Privatisasi Laut Dalam Bentuk Pemagaran Laut Kembali Terjadi Kembali Terjadi, KIARA: Dampak Kebijakan KKPRL & Swastanisasi Laut !
Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Privatisasi Laut Dalam Bentuk Pemagaran Laut Kembali Terjadi Kembali Terjadi, KIARA: Dampak Kebijakan KKPRL & Swastanisasi Laut !
Jakarta, 17 September 2025 – Publik, khususnya masyarakat pesisir Jakarta Utara kembali dihebohkan dengan adanya tanggul beton laut di perairan pesisir Cilincing, Jakarta Utara. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa tanggul beton laut tersebut dilakukan oleh PT Karya Cipta Nusantara (PT KCN) yang merupakan bagian dari proyek reklamasi mereka. KKP menyatakan bahwa PT KCN telah memiliki izin resmi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, KKP menyebutkan bahwa Pemerintah telah menerbitkan izin PKKPRL bagi PT KCN untuk pembangunan pelabuhan umum di Cilincing sejak tahun 2023.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan oleh KIARA, KIARA menemukan beberapa catatan penting yang berkaitan dengan tanggul beton laut di perairan pesisir Cilincing ini. “Tanggul beton ini adalah praktik privatisasi laut yang juga negara turut mengambil peran untuk memfasilitasinya tanpa adanya kajian scientific mengenai dampak lingkungan/ekologi, sosial maupun perekonomian nelayan tradisional. Selain itu, salah satunya yang terpenting adalah nelayan Cilincing, Jakarta Utara, tidak pernah dilibatkan atau diminta persetujannya dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut / PKKPRL ini. Padahal nelayan tradisional yang akan terdampak langsung dengan adanya tanggul beton laut ini. Ironi lainnya adalah tidak adanya dokumen PKKRPL PT KCN yang dapat dibaca dan sehingga tidak diketahui apa isi dari dokumen PKKPRL tersebut,” tegas Susan.
Berdasarkan kajian cepat yang dilakukan KIARA, berikut catatan KIARA atas tanggul beton laut di Cilincing, Jakarta Utara. Pertama, panjang pemagaran laut berupa tanggul beton laut ini adalah ± 1 kilometer. Berdasarkan penelusuran menggunakan satelit, pemagaran laut ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2022, yaitu pada bulan maret atau april 2022. “Berdasarkan penelusuan menggunakan citra satelit tersebut, bahwa aktivitas PT KCN telah yang telah melakukan pembangunan awal pemagaran beton laut pada maret ataupun april 2022 patut diduga merupakan aktivitas ilegal dan tidak berizin. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan KKP yang menyebutkan bahwa izin PKKPRL PT KCN secara resmi pada 2023. Ini jelas berpotensi merupakan pelanggaran serius bagi pemanfaatan ruang laut,” jelas Susan.
Kedua, tidak adanya kajian ilmiah ataupun scientific mengenai dampak pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut tersebut, khususnya dalam konteks analisa dampak lingkungan/ekologi, sosial maupun ekonomi (potensi kerugian negara dan nelayan tradisional) yang berpotensi ditimbulkan dari aktivitas pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut Cilincing. “Sehingga patut diduga bahwa penerbitan PKKPRL untuk melegalkan aktivitas pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dan bertentangan dengan asas keberlanjutan sebagaimana telah dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang di Pasal 3 di mana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan keberlanjutan. Pada tanggal 12 September 2025, KKP mengingatkan PT KCN mengenai dampak lingkungan dan sosial dari pembangunan tanggul di perairan Cilincing tersebut[1], akan tetapi kajian menyeluruh dan ilmiah tentang dampak lingkungan sosial dan ekonomi seharusnya dilakukan sebelum mengeluarkan izin PKKPRL, bukan diingatkan setelah perizinan dan telah dilakukan pembangunan. Ini menjadi logical fallacy yang telah mendarah daging di KKP”, jelas Susan.
