan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli solar diluar APMS yang harganya Rp. 9000 perliter, ini jauh lebih tinggi daripada harga solar subsidi yakni Rp. 6800 perliter.

Selain itu, jarak tangkap nelayan saat ini sangat jauh. Ada yang menangkap ikan disekitar 15 mil, bahkan banyak juga yang diatas 20 mil sehingga wajar jika nelayan membutuhkan 20-30 liter untuk sekali melaut.

Pembatasan 10 liter untuk nelayan tentu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh APMS. APMS dengan mudahnya menjual BBM bersubsidi dengan jumlah banyak kepada para pedagang besar yang sudah jelas-jelas tidak berhak atas BBM bersubsidi. Jika demikian, tentu hal ini tidak sejalan dengan program Pemerintah yang katanya BBM subsidi harus tepat sasaran kepada masyarakat kecil yang salah satunya adalah nelayan kecil.

Permasalahan ini bukan kali ini saja terjadi, tapi ini maslah lama yang tidak pernah terselesaikan. Padahal waktu tahun 2022, saya ikut dalam pertemuan dengan pihak Pertamina di kantor Pertamina Surabaya, dan juga saat audiensi di kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, dan dalam pertemuan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pertamina juga turut hadir. Dalam forum tersebut kami sudah menyampaikan terkait permasalahan sulitnya akses BBM bersubsidi yang dialami oleh nelayan di Masalembu. Namun saya melihat tidak ada keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan juga Pertamina untuk menyelesaikan ini semua, ucap Rendy.

Atas dasar tersebut diatas, kami mendesak Pemerintah, Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera menyelesaikan permasalahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan di Masalembu. Apalagi jika kita melihat dari segi peraturan menurut kami sudah sangat lengkap. Misalanya ada UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 yang kesemuanya mengatur tentang perlindungan bagi nelayan, dan juga terkait peberian subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada nelayan.

 

 

 

Narahubung:

  1. Rendy, Ketua 082328022972
  2. Erul, Sekretaris 081334151020

 

 

 

Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Diwujudkan Presiden Prabowo, KIARA: Tantangan Baru Bagi Keberlanjutan Pesisir dari Presiden Baru!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Diwujudkan Presiden Prabowo, KIARA: Tantangan Baru Bagi Keberlanjutan Pesisir dari Presiden Baru!

 

Jakarta, 1 Agustus 2025 –  Presiden Prabowo Subianto telah melanjutkan berbagai upaya hilirisasi yang dimulai oleh mantan Presiden Joko Widodo. Saat ini, upaya yang digencarkan Presiden Prabowo Subianto adalah percepatan hilirisasi sumber daya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas (Satgas) ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas  ini tidak hanya berperan dalam penyelesaian masalah terkait kebijakan dan peraturan, tetapi juga dalam memfasilitasi terwujudnya proyek-proyek strategis yang mendukung sektor energi.[1]

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa upaya mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional yang dilakukan dengan percepatan hilirisasi sumber daya alam adalah tantangan sekaligus ancaman baru bagi keberlanjutan ekologis dan juga masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama nelayan tradisional. “Hilirisasi sumber daya alam untuk kemandirian dan ketahanan energi diwujudkan melalui perluasan dan masifnya pertambangan nikel serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pertambangan nikel. Selain itu juga terwujud dalam pertambangan pasir kuarsa atau pasir silika sebagai bentuk hilirisasi untuk mendukung industri kaca serta industri kaca panel surya. Sudah banyak contoh nyata yang memperlihatkan dampak sosial-ekologis dari kedua jenis pertambangan tersebut di Indonesia. Korban yang terdampak hanya 2, yaitu alam yang hancur dan masyarakat di lingkar tambang,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa keseriusan Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam demi mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dilihat dari ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Dalam pertimbangannya, pembentukan satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional tersebut adalah sebagai penyelaras kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian pemberian perizinan berusaha, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar-kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Jika ditelisik lebih jauh, tujuan dibentuknya Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional tersebut adalah untuk mewujudkan dua hal, yaitu: 1) percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri; dan 2) percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

KIARA mencatat bahwa terdapat berbagai ancaman bagi keberlanjutan ekologi dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yaitu: 1) memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; 2) merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; 3) memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; 4) melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum; dan 5) memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Jika kita membaca struktur Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini, dari Ketua hingga Anggotanya merupakan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan khusus di sumber daya alam, pembangunan, ekonomi, bahkan terdapat Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian. Sedangkan tidak merinci lebih lanjut terkait susunan sekretariat dari Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini. Akan tetapi KIARA mendapat informasi jika terdapat elemen perwakilan organisasi masyarakat sipil khususnya nelayan yang tergabung dalam posisi strategis di Sekretariat Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini,” jelas Susan

“Kolaborasi antara Kementerian/Lembaga bersama pimpinan organisasi masyarakat sipil menjadi ancaman nyata yang melegitimasi berbagai aktivitas yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Selain itu, percepatan hilirisasi ini dapat membuat masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya nelayan tradisional hanya sebagai penonton sekaligus korban. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai izin usaha pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas yang dikeluarkan Menteri ESDM seperti yang terjadi di Pulau Wawonii, Pulau Obi, Pulau Gag untuk pertambangan nikel, Pulau Rempang untuk pertambangan pasir kuarsa atau pasir silika, serta hilirisasi pertambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Percepatan hilirisasi dan ketahanan energi tanpa adanya kajian ilmiah yang independen telah jelas bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip partisipasi bermakna yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah. KIARA melihat tujuan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang di dalamnya terdapat kerja sama Pemerintah dan pimpinan organisasi masyarakat sipil  adalah untuk semakin melegalkan perampasan ruang darat dan laut di Indonesia atas nama Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

[1] Selengkapnya dapat diakses melalui: https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_mengeluarkan_keputusan_untuk_pembentukan_satgas_percepatan_hilirisasi_dan_ketahanan_energi_nasional