Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

 

Jakarta, 5 November 2025 – Hari ini tepatnya 5 November 2025, menjadi momentum pertama Hari Perempuan Nelayan Sedunia. Penetapan ini adalah bukti perjuangan panjang politik pengakuan identitas yang dilakukan oleh Perempuan Nelayan yang ada di seluruh dunia. KIARA dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI menjadi bagian dari World Forum of Fisher Peoples yang mendorong penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional ini. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengapresiasi perjuangan perempuan nelayan di seluruh pesisir hingga ditetapkannya 5 November 2025 sebagai Hari Perempuan Nelayan Sedunia. “Ini adalah kemenangan awal dan pengakuan atas kerja keras perjuangan Perempuan Nelayan untuk menegakkan keadilan gender dan pengakuan identitas. Momentum ini juga harus dilanjutkan dalam konteks nasional, supaya negara melalui pemerintah dapat mengakui perempuan dalam profesi nelayan di Indonesia.” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “Perempuan Nelayan adalah mereka yang bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan sebagai mata pencahariannya, melindungi dan mengelola wilayah pesisir dan laut dengan budaya dan tradisi lokal yang mencakup adat istiadat Masyarakat Adat, serta terlibat dalam rantai nilai perikanan dalam tahap pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi. Perempuan Nelayan tidak terbatas pada mereka yang menangkap ikan, tetapi juga mencakup mereka yang berjuang untuk berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat, terdapat sekitar 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia. Perempuan nelayan memiliki peran krusial dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi, produksi (ketika melakukan penangkapan ikan), hingga pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran hasil perikanan). Pertama, pra-produksi, perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan alat dan bekal melaut. Kedua, ketika produksi, juga terdapat perempuan yang aktif melaut untuk memenuhi kehidupan hariannya. Lalu, ketiga yaitu pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran), di mana Perempuan Nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya, baik menjadi produk olahan maupun produk lainnya. Lalu pemasaran, di mana perempuan nelayan berperan memasarkan hasil olahan atau produk perikanan yang telah mereka produksi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah menegaskan bahwa di Indonesia pengakuan identitas perempuan nelayan masih sangat minim. “Ironinya, dari 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia, hingga saat ini masih kurang dari 100 perempuan yang telah diakui profesinya sebagai nelayan. Istilah “nelayan” masih identik dengan peran penangkapan ikan yang dilakukan oleh lelaki. Sehingga peran Perempuan Nelayan sering diremehkan bahkan diabaikan dalam rantai nilai ekonomi perikanan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan nelayan,” jelas Masnuah.

Saat ini Perempuan Nelayan di Indonesia secara langsung menghadapi berbagai bentuk perampasan hak-hak mereka seperti pembatasan hak untuk mengakses laut akibat privatisasi pesisir dan laut, semakin masifnya industrialisasi perikanan tangkap melalui penangkapan ikan terukur, ekstensifikasi budidaya perikanan atas nama program blue food, masifnya pembangunan  berbagai industri properti dan infrastruktur, hingga bencana alam. “Berdasarkan berbagai dinamika yang dialami perempuan nelayan tersebut, PPNI diinisiasi dan menjadi organisasi perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam yang mewadahi perjuangan perempuan, saling belajar, bersolidaritas dan saling menguatkan. Selain itu, juga mendesakkan hadirnya pengakuan politik, kesetaraan, pemberdayaan, hingga perlindungan hak-hak perempuan nelayan dari negara.” tegas Masnuah.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut, penyebutan frasa “perempuan” hanya terdapat 1 kali dan dihubungkan dengan kerumahtanggaan nelayan, bukan sebagai aktor utama yang setara. Pengaturan tersebut justru melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan nelayan. 

Penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional 2025 akan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai pada tanggal 5 November 2025 menjadi pembuka untuk 5 minggu kampanye Hari Perempuan Nelayan Internasional. Kampanye ini akan ditutup pada tanggal 5 Desember 2025 dan menjadi sejarah bagi gerakan perempuan nelayan Indonesia. 

“Sudah saatnya negara melalui pemerintah secara aktif menjangkau, mengakui, dan melindungi perempuan nelayan. Pengakuan identitas tersebut untuk melindungi peran aktif perempuan nelayan dalam rantai nilai ekonomi perikanan, dan akan melegitimasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan untuk penyusunan kebijakan. Ini juga menjadi kunci untuk menjalankan strategi dalam pengentasan kemiskinan dan mencapai ketahanan pangan di Indonesia. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan Perempuan merupakan bentuk pengakuan bahwa perempuan nelayan adalah aktor utama dalam rantai produksi perikanan!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Koordinator Komite World Forum of Fisher Peoples/WFFP dan World March of Women +62-852-2598-5110