Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Meningkat Menjadi 13 Triliun, KIARA: Habis Untuk Operasional, Minim Alokasi Untuk Menyejahterahkan Nelayan Tradisional!

 

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Meningkat Menjadi 13 Triliun, KIARA: Habis Untuk Operasional, Minim Alokasi Untuk Menyejahterahkan Nelayan Tradisional!

 

Jakarta, 16 Oktober 2025 – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Ketua Komisi IV DPR RI  telah menyetujui pagu anggaran[1] Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 13 triliun. Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran KKP 2026 tersebut sesuai pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI[2]. Hal tersebut diumumkan dalam agenda Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama KKP pada tanggal 16 September 2026.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa pagu anggaran KKP untuk 2026 telah mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun 2025, di mana pagu efektif KKP tahun 2025 sebesar Rp 4,1 miliar sebagaimana disebutkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. “Peningkatan yang signifikan pagu anggaran KKP untuk tahun anggaran 2026 yang menjadi 13 triliun rupiah dibanding tahun 2025 sebesar 4,1 triliun rupiah seharusnya bisa dimaksimalkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 menjadi Undang-Undang APBN pada selasa, 23 September 2025. Merujuk pada Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA – K/L) tahun anggaran 2026, disebutkan bahwa pagu anggaran KKP direncanakan sebesar Rp 13 triliun yang terdiri dari:

  1. Rp 2,510 triliun untuk belanja operasional, antara lain untuk:
  1. Rp 1,94 triliun untuk belanja pegawai;
  2. Rp 568,5 miliar untuk belanja operasional perkantoran.
  1. Rp 10,48 triliun untuk belanja non operasional antara lain untuk belanja langganan listrik, belanja langganan telepon, belanja langganan air, belanja langganan internet, belanja langganan aplikasi esensial, belanja jasa dan sewa, belanja pemeliharaan gedung dan peralatan mesin, belanja pemeliharaan BMN, belanja keperluan perkantoran lainnya, belanja honor PJLP, dan belanja honor operasional perkantoran.[3]

Dari penjelasan yang ada di Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA – K/L) tahun anggaran 2026, kita tidak melihat ada alokasi dana yang difokuskan/diutamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil yang selama ini menjadi pahlawan yang menyediakan (men-supply) protein bagi bangsa Indonesia. Ini menjadi ironi ditengah peningkatan pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan dari alokasi anggaran yang ada, telah dimanfaatkan sebesar Rp 462 miliar untuk mendukung seluruh program dan kegiatan prioritas nasional untuk percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional,” jelas Susan.

Bahkan dari perencanaan pengalokasian dana pagu anggaran saja KKP sudah tidak menunjukkan standing position dan keberpihakannya bagi nelayan kecil dan tradisional sebagai nelayan dengan jumlah terbesar di Indonesia. Dalam 5 tahun terakhir, kondisi nelayan kecil dan tradisional sedang berjuang melawan krisis iklim yang tengah mereka rasakan dampaknya, melawan industri ekstraktif dan eksploitatif yang mengincar tanah dan lautnya, serta melawan berbagai kebijakan dan peraturan yang tidak berpihak dan semakin memarjinalkan mereka. Nelayan kecil butuh dukungan dan keberpihakan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, akan tetapi tujuan untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan tradisional tersebut tidak kita lihat dalam rencana anggaran KKP 2026. Sangat ironi karena  fokus anggaran KKP 2026 hanya untuk belanja pegawai, untuk belanja operasional perkantoran, dan belanja langganan listrik, belanja langganan telepon, belanja langganan air, belanja langganan internet, belanja langganan aplikasi esensial, belanja jasa dan sewa, belanja pemeliharaan gedung dan peralatan mesin, belanja pemeliharaan BMN, belanja keperluan perkantoran lainnya, belanja honor PJLP, dan belanja honor operasional perkantoran!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] Pagu anggaran adalah batas maksimal dana atau pengeluaran tertinggi yang dialokasikan bagi organisasi/kementerian/lembaga untuk menjalankan program atau kegiatan dalam suatu periode waktu tertentu

[2] Disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI – Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) – dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama KKP pada tanggal 16 September 2026

[3] Selengkapnya terdapat di halaman 57 Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2026, yang dapat diakses melalui: https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/45ae6945-559d-4012-807e-bb818cc2bf3a/Buku-III-Himpunan-RKA-KL.pdf?ext=.pdf