Ketiga, hingga pertengahan September 2025, di mana merupakan 2 tahun sejak penerbitan PKKPRL sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak adanya sosialisasi maupun konsultasi publik untuk meminta persetujuan dari masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional untuk pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut tersebut. “Dari proses pembentukan kebijakan yang melegalkan pemagaran laut berupa beton laut hingga sampai pembangunannya tidak meminta persetujuan maupun tidak melibatkan masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional yang akan terdampak akibat aktivitas pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut tersebut. Sehingga asas peran serta masyarakat, asas keterbukaan, dan asas keadilan sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 UU 27/2007 diduga tidak dijalankan oleh PT KCN maupun Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, tidak adanya pelibatan peran masyarakat bahkan sejak perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang yang dalam hal ini adalah pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut jelas bertentangan dengan Pasal 230 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044,” jelas Susan.
Keempat, KKP menyatakan bahwa dasar penerbitan izin PKKPRL mengacu pada materi teknis rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meski saat itu belum menjadi dokumen resmi[2]. Kemudian telah terbukti selaras dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi darat dan laut yang berlaku di DKI Jakarta. Akan tetapi berdasarkan penelusuan KIARA, hingga sampai 2024, Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta masih belum disahkan dan minim pembahasan dan konfirmasi ruang bagi nelayan tradisional terkait ruang kelola mereka. Selain itu Perda RTRW Integrasi DKI Jakarta juga baru ditetapkan pada 16 Oktober 2024 dan diundangkan pada 21 Oktober 2024, sehingga yang menjadi pertanyaannya ada dasar hukum penerbitan PKKPRL pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut bagi PT KCN, karena secara kebijakan penataan ruang, jika penerbitannya pada tahun 2023, maka harus mengacu pada dokumen Peraturan resmi yang telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah, akan tetapi di tahun 2023 Peraturan RTRW hanya pada konteks darat karena belum ada RTRW Integrasi DKI Jakarta, sehingga harus mengacu pada RZWP3K, akan tetapi RZWP3K DKI Jakarta di tahun 2023 juga belum ditetapkan dan diundangkan. “Ini jelas penerbitan PKKPRL PT KCN berpotensi tidak menggunakan dasar hukum peraturan penataan ruang yang jelas dan berdasar,” jelas Susan.
Kelima, mengganggu dan merugikan nelayan. Dengan berdirinya pagar laut berupa tanggul beton laut telah terbukti mengganggu dan merugikan nelayan tradisional yang selama ini bebas mengakses dan melintas di laut. Dalam catatan KIARA, terdapat beberapa kategori nelayan yang aktivitas di wilayah perairan tersebut, yaitu nelayan pembudidaya/penangkap kerang, nelayan penangkap rebon, dan nelayan yang menangkap ikan. Berdasarkan data Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Kota Jakarta Utara (2021), jumlah di Jakarta Utara adalah 25.903 dan berpotensi mengalami kerugian akibat aktivitas . Dalam konteks mengganggu dan merugikan nelayan, hal tersebut berkonsekuensi langsung terhadap jarak nelayan melaut ke tujuan dan pulang ke titik awal, serta hasil sumber daya perikanan yang mereka produksi. Sehingga berujung pada penurunan perekonomian nelayan karena hasil produksi yang menurun dan biaya produksi yang bertambah.
“Pertimbangan terkait keberlanjutan lingkungan, profesi dan perekonomian nelayan tradisional yang akan terdampak dari aktivitas pembangunan pagar laut berupa tanggul beton laut seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mengeluarkan berbagai perizinan, kebijakan, dan peraturan. Sehingga prinsip kehati-hatian, peran serta masyarakat, dan perlindungan keberlanjutan lingkungan dan sosial yang seharusnya dimenjadi asas utama dan diprioritaskan, bukan hanya sekedar peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Keselamatan rakyat yang utama dan tugas negara adalah memastikan itu terlindungi sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi!” pungkas Susan.(*)
Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502
[1] Selengkapnya statement atau pernyataan KKP yang mengingatkan PT KCN dapat diakses melalui: https://ekonomi.bisnis.com/read/20250912/45/1910858/kkp-wanti-wanti-pt-kcn-soal-dampak-lingkungan-dan-sosial-tanggul-cilincing
[2] Selengkapnya statement atau pernyataan KKP mengenai dasar penerbitan izin PKKPRL dapat diakses melalui: https://www.antaranews.com/berita/5106097/izin-pkkprl-pelabuhan-umum-kcn-di-cilincing-terbit-2023






